Tampilkan postingan dengan label TPPU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TPPU. Tampilkan semua postingan

Rabu, 09 Januari 2013

PPATK: Ada 47 Rekening Gendut Bandar Narkoba di Indonesia Penulis: Sabrina Asril

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 47 rekening yang dilaporkan karena melakukan transaksi mencurigakan. Setelah ditelusuri, para pemilik rekening itu ternyata adalah bandar atau pun kurir narkoba yang beroperasi di Indonesia.

"Sebenarnya kami tidak hanya menangani soal korupsi saja, tidak hanya legilsatif. Banyak juga rekening gendut berasal dari para bandar narkoba. Ada 47 laporan yang kami terima," ujar Ketua PPATK M Yusuf, Rabu (8/1/2013), saat bertemu dengan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Jumlah rekening itu teridentifikasi PPATK dari tahun 2003-2010. Pada tahun 2003-2008, PPATK menerima 12 laporan transaksi mencurigakan terkait peredaran narkoba. Tahun 2009 ada 27 laporan, 2010 sebanyak 8 laporan. Sehingga totalnya mencapai 47 laporan.

"Pemilik rekeningnya perorangan yang ternyata dia adalah bandar narkoba atau pun kurir," ujar Yusuf.

Dia menjelaskan, salah satu temuan PPATK bahkan mendapatkan ada Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang juga terindikasi menerima aliran uang hasil kejahatan narkoba. Kalapas ini terindikasi menerima uang dalam jumlah besar di rekening atas nama cucunya.

"Ada juga mafia narkoba pakai sorban, ternyata bandar narkoba. Dia sering menerima uang dari daerah Singapura sebanyak 800.000 dollar," kata Yusuf.

Humas PPATK Natsir Kongah menambahkan, pada 47 laporan itu terdapat transaksi uang masuk dari luar negeri yang menggunakan jasa pengiriman uang. Para pengguna jasa pengiriman uang baik di dalam maupun luar negeri bahkan terlibat dalam jaringan narkoba internasional dengan menggunakan cara pencucian uang.

Lebih lanjut, Natsir mengungkapkan, rekening-rekening gendut yang mencurigakan itu bisa diketahui kaitannya dengan jaringan narkoba karena PPATK memiliki profil target para pelaku kejahatan narkoba.

"Kami bekerja sama dengan BNN, kami punya profile-nya. Kadang-kadang BNN juga kasih tahu namanya, kami coba telusuri rekeningnya dan hasilnya banyak transaksi mencurigakan itu," ucap Natsir.

Ia mengatakan, seluruh temuan PPATK ini diserahkan ke aparat penegak hukum. mulai dari BNN hingga kepolisian, untuk memprosesnya secara hukum.
Editor: Hindra

Rabu, 02 Januari 2013

PPATK Endus Penyimpangan Dana Haji

JAKARTA, KOMPAS.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan adanya penyimpangan dalam perjalanan haji di bawah wewenang Kementerian Agama."Kami mencium keras ada penyimpangan dalam perjalanan ibadah haji. Saat ini kami sedang mengaudit biayanya karena melihat ada pengeluaran yang tidak transparan di sana," kata Ketua PPATK Muhammad Yusuf dalam Refleksi Akhir Tahun 2012 PPATK di Jakarta, Rabu (2/1/2012).Yusuf melihat sepanjang 2004-2012 ada dana biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 80 triliun dengan bunga sekitar Rp 2,3 triliun."Jadi seharusnya jemaah tidak perlu mengalami kesusahan saat berjalan dari Mekkah ke Madinah bila ada dana sebanyak itu," tutur Yusuf.Indikasi lainnya adalah dana Rp 80 triliun itu ditempatkan di suatu bank tanpa ada standardisasi penempatan yang jelas."Kenapa dana itu ditempatkan di bank X bukan bank Y, padahal bila ada selisih bunga 1 persen saja maka jumlahnya akan banyak sekali. Jadi, harus ada standardisasi penempatan uang tersebut," ungkap Yusuf.Hal lain terkait dengan pembelian valuta asing untuk katering maupun akomodasi yang dinilai oleh PPATK belum jelas."Kami sudah menyerahkan hasil pemeriksaannya kepada KPK sehingga bukan hanya analisis, melainkan memang harus sudah didalami, misalnya terkait dengan operasional kantor yang seharusnya masuk dalam pos APBN tapi dimasukkan ke dalam BPIH. Selanjutnya mengenai oknum yang disuruh membeli valas dalam jumlah besar, apakah tempat pembelian valasnya telah disurvei terlebih dahulu," tambah Yusuf.Menurut Yusuf, bila bunganya mencapai Rp 2,3 triliun, itu semua adalah uang jemaah haji yang perlu didalami.Selain itu, dalam pelaksanaan juga ada uang yang seharusnya digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji, tetapi digunakan untuk merenovasi kantor dan membeli kendaraan operasional."Kenapa bukan uang dari kementerian? Hal seperti ini yang perlu didalami," tambah Yusuf.Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan bahwa KPK telah mengirimkan empat petugas ke Mekkah dan Madinah saat ibadah haji untuk melakukan pengecekan langsung."Pengecekan untuk melihat masalah katering dan akomodasi karena terdapat Rp 45 triliun dana haji. Bahkan, bunga Rp 2 triliun lebih jadi jumlah yang spektakuler. Jadi sesungguhnya ada gejala yang semakin tampak," kata Busyro.

Editor: Tri Wahono