Rabu, 31 Oktober 2012

Bahan Materi Kuliah Viktimologi

KOMPAS.com - Penggunaan ponsel pintar atau smartphone di satu sisi memberi begitu banyak manfaat bagi masyarakat. Namun di sisi lain, pemakaian yang tidak tepat juga dapat menimbulkan dampak negatif.

Salah satu yang perlu diwaspadai khususnya para orang tua adalah penggunaan ponsel pintar di kalangan anak-anak dan remaja. Hasil sebuah penelitian awal di luar negeri mengindikasikan, smartphone dapat memicu perilaku seks berisiko. Kalangan remaja kerap menggunakan alat ini untuk mencari pasangan dan di antara mereka cenderung mudah terlibat dalam pergaulan bebas.

Peneliti dari University of Southern California di Los Angeles AS belum lama ini melakukan riset untuk mengetahui sejauh mana penggunaan ponsel pintar di kalangan remaja memengaruhi perilaku seksual. “Kami ingin mengetahui apakah risikonya memang nyata atau hanya sekedar sensasi,” kata Eric Rice, PhD, salah seorang peneliti seperti dikutip WebMD.

Rice bersama timnya mengkaji data survey Centers for Disease Control and Prevention (CDC) pada 2011 yang melibatkan 1.800 pelajar di Los Angeles berusia 12-18. Mereka menanyakan beberapa hal kepada para pelajar termasuk penggunaan internet dalam mencari pasangan, berhubungan seks dengan pasangan, penggunaan kondom, serta pemanfaatan teknologi khususnya smartphone.

Dalam riset terungkap, sekitar sepertiga pelajar menggunakan smartphone yang terhubung langsung ke dunia maya, dan sekitar separuh anak-anak mengaku bahwa mereka aktif secara seksual . Di antara remaja yang tidak menggunakan smartphone, peneliti menemukan hanya sepertiga remaja yang mengaku melakukan hubungan seks.

Riset juga mengungkapkan, 5 persen pelajar SMA menggunakan internet untuk mencari pasangan, dan satu di antara 4 pelajar merambah dunia untuk mendapatkan seks. Mereka yang melakukan pendekatan atau mencari pasangan seks secara online, secara signifikan cenderung melakukan hubungan seks dengan pasangan yang dikenalnya di internet.

"Ini adalah riset yang menarik dan penting, statistiknya memprihatinkan. Kita perlu mendidik para remaja agar waspada dan mencurigai setiap orang asing yang mereka temui di dunia maya,” kata Sophia Yen, MD, spesialis kesehatan remaja dari Stanford University’s Lucile Packard Children’s Hospital, yang tidak terlibat dalam riset ini.

Rice memperkirakan, salah satu alasan tingginya rata-rata aktivitas seksual di kalangan pengguna ponsel pintar adalah kemudahan mendapat akses internet secara pribadi . “Mungkin ada hubungannya dengan akses internet privat dari ponsel mereka. Sedangkan bila dari komputer di rumah, orang tua akan lebih mudah untuk melakukan kontrol,” ujarnya.

Rice juga menyarankan para orang tua untuk lebih banyak melakukan komunikasi dan diskusi dengan anak-anak. Upaya penyuluhan dan edukasi yang dilakukan oleh orang tua, menurut Rice justru akan lebih efektif ketimbang membatasi akses internet secara ketat pada anak dan remaja.

Ia juga menilai, ponsel pintar bukanlah penyebab utama munculnya perilaku berisiko di kalangan anak dan remaja. "Teknologi tidak menciptakan masalah, tetapi memfasilitasi munculnya perilaku,” ujarnya.

Peneliti menyatakan, hasil riset yang dipresentasikan dalam pertemuan tahunan American Public Health Association ini masih bersifat pendahuluan. Oleh sebab itu perlu penelitian lebih lanjut dan mendalam untuk memastikan dampak ponsel pintar terhadap perilaku seks remaja.

