Jumat, 21 September 2012

TINDAK PIDANA DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU



DASAR HUKUM
Pengaturan tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diatur berdasar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000, yang tekah diundangkan sejak tanggal 20 Desember 2000. Undang-Undang ini terdiri dari X BAB dan 43 Pasal.
SIRKUIT TERPADU
Adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen yang aktif, yang sebagian atau seluruhnya berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
DESAIN TATA LETAK
Adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dab peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
SYARAT PERLINDUNGAN
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang ORISINIL.
Orisinil maksudnya apabila desain dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut merupakan hasil karya mandiri dari pedesain, dan pada saat dibuat oleh Pedesain, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para Pedesain.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak akan memperoleh perlindungan, apabila bertentangan dengan :
  1. peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. ketertiban umum;
  3. agama; atau
  4. kesusilaan.
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN
Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
TINDAK PIDANA
Pasal 42 ayat (1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan salah satu perbuatan, yaitu : membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamnya 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,-
Pasal 42 ayat (2) berkenaan dengan Hak Moral dan Kewajiban menjaga kerahasiaan, barangsiapa sengaja melakukan perbuatan yang melanggar Hak Moral dan Kewajiban Menjaga Kerahasiaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 45.000.000,-
Tindak Pidana disini berjenis delik aduan.

Rabu, 19 September 2012

TINDAK PIDANA DESAIN INDUSTRI


LANDASAN HUKUM
Pengaturan tentang desain industri ini sebelumnya diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. Namun sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri pada tanggal 20 Desember 2000, maka ketentuan Pasal 17 yang mengatur tentang Desain Industri yang terdapat pada  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dinyatakan tidak berlaku.
DESAIN INDUSTRI
Adalah suatu kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
HAK DESAIN INDUSTRI
Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pedesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
SYARAT PERLINDUNGAN
Desain Industri akan mendapat perlindungan hukum apabila desain tersebut bersifat BARU. Suatu desain industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
Desain industri tidak dianggap baru, apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaan desain industri tersebut telah:
  1. Dipertujunjukan dalam suatu pameran nasional atau internasional di Indonesia atau diluar negeri yang bersifat resma atau diakui sebagai resma;
  2. Telah dipergunakan di Indonesia oleh Pedesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Desain Industri selain karena tidak baru, juga tidak akan mendapat perlindungan apabila bertentangan dengan:
  1. Peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Ketertiban umum;
  3. Agama;
  4. Kesusilaan.
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN
Desain Industri yang telah memenuhi syarat perlindungan dan telah dilakukan pemeriksaan tidak sama dengan desain yang telah ada, akan memperoleh perlindungan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.
Tanggal Penerimaan tersebut dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.

TINDAK PIDANA DESAIN INDUSTRI
Tindak Pidana Desain Industri diatur dalam Pasal 54 sebagai berikut :
Ayat (1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan : membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan /atau mengedarkan barang yang diberi hak Desain Industri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,-
Ayat (2) Tindak Pidana Yang terkait Hak Moral Pedesain, sebagai berikut : Barangsiapa dengan sengaja tidak mencantumkan nama Pedesain dalam Sertifikat Desain, Daftar Umum Desain Industri dan Berita Resmi Desain Industri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 45.000.000,-
Ayat (2) Tindak Pidana Yang Terkait Kewajiban Menjaga Kerahasiaan Pendaftar, Barangsiapa dikarenakan karena tugasnya bekerja untuk dan.atau atas nama Direktorat Jenderal berkewajiban menjaga kerahasiaan Permohonan sampai dengan diumumkannya Permohonan yang bersangkutan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 45.000.000,-
Jenis delik pidana dalam Desain Industri termasuk dalam delik aduan.
PENGECUALIAN DARI PIDANA
Bila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dilakukan untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Hak Desain Industri.

