Blog ini berisi bahan kuliah, syiar Islam, dan informasi seputar perkuliahan yang kami asuh
Sabtu, 20 Oktober 2012
EVALUASI REKAM SIDANG
Selasa, 16 Oktober 2012
Contoh Internet Banking Crime
JAKARTA: Ancaman online banking merupakan bagian dari kejahatan cyber paling canggih dan
berbahaya. Di kuartal I 2012, terdeteksi rata-rata 7.800 Trojan online banking per bulan.
Angka ini menunjukkan pentingnya memiliki perlindungan yang efektif melawan malware
online banking.
"Ancaman online banking menghadirkan bahaya paling besar karena satu infeksi dapat
membuat seseorang kehilangan uang dari kartu kredit atau akun bank", tutur
Oleg Ishanov, Direktur Riset Anti-Malware Kaspersky Lab, Rabu, 2 Mei 2012.
Evaluasi dari laboratorium pengujian independen AV-Test.org yang digelar Maret 2012 dengan
menggunakan 70 sampel malware terbaru, seluruhnya mampu mengakses akun online banking
pengguna internet atau sistem pembayaran mereka. Ada tiga produk yang diuji melalui
komputer yang beroperasi dengan Windows 7 dan berakses Internet serta aktivasi semua
perlindungan. Ketiga produk itu yakni solusi Kaspersky Lab, Symantec, dan BitDefender.
Ketiga produk keamanan ini dihadapkan pada tiga jenis tes yang berbeda. Tingkat
pendeteksian dievaluasi secara statis dan dinamis. Ketiganya dinilai berdasarkan kualitas
remediasi atas komputer yang terinfeksi. Pada pengujian statis, produk Kaspersky Lab meraih
tingkat pendeteksian sebesar 99,3%. BitDefender berada di urutan kedua 94,6%, sementara
produk Symantec menunjukkan kinerja terendah dan hanya mendeteksi 38,7% dari seluruh
sampel malware online banking.
"Produk kami menunjukkan kinerja yang baik dalam pengujian statis, dinamis, dan remediasi.
Artinya, dalam dunia nyata di luar pengujian ini, para pengguna Kaspersky akan lebih
terlindungi dari ancaman yang lebih kompleks dan terbaru," kata Ishanov dalam siaran pers
yang diterima Bisnis hari ini, Rabu, 2 Mei 2012.(msb)
Contoh Kasus Cybercrime utk kuliah TPE
cyber terhadap bank-bank dan industri minyak AS di Timur Tengah. Meskipun belum ada
pernyataan resmi, mereka menyebut serangan cyber yang terjadi dalam beberapa bulan
terakhir sebagai "diprakarsai oleh aktor negara."
Aparat intelijen AS mengamati dan melacak serangan itu dilancarkan oleh Iran, dan seorang
pejabat menyatakan dalam kondisi anonim. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut apa yang
diamati. Ia mengatakan keyakinan pelakunya bekerja dengan pemerintah Iran.
"Kami sangat percaya ada hubungan antara orang-orang yang mengetik kode dan orang-orang
yang menjalankan pemerintahan," menurut pejabat itu.
Kemampuan Iran ini tergolong mengejutkan. "Ini tentu adalah kasus bahwa Iran sedang
mengembangkan kemampuannya di dunia maya. Kami prihatin kemampuan mereka meningkat
untuk beroperasi di wilayah ini," kata seorang pejabat intelijen AS.
Menteri Pertahanan Leon Panetta juga mengemukakan adanya serangan ketika berpidato pekan
lalu dan memperingatkan bahwa Amerika Serikat harus memperkuat pertahanan cyber atau
berisiko mendapat serangan yang berpotensi merugikan.
Panetta menyatakan dirinya sangat khawatir tentang eskalasi serangan yang signifikan dan
menyoroti virus dunia maya yang dikenal sebagai "Shamoon." Virus tersebut menginfeksi
komputer perusahaan energi utama di Arab Saudi dan Qatar selama musim panas ini.
Di Arab Saudi, lebih dari 30.000 komputer terpengaruh oleh serangan dan terkena dampaknya.
Panetta mengatakan serangan itu mungkin yang paling dahsyat yang pernah memukul sektor
swasta.
Iran membantah terlibat dalam serangan terhadap industri minyak. Menurut laporan Press TV,
sebuah kantor berita yang dikelola pemerintah, AS kini memainkan trik baru untuk berhadapan
dengan Iran. "Salah satu tujuan utama dari Amerika Serikat adalah untuk membuat dirinya
terlihat seperti korban," kata Mehdi Ahkavan Bahabadi, direktur Pusat Cyberspace Iran.
Laporan ini mencatat Iran sendiri telah menjadi korban serangan maya yang banyak variannya,
termasuk Stuxnet, sebuah serangan cyber yang kompleks terhadap program nuklirnya. Stuxnet
diduga dibuat oleh programmer Amerika dan Israel.
Senin, 15 Oktober 2012
Contoh Pelanggaran Hak Potret
KOMPAS.com — Seorang fotografer asal Swiss mengajukan tuntutan kepada Apple di
Pengadilan Negeri Amerika Serikat di New York. Gara-garanya, pemain besar di industri
mobile tersebut dituduh memakai hasil karya Sabine Liewald—sang fotografer—tanpa izin
untuk mempromosikan produk MacBook Pro with Retina Display.
