Kamis, 31 Januari 2013

KEWAJIBAN MEMELIHARA SHALAT


Q.S. Al Baqarah ayat 238 : Peliharalah segala shalat (mu), dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk.
Tafsir Ayat : 238
Allah Ta’ala memerintahkan untuk memelihara, { عَلَى الصَّلَوَاتِ } “shalat” secara umum dan, { الصَّلاَةِ الْوُسْطَى } “Shalat wustha” yaitu shalat ashar pada khususnya. Memelihara shalat adalah menunaikannya pada waktunya, dengan syarat-syaratnya, rukun-rukunnya, khusyu’ padanya, dan seluruh hal yang wajib maupun yang sunnah. Dengan memelihara shalat kita akan mampu memelihara seluruh ibadah dan juga berguna untuk melarang dari hal yang keji dan mungkar, khususnya jika disempurnakan pemeliharaannya sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah dalam firman-Nya, { وَقُومُوا للهِ قَانِتِينَ } “Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” yaitu dengan rasa rendah yang tulus ikhlas dan khusyu’, karena patuh itu adalah ketaatan yang langgeng yang dibarengi dengan kekhusyu’an.

Q.S. Al Baqarah ayat 239 : Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.
Tafsir Ayat : 239
Dan firmanNya, { فَإِنْ خِفْتُمْ } “Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya)”; hal yang ditakuti tidak disebutkan agar ketakutan tersebut adalah rasa takut dari perkara yang lebih umum seperti dari musuh, binatang buas, dan kehilangan suatu hal yang dikhawatirkan oleh manusia. Maka shalatlah kalian, { رِجَالاً } “sambil berjalan”,berjalan di atas kaki kalian, { أَوْ رُكْبَانًا } “atau berkendaraan” di atas kuda, unta atau segala macam kendaraan. Dan dalam kondisi seperti ini tidaklah harus menghadap kiblat.
Inilah sifat shalat orang-orang yang berhalangan karena ketakutan, lalu apabila telah berada pada kondisi yang aman, maka ia harus shalat dengan sempurna, dan termasuk dalam firmanNya, {فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَاذْكُرُوا اللهَ } “Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah)” dengan menyempurnakan shalat, dan termasuk di dalamnya juga adalah memperbanyak dzikir kepada Allah sebagai rasa syukur kepadaNya atas nikmat keamanan dan nikmat pendidikan yang merupakan kebahagiaan seorang hamba.
Ayat ini juga menunjukkan keutamaan ilmu dan bahwa orang yang diberikan ilmu oleh Allah tentang perkara yang sebelumnya dia tidak ketahui, maka wajiblah atasnya memperbanyak dzikir kepadaNya, dan ayat ini juga merupakan tanda bahwa memperbanyak dzikir kepadaNya menjadi faktor penyebab diberikannya ilmu-ilmu yang lain, karena kesyukuran itu diiringi dengan penambahan.
Sebab Turunnya Ayat
Sebagaimana disebutkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim bahwa sebab turunnya ayat diatas adalah:
عن أبي عمرو الشيباني قال قال لي زيد بن أرقم : إن كنا لنتكلم في الصلاة على عهد النبي صلى الله عليه و سلم يكلم أحدنا صاحبه بحاجته حتى نزلت { حافظوا على الصلوات } . الآية فأمرنا بالسكوت

