Sabtu, 20 Oktober 2012

EVALUASI REKAM SIDANG


Evaluasi Rekam Sidang Tahun 2011 di Yogyakarta


Evaluasi Rekam Sidang 16-17 Oktober 2012 di Makassar


Seluruh Peserta Evaluasi Rekam Sidang 33 Perguruan Tinggi di Indonesia
Makassar, Swiss Bellin 16-17 Oktober 2012

Selasa, 16 Oktober 2012

Contoh Internet Banking Crime

JAKARTA: Ancaman online banking merupakan bagian dari kejahatan cyber paling canggih dan
berbahaya. Di kuartal I 2012, terdeteksi rata-rata 7.800 Trojan online banking per bulan.
Angka ini menunjukkan pentingnya memiliki perlindungan yang efektif melawan malware
online banking.
"Ancaman online banking menghadirkan bahaya paling besar karena satu infeksi dapat
membuat seseorang kehilangan uang dari kartu kredit atau akun bank", tutur
Oleg Ishanov, Direktur Riset Anti-Malware Kaspersky Lab, Rabu, 2 Mei 2012.
Evaluasi dari laboratorium pengujian independen AV-Test.org yang digelar Maret 2012 dengan
menggunakan 70 sampel malware terbaru, seluruhnya mampu mengakses akun online banking
pengguna internet atau sistem pembayaran mereka. Ada tiga produk yang diuji melalui
komputer yang beroperasi dengan Windows 7 dan berakses Internet serta aktivasi semua
perlindungan. Ketiga produk itu yakni solusi Kaspersky Lab, Symantec, dan BitDefender.
Ketiga produk keamanan ini dihadapkan pada tiga jenis tes yang berbeda. Tingkat
pendeteksian dievaluasi secara statis dan dinamis. Ketiganya dinilai berdasarkan kualitas
remediasi atas komputer yang terinfeksi. Pada pengujian statis, produk Kaspersky Lab meraih
tingkat pendeteksian sebesar 99,3%. BitDefender berada di urutan kedua 94,6%, sementara
produk Symantec menunjukkan kinerja terendah dan hanya mendeteksi 38,7% dari seluruh
sampel malware online banking.
"Produk kami menunjukkan kinerja yang baik dalam pengujian statis, dinamis, dan remediasi.
Artinya, dalam dunia nyata di luar pengujian ini, para pengguna Kaspersky akan lebih
terlindungi dari ancaman yang lebih kompleks dan terbaru," kata Ishanov dalam siaran pers
yang diterima Bisnis hari ini, Rabu, 2 Mei 2012.(msb)

Contoh Kasus Cybercrime utk kuliah TPE

TEMPO.CO , Washington - Amerika Serikat meyakini bahwa Iran berada di belakang serangan
cyber terhadap bank-bank dan industri minyak AS di Timur Tengah. Meskipun belum ada
pernyataan resmi, mereka menyebut serangan cyber yang terjadi dalam beberapa bulan
terakhir sebagai "diprakarsai oleh aktor negara."
Aparat intelijen AS mengamati dan melacak serangan itu dilancarkan oleh Iran, dan seorang
pejabat menyatakan dalam kondisi anonim. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut apa yang
diamati. Ia mengatakan keyakinan pelakunya bekerja dengan pemerintah Iran.
"Kami sangat percaya ada hubungan antara orang-orang yang mengetik kode dan orang-orang
yang menjalankan pemerintahan," menurut pejabat itu.
Kemampuan Iran ini tergolong mengejutkan. "Ini tentu adalah kasus bahwa Iran sedang
mengembangkan kemampuannya di dunia maya. Kami prihatin kemampuan mereka meningkat
untuk beroperasi di wilayah ini," kata seorang pejabat intelijen AS.
Menteri Pertahanan Leon Panetta juga mengemukakan adanya serangan ketika berpidato pekan
lalu dan memperingatkan bahwa Amerika Serikat harus memperkuat pertahanan cyber atau
berisiko mendapat serangan yang berpotensi merugikan.
Panetta menyatakan dirinya sangat khawatir tentang eskalasi serangan yang signifikan dan
menyoroti virus dunia maya yang dikenal sebagai "Shamoon." Virus tersebut menginfeksi
komputer perusahaan energi utama di Arab Saudi dan Qatar selama musim panas ini.
Di Arab Saudi, lebih dari 30.000 komputer terpengaruh oleh serangan dan terkena dampaknya.
Panetta mengatakan serangan itu mungkin yang paling dahsyat yang pernah memukul sektor
swasta.
Iran membantah terlibat dalam serangan terhadap industri minyak. Menurut laporan Press TV,
sebuah kantor berita yang dikelola pemerintah, AS kini memainkan trik baru untuk berhadapan
dengan Iran. "Salah satu tujuan utama dari Amerika Serikat adalah untuk membuat dirinya
terlihat seperti korban," kata Mehdi Ahkavan Bahabadi, direktur Pusat Cyberspace Iran.
Laporan ini mencatat Iran sendiri telah menjadi korban serangan maya yang banyak variannya,
termasuk Stuxnet, sebuah serangan cyber yang kompleks terhadap program nuklirnya. Stuxnet
diduga dibuat oleh programmer Amerika dan Israel.

