Senin, 23 Juli 2012

Berita Terkait MATA KULIAH TPPU


Sebuah penyelidikan yang dilakukan Senat Amerika Serikat menemukan bukti bahwa lemahnya pengawasan terhadap bank terbesar Eropa membuat bank tersebut rawan menjadi tempat pencucian uang dari seluruh dunia.Laporan yang dibuka menjelang rapat dengar pendapat senat pada Selasa (17/7) menyebut uang kartel obat bius Meksiko dalam jumlah besar dipastikan pernah melewati HSBC.Selain uang obat bius Meksiko, uang-uang yang patut dicurigai dari Suriah, Kepulauan Cayman, Iran dan Arab Saudi juga melintasi bank tersebut.Laporan senat AS ini muncul di tengah-tengah masa sulit bagi sektor perbankan Inggris yang saat ini semua standar dan praktiknya tengah dalam sorotan.Selain membuka kemungkinan adanya praktik pencucian uang, laporan senat itu juga menunjukkan kegagalan Badan Pengendali Keuangan AS gagal mengawasi HSBC.Terkait laporan mengejutkan ini, manajemen HSBC menegaskan bank itu tetap mampu mempertahankan akuntabilitasnya."Kami akan menjaga akuntabilitas. Dan kami bertanggung jawab untuk memperbaiki semua yang berjalan keliru," kata Direktur Eksekutif HSBC Stuart Gulliver melalui sebuah memo."Selain menjawab pertanyaan dari subkomite, kami juga akan menjelaskan sejumlah perubahan penting yang sudah kami lakukan terkait penguatan infrstruktur dan budaya manajemen risiko kami," tambah Gulliver.

Minta maaf

Dalam pernyataan terpisah manajemen HSBC mengatakan para eksekutifnya akan membuat pernyataan permintaan maaf secara resmi. "Kami akan meminta maaf, mengakui kesalahan kami, mempertanggungjawabkan tindakan kami dan memastikan komimtmen kami untuk memperbaiki kesalahan," demikian pernyataan resmi HSBC.Laporan terhadap HSBC ini digelar Subkomite Permanen Senat urusan Investigasi, sebuah lembaga pengawas kongres yang memantau semua kejanggalan keuangan di Amerika Serikat.Selama satu tahun penuh investigasi ini dilakukan dengan mengevaluasi 1,4 juta dokumen dan wawancara dengan 75 pejabat HSBC dan para pelaku perbankan.Ketu subkomite senat, Carl Levin menyebut sistem yang tercemar merupakan sebab utama yang memungkinkan dana pasar gelap mengalir melalui sistem perbankan AS.Hasil laporan inilah yang akan menjadi menu utama dalam rapat dengar pendapat senat dengan para eksekutif HSBC yang dijadwalkan menjadi saksi.Para eksekutif HSBC yang akan datang ke senat antara lain Kepala Bagian Legal Stuart Levy, yang baru bergabung pada Januari lalu dan pernah menjadi pejabat Kementerian Keuangan AS urusan keuangan dan terorisme.Kasus serupa juga pernah terjadi sebelumnya. Pada 2010, Wachovia - sebuah lembaga keuangan AS- sepakat membayar US$160 juta sebagai bagian dari penyelidikan Departemen Kehakiman terhadap transaksi keuangan asal Meksiko.Sedangkan bulan lalu, ING sepakat membayar US$619 juta terkait penyelidikan yang dilakukan pemerintah AS akibat dugaan lembaga keuangan ini melakukan praktik yang melawan sanksi AS terhadap Kuba dan Iran.(bbc/bbc) 

Bahan Berita Akibat Pelacuran (Mata Kuliah Viktimologi)

