Minggu, 14 April 2013

ASAS-ASAS DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Asas-asas Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Menurut Pasal 2 Sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas :
a.       Perlindungan;
Yang dimaksud dengan ”pelindungan” meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung dari tindakan yang membahayakan Anak secara fisik dan/atau psikis.
b.      Keadilan;
Yang dimaksud dengan “keadilan” adalah bahwa setiap penyelesaian perkara Anak harus mencerminkan rasa keadilan bagi Anak.
c.       Nondiskriminasi;
Yang dimaksud dengan ”nondiskriminasi” adalah tidak adanya perlakuan yang berbeda didasarkan pada suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum Anak, urutan kelahiran Anak, serta kondisi fisik dan/atau mental.
d.      Kepentingan yang terbaik bagi anak;
Yang dimaksud dengan ”kepentingan terbaik bagi Anak” adalah segala pengambilan keputusan harus selalu mempertimbangkan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak.
e.       Penghargaan terhadap pendapat anak;
Yang dimaksud dengan ”penghargaan terhadap pendapat Anak” adalah penghormatan atas hak Anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan keputusan, terutama jika menyangkut hal yang memengaruhi kehidupan Anak.
f.       Kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak;
Yang dimaksud dengan ”kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak” adalah hak asasi yang paling mendasar bagi Anak yang dilindungi oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua.
g.      Pembinaan dan pembimbingan anak;
Yang dimaksud dengan ”pembinaan” adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, pelatihan keterampilan, profesional, serta kesehatan jasmani dan rohani Anak baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana. Yang dimaksud dengan ”pembimbingan” adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, pelatihan keterampilan, profesional, serta kesehatan jasmani dan rohani klien pemasyarakatan.
h.      Proporsional;
Yang dimaksud dengan ”proporsional” adalah segala perlakuan terhadap Anak harus memperhatikan batas keperluan, umur, dan kondisi Anak.
i.        Perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir; dan
Yang dimaksud dengan “perampasan kemerdekaan merupakan upaya terakhir” adalah pada dasarnya Anak tidak dapat dirampas kemerdekaannya, kecuali terpaksa guna kepentingan penyelesaian perkara.
j.        Penghindaran pembalasan.
Yang dimaksud dengan “penghindaran pembalasan” adalah prinsip menjauhkan upaya pembalasan dalam proses peradilan pidana.


Pengantar Sistem Peradilan Pidana Anak

Pengertian Sistem Peradilan Pidana Anak

Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana (Pasal 1 angka 1 UU No.11 Tahun 2012)

Kategori Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Anak dalam UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, antara lain :
(1)  Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana (Pasal 1 angka 2 UU No.11 Tahun 2012);
(2)  Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana (Pasal 1 angka 3 UU No.11 Tahun 2012).
(3)  Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana (Pasal 1 angka 4 UU No.11 Tahun 2012).
(4)  Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri (Pasal 1 angka 5 UU No.11 Tahun 2012)

Keadilan Yang Dituju Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan (Pasal 1 angka 6 UU No.11 Tahun 2012).
Dalam rangka mewujudkan keadilan restoratif, maka dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dimungkin adanya diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (Pasal 1 angka 7 UU No.11 Tahun 2012).