Senin, 15 Oktober 2012

Contoh Pelanggaran Hak Potret

KOMPAS.com — Seorang fotografer asal Swiss mengajukan tuntutan kepada Apple di
Pengadilan Negeri Amerika Serikat di New York. Gara-garanya, pemain besar di industri
mobile tersebut dituduh memakai hasil karya Sabine Liewald—sang fotografer—tanpa izin
untuk mempromosikan produk MacBook Pro with Retina Display.
"Meski tidak bermaksud menggunakan foto dan tidak memiliki lisensi atasnya, Apple mengopi,
memublikasikan, dan memanfaatkan foto "close up mata" milik penggugat, termasuk di
kampanye iklan MacBook Pro, alamat keynote, dan materi iklan terkait tanpa izin atau
kompensasi," tulis tuntutan yang diajukan hari Rabu (10/10/2012) itu, seperti dikutip dari The
Register.
Foto milik Liewald yang bermasalah itu diperoleh Apple dari agen Liewald di New York,
Factory Downtown. Berdasar perjanjian, foto hanya akan dipakai untuk keperluan comping
atau layout.
Selain itu, menurut tuntutan, Apple telah menyatakan bahwa pihaknya tak akan memakai foto
"close up mata" tersebut dalam kampanye iklan untuk komputer notebook MacBook Pro.
Ternyata, perusahaan asal Cupertino, Amerika Serikat, ini malah memakai foto tersebut dalam
"berbagai bentuk iklan tanpa izin pada penggugat."
Meski tidak didaftarkan sebagai hak cipta di Amerika Serikat, foto milik Liewald dilindungi
oleh Konvensi Bern di mana negara yang tergabung di dalamnya harus menghormati hak cipta
karya seni dan sastra dari warga negara lain sesama anggota, dan harus memperlakukannya
seperti hak cipta warga negara sendiri. Swiss dan Amerika Serikat sama-sama tergabung
dalam Konvensi Bern.
Dalam gugatannya, Liewald menuntut "bagian dari keuntungan" Apple yang berkaitan dengan
penggunaan foto itu, berikut ganti rugi, biaya pengacara, serta "keuntungan dan manfaat apa
pun yang diperoleh pihak tergugat dari pelanggarannya."
Sebelum ini, Apple juga pernah bermasalah dengan Perusahaan Kereta Federal Swiss (SBB)
karena menggunakan desain jam perusahaan tersebut tanpa izin.
Apple kemudian "berdamai" dengan membayar lisensi untuk menggunakan rancangan jam
SBB, tetapi hal itu hanya dilakukan setelah berita pelanggaran Apple mengemuka ke publik.

Rabu, 10 Oktober 2012

HAK CIPTA (3)