Dari Abu ‘Amr Asy-Syaibani ia berkata: telah berkata kepadaku Zaid bin Arqam,“Sesungguhnya kami pernah berbicara dalam shalat pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, salah seorang di antara kami berbicara kepada temannya untuk kebutuhannya sehingga turunlah ayat, {Peliharalah segala shalat(mu)…..}, maka kami diperintahkan untuk diam (ketika dalam shalat).” (Bukhari, no: 1200, dan Muslim, no: 1203).
Pelajaran dari Ayat
·         Penjelasan tentang wajibnya menjaga shalat-shalat (yang diperintahkan) seperti shalat lima waktu.
·         Keutamaan shalat ‘ashr, karena Allah Ta’ala menyebutkan khushus setelah penyebutan perintah shalat secara umum, shalat ‘ashar juga merupakan shalat yang paling afdhal diantara dua shalat yang utama yaitu shalat ashr dan subuh, sebagaimana rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jelaskan keutamaan keduanya di dalam hadits-hadits, diantaranya sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, “Barang siapa yang shalat ‘al-bardaini’ (ashar dan subuh) maka ia masuk surga” (HR Al-Bukhari, no:574 dan Muslim, no:1438)
·         Wajibnya berdiri (dalam shalat), sebagaimana firmanNya, “Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu)”. Dan dikecualikan dari hal itu dalam beberapa keadaan, diantaranya:
·         Dalam shalat-shalat nafilah (sunnah); sebagaimana hal itu ditunjukkan dalam hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, hal itu apabila kita menjadikan lafadz { الصَّلَوَاتِ } “Shalat-shalat” adalah umum (seluruh shalat); adapun apabila kita jadikan lafadz tersebut adalah khusus untuk shalat-shalat fara’idh (lima waktu), maka tidak ada pengecualian (perintah wajibnya berdiri dalam shalat)
·         Dikecualikan pula shalat dalam keadaan takut, seperti dalam keadaan perang atau yang lainnya
·         Dikecualikan juga bagi makmum yang mampu berdiri apabila shalat bersama imam yang duduk (karena tidak mampu berdiri) sejak dari awal shalatnya, sebagaimana hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang imam, “Apabila imam shalat dalam keadaan duduk maka shalatlah kalian (para makmum) semuanya dengan duduk” (HR. Al-Bukhari, no: 689, dan Muslim, no: 926), akan tetapi apabila imam memulai shalat dengan berdiri lalu merasa lemah kemudian duduk maka makmum shalat tetap dalam keadaan berdiri, sebagaimana kisah Abu Bakar yang menjadi imam lalu datang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian shalat dengan duduk sedangkan para sahabat melanjutkan dalam keadaan berdiri. (lihat hadits tentang kisah tersebut dalam shahih bukhari, no 687, dan Muslim, no: 936).
·         Wajibnya ikhlas untuk Allah dalam shalatnya dan seluruh ibadah-ibadah lainnya
·         Hendaknya bagi seorang hamba apabila beribadah kepada Allah Ta’ala merasa bahwa ibadah tersebut adalah merupakan perintah Allah, karena hal itu akan lebih memotivasi dirinya dalam menunaikannya dan patuh kepadaNya; demikian pula hendaknya ia berusaha menghadirkan bahwa seolah-olah ia mencontoh rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seperti menyaksikan beliau dengan mata kepala secara nyata; sebagaimana perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat” (HR Al-Bukhari, no: 631), maka yang demikian itu telah sempurnalah mutaba’ahnya.
·         Perintah untuk ‘al-qunut’ kepada Allah Azza wajalla, yaitu khusyu’nya hati yang mewujudkan tenangnya anggota badan di dalam shalat.
·         Haramnya berbicara di dalam shalat, sebagaimana sebab turunnya ayat ini, yaitu bahwa mereka (sebagian sahabat-sahabat) pada saat itu berbicara di dalam shalat mereka sehingga turunlah ayat ini, maka mereka diperintahkan untuk diam dan dilarang untuk berbicara di dalam shalat.
·         Luasnya rahmat Allah ‘Azza wajalla, dan bahwa agama ini adalah mudah, sebagaimana firmanNya, “Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan.”, karena hal ini merupakan kemudahan terhadap para hamba.
·         Bolehnya banyak gerakan di dalam shalat karena dharurat.
·         Bolehnya shalat di atas kendaraan, dalam keadaan takut, adapun apabila dalam keadaan aman (tidak takut) maka tidak diperbolehkan shalat di atas kendaraan kecuali shalat nafilah (sunnah); kecuali apabila tidak memungkinkan untuk melakukan shalat (fardhu) dengan sempurna maka hal itu boleh. Oleh karena itu maka kami berpendapat boleh shalat diatas kapal, kereta, dan yang semisalnya, dan apabila seseorang khawatir keluarnya waktu maka ia boleh shalat dalam keadaan apapun walaupun dalam keadaan berbaring dan dimana saja (yang dibolehkan), (sebagaiman hal itu diungkapkan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam tafsirnya tentang ayat ini).
·         Bahwa wajib bagi seseorang untuk menunaikan ibadah dengan sempurna apabila telah hilang halangan yang menghalanginya (untuk beribadah dengan sempurna).
·         Bahwa shalat adalah termasuk dzikir
·         Penjelasan tentang karunia Allah kepada kita dengan diberikannya ilmu
·         Penjelasan tentang sifat kurang bagi manusia, yang mana pada asalnya bahwa manusia adalah tidak mengetahui, lalu Allah Ta’ala mengajarkannya.
Dikumpulkan oleh: Abu Thalhah Andri Abdul Halim
Sumber Rujukan :
1. Aisar Tafasir oleh Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi, Maktabah al-Ulum wa al-Hikmah
2. Tafsir al-Quran al-Karim oleh Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, Dar Ibnul Jauzi.
3. Taisir al-Karim ar-Rahman (tafsir as-Sa’di)
4. Tafsir Ruhul ma’ani, karya Al-Alusi
5. Nadzmud Durar, karya Al-Biqaa’i
6. Shahih Bukhari
7. Shahih Muslim