TINDAK PIDANA RAHASIA DAGANG



LANDASAN HUKUM
Rahasia Dagang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Undang-Undang Rahasia Dagang ini mulai diberlakukan sejak diundangkan pada tanggal 20 Desember 2000, terdiri dari 19 Pasal.
PENGERTIAN RAHASIA DAGANG
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, menyebutkan Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui umum dibidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
RUANG LINGKUP RAHASIA DAGANG
Rahasia Dagang meliputi :
ü      Metode Produksi;
ü      Metode Pengolahan;
ü      Metode Penjualan;
ü      Informasi lain dibidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN
Rahasia Dagang diberikan perlindungan untuk jangka waktu yang tidak terbatas, sepanjang sifat kerahasiaan dari Rahasia Dagang tersebut masih terjaga oleh pemiliknya.
SYARAT PERLINDUNGAN RAHASIA DAGANG
Informasi akan diberikan perlindungan apabila :
1.      Informasi tersebut bersifat rahasia;
2.      Mempunyai nilai ekonomi;
3.      Dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya

Ad. 1. Suatu informasi dikatakan bersifat rahasia apabila :
  1. Hanya diketahui oleh pihak tertentu; atau
  2. Tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
Ad.2. Suatu informasi mempunyai nilai ekonomi apabila :
  1. Dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial; atau
  2. Dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
Ad.3. Dijaga kerahasiaannya : apabila pemilik atau para pihak yang menguasai Rahasia Dagang telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut untuk menjaga kerahasiaan dari informasi tersebut.
HAK PEMILIK RAHASIA DAGANG
Pemilik Rahasia Dagang mempunyai hak-hak sebagai berikut :
  1. Menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;
  2. Memberikan lisensi;
  3. Melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang;
  4. Melarang pihak lain untuk mengungkapkan Rahasia Dagang kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
PENGALIHAN RAHASIA DAGANG
Rahasia Dagang dapat dialihkan melalui cara-cara sebagai berikut :
  1. Pewarisan;
  2. Hibah;
  3. Wasiat;
  4. Perjanjian Tertulis; atau
  5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihan Rahasia Dagang harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak. Pengalihan hak tersebut wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Bila pengalihan hak tersebut tidak dicatatkan, maka pengalihan hak tersebut tidak akan berakibat hukum pada pihak ketiga. Pengalihan hak tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.

TINDAK PIDANA RAHASIA DAGANG

Tindak Pidana Rahasia Dagang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000, seseorang dengan sengaja
ü          mengingkari kesepakatan
ü      mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan
ü      memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,-
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai tindak pidana Rahasia Dagang :
ü    pengungkapan Rahasia Dagang tersebut untuk kepentingan pertahanan keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat;
ü      tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
Tindak Pidana Rahasia Dagang termasuk dalam delik aduan.
KETENTUAN KHUSUS
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang terdapat ketentuan khusus yang berkenaan dengan pelaksanaan hukum pidana formal, yaitu : atas permintaan para pihak dalam perkara pidana atau perdata, hakim dapat memerintahkan agar sidang dilakukan secara tertutup.

SEJARAH DAN PENGERTIAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG


SEJARAH ISTILAH MONEY LAUNDERING

Kejahatan dan kehidupan manusia merupakan sisi lain kehidupan yang akan terus ada sepanjang sejarah kehidupan manusia. Bila pelaku kejahatan tradisional melakukan kejahatan karena alasan himpitan ekonomi dan latar belakang intelegensia mereka yang kurang baik, maka ada bentuk lain dari kejahatan yang hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan intelegensia yang baik, dan dengan latar belakang perekonomian yang sudah bagus. Kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan intelegensia dan sokongan perekonomian yang baik ini salah satu bentuknya adalah kejahatan yang dinamakan dengan pencucian uang.Pencucian uang atau dalam istilah Bahasa Inggris dikenal dengan money laundering merupakan satu bentuk kejahatan kerah putih sekaligus dapat dikategorikan sebagai kejahatan serius (serious crime) dan bahkan bersifat transnasional (transnational crime). Menurut Jeffrey Robinson dalam tulisannya The Laudryman, para pelaku kejahatan di era Al Capone di sekitar Chicago menyamarkan uang hasil bisnis mereka dari perjudian, prostitusi, pemerasan dan penjualan gelap minuman keras, dengan membuka jasa pencucian atau Laundry. Penggunaan Istilah money laundering sendiri baru dipakai ketika terjadi skandal Watergate tahun 1973. Penggunaan istilah tersebut di Pengadilan sendiri baru terjadi pada tahun 1982 di Amerika, yang kemudian menyebar luas keseluruh dunia.



