Rabu, 19 September 2012

TINDAK PIDANA RAHASIA DAGANG



LANDASAN HUKUM
Rahasia Dagang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Undang-Undang Rahasia Dagang ini mulai diberlakukan sejak diundangkan pada tanggal 20 Desember 2000, terdiri dari 19 Pasal.
PENGERTIAN RAHASIA DAGANG
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, menyebutkan Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui umum dibidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
RUANG LINGKUP RAHASIA DAGANG
Rahasia Dagang meliputi :
ü      Metode Produksi;
ü      Metode Pengolahan;
ü      Metode Penjualan;
ü      Informasi lain dibidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN
Rahasia Dagang diberikan perlindungan untuk jangka waktu yang tidak terbatas, sepanjang sifat kerahasiaan dari Rahasia Dagang tersebut masih terjaga oleh pemiliknya.
SYARAT PERLINDUNGAN RAHASIA DAGANG
Informasi akan diberikan perlindungan apabila :
1.      Informasi tersebut bersifat rahasia;
2.      Mempunyai nilai ekonomi;
3.      Dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya

Ad. 1. Suatu informasi dikatakan bersifat rahasia apabila :
  1. Hanya diketahui oleh pihak tertentu; atau
  2. Tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
Ad.2. Suatu informasi mempunyai nilai ekonomi apabila :
  1. Dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial; atau
  2. Dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
Ad.3. Dijaga kerahasiaannya : apabila pemilik atau para pihak yang menguasai Rahasia Dagang telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut untuk menjaga kerahasiaan dari informasi tersebut.
HAK PEMILIK RAHASIA DAGANG
Pemilik Rahasia Dagang mempunyai hak-hak sebagai berikut :
  1. Menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;
  2. Memberikan lisensi;
  3. Melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang;
  4. Melarang pihak lain untuk mengungkapkan Rahasia Dagang kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
PENGALIHAN RAHASIA DAGANG
Rahasia Dagang dapat dialihkan melalui cara-cara sebagai berikut :
  1. Pewarisan;
  2. Hibah;
  3. Wasiat;
  4. Perjanjian Tertulis; atau
  5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihan Rahasia Dagang harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak. Pengalihan hak tersebut wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Bila pengalihan hak tersebut tidak dicatatkan, maka pengalihan hak tersebut tidak akan berakibat hukum pada pihak ketiga. Pengalihan hak tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.

TINDAK PIDANA RAHASIA DAGANG

Tindak Pidana Rahasia Dagang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000, seseorang dengan sengaja
ü          mengingkari kesepakatan
ü      mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan
ü      memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,-
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai tindak pidana Rahasia Dagang :
ü    pengungkapan Rahasia Dagang tersebut untuk kepentingan pertahanan keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat;
ü      tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
Tindak Pidana Rahasia Dagang termasuk dalam delik aduan.
KETENTUAN KHUSUS
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang terdapat ketentuan khusus yang berkenaan dengan pelaksanaan hukum pidana formal, yaitu : atas permintaan para pihak dalam perkara pidana atau perdata, hakim dapat memerintahkan agar sidang dilakukan secara tertutup.

SEJARAH DAN PENGERTIAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG


SEJARAH ISTILAH MONEY LAUNDERING

Kejahatan dan kehidupan manusia merupakan sisi lain kehidupan yang akan terus ada sepanjang sejarah kehidupan manusia. Bila pelaku kejahatan tradisional melakukan kejahatan karena alasan himpitan ekonomi dan latar belakang intelegensia mereka yang kurang baik, maka ada bentuk lain dari kejahatan yang hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan intelegensia yang baik, dan dengan latar belakang perekonomian yang sudah bagus. Kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan intelegensia dan sokongan perekonomian yang baik ini salah satu bentuknya adalah kejahatan yang dinamakan dengan pencucian uang.Pencucian uang atau dalam istilah Bahasa Inggris dikenal dengan money laundering merupakan satu bentuk kejahatan kerah putih sekaligus dapat dikategorikan sebagai kejahatan serius (serious crime) dan bahkan bersifat transnasional (transnational crime). Menurut Jeffrey Robinson dalam tulisannya The Laudryman, para pelaku kejahatan di era Al Capone di sekitar Chicago menyamarkan uang hasil bisnis mereka dari perjudian, prostitusi, pemerasan dan penjualan gelap minuman keras, dengan membuka jasa pencucian atau Laundry. Penggunaan Istilah money laundering sendiri baru dipakai ketika terjadi skandal Watergate tahun 1973. Penggunaan istilah tersebut di Pengadilan sendiri baru terjadi pada tahun 1982 di Amerika, yang kemudian menyebar luas keseluruh dunia.