TEMPO.CO , Jakarta: Aktivis peduli AIDS, Baby Jim Aditya, mengaku prihatin dengan peningkatan jumlah
penderita HIV/AIDS di Indonesia. Salahsatu pemicunya adalah perilaku seks berisiko tinggi.
Dari hasil riset, kata Baby, ada 214 ribu orang pelacur di berbagai daerah di Indonesia. Jumlah itu
dikunjungi oleh lebih dari 3 juta laki-laki. »Artinya rata-rata satu PSK dikunjungi 15 lelaki berisiko tinggi.
Bisa dibayangkan risiko penyebaran HIV-nya seperti apa,” katanya, Ahad 22 Juli 2012.
Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) Kemal Siregar membenarkan. Menurutnya,
angka penularan HIV melalui hubungan seksual di Indonesia belakangan meningkat pesat. Berdasarkan
data KPAN, kasus AIDS karena hubungan seksual telah meningkat lebih dari dua kali lipat dalam kurun 5
tahun. »Ini perlu mendapat perhatian serius,” katanya kemarin.
Pada 2006, angka kasus infeksi HIV dari hubungan seks berisiko mencapai 38 persen dari jumlah
keseluruhan. Namun, pada pertengahan 2011, angka itu meningkat menjadi 76 persen.
Dari penularan melalui hubungan seks berisiko ini, menurut Kemal, perempuanlah yang paling rentan.
Data yang ia miliki menyebutkan, jumlah perempuan yang baru terinfeksi HIV atau AIDS meningkat dari
16,9 persen pada 2006 menjadi 35 persen pada pertengahan 2011. »Salah satu penyebabnya, banyak
laki-laki yang membeli seks dari pekerja seks komersial, lalu berpindah dari satu tempat ke tempat lain,
menginfeksi istri atau pasangannya,” katanya.
Karena itulah, Baby Aditya mendukung kampanye kondomisasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan.
»Kegelisahan masyarakat terhadap kampanye kondom bisa dipahami. Tapi kita juga tidak bisa menafikan
fakta yang ada di lapangan,” ujarnya.

Jumat, 20 Juli 2012

Contoh Tindak Pidana Perdagangan, Indo Pos Online

SEBANYAK 70 produk kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya, telah ditarik dari peredaran. Dua di antara kosmetik tersebut, merupakan merk terkenal yang dipalsukan. Kendati begitu, masyarakat harus tetap mewaspadai produk-produk ilegal semacam ini, karena diperkirakan masih ada yang beredar di masyarakat.

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Lucky Oemar Said mengatakan, produk tersebut dipalsukan dan tidak memilki izin edar. Dari penelitan, produk mengandung antara lain merkuri, hidrokinon, asam retinoat, zat warna merah K.3 (CI 15585 ), merah K.10 (Rhodamin B), dan jingga K.1 (CI 12075 ). “Dua di antara kosmetik tersebut, merupakan produk kosmetik tiruan Ponds dan Olay, yang dipalsukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” kata Lucky, saat talkshow dengan tema 'memilih kosmetik dengan cerdas' di Aula Gedung C Kantor BPOM Jakarta, kemarin (9/5).

Menurut Lucky, banyak masyarakat yang belum mengetahui, bagaimana caranya memilih kosmetik yang benar. Akibatnya, berbagai kasus pun bermunculan. Mulai dari kerusakan wajah pengguna, keracunan, hingga ancaman penyakit kanker pada pengguna. Untuk itu, sosialisasi harus digencarkan, termasuk kepada warga Jakarta yang selama ini menjadi salah satu pengguna kosmetik terbesar dan pusat penyebaran kosmetik ilegal. “Sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat, agar cerdas dalam memilih kosmetik yang benar harus terus ditingkatkan. Ini untuk mencegah penggunaan kosmetik yang salah oleh masyarakat,” ujarnya.

Menurut Lucky, pengetahuan masyarakat terhadap kosmetik perlu terus ditingkatkan. Salah satunya melalui media massa, seminar-seminar, dan juga talkshow. Selain itu, selama ini pihaknya juga telah memakai sistem pengawasan tiga lapis untuk mencegah beredarnya kosmetik berbahaya. Pertama, pengawasan saat produk dipasarkan. Kedua, pengawasan setelah produk dipasarkan, dan ketiga dengan melakukan sampling terhadap produk yang beredar di masyarakat. “Namun, tanpa keterlibatan langsung oleh masyarakat akan sulit mencegah peredaran kosmetik berbahaya ini,” ujarnya.

Pemberdayaan masyarakat, sangat penting karena membuat masyarakat bisa membentengi dirinya sendiri. Selama ini, yang menjadi sasaran pemberdayaan berasal dari banyak kalangan, mulai ibu-ibu hingga remaja bahkan juga kaum pria. “Namun, yang paling intensif sosialisasi pada ibu-ibu karena mereka bisa menginformasikan kepada anak-anak mereka,” tandasnya. (wok)

Contoh Tindak Pidana Perbankan 2, dikutip dari Indo Pos Online

SERANG-Mesin ATM milik Bank BNI yang berada dalam depan salah satu minimarket di Simpang Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, dibobol kawanan maling, Kamis (19/7).

