SAMARINDA - Polisi tengah menyelidiki kasus perkosaan yang menimpa Intan (13), seorang murid SD di Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Akibat perkosaan yang diduga dilakukan oknum guru itu, Intan kini tengah hamil enam bulan.
Sayangnya, polisi kesulitan mengumpulkan bahan lengkap untuk menjerat pelaku lantaran Intan belum bisa memberikan keterangan. Meski demikian, Intan telah menjalani visum. Sejauh ini, polisi baru berbekal keterangan orangtua korban.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Prapto S, melalui Kasubag Humas Ipda Agus Setyo D menegaskan, tidak dapat menyampaikan banyak hal mengenai perkembangan kasus yang dilaporkan Sabtu (26/1) lalu itu.
"Sejauh ini, sesuai keterangan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, memberikan pernyataan belum memeriksa korban (Intan, Red). Pemeriksaan sudah dilakukan kepada orangtua korban selaku pelapor. Namun pemeriksaannya pun dianggap masih kurang," kata Agus.
"Pasti korban akan diperiksa, juga beberapa saksi termasuk tetangga korban yang memberikan informasi kepada orangtuanya korban," tegasnya.
Sementara itu, keprihatinan datang dari psikolog Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Kaltim, Sumarsih. Dia mengatakan, Intan harus ditangani secara khusus. Tidak hanya fisiknya saja, mental atau psikisnya akan terganggu jika tidak segara dipulihkan.
Korban perlu mendapatkan terapi dan pembimbingan. Bahkan, jika perlu dipindahkan dari lingkungannya untuk menghilangkan trauma dari kejadian yang sudah dialaminya.
"Korban itu ada kecenderungan ingin melupakan trauma yang dialaminya. Jadi mungkin bisa ditempatkan di lingkungan terbatas dengan orang-orang baru, " kata Sumarsih.
Hal ini menurutnya perlu dilakukan, karena bisa saja di lingkungan yang lama, korban akan sulit membentuk kembali pribadinya . Karena malu, dia jadi minder, kurang percaya diri hingga tertutup.
Menurut Sumarsih, orangtuanya juga perlu mendapat pendampingan konseling. "Pindah dari lingkungan yang baru adalah hal yang tepat. Di lingkungan baru dia akan mendapat suasana baru yang tentu saja tetap dalam pengawasan orangtua," kata Sumarsih.
Sementara itu, dua hari sejak dilaporkannya kasus ini, Intan berada dalam pengawasan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Samarinda. Ia dititipkan di salah satu rumah singgah mitra P2TP2A. Tentu saja, sembari pemulihan mental dan fisiknya.
Karena, sejak diketahui hamil, prilaku Intan ada yang berubah. Ia menjadi anak yang pendiam dan lebih banyak murung. Tentu saja berbalik dari sikapnya semula yang periang.
Ketua P2TP2A Samarinda, Fitri menjelaskan, anak pertama dari tiga bersaudara itu kini berada dalam kondisi aman. Dari pantauannya dalam dua hari ini, bocah manis itu kerap memandangi perutnya yang kian membesar. Bahkan sesekali dia mengeluh.
"Kita terus memantau kondisinya. Ini akan kita lakukan sampai waktunya melahirkan nanti. Untuk usianya, secara fisik kondisinya baik-baik saja. Ia terkadang hanya kelelahan. Sama seperti yang dialamin orang dewasa yang sedang hamil," terang Fitri.
Menurutnya, orangtua Intan jelas merasa sedih. Karena hingga kini, si pelaku masih bebas berkeliaran. Selain itu, mereka berharap pihak sekolah tetap mengizinkan Intan mengikuti ujian akhir sekolah (UAS) pertengahan tahun mendatang. (oke/rm-4/ica)
Blog ini berisi bahan kuliah, syiar Islam, dan informasi seputar perkuliahan yang kami asuh
Tampilkan postingan dengan label MATA KULIAH P2GTPA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MATA KULIAH P2GTPA. Tampilkan semua postingan
Kamis, 07 Februari 2013
Polisi Tangkap 74 Pelaku Kerusuhan Sumbawa Besar
TEMPO.CO, Mataram - Pihak kepolisian telah menangkap 74 tersangka pelaku kerusuhan di Kota Sumbawa Besar yang terjadi pada Selasa sore, 22 Januari 2013. Mereka ditahan di sel Markas Kepolisian Resor Sumbawa dan dikenai pasal pencurian dengan pemberatan.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), Ajun Komisaris Besar Sukarman Husein, menjelaskan, para tersangka penjarahan dikenai pasal pencurian dengan pemberatan. "Karena tertangkap basah dengan barang jarahannya," kata Sukarman kepada Tempo melalui sambungan telepon, Rabu, 23 Januari 2013 pagi. Bukti-bukti barang hasil jarahan jarahan itu berasal dari berbagai rumah, hotel, toko, dan pasar milik warga suku Bali yang berdiam di Sumbawa Besar.