Tambahan untuk penjelasan kedua ayat tersebut berupa Hadits :
Hadits Bukhari 4169
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا هِشَامٌ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ عَبِيدَةَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ح و حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ عَنْ عَبِيدَةَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَوْمَ الْخَنْدَقِ حَبَسُونَا عَنْ صَلَاةِ الْوُسْطَى حَتَّى غَابَتْ الشَّمْسُ مَلَأَ اللَّهُ قُبُورَهُمْ وَبُيُوتَهُمْ أَوْ أَجْوَافَهُمْ شَكَّ يَحْيَى نَارًا
Mereka telah menyibukkan kita dari shalat wustha yaitu shalat asar, hingga matahari terbenam, semoga Allah memenuhi kuburan & rumah mereka atau perut -Yahya merasa ragu- mereka dgn api.
Hadits Bukhari 4170
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أَبِي خَالِدٍ عَنْ الْحَارِثِ بْنِ شُبَيْلٍ عَنْ أَبِي عَمْرٍو الشَّيْبَانِيِّ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ كُنَّا نَتَكَلَّمُ فِي الصَّلَاةِ يُكَلِّمُ أَحَدُنَا أَخَاهُ فِي حَاجَتِهِ حَتَّى نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ { حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ } فَأُمِرْنَا بِالسُّكُوتِ
Kami berbincang-bincang pada waktu shalat. Seorang dari kami berbicara dgn temannya karena ada satu keperluan, hingga akhirnya turunlah ayat: Dan berdirilah untuk Allah dalam shalatmu dgn khusyu. Lalu kami diperintahkan untuk diam.'

Penjelasan tentang kedua ayat tersebut di unduh dari :

Sabtu, 26 Januari 2013

PEMBAGIAN HUKUM PIDANA


Dalam materi ini kita akan coba mengkaji tentang pembagian Hukum Pidana. Jenis Hukum Pidana antara lain adalah, sebagai berikut :
1.       Hukum Pidana Material dan Hukum Pidana Formal
Berkenaan dengan pembedaan Hukum Pidana material dan formal, dapat dikutif pendapat beberapa pakar, antara lain :
a.       Prof.van HAMEL
Het materieele strafrecht wijst de beginselen en regelen aan, waarnaar aan het onrecht straf is verbonden; het formale de vormen en terminjen, waaraan de verwezenlijking van het materieele strafrecht gebonden is (= Hukum Pidana Material itu menunjukkan asas-asas dan peraturan-peraturan yang mengaitkan pelanggaran hukum itu dengan hukuman, sedangkan Hukum Pidana Formal menunjukkan bentuk-bentuk dan jangka-jangka waktu yang mengikat pemberlakuan Hukum Pidana Material) (van HAMEL, Inleding, hlm.3. di dalam P.A.F.Lamintang.1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti. Hlm.10).
b.      Prof.van HATTUM
Tot het materieele strafrecht behoren alle bepalingen en voorschriften welke de strafbare gedragingen, de daarvoor aan sprakelijke personen en de deswege op te leggen straffen aanwijzen. Men zou kunnen spreken van strafrecht in abstracto. Het formele strafrecht bevat de voorschriften volgens welke het abstracte strafrecht in concretis tot gelding moet worden gebracht. Gewoonlijk spreekt men van strafprocesrecht (= Termasuk ke dalam Hukum Pidana Material yaitu semua ketentuan-ketentuan dan peraturan yang menunjukkan tentang tindakan-tindakan yang mana adalah merupakan tindakan-tindakan yang dapat dihukum, siapakah orangnya yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap tindakan-tindakan tersebut dan hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan terhadap orang tersebut. Orang dapat menyebutnya sebagai hukum pidana yang abstrak. Hukum Pidana Formal itu memuat peraturan-peraturan yang mengatur tentang bagaimana caranya hukum pidana yang bersifat abstrak itu harus diberlakukan secara nyata. Biasanya orang menyebut jenis hukum pidana ini sebagai Hukum Acara Pidana) (van HATTUM, Hand-een Leerboek I, hlm. 48, di dalam P.A.F.Lamintang.1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti. Hlm.10-11).   
c.       Prof.SIMONS
Het materieele strafrecht bevat aanwijzingen en de omschrijving der strafbare feiten, de regeling van de voorwaarden van strafbaarheid, de aanwijzing van de strafbare personen en de bepalingen der straffen; het bepaalt of, wie en hoe gestraf kan worden. Het formeele strafrecht regelt hoe de Staat door middle van zijne organen zijn recht tot straffen en strafoplegging doet gelden,en omvat dus het strafproces (= Hukum Pidana Material itu memuat ketentuan-ketentuan dan rumusan-rumusan dari tindak-tindak pidana, peraturan-peraturan mengenai syarat-syarat tentang bilamana seseorang itu menjadi dapat dihukum, penunjukan dari orang-orang yang dapat dihukum dan ketentuan-ketentuan mengenai hukuman-hukumannya sendiri; jadi ia menentukan tentang bilamana seseorang itu dapat dihukum, siapa yang dapat dihukum dan bilamana hukuman tersebut dijatuhkan. Hukum Pidana Formal itu mengatur bagaimana caranya negara dengan perantaraan alat-alat kekuasaannya menggunakan haknya untuk menghukum dan menjatuhkan hukuman, dengan demikian ia memuat acara pidana (SIMONS, Leerboek, hlm.2-3, di dalam P.A.F.Lamintang.1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti. Hlm. 11).
Contoh dari Hukum Pidana Material :
·         KUHP, misalnya : pasal 362 KUHP yaitu: "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah".


