Rabu, 26 Desember 2012

Kejahatan Hutan Kini Semakin Canggih

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Basrief Arief mengaku belum optimal menangani masalah kehutanan yang masih sangat banyak terjadi di Indonesia. Dia juga menyatakan kasus kehutanan semakin canggih.

"Kasus kehutanan itu betul-betul mencuat kenyataannya. Kami harus menghadapi ribuan kasus kehutanan di Kejaksaan. Memang belum optimal," ujar dia dalam penandatanganan MoU penegakan hukum enam lembaga bersama REDD + di Jakarta, Kamis (20/12/2012).

Ia mencatat, pada 2009 ada 2.976 kasus kehutanan yang masuk proses peradilan dan terus menurun setiap tahun menjadi 2.213 perkara (2010), 2.121 perkara kehutanan (2011) dan 839 perkara (2012).

Menurut dia, kasus kehutanan kebanyakan terjadi karena kesalahan prosedur izin perkebunan, pertambangan dan beberapa penyelewengan dana alat satelit.

"Perkara kehutanan akhir-akhir ini secara kuantitas semakin canggih," ujarnya.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengakui mendekati pemilu 2014, tindak pembalakan liar, perkebunan dan pertambangan ilegal agak marak terjadi.

"Ada laporan kalau banyak pohon ditebang untuk dikonversi jadi lahan sawit," ujar dia.

Sementara Kapolri Jenderal Timur Pradopo mmengatakan dibutuhkan penanganan komprehensif dari berbagai pihak baik pemerintah maupun masyarakat daerah hutan.

"Kuncinya ada dua pencegahan dan penegakan hukum. Masyarakat adat juga harus diingatkan terus menerus. Kalau tidak menyeluruh akan seperti ini terus," kata dia.
Sumber :
Kompas Cetak
Editor :
yunan




Ahli Uang Palsu, Pria Ini Bikin Nomor Seri Sendiri

TASIKMALAYA, KOMPAS.com -- Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Kencana menjelaskan, uang palsu yang dibuat sepasang suami istri, AS (46) dan DN (46) hampir mirip dengan uang asli. Upal itu terdapat gambar logo pahlawan persis uang asli jika diterawang.

"Membedakan upal ini nomor serinya, soalnya dibuat oleh mereka sendiri. Kertasnya pun agak kasar jika diraba," terang Januar kepada wartawan di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (26/12/2012) sore.

Menurut Januar, keahlian yang dimiliki pelaku secara otodidak. Terlebih AS merupakan salah seorang yang ahli di bidang percetakan. Bahkan, kertas yang digunakan untuk pencetakan upal tersebut bebas dijual di pasaran.

"Kertas seperti ini kan banyak di pasaran juga," tambah Januar sembari menunjukkan beberapa lembar kertas yang diamankan dari pelaku sebagai barang bukti.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota menangkap pembuat sekaligus pengedar uang palsu (upal) yang dilakukan oleh suami istri berinisial AS (46) dan DN (46), di rumahnya, Jalan Ampera, Cipedes, Kota Tasikmalaya, Rabu (19/12/2012) malam. Kedua pelaku mengaku upal itu untuk membayar utang pribadinya dan biaya hidup.

"Saat penangkapan, di rumah pelaku diamankan 52 upal pecahan Rp 10 ribu dan alat pembuat upal berupa komputer lengkap," terang AKP Januar Kencana saat konfrensi Pers di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (26/12/2012) sore.

Kamis, 20 Desember 2012

Perampokan Nasabah Bank di Jakarta Meningkat

VIVAnews - Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya mencatat adanya peningkatan angka kriminal dalam satu bulan belakangan ini. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno, mengatakan selama operasi sikat Jaya dari tanggal 1 Desember hingga 20 Desember 2012, ada 44 kasus pencurian dengan kekerasan. Paling banyak terjadi di kawasan Jakarta Selatan.

"Kalau secara kuantitas pencurian dengan kekerasan mengalami kenaikan tetapi pengungkapan juga meningkat," ujar Putut, Kamis 20 Desember 2012

Ditambahkan Putut, polres yang paling banyak mengungkap kasus tersebut yakni Polres Metro Tangerang dan Polres Metro Bekasi. Kedua wilayah itu juga paling rawan aksi kejahatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Toni Harmanto, menjelaskan aksi perampokan nasabah bank paling banyak ditemukan selama kurun waktu dua bulan ini. "Selain perampokan nasabah bank ada juga perampokan uang pom bensin yang akan disetorkan ke bank," kata Toni.

Menurut dia, polisi sudah melakukan pembinaan dengan cara mengumpulkan para pemilik bom bensin terkait maraknya kasus perampokan.

Mereka kembali diimbau menggunakan jasa kepolisian jika membawa uang dalam jumlah besar. "Beberapa kejadian mau nyetor uang tidak dikawal oleh polisi akibatnya uangnya terbuang secara sia-sia. Kebanyakan dari mereka bukan tidak percaya dengan polisi tetapi mereka memang mau sendiri," jelas Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yossi Hariyoso. (umi)

Minggu, 02 Desember 2012

Pengemis di Situbondo Kerap Bawa Anak Sewaan Pengemis di Situbondo Kerap Bawa Anak Sewaan KONTRIBUTOR PROBOLINGGO, AHMAD FAISOL

SITUBONDO, KOMPAS.com - Dalam beberapa pekan terakhir ini keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng) di SItubondo, Jawa Timur, kian marak. Terutama wanita berpakaian compang-camping yang menggendong anak dan kerap mangkal di sejumlah traffic light.