PENGERTIAN PENCUCIAN UANG

Pada bagian ini akan dikemukakan beberapa pengertian dari Pencucian Uang atau Money Laundering, sebagai berikut :
   1. WELLING : money laundering is the process by which one conceals the existance, illegal source, or illegal application of income, and then disguises that income to make it appear legitimate.
    2.  FRASER: money laundering is quite simply the process through which “dirty” money (proceeds of crime), is washed through “clean” or legitimate sources and enterprises so that the “bad guys” may more safely enjoy their ill gotten gains.
3.  PAMELA H.BUCY : money laundering is the concealment of the existence, nature or illegal source of illicit funds in such a manner that the funds will appear legitimate if discovered.
4.    SUTAN REMI SJAHDEINI: Pencucian Uang adalah rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram, yaitu uang yang berasal dari tindak pidana, dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana, dengan cara antara lain dan terutama memasukkan uang tersebut ke dalam sistem keuangan, sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari sistem keuangan itu sebagai uang yang halal.
5.     Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, Pencucian Uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan Hasil Tindak Pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal-usul Harta Kekayaan sehingga seolah-olah menjadi Harta Kekayaan yang sah.
6.     Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Sumber Bacaan :
Amrullah, M.Arief.2004. Tindak Pidana Pencucian Uang MONEY LAUNDERING. Malang: Bayu Media.
Harmadi.2011. Kejahatan Pencucian Uang Modus-modus Pencucian Uang di Indonesia (Money Laundering). Malang : Setara Press.
Remy Sjahdeini, Sutan. 2004. Seluk Beluk Tindak Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme. Jakarta : PT. Pustaka Utama Grafiti.
Yusuf, Muhammad dkk.2010. Ikhtisar Ketentuan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta : NLRP.

UNDANG-UNDANG:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jumat, 14 September 2012

Mucikari Surabaya Pasok PSK buat Pejabat Kalsel (bhn kuliah viktimologi, materi crime without victim)

