Rabu, 31 Oktober 2012

Bahan Materi Kuliah Viktimologi

KOMPAS.com - Penggunaan ponsel pintar atau smartphone di satu sisi memberi begitu banyak manfaat bagi masyarakat. Namun di sisi lain, pemakaian yang tidak tepat juga dapat menimbulkan dampak negatif.

Salah satu yang perlu diwaspadai khususnya para orang tua adalah penggunaan ponsel pintar di kalangan anak-anak dan remaja. Hasil sebuah penelitian awal di luar negeri mengindikasikan, smartphone dapat memicu perilaku seks berisiko. Kalangan remaja kerap menggunakan alat ini untuk mencari pasangan dan di antara mereka cenderung mudah terlibat dalam pergaulan bebas.

Peneliti dari University of Southern California di Los Angeles AS belum lama ini melakukan riset untuk mengetahui sejauh mana penggunaan ponsel pintar di kalangan remaja memengaruhi perilaku seksual. “Kami ingin mengetahui apakah risikonya memang nyata atau hanya sekedar sensasi,” kata Eric Rice, PhD, salah seorang peneliti seperti dikutip WebMD.

Rice bersama timnya mengkaji data survey Centers for Disease Control and Prevention (CDC) pada 2011 yang melibatkan 1.800 pelajar di Los Angeles berusia 12-18. Mereka menanyakan beberapa hal kepada para pelajar termasuk penggunaan internet dalam mencari pasangan, berhubungan seks dengan pasangan, penggunaan kondom, serta pemanfaatan teknologi khususnya smartphone.

Dalam riset terungkap, sekitar sepertiga pelajar menggunakan smartphone yang terhubung langsung ke dunia maya, dan sekitar separuh anak-anak mengaku bahwa mereka aktif secara seksual . Di antara remaja yang tidak menggunakan smartphone, peneliti menemukan hanya sepertiga remaja yang mengaku melakukan hubungan seks.

Riset juga mengungkapkan, 5 persen pelajar SMA menggunakan internet untuk mencari pasangan, dan satu di antara 4 pelajar merambah dunia untuk mendapatkan seks. Mereka yang melakukan pendekatan atau mencari pasangan seks secara online, secara signifikan cenderung melakukan hubungan seks dengan pasangan yang dikenalnya di internet.

"Ini adalah riset yang menarik dan penting, statistiknya memprihatinkan. Kita perlu mendidik para remaja agar waspada dan mencurigai setiap orang asing yang mereka temui di dunia maya,” kata Sophia Yen, MD, spesialis kesehatan remaja dari Stanford University’s Lucile Packard Children’s Hospital, yang tidak terlibat dalam riset ini.

Rice memperkirakan, salah satu alasan tingginya rata-rata aktivitas seksual di kalangan pengguna ponsel pintar adalah kemudahan mendapat akses internet secara pribadi . “Mungkin ada hubungannya dengan akses internet privat dari ponsel mereka. Sedangkan bila dari komputer di rumah, orang tua akan lebih mudah untuk melakukan kontrol,” ujarnya.

Rice juga menyarankan para orang tua untuk lebih banyak melakukan komunikasi dan diskusi dengan anak-anak. Upaya penyuluhan dan edukasi yang dilakukan oleh orang tua, menurut Rice justru akan lebih efektif ketimbang membatasi akses internet secara ketat pada anak dan remaja.

Ia juga menilai, ponsel pintar bukanlah penyebab utama munculnya perilaku berisiko di kalangan anak dan remaja. "Teknologi tidak menciptakan masalah, tetapi memfasilitasi munculnya perilaku,” ujarnya.

Peneliti menyatakan, hasil riset yang dipresentasikan dalam pertemuan tahunan American Public Health Association ini masih bersifat pendahuluan. Oleh sebab itu perlu penelitian lebih lanjut dan mendalam untuk memastikan dampak ponsel pintar terhadap perilaku seks remaja.