PENGERTIAN PENCUCIAN UANG

Pada bagian ini akan dikemukakan beberapa pengertian dari Pencucian Uang atau Money Laundering, sebagai berikut :
   1. WELLING : money laundering is the process by which one conceals the existance, illegal source, or illegal application of income, and then disguises that income to make it appear legitimate.
    2.  FRASER: money laundering is quite simply the process through which “dirty” money (proceeds of crime), is washed through “clean” or legitimate sources and enterprises so that the “bad guys” may more safely enjoy their ill gotten gains.
3.  PAMELA H.BUCY : money laundering is the concealment of the existence, nature or illegal source of illicit funds in such a manner that the funds will appear legitimate if discovered.
4.    SUTAN REMI SJAHDEINI: Pencucian Uang adalah rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram, yaitu uang yang berasal dari tindak pidana, dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana, dengan cara antara lain dan terutama memasukkan uang tersebut ke dalam sistem keuangan, sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari sistem keuangan itu sebagai uang yang halal.
5.     Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, Pencucian Uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan Hasil Tindak Pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal-usul Harta Kekayaan sehingga seolah-olah menjadi Harta Kekayaan yang sah.
6.     Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Sumber Bacaan :
Amrullah, M.Arief.2004. Tindak Pidana Pencucian Uang MONEY LAUNDERING. Malang: Bayu Media.
Harmadi.2011. Kejahatan Pencucian Uang Modus-modus Pencucian Uang di Indonesia (Money Laundering). Malang : Setara Press.
Remy Sjahdeini, Sutan. 2004. Seluk Beluk Tindak Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme. Jakarta : PT. Pustaka Utama Grafiti.
Yusuf, Muhammad dkk.2010. Ikhtisar Ketentuan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta : NLRP.

UNDANG-UNDANG:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jumat, 14 September 2012

Mucikari Surabaya Pasok PSK buat Pejabat Kalsel (bhn kuliah viktimologi, materi crime without victim)