Pihak-Pihak Yang Berperan Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Anak
Pihak-pihak yang berperan mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Anak, antara lain adalah :
1.    Penyidik adalah penyidik Anak (Pasal 1 angka 8 UU No.11 Tahun 2012);
2.    Penuntut Umum adalah penuntut umum Anak (Pasal 1 angka 9 UU No.11 Tahun 2012);
3.    Hakim adalah hakim Anak (Pasal 1 angka 10 UU No.11 Tahun 2012);
4.    Hakim Banding adalah hakim banding Anak (Pasal 1 angka 11 UU No.11 Tahun 2012);
5.    Hakim Kasasi adalah hakim kasasi Anak (Pasal 1 angka 12 UU No.11 Tahun 2012);
6.    Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana (Pasal 1 angka 13 UU No.11 Tahun 2012);
7.    Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial serta kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial Anak (Pasal 1 angka 14 UU No.11 Tahun 2012);
8.    Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial Anak (Pasal 1 angka 15 UU No.11 Tahun 2012);
9.    Keluarga adalah orang tua yang terdiri atas ayah, ibu, dan/atau anggota keluarga lain yang dipercaya oleh Anak (Pasal 1 angka 16 UU No.11 Tahun 2012);
10.  Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak (Pasal 1 angka 17 UU No.11 Tahun 2012);
11.  Pendamping adalah orang yang dipercaya oleh Anak untuk mendampinginya selama proses peradilan pidana berlangsung (Pasal 1 angka 18 UU No.11 Tahun 2012);
12.  Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 19 UU No.11 Tahun 2012);
13. Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya (Pasal 1 angka 20 UU No.11 Tahun 2012);
14.  Lembaga Penempatan Anak Sementara yang selanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung  (Pasal 1 angka 21 UU No.11 Tahun 2012);
15.  Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak (Pasal 1 angka 22 UU No.11 Tahun 2012);
16.  Klien Anak adalah Anak yang berada di dalam pelayanan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan (Pasal 1 angka 23 UU No.11 Tahun 2012);
17.  Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan (Pasal 1 angka 24 UU No.11 Tahun 2012)

Minggu, 24 Maret 2013

ASAS-ASAS HUKUM PERJANJIAN


ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
Asas ini memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk membuat suatu perjanjian, asal tidak bertentangan dengan undang-undang, kebiasaan, kesusilaan  dan ketertiban umum. Asas kebebasan berkontrak ini memberikan kebebasan kepada para pihak dalam perjanjian untuk :
(1)    Mengadakan perjanjian atau tidak membuat perjanjian;
(2)    Mengadakan perjanjian dengan siapapun;
(3)    Menentukan bentuk perjanjian (lisan atau tertulis);
(4)    Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan dan persyaratan.
 ASAS KONSENSUALISME
Asas ini menyatakan bahwa perjanjian akan terjadi manakala telah terjadi perjumpaan kehendak (konsensus) atau perjanjian telah terjadi dengan lahirnya kata sepakat untuk hal-hal yang pokok.
Asas ini tidak mengikat, manakala perundang-undangan menentukan sebaliknya, misal : perjanjian baru dapat dilakukan manakala dibuat dalam bentuk tertulis dan dihadapan Notaris, seperti perjanjian penghibahan benda tidak bergerak (tanah).
ASAS PACTA SUNT SERVANDA
Asas ini menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
ASAS ITIKAD BAIK
Asas ini menginginkan para pihak dalam perjanjian, manakala melahirkan sebuah perjanjian harus dilandasi oleh itikad yang baik. Itikad baik itu antara lain :
a.       Perjanjian yang dibuat harus memperhatikan norma-norma kepatutan dan kesusilaan;
b.      Perjanjian yang dibuat harus menggambarkan suasana batin yang tidak menunjukkan adanya kesengajaan untuk merugikan orang lain.