BANJARMASINPOST.CO.ID, SURABAYA - Ada pengakuan mengejutkan dari mucikari kelas kakap,
Yunita alias Keyko (27). Kepada polisi, dia mengaku kerap memasok pekerja seks komersial (PSK) untuk
pejabat di berbagai daerah, termasuk Kalsel.
Masih menurut Keyko kepada penyidik Satreskrim Polrestabes, Surayaya, Jatim, dirinya memiliki sekitar
50 perwakilan (mucikari atau germo) di daerah-daerah tersebut. Melalui mereka, para pejabat
melakukan pesanan. Wilayah bisnis Keyko tersebar dari Bali, Jatim, Jakarta, Jateng hingga provinsi-
provinsi di Kalimatan termasuk Kalsel. Keyko yang mengordinasi kerja anak buahnya dari Surabaya dan
Denpasar, Bali
Apabila sudah 'deal' dengan tarif Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta --untuk short time (1-3 jam)-- seorang
pejabat atau pengusaha bisa ditemani oleh perempuan muda yang sudah terseleksi.
"Keyko adalah mucikari papan atas. Dia melayani kalangan atas. Namanya, sudah sangat terkenal,"
tegas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman kepada pers, Selasa (11/9).
Adapun jumlah PSK high class yang dimiliki perempuan itu sekitar 1.600 orang yang tersebar di banyak
daerah. Perempuan binaan kelompok Keyko, tidak sembarangan. Konon, rata-rata mereka adalah
model, mahasiswi, purel (public relation) dan sales promotion girl (SPG) berusia 19-22 tahun. Selain itu,
dia juga menyanggupi jika ada pesanan khusus berupa perempuan yang masih 'gadis' atau dari profesi
lain.
Selain menangkap Keyko, polisi juga menangkap empat orang kepercayaannya. "Mereka membantu
Keyko memasok PSK ke berbagai daerah. Berdasar hasil pemeriksaan sementara, mereka melakukan itu
secara tertutup melalui komunikasi di BBM (BlackBerry Messenger) atau menggunakan jaringan internet.
Pembayaran juga melalui sistem transfer atau internet. Baik pelanggan, perwakilan dan PSK-nya tidak
bisa secara mudah bertemu Keyko," tegas Farman.
Berdasar informasi yang diperoleh dari penyidik kasus tersebut, banyak pelanggan yang belum
mengetahui penangkapan Keyko. Pasalnya, ada ratusan 'surat' di BB Keyko yang memesan 'ayam' untuk
menemani. Tak urung, pesan dari para pejabat pemerintahan dan petinggi perusahaan swasta itu
langsung dicatat penyidik.
"Tetapi, banyak juga pejabat dan petinggi itu berusaha meminta pembebasan Keyko setelah mengetahui
dia sudah tertangkap," kata seorang penyidik.
Menyinggung pengakuan Keyko, Sekdaprov Kalsel H Arsyadi saat dihubungi BPost langsung tersenyum
lalu tertawa kecil. Dia menilai pengakuan itu belum tentui benar. Juga perlu diperjelas, pejabat yang
dimaksud itu pejabat di pemerintahan, swasta atau intansi vertikal yang ditempatkan di Kalsel. "Jangan-
jangan dia berbohong dan asal menuding. Saya yakin pejabat Pemprov Kalsel tidak ada yang seperti
itu," kata dia.
Sedangkan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Intan Biduri, Kalsel,
Djauhar Manikam mengatakan, jika pengakuan itu benar, maka perlu diusut hingga tuntas. Pasalnya,
tindakan termasuk trafficking (perdagangan manusia).
"Itu jelas melanggar hukum, undang undang, karena memperjualbelikan perempuan di bawah umur.
Jika korbannya sudah dewasa harus dilihat latar belakangnya, apakah atas kemauan sendiri atau dijebak.
Jika berdasar kemauan sendiri, setelah diproses hukum, mereka bisa kembali melakukan perbuatan
prostitusinya. Penanganannya berbeda," katanya.
Tidak Mudah
Ternyata, bukan persoalan mudah untuk bisa membekuk Keyko yang kerap bepergian antardaerah
untuk mengoordinasi bisnisnya. Setidaknya, polisi memerlukan waktu enam bulan pengejaran sebelum
bisa menangkapnya.
"Berbagai cara kami lakukan termasuk upaya undercover (tertutup). Kami juga berpura-pura menjadi
pemesan. Tetapi dia tidak mudah percaya. Hanya pelanggan yang langsung dilayanai," kata Pjs Kanit
Jatanum Polrestabes Surabaya, M Solkhin Fery.
Kesulitan lain yang dihadapi polisi adalah alat bukti yang mengarah ke Keyko. Selain sangat berhati-hati,
membatasi pergaulan dan tidak mudah percaya, Keyko sering berpindah tempat. Nomor teleponnya
pun kerap berganti.
"Alamat resminya di Perumahaan Dharmahusaha, Surabaya, tetapi dia juga memiliki rumah di kawasan
Jalan Jayagiri, Denpasar. Itu pun belum tentu dia ada di dua tempat tersebut," tegasnya. (surya/has)
News Analysis
H Wahyu, Sosiolog Unlam,
Banyak Aspek
TRAFFICKING (perdagangan manusia) dan segala bentuknya harus bisa dikendalikan semua pihak.
Tindakan itu sangat mengganggu banyak aspek, seperti aspek norma, hukum dan budaya.
Terkadang trafficking munculnya musiman, tetapi juga bisa tetap. Untuk yang tetap harus menjadi
perhatian serius semua kalangan. Pengendaliannya harus melalui pendekatan yang komprehensif,
preventif dan defensif. Upaya-upaya itu untuk menekan, karena sulit sekali jika menghilangkannya.
Pendekatan dilakukan oleh semua pihak, menjadi tanggung jawab bersama dan tidak semata
membebankannya kepada pihak tertentu. Semua pihak harus ikut menekan, tokoh masyarakat dan
pejabat atau pimpinan.
Namun jikalau pejabat atau pemimpin justru terlibat, tentunya sangat disayangkan. Seorang pemimpin
haruslah menjadi teladan dan panutan. Yang bersangkutan menjadi pemimpin itu artinya mendapat
amanah untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya.
Jika seorang pemimpin tidak memberikan teladan maka susah bagi dia memberi contoh atau
mengarahkan hal positif kepada anak buah. Jika ada pemimpin melakukan tindakan yang kurang sesuai
maka harus mempertanggungjawabkannya.
Pemimpin harus mengedepankan tanggung jawab yang besar, karena tentunya akan mengganggu
kinerja jika melakukan tindakan yang kurang sesuai norma. Apabila kinerja tidak optimal, maka akan
berimplikasi pada pelayanan kepada masyarakat yang tidak maksimal.
Apalagi saat ini masyarakat sudah sangat kritis sehingga jika pelayanan tidak optimal akan menimbulkan
banyak masalah dan pertanyaan. Sebaliknya, pemimpin atau pejabat menjadi teladan, maka masyarakat
akan mengikuti yang diperintahkannya. (has)
Copyright © 2012
Editor : Edibpost
Source : Banjarmasin Post Edisi Cetak
Diunduh 15/9/12