BANJARMASINPOST.CO.ID, SURABAYA - Ada pengakuan mengejutkan dari mucikari kelas kakap,
Yunita alias Keyko (27). Kepada polisi, dia mengaku kerap memasok pekerja seks komersial (PSK) untuk
pejabat di berbagai daerah, termasuk Kalsel.
Masih menurut Keyko kepada penyidik Satreskrim Polrestabes, Surayaya, Jatim, dirinya memiliki sekitar
50 perwakilan (mucikari atau germo) di daerah-daerah tersebut. Melalui mereka, para pejabat
melakukan pesanan. Wilayah bisnis Keyko tersebar dari Bali, Jatim, Jakarta, Jateng hingga provinsi-
provinsi di Kalimatan termasuk Kalsel. Keyko yang mengordinasi kerja anak buahnya dari Surabaya dan
Denpasar, Bali
Apabila sudah 'deal' dengan tarif Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta --untuk short time (1-3 jam)-- seorang
pejabat atau pengusaha bisa ditemani oleh perempuan muda yang sudah terseleksi.
"Keyko adalah mucikari papan atas. Dia melayani kalangan atas. Namanya, sudah sangat terkenal,"
tegas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman kepada pers, Selasa (11/9).
Adapun jumlah PSK high class yang dimiliki perempuan itu sekitar 1.600 orang yang tersebar di banyak
daerah. Perempuan binaan kelompok Keyko, tidak sembarangan. Konon, rata-rata mereka adalah
model, mahasiswi, purel (public relation) dan sales promotion girl (SPG) berusia 19-22 tahun. Selain itu,
dia juga menyanggupi jika ada pesanan khusus berupa perempuan yang masih 'gadis' atau dari profesi
lain.
Selain menangkap Keyko, polisi juga menangkap empat orang kepercayaannya. "Mereka membantu
Keyko memasok PSK ke berbagai daerah. Berdasar hasil pemeriksaan sementara, mereka melakukan itu
secara tertutup melalui komunikasi di BBM (BlackBerry Messenger) atau menggunakan jaringan internet.
Pembayaran juga melalui sistem transfer atau internet. Baik pelanggan, perwakilan dan PSK-nya tidak
bisa secara mudah bertemu Keyko," tegas Farman.
Berdasar informasi yang diperoleh dari penyidik kasus tersebut, banyak pelanggan yang belum
mengetahui penangkapan Keyko. Pasalnya, ada ratusan 'surat' di BB Keyko yang memesan 'ayam' untuk
menemani. Tak urung, pesan dari para pejabat pemerintahan dan petinggi perusahaan swasta itu
langsung dicatat penyidik.
"Tetapi, banyak juga pejabat dan petinggi itu berusaha meminta pembebasan Keyko setelah mengetahui
dia sudah tertangkap," kata seorang penyidik.
Menyinggung pengakuan Keyko, Sekdaprov Kalsel H Arsyadi saat dihubungi BPost langsung tersenyum
lalu tertawa kecil. Dia menilai pengakuan itu belum tentui benar. Juga perlu diperjelas, pejabat yang
dimaksud itu pejabat di pemerintahan, swasta atau intansi vertikal yang ditempatkan di Kalsel. "Jangan-
jangan dia berbohong dan asal menuding. Saya yakin pejabat Pemprov Kalsel tidak ada yang seperti
itu," kata dia.
Sedangkan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Intan Biduri, Kalsel,
Djauhar Manikam mengatakan, jika pengakuan itu benar, maka perlu diusut hingga tuntas. Pasalnya,
tindakan termasuk trafficking (perdagangan manusia).
"Itu jelas melanggar hukum, undang undang, karena memperjualbelikan perempuan di bawah umur.
Jika korbannya sudah dewasa harus dilihat latar belakangnya, apakah atas kemauan sendiri atau dijebak.
Jika berdasar kemauan sendiri, setelah diproses hukum, mereka bisa kembali melakukan perbuatan
prostitusinya. Penanganannya berbeda," katanya.
Tidak Mudah
Ternyata, bukan persoalan mudah untuk bisa membekuk Keyko yang kerap bepergian antardaerah
untuk mengoordinasi bisnisnya. Setidaknya, polisi memerlukan waktu enam bulan pengejaran sebelum
bisa menangkapnya.
"Berbagai cara kami lakukan termasuk upaya undercover (tertutup). Kami juga berpura-pura menjadi
pemesan. Tetapi dia tidak mudah percaya. Hanya pelanggan yang langsung dilayanai," kata Pjs Kanit
Jatanum Polrestabes Surabaya, M Solkhin Fery.
Kesulitan lain yang dihadapi polisi adalah alat bukti yang mengarah ke Keyko. Selain sangat berhati-hati,
membatasi pergaulan dan tidak mudah percaya, Keyko sering berpindah tempat. Nomor teleponnya
pun kerap berganti.
"Alamat resminya di Perumahaan Dharmahusaha, Surabaya, tetapi dia juga memiliki rumah di kawasan
Jalan Jayagiri, Denpasar. Itu pun belum tentu dia ada di dua tempat tersebut," tegasnya. (surya/has)
News Analysis
H Wahyu, Sosiolog Unlam,
Banyak Aspek
TRAFFICKING (perdagangan manusia) dan segala bentuknya harus bisa dikendalikan semua pihak.
Tindakan itu sangat mengganggu banyak aspek, seperti aspek norma, hukum dan budaya.
Terkadang trafficking munculnya musiman, tetapi juga bisa tetap. Untuk yang tetap harus menjadi
perhatian serius semua kalangan. Pengendaliannya harus melalui pendekatan yang komprehensif,
preventif dan defensif. Upaya-upaya itu untuk menekan, karena sulit sekali jika menghilangkannya.
Pendekatan dilakukan oleh semua pihak, menjadi tanggung jawab bersama dan tidak semata
membebankannya kepada pihak tertentu. Semua pihak harus ikut menekan, tokoh masyarakat dan
pejabat atau pimpinan.
Namun jikalau pejabat atau pemimpin justru terlibat, tentunya sangat disayangkan. Seorang pemimpin
haruslah menjadi teladan dan panutan. Yang bersangkutan menjadi pemimpin itu artinya mendapat
amanah untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya.
Jika seorang pemimpin tidak memberikan teladan maka susah bagi dia memberi contoh atau
mengarahkan hal positif kepada anak buah. Jika ada pemimpin melakukan tindakan yang kurang sesuai
maka harus mempertanggungjawabkannya.
Pemimpin harus mengedepankan tanggung jawab yang besar, karena tentunya akan mengganggu
kinerja jika melakukan tindakan yang kurang sesuai norma. Apabila kinerja tidak optimal, maka akan
berimplikasi pada pelayanan kepada masyarakat yang tidak maksimal.
Apalagi saat ini masyarakat sudah sangat kritis sehingga jika pelayanan tidak optimal akan menimbulkan
banyak masalah dan pertanyaan. Sebaliknya, pemimpin atau pejabat menjadi teladan, maka masyarakat
akan mengikuti yang diperintahkannya. (has)
Copyright © 2012
Editor : Edibpost
Source : Banjarmasin Post Edisi Cetak
Diunduh 15/9/12