Dalam peristiwa itu, para pelaku berhasil menggondol uang Rp114,6 juta yang ada di dalam mesin pengambil uang tersebut. Informasi yang dihimpun, aksi pembongkaran mesin ATM ini terjadi pukul 03.00. Aksi pembobolan yang diduga dilakukan lebih satu orang ini tergolong sangat cepat dan professional. Karena warga yang kerap nongkrong di sekitar ATM tidak mengetahui aksi yang dilakukan para para pelaku. Sebelum melakukan aksi tersebut, para pelaku sempat memutuskan aliran listrik dan kamera pemantau.

Setelah itu, para pelaku membuka mesin ATM dan kemudian menggasak uang tunai Rp114,6 juta yang ada dalam brankas ATM. Perisitiwa pencurian tersebut baru diketahui pukul 06.00 oleh karyawan Alfa Mart yang akan membuka toko. Selanjutnya kejadian itu dilaporkan ke Mahpudin, tenaga pengirim dan pengontrol uang ATM BNI. ”Setelah mengetahui kejadiannya, saya langsung melaporkan ke Mapolsek Cikande,” kata Mahpudin kepada polisi.

Kanit Reskrim Polsek Cikande, Ipda Budiman Heryanto mengatakan belum dapat memberikan keterangan lebih jauh karena masih melakukan penyelidikan terhadap kasus pembobolan mesin ATM Bank BNI tersebut. ”Kasusnya masih dalam penyelidikan. Kita masih memeriksa saksi-saksi, termasuk pegawai Bank BNI,” terang Budiman. (bud)

Contoh Tindak Pidana Internet, dikutip dari Java Post

RUSIA - Para pakar keamanan internet menemukan adanya serangan sekelompok hacker atas akun pejabat pemerintahan di Timur Tengah. Spionase cyber berkelanjutan yang dijuluki "Madi" tersebut menargetkan infrastruktur penting di Iran dan Israel.

Dijelaskan, sebuah kelompok hacker canggih yang anggotanya pindah ke Kanada pada Januari 2012 dari ibukota Teheran Iran, mencuri ratusan dokumen sensitif para pejabat dan pengusaha selama delapan bulan memata-matai. Peneliti dari perusahaan keamanan Kaspersky Labs dan Seculert mengatakan kepada Guardian (17/7), aksi ini dimulai pada Desember 2011.

Email dan Facebook account milik korban juga dimata-matai selama serangan, dalam serangkaian upaya untuk mengintip rahasia proyek-proyek di Timur Tengah.

Para peneliti mengungkapkan untuk pertama kalinya pada Selasa, aksi ini dilakukan dari empat pangkalan di Kanada oleh sekelompok hacker berbahasa Persia. Tidak diketahui apakah spionase cyber itu apakah dibekingi negara tertentu.

"Sebagian besar korban berasal dari 800 negara-negara Timur Tengah, dimulai dengan Iran, Israel, Afghanistan, dan semua perusahaan infrastruktur, jasa keuangan dan bahkan pejabat pemerintah," ujar Aviv Raff, direktur teknologi Seculert.

Serangan itu memasukkan program perangkat lunak mata-mata Madi ke komputer korban ketika mereka mendownload lampiran email. Biasanya dalam bentuk file yang tidak mencurigakan seperti PowerPoint.

Setelah di download, perangkat lunak yang diinstal keylogger mampu merekam setiap keystroke pada komputer target, untuk melacak rincian login website sensitif. Malware Madi juga bisa mengambil screenshot dari aktivitas komputer korban seperti pertukaran email dan kebiasaan jaringan sosial dan rekaman audio.(esy/jpnn)