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM


Subjek Hukum adalah pendukung hak dan kewajiban atau orang yang dapat memperoleh hak dan kewajiban. Dalam ilmu hukum, yang dapat menjadi subjek hukum ialah :
1.       Manusia (persoon);
2.       Badan Hukum (rechtpersoon).
Manusia (persoon)
Setiap manusia tanpa memandang kewarganegaraannya, suku, bangsa, agama, keturunan dan lain sebagainya, pada dasarnya dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban. Manusia menjadi pendukung hak dan kewajiban sejak dilahirkan sampai meninggal dunia. Guna kepentingan tertentu, sekalipun manusia belum dilahirkan, namun sudah ada dalam kandungan ibunya, dapat dipandang sebagai subjek hukum, misal : dalam rangka penyelesaian urusan waris-mewaris.
Sebagai subjek hukum manusia pada dasarnya dapat melakukan berbagai perbuatan hukum, seperti membuat perjanjian, melaksanakan perkawinan, memberikan hibah, menerima hibah dan lain sebagainya.  Namun ada beberapa manusia yang dipandang tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, antara lain :
a.       Orang yang masih dibawah umur (=belum mencapai usia 21 tahun), dipandang tidak dewasa untuk melakukan perbuatan hukum;
b.      Orang dewasa yang ditaruh dibawah pengampuan, yaitu (1) orang yang kurang daya akal pikirnya, misal : cacat mental, sakit jiwa, (2) pemabuk, (3)  pemboros;
Perbuatan hukum yang akan dilakukannya diwakili oleh wakilnya yang sah secara keperdataan;
Manusia akan kehilangan perannya sebagai subjek hukum apabila telah meninggal dunia. Selain meninggal dunia, manusia juga akan dinyatakan hilang kedudukannya sebagai subjek hukum, apabila hilang atau tidak diketahui keberadaannya dan tidak ada kepastian apakan masih hidup dalam tenggang waktu setelah lewat 5 (lima) tahun sejak meninggalkan tempat tinggalnya.
Badan Hukum (Rechtpersoon)
Badan hukum merupakan kumpulan orang-orang dalam suatu organisasi yang ingin mencapai tujuan bersama. Kriteria suatu badan dikatakan sebagai badan hukum, yaitu :
(1)    Badan tersebut mempunyai tujuan tertentu, misal: bidang sosial, agama, pendidikan atau ekonomi.
(2)    Badan tersebut mempunyai kepentingan sendiri, yaitu dapat merupakan badan yang bertujuan mencari keuntungan (propit oriented) atau tidak mencari keuntungan (non profit oriented).
(3)    Badan tersebut mempunyai organisasi yang teratur, maksudnya adanya pembagian yang jelas diantara para pengurusnya.
(4)    Badan tersebut mempunyai kekayaan yang terpisah, maksudnya kekayaan badan tersebut dipisahkan dari kekayaan pribadi pendirinya. Aset dan kewajiban badan tersebut terpisah dari aset dan kewajiban pendiri atau pemilik.
Badan hukum dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu :
(1)    Badan Hukum Publik, yaitu badan hukum yang didirikan berdasar hukum publik dan bertujuan untuk melayani kepentingan umum, misal : Perum Bulog, Perum Damri.
(2)    Badan Hukum Privat, yaitu badan hukum yang didirikan berdasar hukum perdata dan bertujuan  untuk  mencapai keinginan pendirinya, misal: PT, Yayasan, Koperasi dan lain sebagainya.
Perbedaan manusia dan badan hukum sebagai subjek hukum
No
Manusia
Badan Hukum
1.
Pribadi
Kelompok manusia
2.
Sebagai subjek hukum yang alami
Subjek hukum yang tidak alami, karena lahir oleh hukum atau undang-undangn atau diciptakan manusia
3.
Menjadi subjek hukum sejak dilahirkan, bahkan sudah sejak dalam kandungan juga bisa menjadi subjek hukum, bila kepentingannya menghendaki.
Menjadi subjek hukum bila sudah memenuhi ketentuan undang-undang yang mengaturnya, dan bila belum dipenuhi syarat-syarat tersebut, tidak dapat menjadi subjek hukum.
3.
Melakukan perbuatan hukum secara mandiri.
Perbuatan hukum diwakili oleh pengurusnya
4.
Berakhir menjadi subjek hukum bila meninggal dunia atau keberadaannya tidak diketahui dengan jelas setelah lewat 5 (lima) tahun.
Berakhir menjadi subjek hukum bila badan tersebut dinyatakan dibubarkan atau masa pendirian badan tersebut sudah berakhir (untuk badan yang pendiriannya berdasar jangka waktu).
5.
Tidak cakap melakukan perbuatan hukum bila tidak dewasa atau ditaruh dibawah pengampuan.
Tidak cakap melakukan perbuatan hukum bila dinyatakan failit oleh pengadilan, dan putusan failit tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

OBJEK HUKUM

Objek Hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek perhubungan hukum (Kansil: 1977, 120). Wujud dari objek hukum adalah benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dikuasai dengan hak atau menjadi objek hak seseorang (Subekti: 1985, 60). 