Contoh dari Hukum Pidana Formal :
·         KUHAP, misalnya : Pasal 1 angka 27 KUHAP : “Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebutkan alasan dan pengetahuannya itu.”


2.       Hukum Pidana yang dikodifikasi dan Hukum Pidana yang tidak dikodifikasi
Hukum Pidana Yang Dikodifikasi adalah kumpulan peraturan hukum pidana yang disatukan dalam satu buku sebagai sebuah kesatuan yang utuh menyeluruh, contohnya : KUHP.
Hukum Pidana Yang Tidak Dikodifikasi adalah kumpulan peraturan hukum pidana yang tersebar di dalam berbagai undang-undang, baik undang-undang pidana, maupun undang-undang non pidana yang memuat tentang sanksi pidana, contohnya : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
3.       Hukum Pidana Bagian Umum dan Hukum Pidana Bagian Khusus
Hukum Pidana Bagian Umum atau algemene deel adalah Hukum Pidana Yang Memuat tentang asas-asas umum, misalnya : Buku I KUHP.
Hukum Pidana Bagian Khusus atau bijzonder deel adalah Hukum Pidana Yang Mengatur tentang masalah kejahatan dan pelanggaran, baik yang diatur dalam Hukum Pidana Yang Dikodifikasi, misalnya : pasal 362 KUHP yaitu: "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah" (Buku II KUHP)  dan Buku III KUHP, maupun yang diatur dalam Hukum Pidana Yang Tidak Terkodifikasi, misalnya : Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menbayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan uang uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan (Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010).
4.       Hukum Pidana Biasa dan Hukum Pidana Khusus
Hukum Pidana Biasa atau algemeen strafrecht adalah Hukum Pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk diberlakukan bagi setiap orang pada umumnya (P.A.F.Lamintang.1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti. Hlm. 12), contohnya : KUHP.
Hukum Pidana Khusus atau bijzonder strafrecht adalah hukum pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk diberlakukan bagi orang-orang tertentu saja atau hukum pidana yang mengatur tindak pidana tertentu saja (P.A.F.Lamintang.1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti. Hlm. 12), contohnya : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
5.       Hukum Pidana Nasional dan Hukum Pidana Lokal
Hukum Pidana Nasional adalah hukum pidana yang dibuat dan diberlakukan untuk setiap orang di seluruh wilayah Negara  Kesatuan Republik Indonesia, misalnya : KUHP.
Hukum Pidana Lokal adalah hukum pidana yang dibuat dan diberlakukan untuk setiap orang diwilayah daerah tingkat I atau diwilayah tingkat II, misalnya : PERDA Syariah tentang Kewajiban Berjilbab Yang Berlaku di NAD.

Senin, 14 Januari 2013

Gadis 15 Tahun Dikenai Denda Rp 1 Miliar

PALEMBANG, KOMPAS.com - Terdakwa pemilik 13 paket sabu-sabu dan sebutir ekstasi, Muhana Fauzia (15), divonis
penjara lima tahun oleh majelis hakim yang diketuai oleh Diris Sinambela SH di PN Palembang, Senin (14/1/2013)
kemarin. Gadis yang baru lulus SMP ini juga divonis membayar denda senilai Rp 1 miliar subsidair penjara satu bulan.
"Dari keterangan saksi dan bukti di persidangan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009," kata Diris.
Sebelumnya, Fauzia yang tinggal di Jalan Kemang Manis Lorong Tupak, Kelurahan Kemang Manis IB II, Palembang itu
dituntut penjara enam tahun oleh JPU, Siti Fatimah. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 1 miliar,
subsidair penjara tiga bulan. Fauzia ditangkap pada 11 November 2012 di Jalan Demang, Lebar Daun di Wisma eksekutif
sekitar pukul 00.30.
Di sana, Fauzia yang sekamar bersama Ilham (berkas terpisah) diketahui menyimpan 13 paket sabu-sabu dan sebutir
ekstasi. Barang bukti itu merupakan pesanan beberapa pembeli. Keduanya pun ditangkap.

Kamis, 10 Januari 2013

Memprihatinkan, Kasus Potong Bambu Tetangga ke Pengadilan

SEMARANG, KOMPAS.com - Kendati akhirnya hakim membebaskan Budi Hermawan (28) dan Misbachul Munir (20), kasus yang membawa kedua warga Magelang, Jawa Tengah ini, sampai menjadi terdakwa gara-gara memotong bambu milik tetangga- tetap mengundang keprihatinan sejumlah kalangan.