Selasa, 30 Oktober 2012

Berita Terkait Kejahatan Pembobolan ATM

TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil membekuk 14 anggota sindikat pembobol mesin kartu kredit. Direktur Kriminal Umum Komisaris Besar Gatot Edy mengatakan komplotan yang beraksi sejak 2010 ini berhasil menggondol uang Rp 81 miliar. “Modusnya unik dan terorganisir dengan sangat baik,” kata Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar di Markas Polda Metro Jaya pada Kamis 29 September 2011 sore tadi. Empar belas tersangka itu Ranand Lolong, Andi Rubian, Harun Wijaya, Kusnandar, Haris Mulyadi, Firmansyah, Hoisaeni Ibrahim, Muhril Zain Sany, Yayat Ahadiyat, Yudi Dwilianto, Budy Putro, Raden Adi Dewanto, Nurdin, dan Firmanto Gandawidjaja. “Ranand Lolong adalah residivis di Singapura dan buronan di Malaysia,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Gatot Edy. Ranand sebelumnya pernah dipenjara di Singapura selama empat tahun atas kasus pemalsuan identitas. Menurut Gatot, kelompok ini bekerja dengan peran yang terbagi-bagi. Tak ada pemimpin sindikat pembobolan ini. “Mereka bos semua.”  Salah satu dari mereka, yakni Yudi Dwilianto, adalah mantan karyawan bank swasta bagian Card Center. Yudi sudah 10 tahun bekerja di  sebelum keluar pada 2009. Gatot mengaku tak tahu alasan mengapa Yudi keluar dari bank itu Ia tidak dipecat, tapi diminta mengundurkan diri. Gatot menjelaskan sindikat ini membobol mesin dengan dua modus utama. Modus pertama komplotan ini mencuri data dari pemilik alat gesek kartu di pertokoan atau tempat-tempat transaksi lain. Kasus terbaru adalah pencurian data alat gesek kartu dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kebayoran Baru yang terjadi sejak 18 Agustus hingga 9 September. Setelah mengetahui alat gesek kartu kredit di SPBU rusak, komplotan ini datang menawarkan jasa untuk memperbaiki alat itu. Untuk mengelabui pengelola, mereka datang dengan surat kuasa bank palsu. Pengelola pun menyerahkan alat gesek yang rusak beserta rekening dan pin pemilik SPBU. Alat gesek lain mereka serahkan ke SPBU sebagai pengganti yang rusak.“Mereka meminta pin dan rekening untuk memastikan keberhasilan perbaikan alat,” ujar anggota reserse yang enggan disebutkan namanya. Dari alat gesek yang mereka ambil dari SPBU, komplotan pembobol mencuri data pemilik. Antara lain data otorisasi transaksi. Seluruh rekaman transaksi yang terjadi di SPBU kemudian diajukan ke bank untuk seterusnya dicairkan. Total dana yang mereka curi dari SPBU sepanjang pertengahan Agustus mencapai Rp 432 juta. Lantaran komplotan memegang rekening dan nomor pin pemilik SPBU, uang itu dialirkan ke sembilan rekening milik pelaku. “Rekening itu asli tapi dibuat dengan data palsu.” Modus lainnya adalah dengan membuat transaksi pengembalian (refund ) fiktif. Korbannya biasanya pertokoan dan pusat perbelanjaan. Anggota reserse yang enggan disebutkan namanya menjelaskan komplotan itu mencuri data dari alat gesek kartu kredit yang terdapat di pertokoan. Setiap alat gesek memiliki nomor identifikasi sendiri yang berbeda dengan alat lain. Nomor inilah yang dicuri oleh komplotan. “Caranya bagaimana mereka dapat nomor masih didalami.” Nomor itu kemudian ditanamkan di alat gesek milik komplotan. Sehingga bisa membuat transaksi seolah-olah dari toko. Komplotan kemudian membuat transaksi dengan kartu kredit menggunakan alat gesek yang mereka pegang. “Mereka seolah-olah belanja padahal tidak,” kata Gatot. Tapi catatan transaksi belanja fiktif tetap tercatat di alat gesek kartu. Kemudian komplotan memencet opsi refund dalam alat itu. Dengan demikian bank punya kewajiban untuk mengembalikan uang senilai dengan transaksi belanja fiktif tersebut. Uang refund masuk ke rekening mereka.   Gatot mengatakan aparat akan terus mengembangkan kasus ini. Termasuk mengusut adakah kerjasama yang dilakukan antara komplotan dengan pertokoan atau tempat transaksi yang memiliki alat gesek kartu kredit. Dari seluruh tersangka aparat menyita ratusan Kartu Tanda Penduduk Palsu, puluhan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) palsu, belasan mesin alat gesek kartu kredit, ijazah palsu, dan barang bukti lainnya. Bank yang dirugikan komplotan ini Bank Nasional Indonesia sebesar Rp 1,2 miliar, Danamon Rp 5,3 miliar, Permata Rp 70 miliar, CIMB Niaga Rp 60 juta, dan Bukopin Rp 300 juta. Semuanya dalam kurun waktu 2010-2011.   

Tindak Pidana Perbankan

TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Grup Femina, Mirta Kartohadiprodjo, meminta Citibank untuk segera mengembalikan uang yang diinvestasikan di bank tersebut. "Nilainya sekitar Rp 22 miliar," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 8 Mei 2012.Uang itu terdiri dari pokok dana investasi sebesar Rp 12 miliar dan imbalan investasi sebesar Rp 10 miliar. "Pokok dana investasi segera dikembalikan dan imbalannya bisa dibayar belakangan," ujar Mirta.Pokok perkara yang dialami Mirta dengan Citibank bermula pada 2008. Senior Relationship Manager Citibank Malinda Dee membujuknya untuk menempatkan uangnya di produk reksadana bank tersebut, salah satunya Fortis Ekuitas. "Saya tertarik karena penawarannya menarik," ujar Mirta, yang telah menjadi nasabah sejak 1992 itu.Namun belakangan, diketahui Malinda menggelapkan dana nasabahnya. Ia telah dihukum delapan tahun penjara. Namun, pasca-vonis, nasib duit Mirta di Citibank tak kunjung jelas. Dana investasi tersebut masih tertahan di Citibank.Oleh karena itu, Mirta beberapa kali menemui pihak Citibank. Namun, dijelaskannya, Citibank memperlakukannya secara tidak adil. Ia tidak diizinkan untuk didampingi penasihat hukum. "Jika ingin uang cepat kembali, mari bicara tanpa pengacara," ujarnya mengutip pernyataan pihak bank.Seorang pejabat Citibank disebutnya sempat menjanjkan mengganti duit Mirta. Namun, dalam pertemuan, pejabat yang berbeda membantah kesepakatan tersebut. "Kebijakannya sangat membingungkan, padahal bank besar dengar reputasi internasional," ujarnya.Sikap non-kooperatif ini lalu direspons Mirta dengan mengirimkan surat ke Dewan Gubernur Bank Indonesia. "Tujuannya meminta bantuan agar masalah tersebut bisa diselesaikan," ujarnya.

Berita Terkait Data Kejahatan Perbankan

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia mencatat kasus kejahatan online tanpa menggunakan kartu atau card not presense (CNP) sebagai kejahatan perbankan (fraud) terbanyak dilaporkan nasabah sepanjang Januari-Mei 2012. Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas, menjelaskan ada dua kasus yang mendominasi laporan fraud sepanjang tahun ini, yakni kasus pencurian identitas nasabah dan kasus card not presense (CNP)."Dua kasus ini yang paling banyak dilaporkan," ujar Ronald dalam Seminar Nasional Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI) bertajuk "Pencegahan dan Penanganan Kejahatan Perbankan Elektronik", Kamis, 5 Juli 2012. Bank Indonesia mencatat selama lima bulan pertama tahun ini ada 1.009 laporan kasus fraud dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,37 miliar. Kasus CNP paling banyak diadukan. Total aduan mencapai 458 laporan dengan nilai kerugian Rp 545 juta yang dialami 18 penerbit kartu. Adapun pengaduan terkait dengan pencurian identitas mencapai 402 laporan dengan nilai kerugian Rp 1,14 miliar.Ronald menuturkan dalam era layanan perbankan elektronik berbasis teknologi informasi seperti sekarang ada beberapa titik rawan terkait dengan keamanan. Pertama, kerawanan prosedur perbankan, yaitu lemahnya identifikasi dan validasi calon nasabah, sehingga mudah dilakukan pemalsuan identitas. Kedua, kerawanan fisik. Kartu ATM yang digunakan saat ini jenisnya masih magnetic stripe card yang tidak dilengkapi pengaman cip (smart card) sehingga skimming PIN mudah dilakukan.Ketiga, kerawanan aplikasi yang terkait dengan sistem keamanan dalam aplikasi. Keempat, kerawanan perilaku yang terkait dengan kecerobohan nasabah ataupun bank ketika bertransaksi. Sehubungan dengan hal itu, Ronald mencontohkan transaksi menggunakan kartu kredit untuk pembelian bahan bakar kendaraan di pom bensin. Nasabah memberikan kartu kreditnya kepada petugas. "Identitas seperti nama dan nomor kartu 3 digit di belakang bisa diketahui. Ini mudah sekali kalau jenis kartu magnetic stripe card. Kalau cip bisa aman," ucapnya. Adapun titik kerawanan terakhir adalah kerawanan regulasi dan kelemahan penegakan hukum. Bank Indonesia, kata Ronald, telah menerbitkan berbagai aturan terkait dengan penggunaan teknologi informasi bagi perbankan dan lembaga penyelenggara sistem pembayaran. "Pengaturan tersebut antara lain ditujukan untuk meningkatkan keamanan, integritas data, dan ketersediaan layanan electronic banking, misalnya dengan mewajibkan seluruh penerbit kartu kredit menggunakan cip pada 2010.”Ronald menuturkan penggunaan cip pada kartu terbukti menurunkan tingkat fraud. "Kami ada perhitungannya, teknologi cip, fraud turun, 30 persen," ucapnya. MARTHA THERTINA