HAK CIPTA ATAS POTRET
Pemegang Hak Cipta atas potret untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, untuk potret seseorang harus mendapat izin dari yang dipotret atau izin dari ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia (Pasal 19 ayat (1) UUHC No.19 Tahun 2002).
Jika potret tersebut memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, maka izin harus diperoleh dari tiap orang tersebut atau izin dari ahli waris masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia (Pasal 19 ayat (2) UUHC No.19 Tahun 2002).
Ketentuan ini berlaku untuk Potret yang dibuat (Pasal 19 ayat (3) UUHC No.19 Tahun 2002) :
  1. atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret;
  2. atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau
  3. untuk kepentingan orang yang dipotret.
Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat : (Pasal 20 UUHC No.19 Tahun 2002)
  1. tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
  2. tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
  3. tidak untuk kepentingan yang dipotret.
Bukan suatu pelanggaran Hak Cipta atas karya potret :
  1. Pengumuman atas potret bagi seorang pelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum, walaupun yang bersifat komersial. Kecuali dinyatakan lain oleh orang yang berkepentingan (Pasal 21 UUHC No.19 Tahun 2002);
  2. Memperbanyak dan mengumumkan potret untuk kepentingan keamanan umum dan/atau untuk keperluan proses pidana oleh instansi yang berwenang (Pasal 22 UUHC No.19 Tahun 2002).
Pemilik berhak tanpa persetujuan dari Pemegang Hak Cipta untuk mempertunjukan Ciptaan (fotografi, seni lukis, gambar, arsitektur, seni pahat dan/atau hasil seni lain) yang berbentuk potret, untuk dipertunjukan dalam suatu pameran umum atau memperbanyaknya dalam satu katalog, kecuali ada perjanjian lain dengan Pemegang Hak Cipta (Pasal 23 UUHC No.19 Tahun 2002).
HAK TERKAIT
Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan.atau gambar pertunjukannya (Pasal 49 ayat (1) UUHC No.19 Tahun 2002).
Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan Karya Rekaman Suara atau rekaman bunyi (Pasal 49 ayat (2) UUHC No.19 Tahun 2002).
Lembaga Penyiaran memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, dan/atau menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem elektromagnetik (Pasal 49 ayat (3) UUHC No.19 Tahun 2002).
Jangka waktu perlindungan Hak Terkait bagi (Pasal 50 ayat (1) UUHC No.19 Tahun 2002):
  1. Pelaku, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut pertama kali dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau media audiovisual;
  2. Produser Rekaman Suara, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut selesai direkam;
  3. Lembaga Penyiaran, berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak karya siaran tersebut pertama kali disiarkan.
TINDAK PIDANA HAK CIPTA
Pasal 72 ayat (1) UUHC No.19 Tahun 2002 :
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit                           Rp. 1.000.000,-  (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Pasal 72 ayat (2) UUHC No. 19 Tahun 2002:
Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau mensual kepada umum statu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pasal 72 ayat (3) UUC No.19 Tahun 2002:
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan comercial statu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima ) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pasal 72 ayat (4) UUHC No.19 Tahun 2002
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima tahun) dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Pasal 72 ayat (5) UUHC No.19 Tahun 2002
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 72 ayat (6) UUHC No.19 Tahun 2002
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 72 ayat (7) UUHC No.19 Tahun 2002
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 72 ayat (8) UUHC No.19 Tahun 2002
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 72 ayat (9) UUHC No.19 Tahun 2002
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Selasa, 09 Oktober 2012

HAK CIPTA (2)


CIPTAAN YANG DILINDUNGI
Ciptaan yang dilindungi menurut Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
  1. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan patomim;
  6. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. arsitektur;
  8. peta;
  9. seni batik;
  10. fotografi;
  11. sinematografi;
  12. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Tidak ada Hak Cipta atas (Pasal 13 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002) :
  1. hasil rapat;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. keputusan badan arbitrase atau keputusan-keputusan badan-badan sejenis lainnya.
PEMBATASAN HAK CIPTA
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta menurut Pasal 14 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, yaitu :
  1. Pengumuman dan/atau perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
  3. Pengambilan berita aktual baik sleuruhnya maupun sebagian dari Kantor Berita, Lembaga Penyiaran, dan Surat Kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta (Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002) :
  1. Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
  2. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau diluar pengadilan;
  3. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i)                  ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
(ii)                pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
  1. Perbanyakan suatu Ciptaan dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sasrta huruf braile, guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;
  2. Perbanyakan suatu Ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
  3. Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
  4. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pemerintah mempunyai hak untuk melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah dibidang : (Pasal 17 UUHC No.19 Tahun 2002)
  1. agama;
  2. pertahanan dan keamanan negara;
  3. kesusilaan;
  4. ketertiban umum.
Semua itu dapat dilakukan setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta.
PENGUMUMAN
Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
PERBANYAKAN
Menurut Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun sebagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permananen atau temporer.
HAK TERKAIT
Menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Prosedur Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
PELAKU
Menurut Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, foklor, atau karya seni lainnya.
PRODUSER REKAMAN SUARA
Menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Produser Rekaman adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
LEMBAGA PENYIARAN
Menurut Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
FUNGSI DAN SIFAT HAK CIPTA
Hak Cipta berfungsi sebagai hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya.
Hak Cipta bersifat hak alami, artinya fungsi hak cipta sebagaimana dimaksud diatas, akan timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan, namun tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HAK CIPTA ATAS CIPTAAN YANG PENCIPTANYA TIDAK DIKETAHUI
Ada beberapa ciptaan yang tidak diketahui Penciptanya, maka ciptaan tersebut Hak Ciptanya dipegang oleh negara, antara lain :
  1. Karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya (Pasal 10 ayat (1) UUHC No.19 Tahun 2002).
  2. Foklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya (Pasal 10 ayat (2) UUHC No.19 Tahun 2002).
  3. Ciptaan yang tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan itu belum diterbitkan (Pasal 11 ayat (1) UUHC No.19 Tahun 2002).
  4. Ciptaan yang telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya dan/atau penerbitnya (Pasal 11 ayat (3) UUHC No.19 Tahun 2002).
Selain itu untuk suatu Ciptaan yang telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran Penciptanya, penerbit memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya (Pasal 11 ayat (2) UUHC No.19 Tahun 2002).
 