Kasus ini setidaknya menunjukkan bahwa aparat penegak hukum yang membawa kasus ini sampai ke pengadilan, masih terbelenggu oleh pasal-pasal undang-undang. Masuknya kasus tersebut hingga ke pengadilan menunjukkan lemahnya sistem penegakan hukum di Tanah Air.

Keprihatinan ini terungkap dalam Diskusi Komunitas Tjipian (Satjipto Rahardjo Institut) di Kantor Redaksi Kompas Perwakilan Jawa Tengah, Kamis (10/1/2013) petang hingga malam.

Diskusi yang menghadirkan sejumlah dosen dan mahasiswa fakultas hukum dari beberapa universitas seperti Universitas Diponegoro Semarang, Universitas Negeri Semarang (Unnes), dan beberapa universitas swasta di Semarang.

Dalam diskusi tersebut, baik dosen maupun mahasiswa menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Mungkid, Kabupaten Magelang, yang membebaskan kedua terdakwa setidaknya melegakan masyarakat. Pasalnya proses hukum tersebut benar-benar menciderai rasa keadilan masyarakat.

Seperti diberitakan, Senin (7/1/2013) lalu, majelis hakim PN Mungkid membebaskan Budi Hermawan dan Misbachul Munir. Tindakan mereka memotong bambu milik tetangga mereka, Miyanah, warga Dusun Tampingan II, Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, menurut hakim bukanlah perbuatan melanggar hukum.

Sebelumnya kasus ini sampai ke pengadilan, karena pada April lalu keduanya membersihkan batang bambu milik Miyanah yang ambruk di dekat rumah Siti Fatimah, ibu Munir.

Warga setempat sempat meminta Miyanah memotong bambu itu menutupi jalan warga menuju sumber air, namun setelah sepekan tidak juga dibersihkan, Budi dan Munir pun memotong bambu tersebut. Langkah ini menimbulkan protes Miyanah, yang kemudian berakhir ke pengadilan.

Di pengadilan majelis hakim menyatakan keduanya tidak bersalah, dan membebaskan keduanya dari dakwaan jaksa penuntut umum. Mereka didakwa dengan Pasal 170 Ayat 1 dan Pasal 406 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Menarik, kalau kita melihat kasus ini dari perpektif hukum progresif. Di mana dalam kasus ini, gaya ber'hukum' yang dijalankan masih seperti mesin mekanik yang bekerjanya sistem tersebut seperti gerak mekanika belaka," papar Tandyono Adhi Triutomo, mahasiswa Fakultas Hukum Unnes Semarang.

Rian Adhivira, mahasiswa Fakultas Hukum Undip menegaskan kasus Budi dan Munir tersebut patut menimbulkan pertanyaan mendalam bagi para pencari keadilan hukum. "Bagaimana tidak, dalam kasus tersebut dua tersangka menjelaskan maksud mereka memotong bambu hanya untuk merapikan keberadaan bambu tersebut, tidak tahunya si pemilik melaporkan hal itu kepada polisi dengan dalih perusakan," papar Rian.

Dalam kasus ini, aparat penegak hukum masih terkungkung pada penegakan hukum prosedural tanpa pertimbangan kontekstual nurani dari penegakan hukum itu sendiri. "Penegak hukum masih kaku dalam melihat persoalan hukum di tengah masyarakat, sehingga menjadi mungkin setiap tindakan mereka bisa menyeret masyarakat ke jurang hitam," papar Alfajrin Titaheluw, salah satu mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Undip.

Pengajar Fakultas Hukum Undip Adil Lugianto bahkan menilai apa yang terjadi dalam proses hukum kasus pemotongan dua batang bambu tersebut sebetulnya sulit masuk dalam logika berpikir. Karena menurutnya, sudah seharusnya seseorang bertanggung jawab atas barang dia miliki, apalagi jika sampai mengganggu orang lain. Hal itu bahkan di atur dalam aturan perundang-undangan. 

Editor: Robert Adhi Ksp

Rabu, 09 Januari 2013

PPATK: Ada 47 Rekening Gendut Bandar Narkoba di Indonesia Penulis: Sabrina Asril

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 47 rekening yang dilaporkan karena melakukan transaksi mencurigakan. Setelah ditelusuri, para pemilik rekening itu ternyata adalah bandar atau pun kurir narkoba yang beroperasi di Indonesia.

"Sebenarnya kami tidak hanya menangani soal korupsi saja, tidak hanya legilsatif. Banyak juga rekening gendut berasal dari para bandar narkoba. Ada 47 laporan yang kami terima," ujar Ketua PPATK M Yusuf, Rabu (8/1/2013), saat bertemu dengan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Jumlah rekening itu teridentifikasi PPATK dari tahun 2003-2010. Pada tahun 2003-2008, PPATK menerima 12 laporan transaksi mencurigakan terkait peredaran narkoba. Tahun 2009 ada 27 laporan, 2010 sebanyak 8 laporan. Sehingga totalnya mencapai 47 laporan.

