Tampilkan postingan dengan label Mata Kuliah Hukum Pidana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mata Kuliah Hukum Pidana. Tampilkan semua postingan

Minggu, 09 Februari 2014

Contoh kasus tapal batas

Tentara PNG Bakar Perahu Nelayan Merauke dan Rampas Rp 720 Juta

S, 09 Feb 2014 | 21:25 WIB
JAYAPURA, KOMPAS.com Aparat TNI-Polri dibantu warga setempat masih melakukan pencarian terhadap lima orang nelayan asal Merauke yang tenggelam di Perairan Muara Kali Torasi. Mereka tenggelam setelah speed boat yang mereka tumpangi dibakar tentara Papua New Guinea (PNG), Kamis lalu.

Kepala Bidang Humas, Kepolisian Daerah Papua, Kombes Sulistio Pudjo mengatakan, pembakaran speed boat yang ditumpangi 10 orang nelayan asal Merauke, Papua, terjadi pukul 10.00 WIT, 6 Februari lalu.

Dijelaskan Pudjo, insiden tersebut berawal ketika perahu motor itu kedapatan memasuki wilayah perairan PNG oleh tentara PNG yang sedang melakukan patroli.

24 orang tentara PNG yang bersenjata lengkap, menggunakan tiga buah speed boat kemudian mengejar speed boat nelayan Indonesia. Ketika speed boat nelayan kandas di delta muara Kali Torasi, tentara PNG kemudian menurunkan para nelayan lalu, membakar speed boat mereka, kata Pudjo melalui telepon selulernya, Minggu (9/2/2014).

Renang 8 kilometer
Kasus ini kemudian diketahui pada pukul 20.00 WIT setelah 5 dari 10 orang berhasil berenang sejauh delapan kilometer dan melapor ke Pos Pengamanan Perbatasan TNI-AL Kali Torasi.

Upaya pencarian yang dilakukan oleh aparat TNI-Polri dan rekan-rekannya sesama nelayan hingga kini belum membuahkan hasil, kata Pudjo lagi.

Sementara itu, menurut sumber Kompas.com di Merauke, 10 orang nelayan asal Kampung Nasem, Distrik Merauke awal hendak berangkat ke Kandawa, PNG untuk membeli teripang, namun justru dihadang patroli tentara PNG.

Sumber itu mengatakan, selain membakar speed boat, tentara PNG juga merampas uang milik nelayan senilai 160.000 Kina atau setara dengan Rp 720 juta dan rokok satu karton.

Nama nelayan yang selamat:
1. Yakobus Mahuze (28)
2. Antonius Basik Basik (26)
3. Silvester Basik Basik (27)
4. Marselinus Maya Gebze (17)
5. Andreas Mahuze (26)

Nama nelayan yang hilang:
1. Alexander Tjoa (38)
2. Ferdinando Tjoa (24)
3. Roby Rahail (39)
4. Jhon Kaize (41)
5. Zulfikar Saleh (17)