Selasa, 30 Oktober 2012

Berita Terkait Kejahatan Pembobolan ATM

TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil membekuk 14 anggota sindikat pembobol mesin kartu kredit. Direktur Kriminal Umum Komisaris Besar Gatot Edy mengatakan komplotan yang beraksi sejak 2010 ini berhasil menggondol uang Rp 81 miliar. “Modusnya unik dan terorganisir dengan sangat baik,” kata Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar di Markas Polda Metro Jaya pada Kamis 29 September 2011 sore tadi. Empar belas tersangka itu Ranand Lolong, Andi Rubian, Harun Wijaya, Kusnandar, Haris Mulyadi, Firmansyah, Hoisaeni Ibrahim, Muhril Zain Sany, Yayat Ahadiyat, Yudi Dwilianto, Budy Putro, Raden Adi Dewanto, Nurdin, dan Firmanto Gandawidjaja. “Ranand Lolong adalah residivis di Singapura dan buronan di Malaysia,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Gatot Edy. Ranand sebelumnya pernah dipenjara di Singapura selama empat tahun atas kasus pemalsuan identitas. Menurut Gatot, kelompok ini bekerja dengan peran yang terbagi-bagi. Tak ada pemimpin sindikat pembobolan ini. “Mereka bos semua.”  Salah satu dari mereka, yakni Yudi Dwilianto, adalah mantan karyawan bank swasta bagian Card Center. Yudi sudah 10 tahun bekerja di  sebelum keluar pada 2009. Gatot mengaku tak tahu alasan mengapa Yudi keluar dari bank itu Ia tidak dipecat, tapi diminta mengundurkan diri. Gatot menjelaskan sindikat ini membobol mesin dengan dua modus utama. Modus pertama komplotan ini mencuri data dari pemilik alat gesek kartu di pertokoan atau tempat-tempat transaksi lain. Kasus terbaru adalah pencurian data alat gesek kartu dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kebayoran Baru yang terjadi sejak 18 Agustus hingga 9 September. Setelah mengetahui alat gesek kartu kredit di SPBU rusak, komplotan ini datang menawarkan jasa untuk memperbaiki alat itu. Untuk mengelabui pengelola, mereka datang dengan surat kuasa bank palsu. Pengelola pun menyerahkan alat gesek yang rusak beserta rekening dan pin pemilik SPBU. Alat gesek lain mereka serahkan ke SPBU sebagai pengganti yang rusak.“Mereka meminta pin dan rekening untuk memastikan keberhasilan perbaikan alat,” ujar anggota reserse yang enggan disebutkan namanya. Dari alat gesek yang mereka ambil dari SPBU, komplotan pembobol mencuri data pemilik. Antara lain data otorisasi transaksi. Seluruh rekaman transaksi yang terjadi di SPBU kemudian diajukan ke bank untuk seterusnya dicairkan. Total dana yang mereka curi dari SPBU sepanjang pertengahan Agustus mencapai Rp 432 juta. Lantaran komplotan memegang rekening dan nomor pin pemilik SPBU, uang itu dialirkan ke sembilan rekening milik pelaku. “Rekening itu asli tapi dibuat dengan data palsu.” Modus lainnya adalah dengan membuat transaksi pengembalian (refund ) fiktif. Korbannya biasanya pertokoan dan pusat perbelanjaan. Anggota reserse yang enggan disebutkan namanya menjelaskan komplotan itu mencuri data dari alat gesek kartu kredit yang terdapat di pertokoan. Setiap alat gesek memiliki nomor identifikasi sendiri yang berbeda dengan alat lain. Nomor inilah yang dicuri oleh komplotan. “Caranya bagaimana mereka dapat nomor masih didalami.” Nomor itu kemudian ditanamkan di alat gesek milik komplotan. Sehingga bisa membuat transaksi seolah-olah dari toko. Komplotan kemudian membuat transaksi dengan kartu kredit menggunakan alat gesek yang mereka pegang. “Mereka seolah-olah belanja padahal tidak,” kata Gatot. Tapi catatan transaksi belanja fiktif tetap tercatat di alat gesek kartu. Kemudian komplotan memencet opsi refund dalam alat itu. Dengan demikian bank punya kewajiban untuk mengembalikan uang senilai dengan transaksi belanja fiktif tersebut. Uang refund masuk ke rekening mereka.   Gatot mengatakan aparat akan terus mengembangkan kasus ini. Termasuk mengusut adakah kerjasama yang dilakukan antara komplotan dengan pertokoan atau tempat transaksi yang memiliki alat gesek kartu kredit. Dari seluruh tersangka aparat menyita ratusan Kartu Tanda Penduduk Palsu, puluhan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) palsu, belasan mesin alat gesek kartu kredit, ijazah palsu, dan barang bukti lainnya. Bank yang dirugikan komplotan ini Bank Nasional Indonesia sebesar Rp 1,2 miliar, Danamon Rp 5,3 miliar, Permata Rp 70 miliar, CIMB Niaga Rp 60 juta, dan Bukopin Rp 300 juta. Semuanya dalam kurun waktu 2010-2011.   