"Pemilik rekeningnya perorangan yang ternyata dia adalah bandar narkoba atau pun kurir," ujar Yusuf.

Dia menjelaskan, salah satu temuan PPATK bahkan mendapatkan ada Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang juga terindikasi menerima aliran uang hasil kejahatan narkoba. Kalapas ini terindikasi menerima uang dalam jumlah besar di rekening atas nama cucunya.

"Ada juga mafia narkoba pakai sorban, ternyata bandar narkoba. Dia sering menerima uang dari daerah Singapura sebanyak 800.000 dollar," kata Yusuf.

Humas PPATK Natsir Kongah menambahkan, pada 47 laporan itu terdapat transaksi uang masuk dari luar negeri yang menggunakan jasa pengiriman uang. Para pengguna jasa pengiriman uang baik di dalam maupun luar negeri bahkan terlibat dalam jaringan narkoba internasional dengan menggunakan cara pencucian uang.

Lebih lanjut, Natsir mengungkapkan, rekening-rekening gendut yang mencurigakan itu bisa diketahui kaitannya dengan jaringan narkoba karena PPATK memiliki profil target para pelaku kejahatan narkoba.

"Kami bekerja sama dengan BNN, kami punya profile-nya. Kadang-kadang BNN juga kasih tahu namanya, kami coba telusuri rekeningnya dan hasilnya banyak transaksi mencurigakan itu," ucap Natsir.

Ia mengatakan, seluruh temuan PPATK ini diserahkan ke aparat penegak hukum. mulai dari BNN hingga kepolisian, untuk memprosesnya secara hukum.
Editor: Hindra

Selasa, 08 Januari 2013

Pengertian Hukum Pidana


Dalam tulisan ini akan dikemukakan beberapa rumusan mengenai pengertian hukum pidana yang disampaikan oleh para ahli dibidang hukum pidana, antara lain sebagai berikut :

1.       Prof.DR.W.L.G. LEMAIRE
“Het strafrecht is samengesteld uit die normen welke geboden en verboden bevatten en waaraan (door de wetgever) als sanctie straf, d.i. een bijzonder leed, is gekoppeld. Men kan dus ook zeggen dat het strafrecht het normen stelsel is, dat bepaalt op welke gedragingen (doen of niet-doen waar handelen verplicht is) en onder welke omstandigheden het recht met straf reageert en waaruit deze straf bestaat”.
Hukum Pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan (yang oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian dapat juga dikatakan, bahwa hukum pidana itu merupakan suatu system norma-norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dimana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan, serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut. (LEMAIRE, Het Recht in indonesie, hlm.145, dalam P.A.F. Lamintang,1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti, hlm.1-2).
2.       Prof. Mr.W.F.C. van HATTUM
het samenstel van de beginselen en regelen, welke de Staat of eenige andere openbare rechtsgemenschap volgt, in zoover hij als handhaver der openbare rechtsorde, onrecht verbiedt en aan zijner voorschriften voor den overtreder een bijzonder leed als straf verbindt”
Suatu keseluruhan dari asas-asas dan peraturan-peraturan yang diikuti oleh Negara atau suatu masyarakat umum lainnya, dimana mereka itu sebagai pemelihara dari ketertiban hukum umum telah melarang dilakukannya tindakan-tindakan yang bersifat melanggar hukum dan telah mengaitkan pelanggaran terhadap peraturan-peraturannya dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus. (van HATTUM, Hand-en Leerboek I, hlm.1, dalam P.A.F. Lamintang,1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti, hlm.2-3). 
3.       Prof.W.P.J. POMPE
het strafrecht wordt, evanals het staatsrecht, het burgerlijk recht en andere delen van het recht, gewoonlijk opgevat al seen geheel van min of meer algemene, van de concrete omstandigheden abstraherende regels”.
Hukum pidana itu sama halnya dengan hukum tata negara, hukum perdata dan lain-lain bagian dari hukum, biasanya diartikan sebagai suatu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang sedikit banyak bersifat umum yang diabstrahir dari keadaan-keadaan yang bersifat konkret. (POMPE, Handboek, hlm.1, dalam P.A.F. Lamintang,1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti, hlm.3).
4.       Prof. SIMONS
Hukum Pidana dapat dibagi menjadi hukum pidana dalam arti objektif atau strafrecht in objectieve zin dan hukum pidana dalam arti subjektif atau strafrecht in subjectieve zin. Hukum pidana dalam arti objektif adalah hukum pidana yang berlaku, atau juga disebut sebagai hukum positif atau ius poenale. Hukum Pidana dalam arti objektif menurut Prof.SIMONS adalah keseluruhan dari larangan-larangan dan keharusan-keharusan, yang atas pelanggarannya oleh negara atau oleh suatu masyarakat hukum umum lainnya telah dikaitkan dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa suatu hukuman, dan keseluruhan dari peraturan-peraturan dimana syarat-syarat mengenai akibat hukum itu telah diatur serta keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mengatur masalah penjatuhan dan pelaksanaan dari hukumnya itu sendiri. (P.A.F. Lamintang,1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti, hlm.3-4).
Hukum pidana dalam arti subjektif itu mempunyai dua pengertian, yaitu :
a.       Hak dari negara dan alat-alat kekuasaannya untuk menghukum, yakni hak yang telah mereka peroleh dari peraturan-peraturan yang telah ditentukan oleh hukum pidana dalam arti objektif.
b.      Hak dari negara untuk mengaitkan pelanggaran terhadap peraturan-peraturannya dengan hukuman.
Hukum pidana dalam arti subjektif di dalam pengertian seperti yang disebut terakhir diatas, juga disebut ius puniendi. (P.A.F. Lamintang,1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti, hlm.4).
5.       Prof. MOELJATNO,S.H.
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
1)      Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut.
2)      Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3)      Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
(Prof.Moeljatno,S.H., 2008.  Edisi Revisi Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : Rineka Cipta, hlm.1).
6.       SOEDARTO
Hukum pidana merupakan sistem sanksi yang negatif, ia diterapkan, jika sarana lain sudah tidak memadai, maka hukum pidana dikatakan mempunyai fungsi yang subside. Pidana termasuk juga tindakan (maatregelen), bagaimanapun juga merupakan suatu penderitaan, sesuatu yang dirasakan tidak enak oleh orang lain yang dikenai, oleh karena itu, hakikat dan tujuan pidana dan pemidanaan, untuk memberikan alasan pembenaran (justification) pidana itu. (Prof.Dr.Teguh Prasetyo, S.H.,M.Si.2010. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Press, hlm.7).