Rabu, 12 September 2012

Negara Ini Menolak untuk Jualan Coca-Cola

TEMPO.CO , Atlanta - Setelah hampir 60 tahun, minuman ringan asal Amerika Serikat,  Coca-Cola, dijual
lagi di Myanmar. Coca-Cola, yang menjual 1,8 miliar botol per hari, mulai melakukan pengiriman
pertama ke Myanmar pada Senin dan produksi lokal akan segera dimulai.
Menurut penulis buku A History of the World in Six Glasses, Tom Standage, masuknya Coca-Cola ke dalam
sebuah negara mengirimkan sebuah  simbol yang kuat tentang hubungan Amerika Serikat dengan negara
itu. "Saat Coca-Cola mulai pengiriman ke sebuah negara adalah saat Anda bisa mengatakan mungkin ada
perubahan nyata terjadi di sana (negara itu)," katanya. "Coca-Cola adalah kapitalisme dalam botol."
Kini hanya ada dua negara di mana Coca-cola tidak secara resmi bisa dibeli atau dijual, yaitu Kuba dan
Korea Utara. Hal ini disebabkan embargo perdagangan oleh Amerika Serikat. Coca-Cola mengatakan jika
ada minuman yang dijual di negara-negara itu, mereka datang melalui "pihak ketiga yang tidak
berwenang".
Kuba sebenarnya adalah salah satu dari tiga negara pertama di luar Amerika Serikat yang menjual
coke, istilah lain Coca-cola, pada 1906. Namun, perusahaan itu pindah karena pemerintah Fidel Castro
mulai merebut aset swasta pada 1960 dan tidak pernah kembali.
Di Korea Utara, zona bebas Coca-Cola lainnya, baru-baru ini sebuah laporan menyebutkan bahwa
minuman ringan ini dijual di sebuah restoran di Pyongyang. Namun, Coca-Cola mengatakan jika ada
minuman yang dijual, baik di Korea Utara atau Kuba, maka artinya minuman ini diselundupkan melalui
pasar gelap, tidak melalui jalur resmi.
Minuman bersoda ini diciptakan pada 1886 di Atlanta, Georgia. Coca-Cola aktif menjual produknya
hingga ke mancanegara pada tahun-tahun awal perkembangannya. Pada awal 1900-an, minuman ini
telah tersebar di Asia dan Eropa.
Namun, dorongan besar datang sebagai akibat dari Perang Dunia II ketika Coca-Cola diberikan kepada
pasukan Amerika Serikat di luar negeri. Ada lebih dari 60 pabrik pembotolan militer untuk Coca-Cola di
seluruh dunia selama masa perang.
Dwight Eisenhower, pada saat itu komandan tertinggi pasukan Sekutu di Eropa, mengaku sebagai
penggemar Coca-Cola dan ia memastikan ketersediaan minuman itu di Afrika Utara. Dia juga
memperkenalkan minuman ini untuk jenderal Uni Soviet, Georgy Zhukov, yang meminta Coca-Cola
dengan warna serupa vodka.
Selama Perang Dingin, Coca-Cola menjadi simbol kapitalisme dan faultline antara kapitalisme dan
komunisme, kata Bruce Webster, konsultan merek yang pernah bekerja sama dengan Coca-Cola.
"Coca-cola tidak dipasarkan di Uni Soviet karena ketakutan bahwa keuntungan akan langsung masuk ke
kas pemerintah komunis," kata Standage. Pepsi mengisi kesenjangan dan banyak dijual di negara itu.
Ketika tembok Berlin runtuh pada 1989, banyak warga Jerman Timur membeli Coca-Cola, kata Standage.
"Minum Coca-Cola menjadi simbol kebebasan."
Coca-Cola tidak berusaha untuk terlibat dalam politik, menurut Webster. Namun, sebagai sebuah merek
besar yang terkait erat dengan Amerika Serikat, kadang-kadang Coca-Cola terjerat juga dalam politik.
Pada 2003, pengunjuk rasa di Thailand menuangkan Coca-Cola ke jalan-jalan saat demonstrasi
menentang invasi Amerika Serikat ke Irak. Penjualan sementara ke negara ini pun dihentikan.
Presiden Iran, Mahmoud Ahmadinejad, mengancam akan melarang Coca-Cola dan Presiden Venezuela
Hugo Chavez baru-baru ini mendesak orang untuk minum jus buah buatan lokal daripada minum Coca-
Cola atau Pepsi.
Kira-kira 126 tahun setelah kelahirannya, Coca-Cola masih moncer dari sisi penjualan. Standage
menyatakan pasar Coca-Cola sedang berkembang di India, Cina, dan Brasil.
Diunduh dari Tempo Online, 13/09/12
Bahan terkait materi penyusunan bahan ajar kuliah tindak pidana dibidang ekonomi

Selasa, 11 September 2012

Emma Watson, Seleb Paling 'Berbahaya' di Internet

TEMPO.CO , New York - Emma Watson, artis yang terkenal lewat perannya sebagai Hermione dalam film
Harry Potter, menjadi selebriti yang paling sering dijadikan bahan jebakan dalam tindak kriminal dunia
maya.
Para peselancar Internet pun diminta berhati-hati bila mencari nama Emma Watson untuk mencari
kabarnya. Soalnya, namanya kerap dicatut pelaku kejahatan untuk menjebak pengguna Internet.
McAfee, perusahaan pembuat antivirus, mengeluarkan peringatan agar pengguna Internet waspada.
McAffee menobatkan Emma sebagai selebriti "paling berbahaya" di dunia maya.
Pasalnya, banyak situs web yang menggunakan nama Watson sebagai pancingan untuk mengelabui
pengguna Internet agar dapat mengunggah piranti lunak yang berbahaya atau mencuri informasi pribadi.
Saking berbahayanya, kala mencari nama artis berusia 22 tahun ini, ada kemungkinan 1:8 pengguna
internet bakal mendarat di situs yang berbahaya.
Ini adalah keenam kalinya perusahaan keamanan teknologi milik Intel melakukan penelitian semacam ini.
Tahun lalu, McAfee menyatakan Heidi Klum sebagai selebriti paling "berbahaya" di dunia maya.
Pelaku kejahatan dunia maya memang kerap memanfaatkan nama artis perempuan sebagai pancingan.
Nama seleb lain yang dianggap berbahaya di dunia maya adalah Jessica Biel, Eva Mendes, Selena Gomez,
dan Halle Berry.
Diunduh dari tempo online, tanggal 11/9/12