Contoh Tindak Pidana Perbankan, dikutip dari Java Post Online

JAKARTA--Wakil Jaksa Agung, Darmono menyatakan tak ada alasan bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk tidak mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan penyaluran kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) 46, Medan, hanya karena kurangnya dana. "Enggak mungkin kita enggak melakukan penyidikan karena enggak ada dana. Masalah dana enggak boleh jadi alasan untuk tidak lakukan penyidikan," kata Darmono saat ditemui JPNN di kantornya, Kejaksaan Agung, Jumat (20/7). Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengaku tidak memiliki dana untuk mengusut kasus dugaan penyimpangan penyaluran kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Jalan Pemuda Medan senilai Rp129 milyar. Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Noor Rachmad, Rabu (18/7) lalu, dibutuhkan dana sedikitnya Rp175 juta untuk membayar ahli penilai agunan sebagai pembanding agunan milik tersangka (Boy Hermasyah selaku Pimpinan PT Bahari Dwi Kencana Lestari). Akhirnya, kasus yang melibatkan sejumlah petinggi BNI 46 ini belum diselesaikan Kejati hingga setahun terakhir ini. Meski sudah setahun kasus ini berjalan, Darmono mengatakan kemungkinan pengusutan kasus itu belum selesai karena kurangnya alat bukti. Bukan karena kurang dana. "Kalau belum lanjut diusut itu karena kurang alat bukti mungkin. Tapi tidak ada alasan bahwa penyidikan belum karena kurang dana. Enggak ada alasan itu," tegasnya lagi. Seperti yang diketahui, kasus ini bermula dari permohonan kredit PT BDKL yang dipimpin Boy Hermansyah kepada BNI Medan pada tahun 2009. Saat itu, Boy mengajukan pinjaman sebesar Rp133 miliar untuk pengembangan usaha, dan yang dikabulkan Rp129 miliar. Namun dalam proses peminjamannya, diduga Boy menggunakan agunan usaha yang telah diagunkannya ke bank lain. Dalam hal ini, Penyidik Kejatisu menemukan adanya penyimpangan peminjaman dana kredit yang dilakukan oleh Boy, yang menyebabkan kerugian negara. Akibat dugaan itu, asetnya berupa sebidang tanah dan pabrik kelapa sawit seluas 3.455 hektare di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) disita oleh negara. Dalam kasus ini Kejati juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Radiyasto selaku pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Pemuda Medan, Dasrul Azli selaku pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Medan, Mohammad Samsul Hadi yang merupakan Pimpinan Rekanan dan Kantor Jasa Penilaian Publik, dan Titin Indriani selaku Relationship BNI SKM Medan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2011 lalu. Keempatnya sempat ditahan selama sepekan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan, tapi karena alasan untuk memudahkan penyidikan, tim penyidik malah menetapkan keempatnya sebagai tahanan kota. Sedangkan Boy sebagai pelaku utama kasus ini melarikan diri dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol sejak 17 Oktober 2011. Hingga kini belum diketahui keberadaan Boy.

Rabu, 18 Juli 2012

Asas Hukum Pidana Dalam UU Transfer Dana

Pasal 86
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Pasal 81, atau Pasal 83 dilakukan oleh pengurus, pejabat, dan/atau pegawai Penyelenggara, dipidana dengan pidana pokok maksimum ditambah 1/3 (satu pertiga)
Pasal 87 ayat (1)
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 sampai dengan Pasal 85 dilakukan oleh korporasi, pertanggungjawaban pidana korporasi dan/atau pengurusnya.  dikenakan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya
Ayat (2)
Korporasi dikenai pertanggungjawaban secara pidana terhadap suatu perbuatan yang dilakukan untuk dan/atau atas nama korporasi jika perbuatan tersebut termasuk dalam lingkup usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang bersangkutan.
Ayat (3)
Pidana dijatuhkan terhadap korporasi jika tindak pidana: a.  dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi;
b.  dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi;
c.  dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan
d.  dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi.
Ayat (4)
Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda maksimum ditambah 2/3 (dua pertiga).
Pasal 88
Di samping pidana pokok, tindak pidana  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2), Pasal 81, Pasal 83 ayat (2), atau Pasal 85 juga dapat dikenai kewajiban pengembalian Dana hasil tindak pidana beserta jasa, bunga, atau kompensasi kepada pihak yang dirugikan.