Penulis: Kontributor Kompas TV, Alfian Kartono
Editor: Glori K. Wadrianto

Sabtu, 26 Januari 2013

PEMBAGIAN HUKUM PIDANA


Dalam materi ini kita akan coba mengkaji tentang pembagian Hukum Pidana. Jenis Hukum Pidana antara lain adalah, sebagai berikut :
1.       Hukum Pidana Material dan Hukum Pidana Formal
Berkenaan dengan pembedaan Hukum Pidana material dan formal, dapat dikutif pendapat beberapa pakar, antara lain :
a.       Prof.van HAMEL
Het materieele strafrecht wijst de beginselen en regelen aan, waarnaar aan het onrecht straf is verbonden; het formale de vormen en terminjen, waaraan de verwezenlijking van het materieele strafrecht gebonden is (= Hukum Pidana Material itu menunjukkan asas-asas dan peraturan-peraturan yang mengaitkan pelanggaran hukum itu dengan hukuman, sedangkan Hukum Pidana Formal menunjukkan bentuk-bentuk dan jangka-jangka waktu yang mengikat pemberlakuan Hukum Pidana Material) (van HAMEL, Inleding, hlm.3. di dalam P.A.F.Lamintang.1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti. Hlm.10).
b.      Prof.van HATTUM
Tot het materieele strafrecht behoren alle bepalingen en voorschriften welke de strafbare gedragingen, de daarvoor aan sprakelijke personen en de deswege op te leggen straffen aanwijzen. Men zou kunnen spreken van strafrecht in abstracto. Het formele strafrecht bevat de voorschriften volgens welke het abstracte strafrecht in concretis tot gelding moet worden gebracht. Gewoonlijk spreekt men van strafprocesrecht (= Termasuk ke dalam Hukum Pidana Material yaitu semua ketentuan-ketentuan dan peraturan yang menunjukkan tentang tindakan-tindakan yang mana adalah merupakan tindakan-tindakan yang dapat dihukum, siapakah orangnya yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap tindakan-tindakan tersebut dan hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan terhadap orang tersebut. Orang dapat menyebutnya sebagai hukum pidana yang abstrak. Hukum Pidana Formal itu memuat peraturan-peraturan yang mengatur tentang bagaimana caranya hukum pidana yang bersifat abstrak itu harus diberlakukan secara nyata. Biasanya orang menyebut jenis hukum pidana ini sebagai Hukum Acara Pidana) (van HATTUM, Hand-een Leerboek I, hlm. 48, di dalam P.A.F.Lamintang.1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti. Hlm.10-11).   
c.       Prof.SIMONS
Het materieele strafrecht bevat aanwijzingen en de omschrijving der strafbare feiten, de regeling van de voorwaarden van strafbaarheid, de aanwijzing van de strafbare personen en de bepalingen der straffen; het bepaalt of, wie en hoe gestraf kan worden. Het formeele strafrecht regelt hoe de Staat door middle van zijne organen zijn recht tot straffen en strafoplegging doet gelden,en omvat dus het strafproces (= Hukum Pidana Material itu memuat ketentuan-ketentuan dan rumusan-rumusan dari tindak-tindak pidana, peraturan-peraturan mengenai syarat-syarat tentang bilamana seseorang itu menjadi dapat dihukum, penunjukan dari orang-orang yang dapat dihukum dan ketentuan-ketentuan mengenai hukuman-hukumannya sendiri; jadi ia menentukan tentang bilamana seseorang itu dapat dihukum, siapa yang dapat dihukum dan bilamana hukuman tersebut dijatuhkan. Hukum Pidana Formal itu mengatur bagaimana caranya negara dengan perantaraan alat-alat kekuasaannya menggunakan haknya untuk menghukum dan menjatuhkan hukuman, dengan demikian ia memuat acara pidana (SIMONS, Leerboek, hlm.2-3, di dalam P.A.F.Lamintang.1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti. Hlm. 11).
Contoh dari Hukum Pidana Material :
·         KUHP, misalnya : pasal 362 KUHP yaitu: "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah".


Contoh dari Hukum Pidana Formal :
·         KUHAP, misalnya : Pasal 1 angka 27 KUHAP : “Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebutkan alasan dan pengetahuannya itu.”


2.       Hukum Pidana yang dikodifikasi dan Hukum Pidana yang tidak dikodifikasi
Hukum Pidana Yang Dikodifikasi adalah kumpulan peraturan hukum pidana yang disatukan dalam satu buku sebagai sebuah kesatuan yang utuh menyeluruh, contohnya : KUHP.
Hukum Pidana Yang Tidak Dikodifikasi adalah kumpulan peraturan hukum pidana yang tersebar di dalam berbagai undang-undang, baik undang-undang pidana, maupun undang-undang non pidana yang memuat tentang sanksi pidana, contohnya : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
3.       Hukum Pidana Bagian Umum dan Hukum Pidana Bagian Khusus
Hukum Pidana Bagian Umum atau algemene deel adalah Hukum Pidana Yang Memuat tentang asas-asas umum, misalnya : Buku I KUHP.
Hukum Pidana Bagian Khusus atau bijzonder deel adalah Hukum Pidana Yang Mengatur tentang masalah kejahatan dan pelanggaran, baik yang diatur dalam Hukum Pidana Yang Dikodifikasi, misalnya : pasal 362 KUHP yaitu: "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah" (Buku II KUHP)  dan Buku III KUHP, maupun yang diatur dalam Hukum Pidana Yang Tidak Terkodifikasi, misalnya : Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menbayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan uang uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan (Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010).
4.       Hukum Pidana Biasa dan Hukum Pidana Khusus
Hukum Pidana Biasa atau algemeen strafrecht adalah Hukum Pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk diberlakukan bagi setiap orang pada umumnya (P.A.F.Lamintang.1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti. Hlm. 12), contohnya : KUHP.
Hukum Pidana Khusus atau bijzonder strafrecht adalah hukum pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk diberlakukan bagi orang-orang tertentu saja atau hukum pidana yang mengatur tindak pidana tertentu saja (P.A.F.Lamintang.1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti. Hlm. 12), contohnya : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
5.       Hukum Pidana Nasional dan Hukum Pidana Lokal
Hukum Pidana Nasional adalah hukum pidana yang dibuat dan diberlakukan untuk setiap orang di seluruh wilayah Negara  Kesatuan Republik Indonesia, misalnya : KUHP.
Hukum Pidana Lokal adalah hukum pidana yang dibuat dan diberlakukan untuk setiap orang diwilayah daerah tingkat I atau diwilayah tingkat II, misalnya : PERDA Syariah tentang Kewajiban Berjilbab Yang Berlaku di NAD.