Minggu, 17 Maret 2013

Aliran Klasik (The Classical School)


Mazhab klasik dalam ilmu kriminologi lahir pada abad ke-18 yang dipelopori oleh Cesare Beccaria (ahli Matematika berkebangsaan Italia). Di Inggris aliran ini berkembang pada abad ke-19, yang kemudian berkembang di Eropa dan Amerika.
Tokoh utama aliran ini adalah Cesare Beccaria (1738-1798), dasar dari aliran ini adalah Hedonistic-Psycology, dengan sifat individualistic, intelectualistic serta voluntaristic. Menurut mazhab ini individu dilahirkan bebas dengan kehendak bebas (free will). Individu berhak menentukan pilihannya sendiri, memiliki hak asasi diantaranya hak untuk hidup, kebebasan serta memiliki kekayaan, pemerintah negara dibentuk untuk melindungi hak-hak tersebut dan muncul sebagai hasil perjanjian sosial antara yang diperintah dan memerintah, setiap warga negara hanya menyerahkan sebagian haknya kepada negara sepanjang diperlukan oleh negara untuk mengatur masyarakat demi kepentingan sebagian besar masyarakat, kejahatan merupakan pelanggaran perjanjian sosial dan karena itulah kejahatan merupakan kejahatan moral. Hukuman hanya dapat dibenarkan selama hukuman itu ditujukan untuk memelihara perjanjian sosial karena tujuan hukuman adalah untuk mencegah kejahatan dikemudian hari, dan setiap orang dianggap sama dimuka hukum, maka sebaiknya ia harus diperlakukan sama pula tanpa pandang bulu.
Aliran ini berpendapat bahwa individu mempunyai kebebasan kehendak sedemikian rupa, sehingga tidak perlu mencari sebab mengapa orang melakukan kejahatan atau berusaha mencegah kejahatan. Menurut aliran ini, orang yang melanggar hukum harus menerima hukuman yang sama tanpa mengingat umur, kesehatan jiwa, kaya, miskin, posisi sosial atau keadaan lainnya. Hukuman harus dijatuhkan secara berat, akan tetapi proporsional, serta dimaksudkan untuk memperbaiki pribadi si penjahat.

Referensi :
Yesmil Anwar dan Adang, 2010, Kriminologi, Bandung: Refika Aditama.

Selasa, 19 Februari 2013

SIFAT & FUNGSI HUKUM PIDANA


SIFAT  HUKUM PIDANA

Hukum Pidana itu bersifat sebagai hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan suatu masyarakat hukum umum, yakni negara atau daerah-daerah di dalam negara (P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, hlm.14).
Sifat Hukum Pidana sebagai Hukum Publik tampak jelas dari kenyataan-kenyataan, yaitu antara lain :
a.    Bahwa sifat melawan hukum dalam Hukum Pidana tetap ada sekalipun tindakan tersebut dilakukan atas persetujuan terlebih dahulu dari korban;
b.    Bahwa penuntutan perkara pidana tidak digantungkan pada keinginan dari orang yang telah dirugikan oleh suatu tindak pidana, melainkan ada pada negara.

FUNGSI HUKUM PIDANA

Hukum Pidana merupakan bagian dari tata hukum yang ada di suatu negara, oleh karena itu Hukum Pidana juga melaksanakan fungsi dari hukum itu sendiri. Pada dasarnya fungsi Hukum Pidana dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :
a.       Fungsi Umum; dan
b.      Fungsi Khusus.

a.    Fungsi Umum
Sebagai bagian dari tata hukum disuatu negara, maka hukum pidana juga melaksanakan fungsi dari hukum itu sendiri, yaitu menciptakan atau mewujudkan suatu rasa aman bagi setiap anggota masyarakat. Fungsi hukum seperti itu dapat terwujud apabila, hukum itu :
(1)    Mempunyai kepastian;
(2)    Dapat menegakan keadilan;
(3)    Mempunyai kegunaan.
Berdasar hal tersebut diatas, maka Hukum Pidana yang dibentuk oleh pembentuk Undang-Undang (ditingkat nasional atau daerah) harus bisa mencerminkan ketiga hal di atas, yaitu adanya kepastian, keadilan dan kegunaan.
b.    Fungsi Khusus
Selain mewujudkan fungsi hukum secara umum, maka Hukum Pidana juga mempunyai fungsi tersendiri, sesuai dengan bentuk hukuman pidana yang menimbulkan penderitaan yang bersifat khusus, berbeda bila dibandingkan dengan hukuman dari hukum-hukum yang lain (hukum perdata,hukum administrasi).
Hukum Pidana itu menurut Mr. MODDERMAN (Menteri Kehakiman Belanda) berfungsi sebagai ULTIMUM REMEDIUM atau sebagai suatu upaya yang harus dipergunakan sebagai upaya terakhir untuk memperbaiki kelakuan manusia, karena itu dalam penerapan hukum pidana haruslah disertai dengan pembatasan-pembatasan yang seketat mungkin.