Tindak Pidana Perbankan

TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Grup Femina, Mirta Kartohadiprodjo, meminta Citibank untuk segera mengembalikan uang yang diinvestasikan di bank tersebut. "Nilainya sekitar Rp 22 miliar," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 8 Mei 2012.Uang itu terdiri dari pokok dana investasi sebesar Rp 12 miliar dan imbalan investasi sebesar Rp 10 miliar. "Pokok dana investasi segera dikembalikan dan imbalannya bisa dibayar belakangan," ujar Mirta.Pokok perkara yang dialami Mirta dengan Citibank bermula pada 2008. Senior Relationship Manager Citibank Malinda Dee membujuknya untuk menempatkan uangnya di produk reksadana bank tersebut, salah satunya Fortis Ekuitas. "Saya tertarik karena penawarannya menarik," ujar Mirta, yang telah menjadi nasabah sejak 1992 itu.Namun belakangan, diketahui Malinda menggelapkan dana nasabahnya. Ia telah dihukum delapan tahun penjara. Namun, pasca-vonis, nasib duit Mirta di Citibank tak kunjung jelas. Dana investasi tersebut masih tertahan di Citibank.Oleh karena itu, Mirta beberapa kali menemui pihak Citibank. Namun, dijelaskannya, Citibank memperlakukannya secara tidak adil. Ia tidak diizinkan untuk didampingi penasihat hukum. "Jika ingin uang cepat kembali, mari bicara tanpa pengacara," ujarnya mengutip pernyataan pihak bank.Seorang pejabat Citibank disebutnya sempat menjanjkan mengganti duit Mirta. Namun, dalam pertemuan, pejabat yang berbeda membantah kesepakatan tersebut. "Kebijakannya sangat membingungkan, padahal bank besar dengar reputasi internasional," ujarnya.Sikap non-kooperatif ini lalu direspons Mirta dengan mengirimkan surat ke Dewan Gubernur Bank Indonesia. "Tujuannya meminta bantuan agar masalah tersebut bisa diselesaikan," ujarnya.