Berita Terkait Pencegahan Money Laundering

TEMPO.CO, Jakarta - PT Sisnet Mitra Sejahtera bekerja sama dengan PT Blue Power Technology meluncurkan perangkat lunak anti-pencucian uang untuk perbankan. Mereka membuat Customer and Transaction Monitoring System (CTMS), yakni pemantau transaksi secara real-time untuk perbankan. "Sistem ini memudahkan bank untuk mendeteksi penyimpangan data yang tak sesuai dengan data base," ujar Executive Advisor PT Sisnet Mitra Sejahtera, Bing Moniaga, di Jakarta, hari ini. Sistem ini, menurut dia, memungkinkan bank mendapatkan gambaran secara menyeluruh atas risiko kejahatan finansial. "Akan memberi peringatan secara langsung bila ada transaksi mencurigakan," ujar dia. Ia mencontohkan seseorang melakukan transaksi rutin sepuluh juta per bulan. Bila melebihi limit itu, CTMS akan langsung memberi peringatan kepada pengelola bank. "Tidak hanya transaksi langsung, tapi juga via Internet dan mobile banking," katanya.Secara sederhana Bing menjelaskan sistem ini bekerja dengan implikasi langsung dengan server inti sebuah bank. CTMS akan hadir sebagai server pendukung yang juga mengelola data nasabah, data operasional, dan transaksi. "Sistem kerjanya disesuaikan dengan berbagai prinsip dasar anti-pencucian uang dalam perbankan," ucapnya. Ia menjelaskan sistem ini akan dilaksanakan penuh oleh perbankan pembeli perangkat. "Swasta berada di luar akses dan kewenangan yang dimiliki bank," ujarnya menjawab kritik seorang peserta seminar mengenai ketakutan dana nasabah diketahui pihak lain.Ketua Lembaga Anti-Pencucian Uang Indonesia, Agus Triyono, mengatakan sistem ini adalah preseden baik terhadap program anti-pencucian uang. "Ini menunjukkan komitmen sektor swasta bahwa langkah pemerintah mendapat dukungan," ujarnya.LAPI yang disebut sebagai konsultan anti-pencucian uang memfasilitasi sistem ini kepada sejumlah pelaku dan pemantau perbankan. "PPATK akan merasakan manfaat dari sistem ini, terutama dalam hal kecepatan dan keakuratan data," ujar Agus.

Contoh Kejahatan Perbankan Terkait Kredit

TEMPO.CO, Semarang- Seorang pengusaha yang menjadi terdakwa kasus pembobolan kredit Bank Jateng, Yanuelva Etliana, dituntut penjara 16 tahun oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis, 25 Oktober 2012. Tuntutan 16 tahun penjara itu merupakan tuntutan tertinggi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.Direktur CV Enhat dinilai terbukti membobol kredit di Bank Jateng Koordinator (BJK) Semarang dan Bank Jateng Unit Syariah (BJS) Semarang senilai Rp 39 miliar. Jaksa Febri juga menuntut pidana denda sebesar Rp 500 juta serta mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 39 miliar.“Terdakwa Eva terbukti melanggar dakwaan primer. Yakni dakwaan Primer ke-1, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal (18) UU No31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam UU No20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1. Begitu pula dalam dakwaan primer ke-2, Eva juga terbukti melanggar pasal tersebut,” kata Febri.Modus pembobolan kredit di bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah itu adalah dengan mengajukan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan Surat Perintah Pembayaran (SPP) fiktif. Perbuatan terdakwa itu dilakukan berulang kali, misalnya Bank Jateng Semarang sebesar Rp 14,350 miliar dengan jumlah SPMK dan SPP fiktif sebanyak 24 dokumen.Persidangan terhadap Eva dilakukan in absentia. Sebab, Eva sudah melarikan diri dan hingga kini jaksa belum dapat menemukannya.