Sabtu, 16 Februari 2013

ARTI HUKUM


Membicarakan hukum, maka terlebih dahulu yang ingin kita ketahui tentunya memahami apa itu hukum? Atau dengan kata lain apa sebenarnya arti hukum itu ?
Dalam tulisan ini akan dikemukakan beberapa arti hukum yang dikutif dari buku DR.Seodjono Dirdjosisworo,S.H., Pengantar Ilmu Hukum, sebagai berikut :
1.    Hukum dalam arti penguasa
Hukum disini merupakan perangkat-perangkat peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah, melalui badan-badan yang berwenang membentuk berbagai peraturan tertulis seperti berturut-turut: undang-undang dasar, undang-undang, keputusan presiden, peraturan pemerintah, keputusan menteri dan peraturan-peraturan daerah. Termasuk dalam bentuk hukum yang merupakan ketentuan penguasa adalah keputusan-keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum atau jurisprudensi sebagai sumber hukum tertulis.
Hukum dalam arti penguasa disini bentuknya biasanya memang dalam bentuk tertulis, namun di negara kita Indonesia juga menghormati bentuk-bentuk hukum yang tidak tertulis, misalnya kebiasaan-kebiasaan, Hukum Adat yang tubuh dan berkembang disuatu masyarakat tertentu.
2.    Hukum dalam arti para petugas
Hukum dalam arti petugas disini merupakan perwujudan hukum dalam wujud fisik yang ditampilkan oleh para petugas yang menegakan hukum,misal: Polisi, Jaksa, Hakim dan lain sebagainya. Jadi hukum disini merupakan sesuatu yang Nampak dan dapat melaksanakan paksaan terhadap siapa saja yang dianggap melakukan kesalahan.
3.    Hukum dalam arti sikap tindak
Hukum dalam arti sikap tindak adalah perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur.
4.    Hukum dalam arti sistem kaidah
Hukum sebagai sistem kaidah adalah :
a.       Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah hukum secara hirarkis.
b.      Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah keatas meliputi : 1) kaidah-kaidah individual dari badan-badan pelaksana hukum terutama pengadilan; 2) kaidah-kaidah umum di dalam undang-undang atau hukum kebiasaan; 3) kaidah konstitusi.
c.       Sahnya kaidah-kaidah hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah-kaidah yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
Hukum dalam arti sistem kaidah juga menghormati berbagai kaidah yang hidup dimasyarakat, seperti:
a.       Kaidah-kaidah kesopanan;
b.      Kaidah-kaidah kesusilaan;
c.       Kaidah-kaidah agama.  
5.    Hukum dalam arti jalinan nilai
Hukum dalam arti jalinan nilai artinya norma hukum tersebut dibentuk berdasarkan nilai-nilai obyektif yang bersifat universal tentang sesuatu yang baik dan buruk, patut tidak patut, yang bertujuan untuk melindungi kepentingan antar individu, pemenuhan kebutuhan dan perlindungan hak, sehingga terwujud suatu kepastian hukum.
6.    Hukum arti tata hukum
Hukum dalam arti tata hukum artinya merupakan hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu atau dikenal juga dengan hukum positif.
7.    Hukum dalam arti ilmu hukum
Hukum dalam arti ilmu hukum artinya hukum disini merupakan cabang ilmu pengetahuan yang dapat dipelajari, guna dicari kebenaran dan kekurangannya untuk menghasilkan suatu teori yang dapat dipergunakan di masyarakat.
8.    Hukum dalam arti disiplin
Hukum dalam arti disiplin artinya adalah hukum disini merupakan gejala dan kenyataan yang ada ditengah-tengah masyarakat.