Senin, 07 Januari 2013

PPATK Akan Gandeng OJK Selidiki Transaksi Tunai

TEMPO.CO, Jakarta-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan untuk membatasi transaksi tunai yang menyulitkan penelusuran tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Kami bisa minta OJK agar bank tidak terima setoran dan penarikan tunai di atas Rp 100 juta," kata Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso di kantornya, Senin, 7 Januari 2013.

Menurut Agus, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan untuk membuat nota kesepahaman (MoU) dengan OJK untuk pembatasan transaksi tunai tersebut. Dia berharap nota kesepahaman dapat ditandatangai pada periode triwulan pertama 2013. "Karena kita tahu ini menjelang 2014 dan kerap adanya 'serangan fajar'. Saat ini MoU masih dalam proses," katanya.

Selama ini, PPATK banyak menemukan modus penyuapan dan korupsi dengan menggunakan uang tunai. Seperti kebanyakan kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, hampir semua penyuapan dilakukan dengan menggunakan uang tunai sehingga sulit mengungkap hingga ke hulu.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Bambang Brodjonegoro, menyatakan pembahasan atas usulan PPATK tersebut sudah dilakukan. Namun, lebih lanjut mekanisme harus dibuat dalam bentuk peraturan oleh Bank Indonesia. Alasannya, peraturan terkait transaksi keuangan merupakan domain Bank Indonesia.

Sebaliknya, Bank Indonesia justru menganggap usulan PPATK untuk dibuat menjadi Peraturan Bank Indonesia tak cukup kuat meski berdampak bagi pemberantasan korupsi. Gubernur BI Darmin Nasution pernah mengatakan, aturan tersebut terkesan membatasi hak orang untuk mengambil uang dalam jumlah lebih.

Menurut Darmin, dalam Undang-Undang Mata Uang, aturan pembatasan transaksi tunai tersebut tidak bisa disisipkan. Meski begitu, Darmin mengaku mendukung langkah PPATK untuk memberantas korupsi.