Berita Terkait Kejahatan Perbankan dan Pencegahannya

Jakarta - Kemajuan teknologi berdampak positif pada mudah dan cepatnya melakukan transaksi perbankan. Saat ini seluruh nasabah dapat melakukan transaksi perbankan dimana saja dan kapan saja, melalui internet (e-banking), telepon selular (m-banking), telepon (phone banking), ataupun lewat sms (sms-banking). Di satu sisi, hal ini dapat memudahkan masyarakat dalam menentukan pilihan transaksi keuangannya, tetapi di sisi lain dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan.Bank Indonesia (BI) memberikan beberapa modus operandi kejahatan perbankan dan cara menghindarinya."Agar anda terlindungi dalam melakukan transaksi perbankan, pastikan Anda mengetahui beberapa modus operandi kejahatan perbankan," ungkap BI dalam situsnya seperti dikutip detikFinance, Minggu (24/6/2012).1. Penipuan lewat teleponDilakukan oleh pelaku kejahatan dengan menelepon Anda dan mengabarkan Anda mendapat hadiah, keluarga mengalami musibah atau menyatakan minat atas barang yang Anda iklankan. Berdasarkan hal tersebut si penelepon akan memandu Anda untuk menuju ATM dan menuntun Anda mengikuti instruksi penelpon.Cara MenghindarinyaCek dahulu identitas penelepon. Segera tutup telepon dan lakukan pengecekan atas informasi yang Anda terima. Pada umumnya perusahaan penyelenggara undian tidak meminta pemenang untuk mentransfer sejumlah dana kepada perusahaan penyelenggara. Jika Anda menerima telepon yang mengabarkan bahwa keluarga Anda mengalami musibah, jangan panik dan jangan mengikuti perintah penelepon. Tanyakan indentitas penelepon dan lakukan pengecekan. Jika Anda memasang iklan untuk menjual atau menyewakan aset Anda, hati-hati terhadap penelepon yang sangat mudah untuk setuju dengan harga yang Anda tawarkan kemudian berjanji untuk mentransfer sejumlah uang sebagai ”tanda jadi atau uang muka”. Jangan terlena oleh kata-kata si penelepon apalagi jika kemudian Anda diminta untuk menuju ATM untuk mengecek saldo Anda. Segera tutup telepon Anda untuk menghindari dari penipuan semacam ini.2. Penipuan lewat emailAda kalanya Anda menerima email yang seolah-olah berasal dari bank dan kelihatannya asli. Dalam modus ini pelaku kejahatan meminta Anda memasukkan nomor rekening, dan nomor PIN. Cara lainnya adalah membuat website alamat bank Anda yang seolaholah asli tetapi sebenarnya adalah website palsu. Anda akan diminta untuk memasukkan nomor rekening dan nomor PIN Anda dalam website ini dengan ”alasan” untuk pengkinian data pribadi Anda.Cara MenghindarinyaJangan pernah membalas email yang meminta Anda memasukkan nomor rekening (atau user-id) dan nomor PIN. Tidak mungkin bank Anda meminta data pribadi melalui email karena bank sudah memiliki informasi tersebut. Jika Anda masuk ke website bank Anda untuk melakukan transaksi perbankan, pastikan alamat website Anda sudah benar dan Anda memiliki prosedur keamanan tambahan seperti token, disamping user-id dan password.3. Penipuan melalui penawaran investasi dengan imbalan bunga yang sangat tinggi.Dalam modus ini suatu perusahaan menawarkan investasi dengan janji akan memberikan imbal hasil yang sangat tinggi. Berhati-hatilah dengan penawaran seperti ini karena terdapat sejumlah penawaran yang terbukti tidak dapat memenuhi imbal hasil sebagaimana dijanjikan.Cara MenghindarinyaTanyakan pada diri Anda apakah memang wajar imbalan bunga yang sangat tinggi atas investasi Anda. Lakukan pengecekan terlebih dahulu atas kredibilitas perusahaan yang menawarkan investasi. Yakinkan Anda terlindungi dari sisi hukum sebelum memutuskan untuk melakukan suatu investasi.4. Penipuan dengan menggunakan kartu kredit di InternetSekarang ini semakin banyak toko atau merchant yang menawarkan produk dan jasa melalui telepon ataupun internet, dengan kemudahan pembayaran menggunakan kartu kredit. Anda hanya diminta untuk menyebutkan nomor kartu kredit, masa berlaku (expiry date) dan 3 (tiga) digit kode rahasia yang tertera di bagian belakang kartu kredit Anda dan transaksi pun terlaksana.Cara MenghindarinyaPastikan Anda mengerti tentang produk dan jasa yang ditawarkan dari toko atau merchant tersebut, serta memahami tentang syarat & ketentuan dari barang atau jasa yang ditawarkan. Jangan berikan nomor kartu kredit, masa berlaku dan 3 (tiga) digit kode rahasia yang terletak di bagian belakang kartu kredit Anda, kepada siapapun sebelum Anda menyetujui manfaat produk dan jasa yang ditawarkan.5. Pemalsuan nomor telpon call center bank AndaDalam modus ini pelaku kejahatan membuat seolah-olah mesin ATM bank Anda rusak dan kartu Anda tertelan. Karena panik, Anda tanpa sadar akan menghubungi nomor call center ”palsu” yang ada di sekitar mesin ATM. Kemudian Anda akan diminta penerima telepon untuk menyebutkan nomor PIN dan dijanjikan bahwa kartu ATM pengganti akan segera dikirimkan. Dengan berbekal PIN dan kartu Anda, pelaku kejahatan akan mengambil uang Anda.Cara MenghindarinyaCatat nomor telepon 24 jam dari bank dimana Anda menjadi nasabah. Jika Anda menghubungi nomor tersebut, pada umumnya Anda akan dijawab oleh mesin penjawab otomatis dan diminta untuk memasukkan pilihan jasa tertentu. Anda dapat memilih menu yang langsung terhubung dengan bagian pelayanan nasabah. Jangan pernah memberikan nomor PIN karena bank tidak akan pernah meminta nomor PIN nasabahnya.Cara menghindari kejahatan perbankanPastikan Anda mengetahui nomor call center bank Anda.Jangan memberikan nomor kartu atau masa berlaku atau tiga angka terakhir di belakang kartu kredit kepada merchant yang tidak Anda ketahui.Jangan berikan nomor PIN Anda kepada siapapun termasuk kepada petugas bank ataupun orang terdekat Anda.Jangan memberikan kartu kredit atau kartu ATM Anda kepada pihak lain karena bank tidak pernah meminta kembali kartu Anda.Apabila Anda mengembalikan kartu kepada bank, pastikan kartu telah Anda potong.Kartu pembayaran Anda (kartu ATM, debit atau kartu kredit) harus selalu dalam pengawasan Anda.

Berita Terkait Mata Kuliah Viktimologi

BRASILIA, KOMPAS.com — Masih ingat dengan Catarina Migliorini, gadis 20 tahun asal Brasil yang melelang keperawanannya seharga Rp 7,5 miliar lewat internet? Ternyata masalah ini berbuntut panjang hingga melibatkan Pemerintah Brasil.

Pemerintah Brasil kabarnya tengah berupaya menuntut Justin Sisely, sutradara yang membuat film dokumenter soal Catarina dan membantu gadis itu melelang keperawanannya.

Jaksa Agung Brasil, Joao Pedro de Saboia Bandeira de Mello Filho, memerintahkan "penyelidikan secepatnya" terkait lelang keperawanan yang menurut dia tak ubahnya seperti perdagangan manusia itu.

Jaksa Agung Joao Pedro bahkan sudah menyurati Menteri Luar Negeri Brasil yang menegaskan bahwa apa yang dilakukan Justin Sisely itu sama dengan perdagangan manusia sehingga pemberantasannya dijamin perjanjian internasional.