Kerusuhan timbul akibat isu menyesatkan bahwa telah terjadi pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi semester lima Universitas Samawa bernama Arniyati, 30 tahun, warga Labuan Badas Sumbawa. Padahal, kata Sukarman, korban jatuh dari sepeda motor sewaktu membonceng pacarnya yang bernama I Gede Eka Swarjana, 30 tahun. Eka Swarjana merupakan personel Kepolisian Sektor Buer berpangkat brigadir asal Bali.
Kejadian ini bermula pada Sabtu malam, 19 Januari 2013, sekitar pukul 23.00 waktu setempat. Saat pulang dari tempat hiburan malam di kawasan pantai Batu Gong, sekitar 15 kilometer dari Kota Sumbawa Besar, Arniyati dan GES mengalami kecelakaan. Arniyati mengalami luka di bagian kepala, sedangkan GES mengalami patah tulang iga sebelah kanan. Meskipun sempat dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Sumbawa, nyawa Arniyati tidak tertolong. (Baca juga: Kronologi Kerusuhan Sumbawa Besar)
Tewasnya Arniyati membuat sekelompok mahasiswa melakukan aksi ke Polres Sumbawa. Mereka meminta kepolisian untuk mengusut kasus tersebut. Aksi tersebut diwarnai perusakan 35 rumah warga asal Bali, satu pura, satu bangunan hotel, pasar Seketeng, toko dan dua kios, serta dua pasar swalayan. Beberapa bangunan tersebut dibakar dan dijarah. Akibat aksi ini, sebanyak 200 warga diungsikan ke Markas Polres Sumbawa dan 300 orang di Markas Komando Distrik Militer Sumbawa.
Sukarman mengatakan perusakan dan penjarahan dilakukan oleh warga yang murka dan kehilangan akal sehatnya. Jumlah mereka tidak seimbang dengan anggota polisi dan TNI AD di lapangan. "Kami hanya sebatas mengimbau saja," ujarnya.
Untuk mengantisipasi keadaan di Sumbawa Besar, kepolisian telah mengerahkan personel sebanyak 1.660 orang anggota dari Polres yang berdekatan, seperti Dompu, Sumbawa Barat, dan Lombok Timur. Bahkan, ada 141 anggota Brimob dari Polda Jawa Timur. Kepolisian juga dibantu anggota TNI Angkatan Darat.
SUPRIYANTHO KHAFID
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), Ajun Komisaris Besar Sukarman Husein, menjelaskan, para tersangka penjarahan dikenai pasal pencurian dengan pemberatan. "Karena tertangkap basah dengan barang jarahannya," kata Sukarman kepada Tempo melalui sambungan telepon, Rabu, 23 Januari 2013 pagi. Bukti-bukti barang hasil jarahan jarahan itu berasal dari berbagai rumah, hotel, toko, dan pasar milik warga suku Bali yang berdiam di Sumbawa Besar.
Kerusuhan timbul akibat isu menyesatkan bahwa telah terjadi pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi semester lima Universitas Samawa bernama Arniyati, 30 tahun, warga Labuan Badas Sumbawa. Padahal, kata Sukarman, korban jatuh dari sepeda motor sewaktu membonceng pacarnya yang bernama I Gede Eka Swarjana, 30 tahun. Eka Swarjana merupakan personel Kepolisian Sektor Buer berpangkat brigadir asal Bali.
Kejadian ini bermula pada Sabtu malam, 19 Januari 2013, sekitar pukul 23.00 waktu setempat. Saat pulang dari tempat hiburan malam di kawasan pantai Batu Gong, sekitar 15 kilometer dari Kota Sumbawa Besar, Arniyati dan GES mengalami kecelakaan. Arniyati mengalami luka di bagian kepala, sedangkan GES mengalami patah tulang iga sebelah kanan. Meskipun sempat dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Sumbawa, nyawa Arniyati tidak tertolong. (Baca juga: Kronologi Kerusuhan Sumbawa Besar)
Tewasnya Arniyati membuat sekelompok mahasiswa melakukan aksi ke Polres Sumbawa. Mereka meminta kepolisian untuk mengusut kasus tersebut. Aksi tersebut diwarnai perusakan 35 rumah warga asal Bali, satu pura, satu bangunan hotel, pasar Seketeng, toko dan dua kios, serta dua pasar swalayan. Beberapa bangunan tersebut dibakar dan dijarah. Akibat aksi ini, sebanyak 200 warga diungsikan ke Markas Polres Sumbawa dan 300 orang di Markas Komando Distrik Militer Sumbawa.
Sukarman mengatakan perusakan dan penjarahan dilakukan oleh warga yang murka dan kehilangan akal sehatnya. Jumlah mereka tidak seimbang dengan anggota polisi dan TNI AD di lapangan. "Kami hanya sebatas mengimbau saja," ujarnya.
Untuk mengantisipasi keadaan di Sumbawa Besar, kepolisian telah mengerahkan personel sebanyak 1.660 orang anggota dari Polres yang berdekatan, seperti Dompu, Sumbawa Barat, dan Lombok Timur. Bahkan, ada 141 anggota Brimob dari Polda Jawa Timur. Kepolisian juga dibantu anggota TNI Angkatan Darat.