Berita Terkait Data Kejahatan Perbankan

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia mencatat kasus kejahatan online tanpa menggunakan kartu atau card not presense (CNP) sebagai kejahatan perbankan (fraud) terbanyak dilaporkan nasabah sepanjang Januari-Mei 2012. Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas, menjelaskan ada dua kasus yang mendominasi laporan fraud sepanjang tahun ini, yakni kasus pencurian identitas nasabah dan kasus card not presense (CNP)."Dua kasus ini yang paling banyak dilaporkan," ujar Ronald dalam Seminar Nasional Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI) bertajuk "Pencegahan dan Penanganan Kejahatan Perbankan Elektronik", Kamis, 5 Juli 2012. Bank Indonesia mencatat selama lima bulan pertama tahun ini ada 1.009 laporan kasus fraud dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,37 miliar. Kasus CNP paling banyak diadukan. Total aduan mencapai 458 laporan dengan nilai kerugian Rp 545 juta yang dialami 18 penerbit kartu. Adapun pengaduan terkait dengan pencurian identitas mencapai 402 laporan dengan nilai kerugian Rp 1,14 miliar.Ronald menuturkan dalam era layanan perbankan elektronik berbasis teknologi informasi seperti sekarang ada beberapa titik rawan terkait dengan keamanan. Pertama, kerawanan prosedur perbankan, yaitu lemahnya identifikasi dan validasi calon nasabah, sehingga mudah dilakukan pemalsuan identitas. Kedua, kerawanan fisik. Kartu ATM yang digunakan saat ini jenisnya masih magnetic stripe card yang tidak dilengkapi pengaman cip (smart card) sehingga skimming PIN mudah dilakukan.Ketiga, kerawanan aplikasi yang terkait dengan sistem keamanan dalam aplikasi. Keempat, kerawanan perilaku yang terkait dengan kecerobohan nasabah ataupun bank ketika bertransaksi. Sehubungan dengan hal itu, Ronald mencontohkan transaksi menggunakan kartu kredit untuk pembelian bahan bakar kendaraan di pom bensin. Nasabah memberikan kartu kreditnya kepada petugas. "Identitas seperti nama dan nomor kartu 3 digit di belakang bisa diketahui. Ini mudah sekali kalau jenis kartu magnetic stripe card. Kalau cip bisa aman," ucapnya. Adapun titik kerawanan terakhir adalah kerawanan regulasi dan kelemahan penegakan hukum. Bank Indonesia, kata Ronald, telah menerbitkan berbagai aturan terkait dengan penggunaan teknologi informasi bagi perbankan dan lembaga penyelenggara sistem pembayaran. "Pengaturan tersebut antara lain ditujukan untuk meningkatkan keamanan, integritas data, dan ketersediaan layanan electronic banking, misalnya dengan mewajibkan seluruh penerbit kartu kredit menggunakan cip pada 2010.”Ronald menuturkan penggunaan cip pada kartu terbukti menurunkan tingkat fraud. "Kami ada perhitungannya, teknologi cip, fraud turun, 30 persen," ucapnya. MARTHA THERTINA

Berita Terkait Pencegahan Money Laundering

TEMPO.CO, Jakarta - PT Sisnet Mitra Sejahtera bekerja sama dengan PT Blue Power Technology meluncurkan perangkat lunak anti-pencucian uang untuk perbankan. Mereka membuat Customer and Transaction Monitoring System (CTMS), yakni pemantau transaksi secara real-time untuk perbankan. "Sistem ini memudahkan bank untuk mendeteksi penyimpangan data yang tak sesuai dengan data base," ujar Executive Advisor PT Sisnet Mitra Sejahtera, Bing Moniaga, di Jakarta, hari ini. Sistem ini, menurut dia, memungkinkan bank mendapatkan gambaran secara menyeluruh atas risiko kejahatan finansial. "Akan memberi peringatan secara langsung bila ada transaksi mencurigakan," ujar dia. Ia mencontohkan seseorang melakukan transaksi rutin sepuluh juta per bulan. Bila melebihi limit itu, CTMS akan langsung memberi peringatan kepada pengelola bank. "Tidak hanya transaksi langsung, tapi juga via Internet dan mobile banking," katanya.Secara sederhana Bing menjelaskan sistem ini bekerja dengan implikasi langsung dengan server inti sebuah bank. CTMS akan hadir sebagai server pendukung yang juga mengelola data nasabah, data operasional, dan transaksi. "Sistem kerjanya disesuaikan dengan berbagai prinsip dasar anti-pencucian uang dalam perbankan," ucapnya. Ia menjelaskan sistem ini akan dilaksanakan penuh oleh perbankan pembeli perangkat. "Swasta berada di luar akses dan kewenangan yang dimiliki bank," ujarnya menjawab kritik seorang peserta seminar mengenai ketakutan dana nasabah diketahui pihak lain.Ketua Lembaga Anti-Pencucian Uang Indonesia, Agus Triyono, mengatakan sistem ini adalah preseden baik terhadap program anti-pencucian uang. "Ini menunjukkan komitmen sektor swasta bahwa langkah pemerintah mendapat dukungan," ujarnya.LAPI yang disebut sebagai konsultan anti-pencucian uang memfasilitasi sistem ini kepada sejumlah pelaku dan pemantau perbankan. "PPATK akan merasakan manfaat dari sistem ini, terutama dalam hal kecepatan dan keakuratan data," ujar Agus.