Kamis, 02 Agustus 2012

Beauty Contest sebagai Business Judgement versus Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh: Prof DR Nindyo Pramono SH, MS *) Beauty Contest adalah sebuah terminologi praktik yang di Indonesia belum ada landasan legalnya, sehingga beauty contest tidak terikat dengan peraturan atau legalitas apapun, termasuk dalam UU Anti Monopoli. Dikutip dari hukumonline

Kewenangan Direksi dalam rangka menjalankan perbuatan pengurusan Perseroan, yang secara
teoritis di dalam doktrin common law masuk dalam lingkup business judgement adalah
berorientasi pada kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan tersebut. Secara
singkat tujuan Perseroan tidak lain adalah mencari profit atau keuntungan. Salah satu perbuatan
pengurusan Direksi sebagai business judgement dapat diberi contoh adalah mencari partner bisnis,
mitra usaha, untuk bersama-sama mendirikan usaha joint venture yang mekanismenya mungkin
mirip dengan mekanisme tender untuk tercapainya tujuan Perseroan tadi. Namun dalam konteks
business judgement, pemilihan mitra melalui beauty contest dalam hukum Perseroan merupakan
bagian dari wewenang Direksi yang masuk dalam perbuatan pengurusan.
Namun demikian dengan hadirnya UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli), telah menjadi perdebatan yang menarik di
kalangan pemerhati hukum bisnis, apakah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat
menggunakan analogi untuk melakukan perluasan penerapan kaidah UU Anti Monopoli pada
ranah perbuatan pengurusan Direksi yang masuk dalam ranah business judgement seperti
pemilihan mitra dengan cara beauty contest tersebut.
Apa itu Business Judgement Rule?
Business Judgement Rule (BJR): “ the rule shields directors and officers from liability for unprofitable
or harmful corporate transactions if the transactions were made in good faith, with due care and
within the directors or officers authority ”. Jadi BJR adalah perlindungan hukum bagi direktur dan
jajarannya dari pertanggungjawaban atas setiap kebijakan atau keputusan bisnis atau transaksi
yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan, selama kebijakan atau keputusan bisnis atau
transaksi bisnis tersebut dilakukan dengan iktikad baik, penuh kehati-hatian sejalan dengan
tanggung jawab dan wewenangnya.
BJR dipergunakan untuk melindungi direksi dan jajarannya dari setiap kebijakan atau keputusan
bisnis atau transaksi bisnis yang dilakukan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud
dan tujuan perseroan, dengan catatan: selama kebijakan atau keputusan bisnis atau transaksi
bisnis tersebut dilaksanakan sejalan dengan wewenangnya dan dengan mengedepankan prinsip
kehati-hatian (prudent), iktikad baik (goodfaith) dan penuh tanggung jawab (accountable/
responsible). (Bandingkan Ps 92 (1) dan (2) jo Ps 97 (1) dan (2) UU No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas/UU PT).
BJR dalam praktik Common Law System , dipakai sebagai salah satu aturan main dalam penerapan
Good Corporate Governance (Vide Case Gries Sports Enterprises, Inc v Cleveland Browns Football
Co., Inc 496 NE 2nd 959 (Ohio 1986); Lewis D Salomon, Donald E Schwart, Jeffry D Bauman and
Elliot J Weiss: Corporations Law and Policy Materials and Problems, 4th ed, St.paul Minn, West
Group,1998, hal.685).
Artinya barang siapa yang menyangkal berlakunya business judgement rule, hal itu tidak berlaku
untuk direksi dalam sebuah keputusan bisnis tertentu atas nama perseroan. Pembuktian
dibebankan kepada pihak ketiga yang mendalilkan adanya pelanggaran business judgment rule
tersebut. Yang harus dibuktikan adalah bahwa direksi dalam mengambil keputusan bisnis telah
melanggar wewenangnya, tidak didasarkan pada kepentingan perseroan dan tidak
mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
perseroan.
Kesimpulannya dalam menjalankan perbuatan pengurusan dan penguasaan (berheer en
beschikkingdaden) direksi dilindungi oleh prinsip business judgement rule. Oleh karenanya tidak
ada pihak manapun yang dapat mempertanyakan keputusan bisnis yang diambil oleh direksi
perseroan yang dilakukan sesuai dengan wewenangnya.
BJR adalah standard of conduct yang menjelaskan apa dan bagaimana direksi harus bertindak
mewakili perseroan dalam keadaan tertentu atau untuk memutuskan suatu hal tertentu dalam
perbuatan pengurusan dan penguasaan (beheer en beschikkingdaden). Untuk menilai ada atau
tidak pelanggaran business judgement rule harus ada standard of review . Dalam hukum perseroan
Schilfgaarde menyebut standar penilaian tersebut adalah manajemen (Schilfgaarde, 1990., van de
BV en de NV, Achtste Druk, Gouda Quint, BV, Arhem). Otonomi direksi itu dibatasi oleh kepantasan
dan/atau kelayakan atau kewajaran (Nindyo Pramono, 1997., Sertifikasi Saham PT Go Public dan
Hukum Pasar Modal Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal.122; Grinten, Sukardono, Rudhy
Prasetya berpandangan sama). Dalam hukum bisnis ukurannya adalah wajar, pantas, layak, tidak
ada benturan kepentingan.
Beauty Contest adalah sebuah terminologi praktik yang di Indonesia belum ada landasan legalnya,
sehingga beauty contest tidak terikat dengan peraturan atau legalitas apapun, termasuk dalam UU
Anti Monopoli.
Istilah Beauty Contest berasal dari kepustakaan Hukum Persaingan Luar Negeri terutama yang