Tindak Pidana Transfer Dana

Pasal 79 ayat (1)
Setiap orang yang melakukan kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah.
Ayat (2)
Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang yang melakukan kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana tanpa izin wajib menghentikan seluruh kegiatan penyelenggaraan Transfer Dananya.
Pasal 80 ayat (1)
Setiap orang yang secara melawan hukum membuat atau menyimpan sarana Perintah Transfer Dana dengan maksud untuk menggunakannya atau menyuruh orang lain untuk menggunakannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
Ayat (2)
Setiap orang yang menggunakan dan/atau menyerahkan sarana Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling   lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 81
Setiap orang yang secara melawan hukum mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh Dana milik orang lain melalui Perintah Transfer Dana palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama  5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 82
Penerima yang dengan sengaja menerima atau menampung, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, suatu Dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari Perintah Transfer Dana yang dibuat secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 83 ayat (1)
Setiap  orang  yang  secara  melawan  hukum mengubah, menghilangkan, atau menghapus sebagian atau seluruh informasi yang tercantum dalam Perintah Transfer Dana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Ayat (2)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian Pengirim dan/atau Penerima yang berhak dan/atau pihak lain, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
Pasal 84
Setiap orang yang secara melawan hukum  merusak Sistem Transfer Dana dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)
Pasal 85
Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah

Ruang Lingkup Transfer Dana Yang Diatur Dalam UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana

a. Transfer Dana antar-Penyelenggara atau intraPenyelenggara dalam rupiah atau valuta asing yang Penyelenggara Pengirim dan Penyelenggara Penerima seluruhnya berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau 
b. Transfer Dana antar-Penyelenggara atau intraPenyelenggara ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melibatkan Penyelenggara di Indonesia, baik sebagai Penyelenggara Pengirim Asal, Penyelenggara Penerus, maupun Penyelenggara Penerima Akhir, sepanjang Perintah Transfer Dana telah atau masih berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pengertian Dana

a. uang tunai yang diserahkan oleh Pengirim kepada Penyelenggara Penerima;
b.  uang yang tersimpan dalam Rekening Pengirim pada Penyelenggara Penerima; 
c.  uang yang tersimpan dalam Rekening Penyelenggara Penerima pada Penyelenggara Penerima lain;
d.  uang yang tersimpan dalam Rekening Penerima pada Penyelenggara Penerima Akhir;
e.  uang yang tersimpan dalam Rekening Penyelenggara Penerima yang dialokasikan untuk kepentingan Penerima yang tidak mempunyai Rekening pada Penyelenggara tersebut; dan/atau
f.  fasilitas cerukan (overdraft) atau fasilitas kredit yang diberikan Penyelenggara kepada Pengirim

Penyelenggara Transfer Dana

Penyelenggara, adalah Bank dan badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank yang menyelenggarakan kegiatan Transfer Dana

Pengertian TRANSFER DANA

Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima

Dicari! 50 Orang untuk Jadi "Polisi" Internet Indonesia Penulis: Indra Akuntono |

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bersama Institut
Teknologi Bandung (ITB) akan meningkatkan keamanan internet di Indonesia. Sebuah program dan tim
khusus dibentuk untuk tujuan ini.
Sebagai langkah awal, akan diseleksi 50 orang untuk digembleng agar memiliki keahlian tingkat dunia di
bidang keamanan internet. Penanggung jawab program, Yusep Rohmansyah, mengatakan, cyber
security merupakan isu serius di banyak negara, baik dalam sektor pemerintahan maupun sektor
swasta.
Tak main-main, biaya proyek ini mencapai 5,5 juta dollar AS yang didapat dari hibah Korea
International Cooperation Agency (KOICA).
"Kurangnya tenaga profesional membuat Indonesia mengalami banyak kerugian atas serangan cyber.
Itulah kenapa program ini dirancang," kata Yusep, di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Selasa (17/7/2012)
malam.
Dosen ITB ini menjelaskan, proyek ini sudah dimulai bulan ini dan akan selesai pada Juni 2014. Nantinya
akan ada tiga modul di dalamnya, yaitu pembangunan pusat cyber security, pendidikan program cyber
security, serta R & D program.
Gedung pusat cyber security rencananya akan dibangun di Kampus ITB Jatinangor. Melalui program ini,
25 sarjana akan dilatih untuk mencapai tingkat dunia dalam keterampilan praktis cyber security, seperti
teknologi kriptografi dan teknik hacking.
Sementara 25 orang lainnya merupakan staf senior bidang informasi yang akan dilatih sebagai
konsultan atau petugas keamanan di lembaga-lembaga pemerintahan dan sektor swasta.
"Seleksi ini terbuka untuk umum. Dosen dan mahasiswa ITB juga akan terlibat dalam beberapa bidang,"
ujarnya. Untuk mencapai tujuan optimal, kata dia, Kemdikbud juga dilibatkan untuk membantu semua
prosedur yang diperlukan. Seperti penyediaan lahan, pengiriman peralatan, dan pekerjaan administrasi
lainnya.
Kemdikbud akan banyak terlibat dalam pemantauan, kemajuan, dan keberlanjutan proyek tersebut.
"Pelatihan di luar negeri juga akan dilaksanakan, dan Pemerintah Korea akan membantu mengirimkan
tenaga ahli untuk membuat rencana induk, desain arsitektur, dan saran teknis," paparnya.