Contoh Kejahatan Perbankan Terkait Kredit

TEMPO.CO, Semarang- Seorang pengusaha yang menjadi terdakwa kasus pembobolan kredit Bank Jateng, Yanuelva Etliana, dituntut penjara 16 tahun oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis, 25 Oktober 2012. Tuntutan 16 tahun penjara itu merupakan tuntutan tertinggi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.Direktur CV Enhat dinilai terbukti membobol kredit di Bank Jateng Koordinator (BJK) Semarang dan Bank Jateng Unit Syariah (BJS) Semarang senilai Rp 39 miliar. Jaksa Febri juga menuntut pidana denda sebesar Rp 500 juta serta mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 39 miliar.“Terdakwa Eva terbukti melanggar dakwaan primer. Yakni dakwaan Primer ke-1, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal (18) UU No31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam UU No20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1. Begitu pula dalam dakwaan primer ke-2, Eva juga terbukti melanggar pasal tersebut,” kata Febri.Modus pembobolan kredit di bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah itu adalah dengan mengajukan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan Surat Perintah Pembayaran (SPP) fiktif. Perbuatan terdakwa itu dilakukan berulang kali, misalnya Bank Jateng Semarang sebesar Rp 14,350 miliar dengan jumlah SPMK dan SPP fiktif sebanyak 24 dokumen.Persidangan terhadap Eva dilakukan in absentia. Sebab, Eva sudah melarikan diri dan hingga kini jaksa belum dapat menemukannya.