menganut Common Law System . Beauty Contest dalam praktik bisnis di Indonesia sebagai bagian
dari Business Judgement Direksi adalah praktik pemilihan mitra untuk mendapatkan calon
partner usaha guna pengembangan suatu kegiatan bisnis tertentu atau suatu proyek tertentu.
Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan
produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau
melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Apakah Beauty Contest sama dengan “Tender“?
Beauty Contest sebagai bentuk pemilihan mitra untuk mencari partner kerjasama usaha (joint
venture) tidak dapat disamakan dengan pengertian “tender” sebagaimana diatur di dalam UU
Anti Monopoli.
Ketentuan mengenai “tender” proyek barang dan/atau jasa dalam UU Anti Monopoli diatur di
dalam Pasal 22 tentang Persekongkolan Tender. Definisi “Tender” ditemukan di dalam penjelasan
Pasal 22 yang mengatakan bahwa “tender” adalah tawaran mengajukan harga untuk memborong
suatu pekerjaan, untuk mengadakan barang-barang atau untuk menyediakan jasa.
Dengan demikian unsur “tender” :
a. adanya tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan;
b. adanya tawaran harga untuk mengadakan atau menyediakan barang-barang;
c. adanya tawaran harga untuk menyediakan jasa.
Dengan mengacu pada unsur-unsur “tender” sebagaimana dikemukakan di atas, Beauty Contest
dalam konteks pemilihan mitra usaha untuk mendapatkan partner usaha untuk menjalin
kerjasama (joint venture), sekalipun dilakukan dengan cara menyeleksi calon mitra tidak dapat
diartikan sebagai bentuk “tender” sebagaimana diatur di dalam UU Anti Monopoli.
Terlebih lagi, jika penyeleksian calon mitra dalam Beauty Contest untuk memperoleh partner
usaha tersebut kemudian diartikan sebagai suatu bentuk “persekongkolan tender”, yang masuk
dalam ranah persaingan usaha tidak sehat, menurut hemat Penulis tidak tepat. Pemilihan mitra
sebagai suatu business judgement yang dilakukan oleh Direksi sesuai dengan ranah wewenangnya
sebagai Organ PT yang diberi wewenang untuk melakukan perbuatan pengurusan (beheerdader).
Keputusan bisnis demikian adalah sah dan tidak bisa diganggu gugat oleh pihak lain asal
acuannya adalah kepentingan perseroan.
Jika pemilihan mitra usaha tersebut justru mendatangkan efisiensi, maka tidak ada satu pihak
manapun yang dapat menyalahkan keputusan business judgement direksi tersebut, bahkan
termasuk Pemegang Saham, asal pemilihan mitra tersebut diputuskan sesuai dengan
wewenangnya dengan mengacu pada kepentingan perseroan.
Dapatkah dipakai Metode Argumentum Per Analogiam ?
Memang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah lembaga yang diberi amanat untuk
melaksanakan UU Anti Monopoli. Ia dapat menggunakan interpretasi jika terdapat peristiwa
konkrit yang belum atau tidak jelas pengaturannya dalam UU atau terdapat kekosongan hukum. Ia
dapat saja menggunakan metode penemuan hukum: analogi (Argumentum Per Analogiam), dalam
membuat keputusan hukumnya.
Namun kapan Ia dapat menerapkan analogi? Ini yang menjadi pertanyaan. Adakalanya
peraturan perundang-undangan itu terlalu sempit ruang lingkupnya, sehingga untuk dapat
menerapkan UU pada peristiwanya, hakim akan memperluasnya dengan metode argumentum per
analogiam atau analogi. Dengan analogi peristiwa yang serupa, sejenis atau mirip dengan yang
diatur dalam UU diperlakukan sama (Sudikno Mertokusumo, 1996., Penemuan Hukum Sebuah
Pengantar, Liberty, Yogyakarta, hal.65).
Pada analogi, suatu peraturan khusus dalam UU dijadikan umum yang tidak tertulis dalam UU,
kemudian digali asas yang terdapat di dalamnya dan disimpulkan dari ketentuan yang umum itu
peristiwa yang khusus. Peraturan umum yang tidak tertulis dalam UU itu diterapkan terhadap
peristiwa tertentu yang tidak diatur dalam UU tersebut, tetapi mirip atau serupa dengan peristiwa
yang diatur dalam UU ( Ibid ).
Pertanyaannya, kapan dapat digunakan analogi? Analogi digunakan apabila menghadapi
peristiwa-peristiwa yang analog atau mirip. Tidak hanya sekedar mirip, juga apabila kepentingan
masyarakat hukum menuntut pernilaian yang sama (Zeverbergen, 1925 : 317, Ibid ).
Oleh hakim penalaran analogi digunakan kalau hakim harus menjatuhkan putusan dalam suatu
konflik yang tidak tersedia peraturannya. Dalam hal ini hakim bersikap seperti pembentuk UU
yang mengetahui adanya kekosongan hukum, akan melengkapinya dengan peraturan yang serupa
seperti yang dibuatnya yang telah ada peraturannya. Maka hakim akan mencari pemecahan
untuk peristiwa yang tidak diatur, dengan penerapan peraturan untuk peristiwa yang telah diatur
yang sesuai secara analog.
Contoh: Pasal 1756 KUHPerdata mengatur tentang mata uang (geldspecie). Apakah uang kertas
termasuk di dalamnya? Dengan jalan analogi maka “mata uang“ menurut Pasal 1756 KUHperdata
Ayat (2) ditafsirkan termasuk uang kertas. Jual beli tidak memutuskan hubungan sewa menyewa
(Pasal 1576 KUHPerdata). Dalam hal hibah, tukar menukar, dsb tidak tersedia peraturan
khususnya. Dengan jalan analogi, dengan memperluas pengertian jual beli, maka setiap
perbuatan pengalihan hak milik, dapat dimasukkan ke dalam lingkup Pasal 1576 KUHPerdata.
Oleh sebab itu analogi dalam ilmu hukum ada yang memasukkan ke dalam metode penafsiran
ekstensif. Hakim pidana dilarang menggunakan analogi memasukkan peristiwa-peristiwa ke
dalam lingkup undang-undang pidana, tetapi tidak dilarang menggunakan interpretasi ekstensif,