SUPRIYANTHO KHAFID
GABUNGAN PERATURAN (CONCURSUS IDEALIS atau EENDAADSE SAMENLOOP)
Pengaturan mengenai gabungan peraturan
atau concursus idealis atau eendaadse samenloop dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia diatur dalam Pasal 63 ayat(1) yang
berbunyi sebagai berikut :
Jika
sesuatu perbuatan termasuk dalam beberapa ketentuan pidana,maka hanyalah
dikenakan satu saja dari ketentuan itu; jika hukumannya berlainan, maka yang
dikenakan ialah ketentuan yang terberat hukuman pokoknya.
Berdasar ketentuan Pasal 63 ayat (1)
KUHP di atas, maka dapat disimpulkan, yang dinamakan dengan gabungan perbuatan
adalah bila pelaku tindak pidana telah
melakukan sesuatu perbuatan, dan perbuatan tersebut melanggar lebih dari satu
ketentuan pidana.
Dalam rangka memahami adanya Concursus Idealis yang menjadi penekanan
pada Pasal 63 ayat (1) KUHP tersebut adalah pada kata suatu perbuatan (een feit). Terdapat 2 (dua) kelompok
pandangan ahli yang mencoba menjelaskan mengenai masalah tersebut, yaitu :
a.
Pandangan Klasik
Pandangan klasik ini berlaku sebelum
tahun 1932, dimana para ahli yang mempunyai pandangan klasik ini antara lain
adalah G.A.van HAMEL, D. SIMONS, ZEVENBERGEN. Pandangan para ahli sebelum tahun
1932 ini juga mewarnai arrest Hoge Raad sebelum tahun 1932 dalam menangani
kasus Concursus Idealis.
Menurut para ahli yang memiliki
pandangan klasik, yang dinamakan perbuatan dalam Pasal 63 ayat (1) KUHP adalah
perbuatan jasmani (materieel feit).
b.
Pandangan Modern
Pandangan modern ini berlaku sesudah
tahun 1932, dimana para ahli yang mempunyai pandangan modern ini,misalnya :
VOS, POMPE. Para ahli yang berpandangan modern ini tidak sependapat yang
dikatakan sebagai perbuatan itu adalah perbuatan jasmani saja, tapi juga harus
memperhatikan ukuran-ukuran lain yang dilihat berdasar fakta-fakta dari kasus
yang bersangkutan, sehingga pandangan modern ini tidak dapat mematok ukuran
yang umum tentang apa yang disebut dengan perbuatan itu sendiri.
Penjatuhan
pidana pada perbarengan peraturan menggunakan SISTEM HISAPAN atau ABSORBSI
STELSEL, artinya hanya dipidana terhadap salah satu dari aturan pidana itu, dan
jika diantara aturan-aturan pidana itu berbeda-beda ancaman pidananya, maka
yang dikenakan adalah aturan pidana yang terberat ancaman pidana pokoknya, dan
apabila satu perbuatan itu masuk dalam aturan pidana umum sekaligus aturan
pidana khusus, maka yang dikenakan adalah aturan pidana khusus saja.
Berdasar
hal tersebut diatas, maka dapat ditarik kesimpulan tentang penjatuhan pidana
dalam hal Gabungan Peraturan ini, yaitu :
a.
Gabungan Peraturan untuk perbuatan yang diancam
dengan pidana pokok yang sama berat
Dalam kasus Gabungan Peraturan seperti ini,
maka penjatuhan pidana yang dikenakan terhadap pelaku tindak pidana adalah
hanya salah satu dari peraturan tersebut.
b.
Gabungan Peraturan untuk perbuatan yang diancam
dengan pidana pokok yang tidak sama berat
Dalam kasus Gabungan Peraturan seperti
ini, maka penjatuhan pidana yang dikenakan terhadap pelaku tindak pidana adalah
peraturan pidana yang ancaman pidana pokoknya terberat.
c.
Gabungan Peraturan untuk perbuatan yang diancam
dengan aturan pidana umum sekaligus dalam aturan pidana khusus
Dalam kasus Gabungan Peraturan seperti
ini, maka penjatuhan pidana yang dikenakan terhadap pelaku tindak pidana adalah
yang termuat dalam aturan pidana khusus saja. Hal ini merupakan penerapan asas lex specialis derogat legi generali.
Aturan pidana umum tersebut adalah sama dengan
apa yang dimaksud tindak pidana dalam bentuk pokok atau standar. Sedangkan aturan
pidana khusus adalah aturan pidana mengenai tindak pidana itu dalam bentuk yang
diperberat atau diperingan.DAFTAR PUSTAKA
Drs.ADAMI CHAZAWI, 2005, PELAJARAN HUKUM PIDANA BAGIAN 2, Jakarta : Rajawali Pers
R.SOESILO, 1996, KITAB UNDANG_UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) SERTA KOMENTAR-KOMENTARNYA LENGKAP PASAL DEMI PASAL, Bogor : Politeia.
Langganan:
Postingan (Atom)