Berita Terkait Kejahatan Perbankan dan Pencegahannya

Jakarta - Kemajuan teknologi berdampak positif pada mudah dan cepatnya melakukan transaksi perbankan. Saat ini seluruh nasabah dapat melakukan transaksi perbankan dimana saja dan kapan saja, melalui internet (e-banking), telepon selular (m-banking), telepon (phone banking), ataupun lewat sms (sms-banking). Di satu sisi, hal ini dapat memudahkan masyarakat dalam menentukan pilihan transaksi keuangannya, tetapi di sisi lain dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan.Bank Indonesia (BI) memberikan beberapa modus operandi kejahatan perbankan dan cara menghindarinya."Agar anda terlindungi dalam melakukan transaksi perbankan, pastikan Anda mengetahui beberapa modus operandi kejahatan perbankan," ungkap BI dalam situsnya seperti dikutip detikFinance, Minggu (24/6/2012).1. Penipuan lewat teleponDilakukan oleh pelaku kejahatan dengan menelepon Anda dan mengabarkan Anda mendapat hadiah, keluarga mengalami musibah atau menyatakan minat atas barang yang Anda iklankan. Berdasarkan hal tersebut si penelepon akan memandu Anda untuk menuju ATM dan menuntun Anda mengikuti instruksi penelpon.Cara MenghindarinyaCek dahulu identitas penelepon. Segera tutup telepon dan lakukan pengecekan atas informasi yang Anda terima. Pada umumnya perusahaan penyelenggara undian tidak meminta pemenang untuk mentransfer sejumlah dana kepada perusahaan penyelenggara. Jika Anda menerima telepon yang mengabarkan bahwa keluarga Anda mengalami musibah, jangan panik dan jangan mengikuti perintah penelepon. Tanyakan indentitas penelepon dan lakukan pengecekan. Jika Anda memasang iklan untuk menjual atau menyewakan aset Anda, hati-hati terhadap penelepon yang sangat mudah untuk setuju dengan harga yang Anda tawarkan kemudian berjanji untuk mentransfer sejumlah uang sebagai ”tanda jadi atau uang muka”. Jangan terlena oleh kata-kata si penelepon apalagi jika kemudian Anda diminta untuk menuju ATM untuk mengecek saldo Anda. Segera tutup telepon Anda untuk menghindari dari penipuan semacam ini.2. Penipuan lewat emailAda kalanya Anda menerima email yang seolah-olah berasal dari bank dan kelihatannya asli. Dalam modus ini pelaku kejahatan meminta Anda memasukkan nomor rekening, dan nomor PIN. Cara lainnya adalah membuat website alamat bank Anda yang seolaholah asli tetapi sebenarnya adalah website palsu. Anda akan diminta untuk memasukkan nomor rekening dan nomor PIN Anda dalam website ini dengan ”alasan” untuk pengkinian data pribadi Anda.Cara MenghindarinyaJangan pernah membalas email yang meminta Anda memasukkan nomor rekening (atau user-id) dan nomor PIN. Tidak mungkin bank Anda meminta data pribadi melalui email karena bank sudah memiliki informasi tersebut. Jika Anda masuk ke website bank Anda untuk melakukan transaksi perbankan, pastikan alamat website Anda sudah benar dan Anda memiliki prosedur keamanan tambahan seperti token, disamping user-id dan password.3. Penipuan melalui penawaran investasi dengan imbalan bunga yang sangat tinggi.Dalam modus ini suatu perusahaan menawarkan investasi dengan janji akan memberikan imbal hasil yang sangat tinggi. Berhati-hatilah dengan penawaran seperti ini karena terdapat sejumlah penawaran yang terbukti tidak dapat memenuhi imbal hasil sebagaimana dijanjikan.Cara MenghindarinyaTanyakan pada diri Anda apakah memang wajar imbalan bunga yang sangat tinggi atas investasi Anda. Lakukan pengecekan terlebih dahulu atas kredibilitas perusahaan yang menawarkan investasi. Yakinkan Anda terlindungi dari sisi hukum sebelum memutuskan untuk melakukan suatu investasi.4. Penipuan dengan menggunakan kartu kredit di InternetSekarang ini semakin banyak toko atau merchant yang menawarkan produk dan jasa melalui telepon ataupun internet, dengan kemudahan pembayaran menggunakan kartu kredit. Anda hanya diminta untuk menyebutkan nomor kartu kredit, masa berlaku (expiry date) dan 3 (tiga) digit kode rahasia yang tertera di bagian belakang kartu kredit Anda dan transaksi pun terlaksana.Cara MenghindarinyaPastikan Anda mengerti tentang produk dan jasa yang ditawarkan dari toko atau merchant tersebut, serta memahami tentang syarat & ketentuan dari barang atau jasa yang ditawarkan. Jangan berikan nomor kartu kredit, masa berlaku dan 3 (tiga) digit kode rahasia yang terletak di bagian belakang kartu kredit Anda, kepada siapapun sebelum Anda menyetujui manfaat produk dan jasa yang ditawarkan.5. Pemalsuan nomor telpon call center bank AndaDalam modus ini pelaku kejahatan membuat seolah-olah mesin ATM bank Anda rusak dan kartu Anda tertelan. Karena panik, Anda tanpa sadar akan menghubungi nomor call center ”palsu” yang ada di sekitar mesin ATM. Kemudian Anda akan diminta penerima telepon untuk menyebutkan nomor PIN dan dijanjikan bahwa kartu ATM pengganti akan segera dikirimkan. Dengan berbekal PIN dan kartu Anda, pelaku kejahatan akan mengambil uang Anda.Cara MenghindarinyaCatat nomor telepon 24 jam dari bank dimana Anda menjadi nasabah. Jika Anda menghubungi nomor tersebut, pada umumnya Anda akan dijawab oleh mesin penjawab otomatis dan diminta untuk memasukkan pilihan jasa tertentu. Anda dapat memilih menu yang langsung terhubung dengan bagian pelayanan nasabah. Jangan pernah memberikan nomor PIN karena bank tidak akan pernah meminta nomor PIN nasabahnya.Cara menghindari kejahatan perbankanPastikan Anda mengetahui nomor call center bank Anda.Jangan memberikan nomor kartu atau masa berlaku atau tiga angka terakhir di belakang kartu kredit kepada merchant yang tidak Anda ketahui.Jangan berikan nomor PIN Anda kepada siapapun termasuk kepada petugas bank ataupun orang terdekat Anda.Jangan memberikan kartu kredit atau kartu ATM Anda kepada pihak lain karena bank tidak pernah meminta kembali kartu Anda.Apabila Anda mengembalikan kartu kepada bank, pastikan kartu telah Anda potong.Kartu pembayaran Anda (kartu ATM, debit atau kartu kredit) harus selalu dalam pengawasan Anda.