Rabu, 12 September 2012

Negara Ini Menolak untuk Jualan Coca-Cola

TEMPO.CO , Atlanta - Setelah hampir 60 tahun, minuman ringan asal Amerika Serikat,  Coca-Cola, dijual
lagi di Myanmar. Coca-Cola, yang menjual 1,8 miliar botol per hari, mulai melakukan pengiriman
pertama ke Myanmar pada Senin dan produksi lokal akan segera dimulai.
Menurut penulis buku A History of the World in Six Glasses, Tom Standage, masuknya Coca-Cola ke dalam
sebuah negara mengirimkan sebuah  simbol yang kuat tentang hubungan Amerika Serikat dengan negara
itu. "Saat Coca-Cola mulai pengiriman ke sebuah negara adalah saat Anda bisa mengatakan mungkin ada
perubahan nyata terjadi di sana (negara itu)," katanya. "Coca-Cola adalah kapitalisme dalam botol."
Kini hanya ada dua negara di mana Coca-cola tidak secara resmi bisa dibeli atau dijual, yaitu Kuba dan
Korea Utara. Hal ini disebabkan embargo perdagangan oleh Amerika Serikat. Coca-Cola mengatakan jika
ada minuman yang dijual di negara-negara itu, mereka datang melalui "pihak ketiga yang tidak
berwenang".
Kuba sebenarnya adalah salah satu dari tiga negara pertama di luar Amerika Serikat yang menjual
coke, istilah lain Coca-cola, pada 1906. Namun, perusahaan itu pindah karena pemerintah Fidel Castro
mulai merebut aset swasta pada 1960 dan tidak pernah kembali.
Di Korea Utara, zona bebas Coca-Cola lainnya, baru-baru ini sebuah laporan menyebutkan bahwa
minuman ringan ini dijual di sebuah restoran di Pyongyang. Namun, Coca-Cola mengatakan jika ada
minuman yang dijual, baik di Korea Utara atau Kuba, maka artinya minuman ini diselundupkan melalui
pasar gelap, tidak melalui jalur resmi.
Minuman bersoda ini diciptakan pada 1886 di Atlanta, Georgia. Coca-Cola aktif menjual produknya
hingga ke mancanegara pada tahun-tahun awal perkembangannya. Pada awal 1900-an, minuman ini
telah tersebar di Asia dan Eropa.
Namun, dorongan besar datang sebagai akibat dari Perang Dunia II ketika Coca-Cola diberikan kepada
pasukan Amerika Serikat di luar negeri. Ada lebih dari 60 pabrik pembotolan militer untuk Coca-Cola di
seluruh dunia selama masa perang.
Dwight Eisenhower, pada saat itu komandan tertinggi pasukan Sekutu di Eropa, mengaku sebagai
penggemar Coca-Cola dan ia memastikan ketersediaan minuman itu di Afrika Utara. Dia juga
memperkenalkan minuman ini untuk jenderal Uni Soviet, Georgy Zhukov, yang meminta Coca-Cola
dengan warna serupa vodka.
Selama Perang Dingin, Coca-Cola menjadi simbol kapitalisme dan faultline antara kapitalisme dan
komunisme, kata Bruce Webster, konsultan merek yang pernah bekerja sama dengan Coca-Cola.
"Coca-cola tidak dipasarkan di Uni Soviet karena ketakutan bahwa keuntungan akan langsung masuk ke
kas pemerintah komunis," kata Standage. Pepsi mengisi kesenjangan dan banyak dijual di negara itu.
Ketika tembok Berlin runtuh pada 1989, banyak warga Jerman Timur membeli Coca-Cola, kata Standage.
"Minum Coca-Cola menjadi simbol kebebasan."
Coca-Cola tidak berusaha untuk terlibat dalam politik, menurut Webster. Namun, sebagai sebuah merek
besar yang terkait erat dengan Amerika Serikat, kadang-kadang Coca-Cola terjerat juga dalam politik.
Pada 2003, pengunjuk rasa di Thailand menuangkan Coca-Cola ke jalan-jalan saat demonstrasi
menentang invasi Amerika Serikat ke Irak. Penjualan sementara ke negara ini pun dihentikan.
Presiden Iran, Mahmoud Ahmadinejad, mengancam akan melarang Coca-Cola dan Presiden Venezuela
Hugo Chavez baru-baru ini mendesak orang untuk minum jus buah buatan lokal daripada minum Coca-
Cola atau Pepsi.
Kira-kira 126 tahun setelah kelahirannya, Coca-Cola masih moncer dari sisi penjualan. Standage
menyatakan pasar Coca-Cola sedang berkembang di India, Cina, dan Brasil.
Diunduh dari Tempo Online, 13/09/12
Bahan terkait materi penyusunan bahan ajar kuliah tindak pidana dibidang ekonomi