Selain itu, Joao Pedro mengatakan, paspor milik Migliorini—yang saat ini tinggal di Australia—harus dicabut dan dia harus dikembalikan ke Brasil karena yang dilakukannya sama dengan melakukan prostitusi.

Meski demikian, Justin Sisely menganggap yang dia lakukan saat membuat film dokumenter Catarina Migliorini tidak melanggar hukum dan dia sudah memastikan semua yang dilakukannya sesuai dengan peraturan yang ada.

Terlepas dari rencana Jaksa Agung Brasil menuntut Justin Sisely, lalu bagaimana dengan Catarina dan lelang keperawanannya? Ternyata pemenang lelang sudah ditemukan, yaitu seorang lelaki Jepang dengan nama internet "Natsu".

Nah, Catarina dikabarkan akan menyerahkan keperawanannya kepada Natsu di atas pesawat terbang yang bergerak di atas perairan internasional untuk menghindari undang-undang antiprostitusi di sebuah negara.

Senin, 29 Oktober 2012

Materi Pendukung Kuliah Viktimologi

MALANG, KOMPAS.com — Praktik bisnis "ayam kampus" tak hanya terjadi di kota pelajar
Yogyakarta . Di Malang, Jawa Timur, yang memiliki sebutan kota pendidikan juga menjamur
bisnis tersebut. Pelakunya adalah oknum mahasiswi yang kuliah di sejumlah perguruan tinggi,
baik swasta maupun negeri, yang ada di Malang.
Dari pengakuan salah satu pelaku ayam kampus di Malang, ia nekat terjun ke dunia bisnis
esek-esek karena keperawanannya sudah direnggut sejak masih duduk di bangku SMP. Dari
penelusuran Kompas.com, mayoritas umur mahasiswa yang berprofesi ayam kampus berumur
19 hingga 22 tahun.
"Dari teman-teman saya yang masuk ke dunia itu (ayam kampus), mayoritas karena sudah
tidak perawan sejak SMP. Ada yang sejak SMA. Saat pacaran, sang pacar mengajak
berhubungan. Ancaman jika tak mau (berhubungan intim) akan diputus. Terpaksa harus mau
karena saat itu masih cinta monyet," aku DY (20), salah seorang mahasiswi yang ditemui
Kompas.com, di sebuah kafe di Kota Malang, Minggu (28/10/2012) malam.
Sebutan ayam kampus itu sudah menjadi istilah umum bagi para mahasiswi yang menyambi
menjadi pekerja seks komersial (PSK) terselubung.
Menurut DY, sebagian besar ayam kampus di Malang berlatar belakang dari keluarga yang
bermasalah (broken home). Bukan hanya karena faktor impitan ekonomi. "Setahu saya, dari
keluarga mampu semua. Ada yang memang faktor ekonomi, tapi tidak banyak, bahkan jarang.
Itu yang saya kenal," aku DY yang mewanti-wanti namanya tidak ditulis.
Ditanya soal operasi dan cara transaksinya, DY menceritakan, untuk di Malang, trennya sudah
mulai berubah. "Jika awal-awal, asal ada yang 'pesan', harga cocok, siap aja. Tapi tren
sekarang para ayam kampus memilih aman. Yakni 'dipelihara' oleh para om-om atau
pengusaha atau pejabat penting. Kalau pejabat jarang yang dari Malang sendiri, tapi dari luar
Malang," akunya.
Para pejabat, lanjut DY, datang ke Malang biasanya di hari-hari libur akhir pekan. Tinggalnya
di hotel atau di sebuah vila seperti di Kota Batu. "Jika pengusaha tergantung panggilan,"
katanya.
Menurutnya, ayam kampus yang "dipelihara" biasanya dibayar secara bulanan. "Umumnya,
kalau sudah ada yang memelihara, per bulannya minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 10 juta.
Kalau harga sekali 'main' umumnya ayam kampus di Malang dibanderol paling rendah Rp
500.000. Maksimal Rp 1 juta," ujar DY.

Rabu, 24 Oktober 2012

Jenis-jenis Korban

Jenis-jenis korban, antara lain :
a.       Nonparticipating victims, yaitu mereka yang tidak peduli terhadap upaya penanggulangan kejahatan.
b.      Laten victims, yaitu mereka yang mempunyai sifat karakter tertentu sehingga cenderung menjadi korban.
c.       Procative victims, yaitu mereka yang menimbulkan rangsangan terjadinya kejahatan.
d.      Participating victims, yaitu mereka yang dengan perilakunya memudahkan dirinya menjadi korban.
e.       False victims, yaitu mereka yang menjadi korban karena perbuatan yang dibuatnya sendiri.

Sumber Bacaan :
Drs.Dikdik M.Arief Mansur,S.H.,M.H. dan Elisataris Gultom,S.H.,M.H. 2006. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita. Jakarta: Rajawali Pers, hlm.49.





Selasa, 23 Oktober 2012

Contoh Berita Terkait Ketentuan Pasal 17 UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak CIpta



Minggu, 14 Oktober 2012 19:00 WIB
Metrotvnews.com, Banjarnegara: Pemeritnah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, melarang tiga judul lagu campursari karena dinilai berbau pornografi. Tiga judul lagu yang dilarang adalah 'Hamil Duluan', 'Pentil Kecakot', dan 'Tali Kutang'.

Wakil Bupati Banjarnegara Hadi Supeno menyatakan bahwa dari lagu-lagu campursari yang beredar, ternyata ada beberapa yang berbau pornografi.

"Setidaknya ada tiga judul lagu yang bernuansa pornografi, sehingga tidak layak diperdengarkan, apalagi untuk anak-anak.
Tiga judul lagu tersebut adalah Hamil Duluan, Pentil Kecakot dan Tali Kutang. Ketiga lagu tidak boleh dibawakan di panggung hiburan dan diperdengarkan di radio," tegas Hadi, Ahad (14/10).

Menurutnya, ketiga lagu itu tidak memiliki unsur edukasi dan estetika, malah sebaliknya mengandung unsur yang tidak baik.