Menurut Ketua Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Situbondo, Supriyadi, pengemis wanita itu sengaja menggendong anak kecil untuk mendapatkan simpati dari para pengguna jalan. "Dengan maraknya fenomena tersebut, kami berharap Pemkab Situbondo agar mengambil langkah tegas untuk menghentikan eksploitasi anak tersebut, karena kami menengarai anak kecil yang diajak untuk mengemis itu bukan anaknya sendiri, melainkan hasil adopsi atau anak sewaan dari orang lain," terang Supriyadi, Minggu (2/12/2012).

Supriyadi menambahkan, pada tahun sebelumnya, GMPI Situbondo pernah melakukan investigasi ke sejumlah lokasi tempat mangkalnya anak-anak mengemis. Hasilnya, anak-anak yang masih seusia sekolah dasar itu bukan berasal dari Situbondo, melainkan dari luar kota.

"Dari hasil investigasi tersebut mereka sengaja diminta untuk mengemis sehabis pulang dari sekolah. Bahkan mereka terancam tak diberi makan jika hasil mengemis kurang dari Rp 10 ribu per hari. Bila hasil mengemisnya banyak, setiap harinya anak-anak kecil ini mendapatkan uang imbalan sekitar Rp 15 ribu hingga 17 ribu, sedangkan dari orang tuanya mereka hanya mendapatkan jatah uang jajan sebesar Rp 1.000 setiap harinya," pungkasnya.

Kamis, 22 November 2012

Merasa Tertekan, Siswi SMP Coba Gantung Diri

MANADO, KOMPAS.com - Seorang remaja di Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken, Sinta Soba (14) nyaris tewas karena berusaha mengakhiri hidup dengan gantung diri, Kamis (22/11/2012). Beruntung tetangganya yang curiga dengan tangisan dari kamar berhasil menggagalkan usaha bunuh diri tersebut.Korban yang tinggal di rumah pamannya ini ditemukan sedang berusaha memasukkan kepalanya dalam seutas tali yang tergantung. Diana Yusuf, tetangga korban yang memorgoki usaha bunuh diri tersebut langsung berusaha mencegahnya dengan membuka tali yang sudah terikat di leher korban.Kuat dugaan korban ingin mengakhiri hidupnya karena merasa tertekan dengan sikap kedua orangtuanya. Sebelumnya siswi kelas 2 SMP ini menuliskan pesan dibuku pelajarannya, yang meminta agar ibunya jangan terlalu menekannya. "Saya ingin bebas seperti anak-anak lainnya," tulis korban.Sementara, di hari yang sama, Roy Rumondor (32) mengakhiri hidupnya dengan cara tragis mengantung diri di kamar kos yang ditempatinya di Ranotana, Kecamatan Wanea, Manado, Kamis (22/11) kemarin. Tubuhnya yang tergantung dengan seutas tali di langit-langit kamar ditemukan oleh rekan satu kostnya dalam kondisi sudah lemas.Curiga dengan kamar yang terkunci dari dalam, Jessy mencoba mendobrak pintu bersama ayah korban yang kebetulan datang. Dalam kondisi sudah lemast korban lalu dibawa ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak tertolong lagi dan menghembuskan nafas terakhir beberapa jam sesudah itu.Belum diketahui pasti apa penyebab korban gantung diri. Menurut keterangan Jessy, korban sebelum ini sudah pernah mencoba mengakhiri hidup dengan gantung diri, tapi tidak jadi. Kapolsek Wanea Kompol D Kaunang mengatakan keluarga tidak meminta mayat korban untuk diotopsi karena menganggap korban murni gantung diri.

MK: Pemda Berwenang Tetapkan Wilayah Pertambangan Penulis: Aditya Revianur

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Bupati Kabupaten Kutai Timur Isran Noor dalam uji materi Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.Dengan keputusan tersebut, kewenangan menetapkan wilayah pertambangan, wilayah usaha pertambangan, dan luas serta batas wilayah izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara kini di tangan pemerintah daerah. Namun, pemerintah pusat masih bisa membatalkan penetapan itu apabila tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah serta tumpang-tindih dengan izin yang sudah ada.Pemerintah Kabupaten/kota berdasarkan perubahan tiga pasal UU Minerba mengambil alih kewenangan pemerintah pusat itu. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Pasal 6 ayat 1 huruf e, pasal 9 ayat 2, pasal 14 ayat 1, dan pasal 17 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," kata Ketua MK Mahfud MD dalam amar putusannya di gedung MK, Jakarta, Kamis (22/11/2012).Dalam amar putusan, wilayah pertambangan (WP) ditetapkan oleh pemerintah daerah dan dikoordinasikan dengan DPR. Sebelumnya, UU Minerba menyatakan WP ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan DPR.Selain itu, MK menyatakan, penetapan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dilakukan pemerintah setelah ditentukan oleh pemerintah daerah. Hal itu juga harus disampaikan secara tertulis kepada DPR.Mahfud menjelaskan, luas dan batas Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara ditetapkan Pemerintah. Penetapan itu setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah berdasarkan kriteria yang dimiliki oleh Pemerintah. "Putusan akhir tetap pemerintah pusat. Kontrol Minerba di tingkat akhir ada di pusat," tambah Mahfud.Sementara, Kuasa Hukum pemohon Robikin Emhas menyambut baik putusan MK. Pasalnya, pemda memiliki kewenangan mengatur daerahnya sendiri. Kini, tegasnya, WP,WUP dan WIUP Minerba ditentukan oleh daerah.Putusan MK tersebut, terangnya, adalah hal yang baik mencegah pemerintahan sentralistik. "Pelaku usaha Minerba tidak perlu risau. Putusan MK kan tidak berlaku surut. Dulu sentralistik, sekaranga ada peneguhan eksistensi pemerintah kabupaten atau kota yang otonom. Pemerintah pusat hanya formalitas,"pungkasnya.