walaupun pada hakikatnya analogi bersifat memperluas seperti pada penafsiran ekstensif.
Menurut hemat Penulis terlalu jauh jika Beauty Contest dalam konteks pemilihan mitra usaha,
dengan metode analogi disamakan dengan mekanisme “tender” dalam UU Anti Monopoli,
sehingga jika tidak dilakukan secara transparan sesuai dengan prosedur tender, kemudian dengan
metode analogi dijerat dengan pelanggaran Pasal “persekongkolan“ sebagaimana diatur di Pasal
22 UU Anti Monopoli. Menurut hemat Penulis berdasarkan asas legalitas untuk tercapainya asas
kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Sistem Hukum Kontinental, maka analogi semacam
itu tidak dapat dibenarkan.
Lelang barangkali analog dengan tender, Ya! Namun Beauty Contest yang tujuannya jelas untuk
mencari mitra bisnis, untuk membuat perusahaan joint venture misalnya, dengan metode tertentu,
Prinsipal mengundang calon mitra, menyeleksinya dengan standar tertentu, menurut hemat
Penulis jelas bukan soal “tender”. Oleh sebab itu bukan saja tidak mirip dengan “tender”, juga
tidak serupa. Untuk itu tidak tepat jika untuk memahami tentang Beauty Contest kemudian dengan
analogi dibuat suatu justifikasi bahwa Beauty Contest dalam konteks pemilihan mitra usaha
(partner usaha; joint venture) masuk dalam ranah “tender”, sehingga kalau tidak dilakukan sesuai
dengan prosedur “tender” dapat dikenai Pasal 22 tentang Persekongkolan Tender, UU Anti
Monopoli.
Apalagi analogi di sini dipakai dalam kerangka untuk menjatuhkan sanksi hukum yang mungkin
masuk dalam ranah pelanggaran pidana, Hakim jelas dilarang untuk menggunakan analogi. Dari
sudut pandang Business Judgement Rule dalam Teori Hukum PT, juga dalam UU PT, keputusan
bisnis untuk melakukan Beauty Contest untuk memperoleh Mitra Bisnis yang profesional, tidak
ada hal-hal yang terkait dengan penawaran harga, barang dan atau jasa, jelas hal itu adalah ranah
perbuatan pengurusan (berheer daden) yang wewenangnya ada pada setiap Direksi Perseroan.
Jika doktrin maupun ketentuan hukum dalam UU PT seperti ini dilanggar dengan metode analogi,
hemat saya akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Bahkan cenderung bertentangan dengan
kepentingan perseroan dan/atau maksud dan tujuan perseroan, yang intinya adalah untuk
memupuk keuntungan untuk kepentingan perseroan dan/atau pemegang saham.
“Persekongkolan tender” itu lazimnya terjadi dan dilakukan antar peserta “tender”.  Misalnya
antar Kontraktor yang secara kolutif bersepakat mengatur harga penawaran “tender”, untuk
tujuan “arisan” tender, dimana pada kesempatan sekarang si A yang menang dan nanti si B yang
menang dan seterusnya. Misalnya: sebuah instansi Pemerintah akan membangun gedung untuk
kantor. Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, instansi ini mengundang kontraktor untuk
mengajukan tender. PT. “A”, PT “B”, dan PT “C” merupakan kontraktor yang tertarik untuk
melakukan pekerjaan pemborongan. Ketiga perusahaan tersebut saling mengetahui bahwa
ketiganya akan mengajukan tender. Penawaran diatur. (Bid rigging) Contoh di atas adalah
“persekongkolan tender“, masuk dalam ranah perbuatan yang dilarang – Per se illegal .
Beauty Contest tidak masuk dalam kategori seperti ini. Jika Prinsipal (dalam tender disebut:
Bouwheer ) justru melakukan tindakan kolutif dengan Kontraktornya yang nantinya akan diberi
tanggung jawab untuk mengerjakan proyek yang dia pimpin, rasanya tidak masuk akal sehat,
karena justru kepentingannya akan dikorbankan. Beauty Contest murni adalah sebuah keputusan
bisnis yang masuk dalam ranah Business Judgement Rule yang dilindungi oleh UU PT.
Penutup
Business Judgement Rule adalah perlindungan hukum bagi direksi PT dari pertanggung jawaban
atas setiap keputusan bisnis yang dibuat, selama keputusan bisnis tersebut dilakukan dengan
iktikad baik (goodfaith), penuh kehati-hatian (prudent) serta secara bertanggung jawab
(acountable atau responsible) sejalan dengan wewenangnya.
Beauty Contest sebagai Business Judgement Direksi tidak dapat disamakan atau dianalogikan
dengan tender sebagaimana diatur di dalam UU Anti Monopoli. Beauty Contest tidak dapat
dikenai ketentuan Pasal 22 UU Anti Monopoli tentang Persekongkolan Tender dengan jalan
analogi.
*Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
Daftar Rujukan
Andri Adam, 2010., Doktrin Business Judment Rule dan Fiduciary Duty Dalam UU No.40 Tahun 2007
Tentang PT Terhadap Perkara Perdata Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Direktur PT KMI, Tesisi
S2, Program Pasca Sarjana, FH, UGM, Tidak dipublikasikan.
Denny Adrianus, 2010., Penerapan Business Judment Rule Dalam Pertanggungjawaban Direksi Bank
Yang Berbadan Hukum PT Berdasarkan UU No.40 Tahun 2007 Tentang PT, Tesis S2, Pasca Sarjana
FH UGM, Tidak dipublikasikan.
Grinten, 1976., Handboek voor de Naamloze en de Besloten Vennootschap, IIe druk, met
Medewerking van H.J.M.N Hones, H.M.N.Schonis, W.E.Tjeenk Willink, Zwole.
Nindyo Pramono,1997., Sertifikasi Saham PT Go Public dan Hukum Pasar Modal Di Indonenesia,
Citra Aditya bakti, Bandung.
Rudhy Prasetya, 1983., Kedudukan Mandiri dan Pertanggung jawaban dari Perseroan Terbatas,
Airlangga University Press, Surabaya.
Sudikno Mertokusumo, 1996., Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Schilfgaarde, 1990., Van de BV en De NV, Achtste Druk, Gouda Quint, BV, Arnhem.

