Tampilkan postingan dengan label Hukum Pidana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Pidana. Tampilkan semua postingan

Minggu, 23 November 2014

Penyelesaian Sengketa Perbatasan Dinilai Lamban, Sumber : Jawa Pos

JAKARTA - Sengketa perbatasan negara yang sampai saat ini masih menyisakan 12 titik, dinilai lamban. Pasalnya, sengketa batas negara itu sudah berlangsung puluhan tahun. Karena itu pemerintah harus bertindak lebih cepat agar kedaulatan negara tidak diinjak-injak.
    
Pakar Hukum Refly Harun menuturkan, penyelesaian sengketa perbatasan ini harusnya dilakukan lebih cepat.

Lambannya penyelesaian sengketa batas negara itu karena Indonesia memilih jalur negosiasi. "Ini pilihannya hanya negosiasi, karena kalau ke Mahkamah Internasional bisa kalah," terangnya.
    
Hal itu terjadi karena Indonesia tidak bisa membuktikan eksistensinya pada daerah yang sedang disengketakan. Seperti, kasus Sipadan dan Ligitan. Saat itu Malaysia sudah membangun berbagai infrastruktur, namun Indonesia sama sekali tidak melakukan apapun. "Masalah ini yang krusial," ujarnya.
    
Saat ini, pemerintah masih belum belajar dengan kejadian tersebut. Perbatasan Indonesia masih dianaktirikan. Kabar terakhir, malah ada warga yang eksodu ke negara tetangga. "Ini menunjukkan pemerintah masih sentralistik dalam pembangunan," tegasnya.
    
Karena itu, lanjut dia, kunci utamanya saat ini pembangunan infrastruktur di perbatasan harus ditingkatkan. Pasalnya, Indonesia harus membuktikan kehadirannya di daerah tersebut. "Kalau tidak, tentu akan sangat rawan," tegasnya.
    
Dengan begitu, sebenarnya Jokowi yang telah berjanji membenahi daerah perbatasan sudah berjalan di jalur yang tepat. Namun, semua itu harus benar-benar dibuktikan. Pasalnya, masalah ini bisa berhubungan dengan kedaulatan negara.
      
"Kalau pembangunan dan kesejahteraan masyarakat perbatasan baik, tentu pemerintah Indonesia akan dibela masyarakatnya. Kalau tidak, masyarakat perbatasan juga bisa berubah haluan," terangnya.
    
Sementara itu Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Triyono Budi menjelaskan, perundingan masih terus dilakukan dengan Malaysia dan Timor Leste soal batas negara itu. "Tentu diupayakan secara maksimal," paparnya.
    
Yang jelas, sejak awal kesulitan penyelesaiannya karena memang harus menerjemahkan perjanjian batas wilayah antara Belanda dan Inggris. "Kita merujuk ke tiga kesepakatan dua negara itu, karena keduanya mewarisi wilayah dari dua negara itu," jelasnya.
    
Untuk menguatkan posisi Indonesia, selama ini ada upaya mengecek data wilayah perbatasan ke lapangan. Sehingga, bukti kuat bahwa wilayah yang sedang disengketakan merupakan wilayah Indonesia.

"Kami bekerjasama dengan TNI, untuk mengecek batas negara itu, bagaimana kondisinya dan bukti apa yang bisa ditemukan bahwa itu milik Indonesia," terangnya.
      
Sebelumnya, masih terdapat 12 segmen sengketa batas negara. Perinciannya, sembilan sengketa antara Indonesia dengan Malaysia dan tiga sengketa dengan Timor Leste. (idr)

Selasa, 19 Februari 2013

SIFAT & FUNGSI HUKUM PIDANA


SIFAT  HUKUM PIDANA

Hukum Pidana itu bersifat sebagai hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan suatu masyarakat hukum umum, yakni negara atau daerah-daerah di dalam negara (P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, hlm.14).
Sifat Hukum Pidana sebagai Hukum Publik tampak jelas dari kenyataan-kenyataan, yaitu antara lain :
a.    Bahwa sifat melawan hukum dalam Hukum Pidana tetap ada sekalipun tindakan tersebut dilakukan atas persetujuan terlebih dahulu dari korban;
b.    Bahwa penuntutan perkara pidana tidak digantungkan pada keinginan dari orang yang telah dirugikan oleh suatu tindak pidana, melainkan ada pada negara.

FUNGSI HUKUM PIDANA

Hukum Pidana merupakan bagian dari tata hukum yang ada di suatu negara, oleh karena itu Hukum Pidana juga melaksanakan fungsi dari hukum itu sendiri. Pada dasarnya fungsi Hukum Pidana dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :
a.       Fungsi Umum; dan
b.      Fungsi Khusus.

a.    Fungsi Umum
Sebagai bagian dari tata hukum disuatu negara, maka hukum pidana juga melaksanakan fungsi dari hukum itu sendiri, yaitu menciptakan atau mewujudkan suatu rasa aman bagi setiap anggota masyarakat. Fungsi hukum seperti itu dapat terwujud apabila, hukum itu :
(1)    Mempunyai kepastian;
(2)    Dapat menegakan keadilan;
(3)    Mempunyai kegunaan.
Berdasar hal tersebut diatas, maka Hukum Pidana yang dibentuk oleh pembentuk Undang-Undang (ditingkat nasional atau daerah) harus bisa mencerminkan ketiga hal di atas, yaitu adanya kepastian, keadilan dan kegunaan.
b.    Fungsi Khusus
Selain mewujudkan fungsi hukum secara umum, maka Hukum Pidana juga mempunyai fungsi tersendiri, sesuai dengan bentuk hukuman pidana yang menimbulkan penderitaan yang bersifat khusus, berbeda bila dibandingkan dengan hukuman dari hukum-hukum yang lain (hukum perdata,hukum administrasi).
Hukum Pidana itu menurut Mr. MODDERMAN (Menteri Kehakiman Belanda) berfungsi sebagai ULTIMUM REMEDIUM atau sebagai suatu upaya yang harus dipergunakan sebagai upaya terakhir untuk memperbaiki kelakuan manusia, karena itu dalam penerapan hukum pidana haruslah disertai dengan pembatasan-pembatasan yang seketat mungkin.