Rabu, 02 Januari 2013

PPATK Endus Penyimpangan Dana Haji

JAKARTA, KOMPAS.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan adanya penyimpangan dalam perjalanan haji di bawah wewenang Kementerian Agama."Kami mencium keras ada penyimpangan dalam perjalanan ibadah haji. Saat ini kami sedang mengaudit biayanya karena melihat ada pengeluaran yang tidak transparan di sana," kata Ketua PPATK Muhammad Yusuf dalam Refleksi Akhir Tahun 2012 PPATK di Jakarta, Rabu (2/1/2012).Yusuf melihat sepanjang 2004-2012 ada dana biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 80 triliun dengan bunga sekitar Rp 2,3 triliun."Jadi seharusnya jemaah tidak perlu mengalami kesusahan saat berjalan dari Mekkah ke Madinah bila ada dana sebanyak itu," tutur Yusuf.Indikasi lainnya adalah dana Rp 80 triliun itu ditempatkan di suatu bank tanpa ada standardisasi penempatan yang jelas."Kenapa dana itu ditempatkan di bank X bukan bank Y, padahal bila ada selisih bunga 1 persen saja maka jumlahnya akan banyak sekali. Jadi, harus ada standardisasi penempatan uang tersebut," ungkap Yusuf.Hal lain terkait dengan pembelian valuta asing untuk katering maupun akomodasi yang dinilai oleh PPATK belum jelas."Kami sudah menyerahkan hasil pemeriksaannya kepada KPK sehingga bukan hanya analisis, melainkan memang harus sudah didalami, misalnya terkait dengan operasional kantor yang seharusnya masuk dalam pos APBN tapi dimasukkan ke dalam BPIH. Selanjutnya mengenai oknum yang disuruh membeli valas dalam jumlah besar, apakah tempat pembelian valasnya telah disurvei terlebih dahulu," tambah Yusuf.Menurut Yusuf, bila bunganya mencapai Rp 2,3 triliun, itu semua adalah uang jemaah haji yang perlu didalami.Selain itu, dalam pelaksanaan juga ada uang yang seharusnya digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji, tetapi digunakan untuk merenovasi kantor dan membeli kendaraan operasional."Kenapa bukan uang dari kementerian? Hal seperti ini yang perlu didalami," tambah Yusuf.Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan bahwa KPK telah mengirimkan empat petugas ke Mekkah dan Madinah saat ibadah haji untuk melakukan pengecekan langsung."Pengecekan untuk melihat masalah katering dan akomodasi karena terdapat Rp 45 triliun dana haji. Bahkan, bunga Rp 2 triliun lebih jadi jumlah yang spektakuler. Jadi sesungguhnya ada gejala yang semakin tampak," kata Busyro.

Editor: Tri Wahono

Paranormal Bantu Pembobol Bank Mandiri

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus pembobolan transaksi perbankan di Bank Mandiri kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/1/2013). Dalam sidang terungkap, yang membantu para pelaku utama pembobolan Bank Mandiri adalah seorang paranormal. Hal itu terungkap dalam sidang dengan terdakwa Devi Santana alias Udep dari Garut, Jawa Barat. Devi membantu pelaku pembobolan dengan menjualkan sebagian emas yang terjual Rp 1,48 miliar. Para pelaku utama pembobolan, Rabu, dihadirkan sebagai saksi untuk Devi. Para pelaku utama itu adalah Syofrigo, pegawai Bank Mandiri Pusat Regional Network Group, dan M Fajar Junaedi, pegawai Bank Mandiri Cabang Bogor Juanda. Mereka mengatakan mengenal Devi setelah mengobati mertua Syofrigo yang sedang stroke. "Dia sanggup menjualkan emas batangan. Maka, kami serahkan 57 keping batang emas (seberat 5,7 kilogram). Saat itu yang sudah terjual Rp 1,48 miliar. Saya tidak tahu berapa keping yang sudah terjual, tapi masih ada keping yang belum terjual," kata Fajar. TerungkapKetika dihadirkan saksi lain, Suryani, terungkap bahwa di Garut Devi dikenal sebagai paranormal atau orang pintar. "Pekerjaan terdakwa adalah paranormal yang sering mengobati orang sakit," kata Suryani.Suryani pernah mengantar Dedi, suruhan Devi, untuk menjual emas ke sebuah toko emas. "Dedi suruhan Pak Devi. Dia pinjam nomor rekening saya. Transfer ke rekening saya sekali kemudian uangnya diambil dua kali," kata Suryani.Untuk menjualkan emas tersebut, Devi mendapat upah Rp 35 juta. Namuh, kata Fajar, hingga kini masih ada emas yang belum terjual dan ada di tangan Devi. Fajar tidak paham berapa sisa kepingan batangan emas tersebut.Kasus ini bermula ketika Syofrigo berhasil merengkah (cracking) transaksi transfer di Bank Mandiri yang menggunakan rekening suspend aplikasi deposit Bank Mandiri Jambi. Dengan mudah ia memindahkan dana Rp 5,922 miliar ke rekening Joni, pemilik rekening Bank Mandiri Probolinggo yang ia pilih secara acak tanpa sepengetahuan pemilik rekening.Fajar kemudian memberitahu supaya dana tersebut dipindahbukukan dari rekening Joni ke rekening Donny Cahyadi Foeng, pemilik toko emas yang sudah dikontak untuk pembelian emas batangan. Dengan teknik yang sama, Syofrigo bisa memindahkah dana di rekening Joni ke rekening Donny. Mereka sempat berpikir bagaimana cara menghapus jejak transaksi, tetapi tak berhasil.Dengan uang Rp 5,922 miliar, Fajar membeli emas batangan 115 keping seberat 11,5 kg. Toko itu ia dapatkan di situs Kaskus. Rencana pertemuan dan penyerahan emas pun disusun. (AMR)

Editor: Tri Wahono