"Dari sisi apapun, ketiga lagu tidak pantas, sehingga pemkab melakukan pelarangan. Sebab, jika masih ditoleransi bisa memiliki dampak yang tidak baik di kalangan masyarakat, apalagi untuk anak-anak. Seharusnya produk seni tetap ada unsur tanggung jawabnya dengan memasukkan unsur edukasi dan estetika,"tandasnya.
(MI/Wrt3)

Tindak Pidana Pencucian Uang


Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010
Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimakasud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak   Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 4 UU No.8 Tahun 2010
Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak             Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 5 UU No.8 Tahun 2010
(1) Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Minggu, 21 Oktober 2012

Teori Differential Association

Teori yang mencoba mencari penyebab terjadinya perilaku jahat yang dikemukakan oleh Edwin H.Sutherland (1934) dalam bukunya Principle of Criminology.
Perilaku jahat menurut teori ini terjadi bukan karena keturunan atau gen, melainkan perilaku jahat tersebut dipelajari melalui interaksi dan komunikasi dengan kelompok yang cenderung melakukan kejahatan, dimana interaksi dan komunikasi tersebut dalam jangka waktu yang lama, dan akhirnya pelaku dapat memahami nilai-nilai, motif, rasionalitas, serta tingkah laku dari kelompok yang cenderung berbuat jahat tersebut, kemudian mengikuti sebagaimana perilaku menyimpang dari kelompok tersebut.

Sabtu, 20 Oktober 2012

EVALUASI REKAM SIDANG


Evaluasi Rekam Sidang Tahun 2011 di Yogyakarta


Evaluasi Rekam Sidang 16-17 Oktober 2012 di Makassar


Seluruh Peserta Evaluasi Rekam Sidang 33 Perguruan Tinggi di Indonesia
Makassar, Swiss Bellin 16-17 Oktober 2012

Selasa, 16 Oktober 2012

Contoh Internet Banking Crime

JAKARTA: Ancaman online banking merupakan bagian dari kejahatan cyber paling canggih dan
berbahaya. Di kuartal I 2012, terdeteksi rata-rata 7.800 Trojan online banking per bulan.
Angka ini menunjukkan pentingnya memiliki perlindungan yang efektif melawan malware
online banking.
"Ancaman online banking menghadirkan bahaya paling besar karena satu infeksi dapat
membuat seseorang kehilangan uang dari kartu kredit atau akun bank", tutur
Oleg Ishanov, Direktur Riset Anti-Malware Kaspersky Lab, Rabu, 2 Mei 2012.
Evaluasi dari laboratorium pengujian independen AV-Test.org yang digelar Maret 2012 dengan
menggunakan 70 sampel malware terbaru, seluruhnya mampu mengakses akun online banking
pengguna internet atau sistem pembayaran mereka. Ada tiga produk yang diuji melalui
komputer yang beroperasi dengan Windows 7 dan berakses Internet serta aktivasi semua
perlindungan. Ketiga produk itu yakni solusi Kaspersky Lab, Symantec, dan BitDefender.
Ketiga produk keamanan ini dihadapkan pada tiga jenis tes yang berbeda. Tingkat
pendeteksian dievaluasi secara statis dan dinamis. Ketiganya dinilai berdasarkan kualitas
remediasi atas komputer yang terinfeksi. Pada pengujian statis, produk Kaspersky Lab meraih
tingkat pendeteksian sebesar 99,3%. BitDefender berada di urutan kedua 94,6%, sementara
produk Symantec menunjukkan kinerja terendah dan hanya mendeteksi 38,7% dari seluruh
sampel malware online banking.
"Produk kami menunjukkan kinerja yang baik dalam pengujian statis, dinamis, dan remediasi.
Artinya, dalam dunia nyata di luar pengujian ini, para pengguna Kaspersky akan lebih
terlindungi dari ancaman yang lebih kompleks dan terbaru," kata Ishanov dalam siaran pers
yang diterima Bisnis hari ini, Rabu, 2 Mei 2012.(msb)

Contoh Kasus Cybercrime utk kuliah TPE

TEMPO.CO , Washington - Amerika Serikat meyakini bahwa Iran berada di belakang serangan
cyber terhadap bank-bank dan industri minyak AS di Timur Tengah. Meskipun belum ada
pernyataan resmi, mereka menyebut serangan cyber yang terjadi dalam beberapa bulan
terakhir sebagai "diprakarsai oleh aktor negara."
Aparat intelijen AS mengamati dan melacak serangan itu dilancarkan oleh Iran, dan seorang
pejabat menyatakan dalam kondisi anonim. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut apa yang
diamati. Ia mengatakan keyakinan pelakunya bekerja dengan pemerintah Iran.
"Kami sangat percaya ada hubungan antara orang-orang yang mengetik kode dan orang-orang
yang menjalankan pemerintahan," menurut pejabat itu.
Kemampuan Iran ini tergolong mengejutkan. "Ini tentu adalah kasus bahwa Iran sedang
mengembangkan kemampuannya di dunia maya. Kami prihatin kemampuan mereka meningkat
untuk beroperasi di wilayah ini," kata seorang pejabat intelijen AS.
Menteri Pertahanan Leon Panetta juga mengemukakan adanya serangan ketika berpidato pekan
lalu dan memperingatkan bahwa Amerika Serikat harus memperkuat pertahanan cyber atau
berisiko mendapat serangan yang berpotensi merugikan.
Panetta menyatakan dirinya sangat khawatir tentang eskalasi serangan yang signifikan dan
menyoroti virus dunia maya yang dikenal sebagai "Shamoon." Virus tersebut menginfeksi
komputer perusahaan energi utama di Arab Saudi dan Qatar selama musim panas ini.
Di Arab Saudi, lebih dari 30.000 komputer terpengaruh oleh serangan dan terkena dampaknya.
Panetta mengatakan serangan itu mungkin yang paling dahsyat yang pernah memukul sektor
swasta.
Iran membantah terlibat dalam serangan terhadap industri minyak. Menurut laporan Press TV,
sebuah kantor berita yang dikelola pemerintah, AS kini memainkan trik baru untuk berhadapan
dengan Iran. "Salah satu tujuan utama dari Amerika Serikat adalah untuk membuat dirinya
terlihat seperti korban," kata Mehdi Ahkavan Bahabadi, direktur Pusat Cyberspace Iran.
Laporan ini mencatat Iran sendiri telah menjadi korban serangan maya yang banyak variannya,
termasuk Stuxnet, sebuah serangan cyber yang kompleks terhadap program nuklirnya. Stuxnet
diduga dibuat oleh programmer Amerika dan Israel.