Selasa, 11 September 2012

Emma Watson, Seleb Paling 'Berbahaya' di Internet

TEMPO.CO , New York - Emma Watson, artis yang terkenal lewat perannya sebagai Hermione dalam film
Harry Potter, menjadi selebriti yang paling sering dijadikan bahan jebakan dalam tindak kriminal dunia
maya.
Para peselancar Internet pun diminta berhati-hati bila mencari nama Emma Watson untuk mencari
kabarnya. Soalnya, namanya kerap dicatut pelaku kejahatan untuk menjebak pengguna Internet.
McAfee, perusahaan pembuat antivirus, mengeluarkan peringatan agar pengguna Internet waspada.
McAffee menobatkan Emma sebagai selebriti "paling berbahaya" di dunia maya.
Pasalnya, banyak situs web yang menggunakan nama Watson sebagai pancingan untuk mengelabui
pengguna Internet agar dapat mengunggah piranti lunak yang berbahaya atau mencuri informasi pribadi.
Saking berbahayanya, kala mencari nama artis berusia 22 tahun ini, ada kemungkinan 1:8 pengguna
internet bakal mendarat di situs yang berbahaya.
Ini adalah keenam kalinya perusahaan keamanan teknologi milik Intel melakukan penelitian semacam ini.
Tahun lalu, McAfee menyatakan Heidi Klum sebagai selebriti paling "berbahaya" di dunia maya.
Pelaku kejahatan dunia maya memang kerap memanfaatkan nama artis perempuan sebagai pancingan.
Nama seleb lain yang dianggap berbahaya di dunia maya adalah Jessica Biel, Eva Mendes, Selena Gomez,
dan Halle Berry.
Diunduh dari tempo online, tanggal 11/9/12