Contoh Kasus Tindak Pidana Perbankan

BONE,KOMPAS.com - Kasus kejahatan di dunia perbankan kembali terjadi di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, kali menimpa Bank Rakyat Indonesia (BRI) setempat. Pelaku yang tak lain adalah pegawai bank tersebut menggelapkan uang nasabahnya dengan cara memalsukan dokumen. Peristiwa ini terjadi saat kepala cabang bank tersebut, Dadang Rukman, melaporkan sendiri pegawainya berinisial AW ke Markas Kepolisian Resor (Polres) Bone. Diperkirakan, kasus penggelapan ini mulai terjadi sejak April 2012 di mana AW memalsukan dokemen milik salah satu nasabah berinisial AS untuk mencairkan uang senilai Rp. 138 juta. Tak hanya itu, AW juga menggelapkan uang nasabah lainnya berinisial SH yang telah disetornya pada bulan lalu senilai Rp. 100 Juta. Atas peristiwa ini, pihak BRI menderita kerugian senilai Rp. 238 juta. Pihak Kepolisian Resor (Polres) Bone yang dimintai keterangan terkait dengan laporan ini hanya membenarkan dan mengaku masih melakukan penyelidikan "Laporan kepala cabangnya telah kami terima, dan sementara kami masih melakukan penyelidikan," ujar AKP Abdul Muin, Kepala Sub Bagian (Kasuba) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Bone. Kamis, (02/08/2012).