Senin, 15 Oktober 2012

Contoh Pelanggaran Hak Potret

KOMPAS.com — Seorang fotografer asal Swiss mengajukan tuntutan kepada Apple di
Pengadilan Negeri Amerika Serikat di New York. Gara-garanya, pemain besar di industri
mobile tersebut dituduh memakai hasil karya Sabine Liewald—sang fotografer—tanpa izin
untuk mempromosikan produk MacBook Pro with Retina Display.
"Meski tidak bermaksud menggunakan foto dan tidak memiliki lisensi atasnya, Apple mengopi,
memublikasikan, dan memanfaatkan foto "close up mata" milik penggugat, termasuk di
kampanye iklan MacBook Pro, alamat keynote, dan materi iklan terkait tanpa izin atau
kompensasi," tulis tuntutan yang diajukan hari Rabu (10/10/2012) itu, seperti dikutip dari The
Register.
Foto milik Liewald yang bermasalah itu diperoleh Apple dari agen Liewald di New York,
Factory Downtown. Berdasar perjanjian, foto hanya akan dipakai untuk keperluan comping
atau layout.
Selain itu, menurut tuntutan, Apple telah menyatakan bahwa pihaknya tak akan memakai foto
"close up mata" tersebut dalam kampanye iklan untuk komputer notebook MacBook Pro.
Ternyata, perusahaan asal Cupertino, Amerika Serikat, ini malah memakai foto tersebut dalam
"berbagai bentuk iklan tanpa izin pada penggugat."
Meski tidak didaftarkan sebagai hak cipta di Amerika Serikat, foto milik Liewald dilindungi
oleh Konvensi Bern di mana negara yang tergabung di dalamnya harus menghormati hak cipta
karya seni dan sastra dari warga negara lain sesama anggota, dan harus memperlakukannya
seperti hak cipta warga negara sendiri. Swiss dan Amerika Serikat sama-sama tergabung
dalam Konvensi Bern.
Dalam gugatannya, Liewald menuntut "bagian dari keuntungan" Apple yang berkaitan dengan
penggunaan foto itu, berikut ganti rugi, biaya pengacara, serta "keuntungan dan manfaat apa
pun yang diperoleh pihak tergugat dari pelanggarannya."
Sebelum ini, Apple juga pernah bermasalah dengan Perusahaan Kereta Federal Swiss (SBB)
karena menggunakan desain jam perusahaan tersebut tanpa izin.
Apple kemudian "berdamai" dengan membayar lisensi untuk menggunakan rancangan jam
SBB, tetapi hal itu hanya dilakukan setelah berita pelanggaran Apple mengemuka ke publik.

Rabu, 10 Oktober 2012

HAK CIPTA (3)

HAK CIPTA ATAS POTRET
Pemegang Hak Cipta atas potret untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, untuk potret seseorang harus mendapat izin dari yang dipotret atau izin dari ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia (Pasal 19 ayat (1) UUHC No.19 Tahun 2002).
Jika potret tersebut memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, maka izin harus diperoleh dari tiap orang tersebut atau izin dari ahli waris masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia (Pasal 19 ayat (2) UUHC No.19 Tahun 2002).
Ketentuan ini berlaku untuk Potret yang dibuat (Pasal 19 ayat (3) UUHC No.19 Tahun 2002) :
  1. atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret;
  2. atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau
  3. untuk kepentingan orang yang dipotret.
Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat : (Pasal 20 UUHC No.19 Tahun 2002)
  1. tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
  2. tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
  3. tidak untuk kepentingan yang dipotret.
Bukan suatu pelanggaran Hak Cipta atas karya potret :
  1. Pengumuman atas potret bagi seorang pelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum, walaupun yang bersifat komersial. Kecuali dinyatakan lain oleh orang yang berkepentingan (Pasal 21 UUHC No.19 Tahun 2002);
  2. Memperbanyak dan mengumumkan potret untuk kepentingan keamanan umum dan/atau untuk keperluan proses pidana oleh instansi yang berwenang (Pasal 22 UUHC No.19 Tahun 2002).
Pemilik berhak tanpa persetujuan dari Pemegang Hak Cipta untuk mempertunjukan Ciptaan (fotografi, seni lukis, gambar, arsitektur, seni pahat dan/atau hasil seni lain) yang berbentuk potret, untuk dipertunjukan dalam suatu pameran umum atau memperbanyaknya dalam satu katalog, kecuali ada perjanjian lain dengan Pemegang Hak Cipta (Pasal 23 UUHC No.19 Tahun 2002).
HAK TERKAIT
Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan.atau gambar pertunjukannya (Pasal 49 ayat (1) UUHC No.19 Tahun 2002).
Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan Karya Rekaman Suara atau rekaman bunyi (Pasal 49 ayat (2) UUHC No.19 Tahun 2002).
Lembaga Penyiaran memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, dan/atau menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem elektromagnetik (Pasal 49 ayat (3) UUHC No.19 Tahun 2002).
Jangka waktu perlindungan Hak Terkait bagi (Pasal 50 ayat (1) UUHC No.19 Tahun 2002):
  1. Pelaku, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut pertama kali dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau media audiovisual;
  2. Produser Rekaman Suara, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut selesai direkam;
  3. Lembaga Penyiaran, berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak karya siaran tersebut pertama kali disiarkan.
TINDAK PIDANA HAK CIPTA
Pasal 72 ayat (1) UUHC No.19 Tahun 2002 :
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit                           Rp. 1.000.000,-  (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Pasal 72 ayat (2) UUHC No. 19 Tahun 2002:
Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau mensual kepada umum statu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pasal 72 ayat (3) UUC No.19 Tahun 2002:
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan comercial statu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima ) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pasal 72 ayat (4) UUHC No.19 Tahun 2002
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima tahun) dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Pasal 72 ayat (5) UUHC No.19 Tahun 2002
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 72 ayat (6) UUHC No.19 Tahun 2002
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 72 ayat (7) UUHC No.19 Tahun 2002
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 72 ayat (8) UUHC No.19 Tahun 2002
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 72 ayat (9) UUHC No.19 Tahun 2002
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Selasa, 09 Oktober 2012

HAK CIPTA (2)