Selasa, 08 Januari 2013

Pengertian Hukum Pidana


Dalam tulisan ini akan dikemukakan beberapa rumusan mengenai pengertian hukum pidana yang disampaikan oleh para ahli dibidang hukum pidana, antara lain sebagai berikut :

1.       Prof.DR.W.L.G. LEMAIRE
“Het strafrecht is samengesteld uit die normen welke geboden en verboden bevatten en waaraan (door de wetgever) als sanctie straf, d.i. een bijzonder leed, is gekoppeld. Men kan dus ook zeggen dat het strafrecht het normen stelsel is, dat bepaalt op welke gedragingen (doen of niet-doen waar handelen verplicht is) en onder welke omstandigheden het recht met straf reageert en waaruit deze straf bestaat”.
Hukum Pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan (yang oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian dapat juga dikatakan, bahwa hukum pidana itu merupakan suatu system norma-norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dimana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan, serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut. (LEMAIRE, Het Recht in indonesie, hlm.145, dalam P.A.F. Lamintang,1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti, hlm.1-2).
2.       Prof. Mr.W.F.C. van HATTUM
het samenstel van de beginselen en regelen, welke de Staat of eenige andere openbare rechtsgemenschap volgt, in zoover hij als handhaver der openbare rechtsorde, onrecht verbiedt en aan zijner voorschriften voor den overtreder een bijzonder leed als straf verbindt”
Suatu keseluruhan dari asas-asas dan peraturan-peraturan yang diikuti oleh Negara atau suatu masyarakat umum lainnya, dimana mereka itu sebagai pemelihara dari ketertiban hukum umum telah melarang dilakukannya tindakan-tindakan yang bersifat melanggar hukum dan telah mengaitkan pelanggaran terhadap peraturan-peraturannya dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus. (van HATTUM, Hand-en Leerboek I, hlm.1, dalam P.A.F. Lamintang,1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti, hlm.2-3). 
3.       Prof.W.P.J. POMPE
het strafrecht wordt, evanals het staatsrecht, het burgerlijk recht en andere delen van het recht, gewoonlijk opgevat al seen geheel van min of meer algemene, van de concrete omstandigheden abstraherende regels”.
Hukum pidana itu sama halnya dengan hukum tata negara, hukum perdata dan lain-lain bagian dari hukum, biasanya diartikan sebagai suatu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang sedikit banyak bersifat umum yang diabstrahir dari keadaan-keadaan yang bersifat konkret. (POMPE, Handboek, hlm.1, dalam P.A.F. Lamintang,1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti, hlm.3).
4.       Prof. SIMONS
Hukum Pidana dapat dibagi menjadi hukum pidana dalam arti objektif atau strafrecht in objectieve zin dan hukum pidana dalam arti subjektif atau strafrecht in subjectieve zin. Hukum pidana dalam arti objektif adalah hukum pidana yang berlaku, atau juga disebut sebagai hukum positif atau ius poenale. Hukum Pidana dalam arti objektif menurut Prof.SIMONS adalah keseluruhan dari larangan-larangan dan keharusan-keharusan, yang atas pelanggarannya oleh negara atau oleh suatu masyarakat hukum umum lainnya telah dikaitkan dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa suatu hukuman, dan keseluruhan dari peraturan-peraturan dimana syarat-syarat mengenai akibat hukum itu telah diatur serta keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mengatur masalah penjatuhan dan pelaksanaan dari hukumnya itu sendiri. (P.A.F. Lamintang,1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti, hlm.3-4).
Hukum pidana dalam arti subjektif itu mempunyai dua pengertian, yaitu :
a.       Hak dari negara dan alat-alat kekuasaannya untuk menghukum, yakni hak yang telah mereka peroleh dari peraturan-peraturan yang telah ditentukan oleh hukum pidana dalam arti objektif.
b.      Hak dari negara untuk mengaitkan pelanggaran terhadap peraturan-peraturannya dengan hukuman.
Hukum pidana dalam arti subjektif di dalam pengertian seperti yang disebut terakhir diatas, juga disebut ius puniendi. (P.A.F. Lamintang,1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti, hlm.4).
5.       Prof. MOELJATNO,S.H.
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
1)      Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut.
2)      Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3)      Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
(Prof.Moeljatno,S.H., 2008.  Edisi Revisi Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : Rineka Cipta, hlm.1).
6.       SOEDARTO
Hukum pidana merupakan sistem sanksi yang negatif, ia diterapkan, jika sarana lain sudah tidak memadai, maka hukum pidana dikatakan mempunyai fungsi yang subside. Pidana termasuk juga tindakan (maatregelen), bagaimanapun juga merupakan suatu penderitaan, sesuatu yang dirasakan tidak enak oleh orang lain yang dikenai, oleh karena itu, hakikat dan tujuan pidana dan pemidanaan, untuk memberikan alasan pembenaran (justification) pidana itu. (Prof.Dr.Teguh Prasetyo, S.H.,M.Si.2010. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Press, hlm.7).