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Masa berlaku Hak Cipta yang diatur dalam UUHC No.19 Tahun 2002, antara lain sebagai berikut :
  1. Selama Hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia (Pasal 29 ayat (1) UUHC No.19 Tahun 2002), antara lain :
    • buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
    • drama atau drama musikal, tari, koreografi;
    • segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
    • seni batik;
    • lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
    • arsitektur;
    • ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
    • alat peraga;
    • peta;
    • terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai.
  2. Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan (Pasal 30 ayat (1) UUHC No.19 Tahun 2002), antara lain :
    • program komputer;
    • sinematografi;
    • fotografi;
    • database;
    • karya hasil pengalihwujudan.
  3. Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan (Pasal 30 ayat (2) UUHC No.19 Tahun 2002): perwajahan karya tulis.
Hak Cipta atas Ciptaan yang diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) serta Pasal 30 ayat (1) bila dimiliki atau dipegang oleh suatu Badan Hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dimumumkan.
Jangka waktu perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara :
  1. Ciptaan yang termasuk dalam ketentuan Pasal 10 ayat (2) UUHC No.19 Tahun 2002 berlaku tanpa batas;
  2. Ciptaan yang termasuk dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (3) UUHC No.19 Tahun 2002 berlaku selama 50 (lima puluh) tahun Sejas Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
Hak Cipta yang dilaksanakan oleh Penerbit sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (2) UUHC No.19 Tahun 2002 berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.
Jangka waktu berlakunya Hak Cipta yang diumumkan bagian demi bagian dihitung mulai tanggal Pengumuman bagian yang terakhir (Pasal 32 ayat (1) UUHC No.19 Tahun 2002). Dalam menentukan jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang terdiri dari 2 (dua) jilid atau lebih, demikian pula ikhtisar dan berita yang diumumkan secara berkala dan tidak bersamaan waktunya, setiap jilid atau ikhtisar dan berita itu masing-masing dianggap sebagai Ciptaan tersendiri (Pasal 32 ayat (2) UUHC No.19 Tahun 2002).

HAK CIPTA PENGANTAR


SEJARAH DASAR HUKUM HAK CIPTA DI INDONESIA
Pengaturan tentang Hak Cipta di Indonesia pertama kali sesudah merdeka adalah Auteuswet 1912 Staatsblad Nomor 600 Tahun 1912 (Gatot Supramono, 2010. Hak Cipta dan Aspek-aspek Hukumnya. Jakarta : PT. Rineka Cipta, hlm.5). Pemberlakuan ketentuan peninggalan colonial Belanda ini didasarkan pada Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan hukum.
Indonesia mempunyai Undang-Undang Hak Cipta sendiri, ditahun 1982, dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982. Disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982, juga menandai berakhirnya era perlindungan Hak Cipta di Indonesia dengan Auteuswet 1912 Staatsblad Nomor 600 Tahun 1912.
Lima tahun setelah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 diberlakukan, tepatnya pada tahun 1987, ketentuan mengenai Hak Cipta mengalami perubahan, yaitu dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987. Perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 terkait tindak pidana, bila di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982, tindak pidana hak cipta berjenis delik aduan, maka di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987, sudah menjadi delik biasa. Perubahan ketentuan Hak Cipta di tahun 1987 tidak dilakukan untuk keseluruhan aturan, hanya beberapa pasal, sehingga ketentuan pasal yang tidak berubah masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982.
Kemudian 10 tahun kemudian, ketentuan mengenai Hak Cipta dirubah kembali melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997. Perubahan ini didasarkan atas keikutsertaan Indonesia menjadi anggota organisasi Perdagangan Dunia (WTO), dan Indonesia telah menyetujui  Persetujuan Tentang Aspek-aspek Dagang Hak Atas Kekayaan Intelektual (TRIPs). Perubahan ketentuan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 7 Tahun 1987 ke Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 untuk menyesuaikan dengan ketentuan TRIPs. Terakhir ketentuan Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia dirubah kembali dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002.
CIPTAAN
Ciptaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, berbunyi sebagai berikut :
Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
PENCIPTA
Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, berbunyi sebagai berikut :
Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
HAK CIPTA
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, menyebutkan Hak Cipta adalah:
Hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PEMEGANG HAK CIPTA
Pemegang Hak Cipta menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.