CIPTAAN YANG DILINDUNGI
Ciptaan yang dilindungi menurut Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
  1. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan patomim;
  6. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. arsitektur;
  8. peta;
  9. seni batik;
  10. fotografi;
  11. sinematografi;
  12. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Tidak ada Hak Cipta atas (Pasal 13 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002) :
  1. hasil rapat;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. keputusan badan arbitrase atau keputusan-keputusan badan-badan sejenis lainnya.
PEMBATASAN HAK CIPTA
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta menurut Pasal 14 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, yaitu :
  1. Pengumuman dan/atau perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
  3. Pengambilan berita aktual baik sleuruhnya maupun sebagian dari Kantor Berita, Lembaga Penyiaran, dan Surat Kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta (Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002) :
  1. Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
  2. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau diluar pengadilan;
  3. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i)                  ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
(ii)                pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
  1. Perbanyakan suatu Ciptaan dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sasrta huruf braile, guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;
  2. Perbanyakan suatu Ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
  3. Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
  4. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pemerintah mempunyai hak untuk melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah dibidang : (Pasal 17 UUHC No.19 Tahun 2002)
  1. agama;
  2. pertahanan dan keamanan negara;
  3. kesusilaan;
  4. ketertiban umum.
Semua itu dapat dilakukan setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta.
PENGUMUMAN
Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
PERBANYAKAN
Menurut Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun sebagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permananen atau temporer.
HAK TERKAIT
Menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Prosedur Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
PELAKU
Menurut Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, foklor, atau karya seni lainnya.
PRODUSER REKAMAN SUARA
Menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Produser Rekaman adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
LEMBAGA PENYIARAN
Menurut Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
FUNGSI DAN SIFAT HAK CIPTA
Hak Cipta berfungsi sebagai hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya.
Hak Cipta bersifat hak alami, artinya fungsi hak cipta sebagaimana dimaksud diatas, akan timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan, namun tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HAK CIPTA ATAS CIPTAAN YANG PENCIPTANYA TIDAK DIKETAHUI
Ada beberapa ciptaan yang tidak diketahui Penciptanya, maka ciptaan tersebut Hak Ciptanya dipegang oleh negara, antara lain :
  1. Karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya (Pasal 10 ayat (1) UUHC No.19 Tahun 2002).
  2. Foklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya (Pasal 10 ayat (2) UUHC No.19 Tahun 2002).
  3. Ciptaan yang tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan itu belum diterbitkan (Pasal 11 ayat (1) UUHC No.19 Tahun 2002).
  4. Ciptaan yang telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya dan/atau penerbitnya (Pasal 11 ayat (3) UUHC No.19 Tahun 2002).
Selain itu untuk suatu Ciptaan yang telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran Penciptanya, penerbit memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya (Pasal 11 ayat (2) UUHC No.19 Tahun 2002).
 
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Masa berlaku Hak Cipta yang diatur dalam UUHC No.19 Tahun 2002, antara lain sebagai berikut :
  1. Selama Hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia (Pasal 29 ayat (1) UUHC No.19 Tahun 2002), antara lain :
    • buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
    • drama atau drama musikal, tari, koreografi;
    • segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
    • seni batik;
    • lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
    • arsitektur;
    • ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
    • alat peraga;
    • peta;
    • terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai.
  2. Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan (Pasal 30 ayat (1) UUHC No.19 Tahun 2002), antara lain :
    • program komputer;
    • sinematografi;
    • fotografi;
    • database;
    • karya hasil pengalihwujudan.
  3. Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan (Pasal 30 ayat (2) UUHC No.19 Tahun 2002): perwajahan karya tulis.
Hak Cipta atas Ciptaan yang diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) serta Pasal 30 ayat (1) bila dimiliki atau dipegang oleh suatu Badan Hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dimumumkan.
Jangka waktu perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara :
  1. Ciptaan yang termasuk dalam ketentuan Pasal 10 ayat (2) UUHC No.19 Tahun 2002 berlaku tanpa batas;
  2. Ciptaan yang termasuk dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (3) UUHC No.19 Tahun 2002 berlaku selama 50 (lima puluh) tahun Sejas Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
Hak Cipta yang dilaksanakan oleh Penerbit sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (2) UUHC No.19 Tahun 2002 berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.
Jangka waktu berlakunya Hak Cipta yang diumumkan bagian demi bagian dihitung mulai tanggal Pengumuman bagian yang terakhir (Pasal 32 ayat (1) UUHC No.19 Tahun 2002). Dalam menentukan jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang terdiri dari 2 (dua) jilid atau lebih, demikian pula ikhtisar dan berita yang diumumkan secara berkala dan tidak bersamaan waktunya, setiap jilid atau ikhtisar dan berita itu masing-masing dianggap sebagai Ciptaan tersendiri (Pasal 32 ayat (2) UUHC No.19 Tahun 2002).

HAK CIPTA PENGANTAR


SEJARAH DASAR HUKUM HAK CIPTA DI INDONESIA
Pengaturan tentang Hak Cipta di Indonesia pertama kali sesudah merdeka adalah Auteuswet 1912 Staatsblad Nomor 600 Tahun 1912 (Gatot Supramono, 2010. Hak Cipta dan Aspek-aspek Hukumnya. Jakarta : PT. Rineka Cipta, hlm.5). Pemberlakuan ketentuan peninggalan colonial Belanda ini didasarkan pada Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan hukum.
Indonesia mempunyai Undang-Undang Hak Cipta sendiri, ditahun 1982, dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982. Disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982, juga menandai berakhirnya era perlindungan Hak Cipta di Indonesia dengan Auteuswet 1912 Staatsblad Nomor 600 Tahun 1912.
Lima tahun setelah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 diberlakukan, tepatnya pada tahun 1987, ketentuan mengenai Hak Cipta mengalami perubahan, yaitu dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987. Perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 terkait tindak pidana, bila di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982, tindak pidana hak cipta berjenis delik aduan, maka di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987, sudah menjadi delik biasa. Perubahan ketentuan Hak Cipta di tahun 1987 tidak dilakukan untuk keseluruhan aturan, hanya beberapa pasal, sehingga ketentuan pasal yang tidak berubah masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982.
Kemudian 10 tahun kemudian, ketentuan mengenai Hak Cipta dirubah kembali melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997. Perubahan ini didasarkan atas keikutsertaan Indonesia menjadi anggota organisasi Perdagangan Dunia (WTO), dan Indonesia telah menyetujui  Persetujuan Tentang Aspek-aspek Dagang Hak Atas Kekayaan Intelektual (TRIPs). Perubahan ketentuan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 7 Tahun 1987 ke Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 untuk menyesuaikan dengan ketentuan TRIPs. Terakhir ketentuan Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia dirubah kembali dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002.
CIPTAAN
Ciptaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, berbunyi sebagai berikut :
Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
PENCIPTA
Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, berbunyi sebagai berikut :
Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
HAK CIPTA
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, menyebutkan Hak Cipta adalah:
Hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PEMEGANG HAK CIPTA
Pemegang Hak Cipta menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.