Selasa, 17 Juli 2012

Pengertian Viktimologi dan Viktim

Viktimologi berasal dari bahasa latin “victima” yang mempunyai arti korban dan
“logos” yang mempunyai arti ilmu pengetahuan. Viktimologi secara terminologis
mempunyai arti suatu studi yang mempelajari tentang korban, penyebab timbulnya
korban dan akibat-akibat timbulnya korban yang merupakan masalah manusia
sebagai suatu kenyataan sosial.
Arief Gosita mengartikan korban kejahatan dalam arti luas, yang tidak hanya
dirumuskan oleh Undang-Undang Pidana, tetapi juga tindakan-tindakan yang
menimbulkan penderitaan dan tidak dapat dibenarkan serta dianggap jahat, tidak
atau belum dirumuskan dalam undang-undang karena situasi dan kondisi tertentu.

Tindak Pidana dalam UU Pendidikan Tinggi

Pasal 98
(1). Setiap orang yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi tanpa memperoleh izin pendirian dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
(2).
Pendiri Perguruan Tinggi yang tidak menutup perguruan tingginya setelah izin pendiriannya dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 99
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengalihkan kepemilikan kekayaan PTN secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah

Menghukum Koruptor Tidak Harus Penjara by Aditya Revianur at Kompas.com

KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Tjatur Sapto Edi mengungkapkan bahwa menghukum seorang koruptor tidak harus dengan hukuman kurungan atau penjara karena pemerintah sudah mengeluarkan uang banyak untuk penjara. Solusi alternatif dari menghukum seorang koruptor dapat ditempuh dengan hukuman kerja sosial. "Menghukum koruptor itu bisa dengan kerja sosial. Koruptor itu bisa disuruh mengentaskan buta huruf, hal yang lebih bermanfaat lebih banyak untuk umat. Kalau dipenjara maka negara mengeluarkan uang banyak lagi untuk mengurusi penjara," ujar Tjatur Sapto Edhi, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional di Cikini, Jakarta, Selasa (17/7/2012). Tjatur mengungkapkan hal tersebut mengingat putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang tidak menjatuhkan hukuman penjara kepada Agus Siyadi yang mempergunakan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 5,795 juta. Menurut pendapatnya, orang seperti Agus tersebut harus dihukum. Hukuman paling tepat menurutnya bisa dengan melakukan kerja sosial. "Saya tidak setuju kalau orang korupsi Rp 5 juta tidak dihukum, setiap orang yang melakukan aksi korupsi itu harus dihukum. Tidak harus dipenjara, tetapi orang (korupsi) dihukum itu harus. Koruptor bisa dihukum dengan kerja sosial kok," tambahnya. Dirinya turut pula mengungkapkan bahwa nilai korupsi sebesar Rp 5,795 juta rupiah tersebut tidak kecil juga. Dirinya mengatakan bahwa MA harus me-review, melihat supaya itu tidak terjadi lagi. Terobosan MA dengan mengedepankan asas keadilan menurutnya bagus tapi penegakan korupsi tidak dapat pandang bulu, tebang pilih. Orang yang terbukti korupsi harus dihukum entah itu hukumannya seperti apa. "Pak Hatta Ali (Ketua Mahkamah Agung) dan ketua muda pengawasan harus mereview keputusan seperti itu supaya tidak terjadi lagi. Jadi ke depan banyak sekali yang harus diperbaiki dalam internal MA," tegasnya. Editor: Tri Wahono