"Meski tidak bermaksud menggunakan foto dan tidak memiliki lisensi atasnya, Apple mengopi,
memublikasikan, dan memanfaatkan foto "close up mata" milik penggugat, termasuk di
kampanye iklan MacBook Pro, alamat keynote, dan materi iklan terkait tanpa izin atau
kompensasi," tulis tuntutan yang diajukan hari Rabu (10/10/2012) itu, seperti dikutip dari The
Register.
Foto milik Liewald yang bermasalah itu diperoleh Apple dari agen Liewald di New York,
Factory Downtown. Berdasar perjanjian, foto hanya akan dipakai untuk keperluan comping
atau layout.
Selain itu, menurut tuntutan, Apple telah menyatakan bahwa pihaknya tak akan memakai foto
"close up mata" tersebut dalam kampanye iklan untuk komputer notebook MacBook Pro.
Ternyata, perusahaan asal Cupertino, Amerika Serikat, ini malah memakai foto tersebut dalam
"berbagai bentuk iklan tanpa izin pada penggugat."
Meski tidak didaftarkan sebagai hak cipta di Amerika Serikat, foto milik Liewald dilindungi
oleh Konvensi Bern di mana negara yang tergabung di dalamnya harus menghormati hak cipta
karya seni dan sastra dari warga negara lain sesama anggota, dan harus memperlakukannya
seperti hak cipta warga negara sendiri. Swiss dan Amerika Serikat sama-sama tergabung
dalam Konvensi Bern.
Dalam gugatannya, Liewald menuntut "bagian dari keuntungan" Apple yang berkaitan dengan
penggunaan foto itu, berikut ganti rugi, biaya pengacara, serta "keuntungan dan manfaat apa
pun yang diperoleh pihak tergugat dari pelanggarannya."
Sebelum ini, Apple juga pernah bermasalah dengan Perusahaan Kereta Federal Swiss (SBB)
karena menggunakan desain jam perusahaan tersebut tanpa izin.
Apple kemudian "berdamai" dengan membayar lisensi untuk menggunakan rancangan jam
SBB, tetapi hal itu hanya dilakukan setelah berita pelanggaran Apple mengemuka ke publik.
Rabu, 10 Oktober 2012
HAK CIPTA (3)
- atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret;
- atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau
- untuk kepentingan orang yang dipotret.
- tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
- tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
- tidak untuk kepentingan yang dipotret.
- Pengumuman atas potret bagi seorang pelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum, walaupun yang bersifat komersial. Kecuali dinyatakan lain oleh orang yang berkepentingan (Pasal 21 UUHC No.19 Tahun 2002);
- Memperbanyak dan mengumumkan potret untuk kepentingan keamanan umum dan/atau untuk keperluan proses pidana oleh instansi yang berwenang (Pasal 22 UUHC No.19 Tahun 2002).
- Pelaku, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut pertama kali dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau media audiovisual;
- Produser Rekaman Suara, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut selesai direkam;
- Lembaga Penyiaran, berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak karya siaran tersebut pertama kali disiarkan.
Selasa, 09 Oktober 2012
HAK CIPTA (2)
- buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan patomim;
- seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- arsitektur;
- peta;
- seni batik;
- fotografi;
- sinematografi;
- terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
- hasil rapat;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- keputusan badan arbitrase atau keputusan-keputusan badan-badan sejenis lainnya.
- Pengumuman dan/atau perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
- Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
- Pengambilan berita aktual baik sleuruhnya maupun sebagian dari Kantor Berita, Lembaga Penyiaran, dan Surat Kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
- Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
- Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau diluar pengadilan;
- Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
- Perbanyakan suatu Ciptaan dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sasrta huruf braile, guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;
- Perbanyakan suatu Ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
- Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
- Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
- agama;
- pertahanan dan keamanan negara;
- kesusilaan;
- ketertiban umum.
- Karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya (Pasal 10 ayat (1) UUHC No.19 Tahun 2002).
- Foklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya (Pasal 10 ayat (2) UUHC No.19 Tahun 2002).
- Ciptaan yang tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan itu belum diterbitkan (Pasal 11 ayat (1) UUHC No.19 Tahun 2002).
- Ciptaan yang telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya dan/atau penerbitnya (Pasal 11 ayat (3) UUHC No.19 Tahun 2002).
- Selama Hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia (Pasal 29 ayat (1) UUHC No.19 Tahun 2002), antara lain :
- buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
- drama atau drama musikal, tari, koreografi;
- segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
- seni batik;
- lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- arsitektur;
- ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
- alat peraga;
- peta;
- terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai.
- Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan (Pasal 30 ayat (1) UUHC No.19 Tahun 2002), antara lain :
- program komputer;
- sinematografi;
- fotografi;
- database;
- karya hasil pengalihwujudan.
- Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan (Pasal 30 ayat (2) UUHC No.19 Tahun 2002): perwajahan karya tulis.
- Ciptaan yang termasuk dalam ketentuan Pasal 10 ayat (2) UUHC No.19 Tahun 2002 berlaku tanpa batas;
- Ciptaan yang termasuk dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (3) UUHC No.19 Tahun 2002 berlaku selama 50 (lima puluh) tahun Sejas Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.