PALEMBANG, KOMPAS.com - Terdakwa pemilik 13 paket sabu-sabu dan sebutir ekstasi, Muhana Fauzia (15), divonis
penjara lima tahun oleh majelis hakim yang diketuai oleh Diris Sinambela SH di PN Palembang, Senin (14/1/2013)
kemarin. Gadis yang baru lulus SMP ini juga divonis membayar denda senilai Rp 1 miliar subsidair penjara satu bulan.
"Dari keterangan saksi dan bukti di persidangan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009," kata Diris.
Sebelumnya, Fauzia yang tinggal di Jalan Kemang Manis Lorong Tupak, Kelurahan Kemang Manis IB II, Palembang itu
dituntut penjara enam tahun oleh JPU, Siti Fatimah. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 1 miliar,
subsidair penjara tiga bulan. Fauzia ditangkap pada 11 November 2012 di Jalan Demang, Lebar Daun di Wisma eksekutif
sekitar pukul 00.30.
Di sana, Fauzia yang sekamar bersama Ilham (berkas terpisah) diketahui menyimpan 13 paket sabu-sabu dan sebutir
ekstasi. Barang bukti itu merupakan pesanan beberapa pembeli. Keduanya pun ditangkap.
Blog ini berisi bahan kuliah, syiar Islam, dan informasi seputar perkuliahan yang kami asuh
Senin, 14 Januari 2013
Gadis 15 Tahun Dikenai Denda Rp 1 Miliar
Kamis, 10 Januari 2013
Memprihatinkan, Kasus Potong Bambu Tetangga ke Pengadilan
SEMARANG, KOMPAS.com - Kendati akhirnya hakim membebaskan Budi Hermawan (28) dan Misbachul Munir (20), kasus yang membawa kedua warga Magelang, Jawa Tengah ini, sampai menjadi terdakwa gara-gara memotong bambu milik tetangga- tetap mengundang keprihatinan sejumlah kalangan.
Kasus ini setidaknya menunjukkan bahwa aparat penegak hukum yang membawa kasus ini sampai ke pengadilan, masih terbelenggu oleh pasal-pasal undang-undang. Masuknya kasus tersebut hingga ke pengadilan menunjukkan lemahnya sistem penegakan hukum di Tanah Air.
Keprihatinan ini terungkap dalam Diskusi Komunitas Tjipian (Satjipto Rahardjo Institut) di Kantor Redaksi Kompas Perwakilan Jawa Tengah, Kamis (10/1/2013) petang hingga malam.
Diskusi yang menghadirkan sejumlah dosen dan mahasiswa fakultas hukum dari beberapa universitas seperti Universitas Diponegoro Semarang, Universitas Negeri Semarang (Unnes), dan beberapa universitas swasta di Semarang.
Dalam diskusi tersebut, baik dosen maupun mahasiswa menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Mungkid, Kabupaten Magelang, yang membebaskan kedua terdakwa setidaknya melegakan masyarakat. Pasalnya proses hukum tersebut benar-benar menciderai rasa keadilan masyarakat.
Seperti diberitakan, Senin (7/1/2013) lalu, majelis hakim PN Mungkid membebaskan Budi Hermawan dan Misbachul Munir. Tindakan mereka memotong bambu milik tetangga mereka, Miyanah, warga Dusun Tampingan II, Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, menurut hakim bukanlah perbuatan melanggar hukum.
Sebelumnya kasus ini sampai ke pengadilan, karena pada April lalu keduanya membersihkan batang bambu milik Miyanah yang ambruk di dekat rumah Siti Fatimah, ibu Munir.
Warga setempat sempat meminta Miyanah memotong bambu itu menutupi jalan warga menuju sumber air, namun setelah sepekan tidak juga dibersihkan, Budi dan Munir pun memotong bambu tersebut. Langkah ini menimbulkan protes Miyanah, yang kemudian berakhir ke pengadilan.
Di pengadilan majelis hakim menyatakan keduanya tidak bersalah, dan membebaskan keduanya dari dakwaan jaksa penuntut umum. Mereka didakwa dengan Pasal 170 Ayat 1 dan Pasal 406 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Menarik, kalau kita melihat kasus ini dari perpektif hukum progresif. Di mana dalam kasus ini, gaya ber'hukum' yang dijalankan masih seperti mesin mekanik yang bekerjanya sistem tersebut seperti gerak mekanika belaka," papar Tandyono Adhi Triutomo, mahasiswa Fakultas Hukum Unnes Semarang.
Rian Adhivira, mahasiswa Fakultas Hukum Undip menegaskan kasus Budi dan Munir tersebut patut menimbulkan pertanyaan mendalam bagi para pencari keadilan hukum. "Bagaimana tidak, dalam kasus tersebut dua tersangka menjelaskan maksud mereka memotong bambu hanya untuk merapikan keberadaan bambu tersebut, tidak tahunya si pemilik melaporkan hal itu kepada polisi dengan dalih perusakan," papar Rian.
Dalam kasus ini, aparat penegak hukum masih terkungkung pada penegakan hukum prosedural tanpa pertimbangan kontekstual nurani dari penegakan hukum itu sendiri. "Penegak hukum masih kaku dalam melihat persoalan hukum di tengah masyarakat, sehingga menjadi mungkin setiap tindakan mereka bisa menyeret masyarakat ke jurang hitam," papar Alfajrin Titaheluw, salah satu mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Undip.
Pengajar Fakultas Hukum Undip Adil Lugianto bahkan menilai apa yang terjadi dalam proses hukum kasus pemotongan dua batang bambu tersebut sebetulnya sulit masuk dalam logika berpikir. Karena menurutnya, sudah seharusnya seseorang bertanggung jawab atas barang dia miliki, apalagi jika sampai mengganggu orang lain. Hal itu bahkan di atur dalam aturan perundang-undangan.
Editor: Robert Adhi Ksp
Rabu, 09 Januari 2013
PPATK: Ada 47 Rekening Gendut Bandar Narkoba di Indonesia Penulis: Sabrina Asril
JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 47 rekening yang dilaporkan karena melakukan transaksi mencurigakan. Setelah ditelusuri, para pemilik rekening itu ternyata adalah bandar atau pun kurir narkoba yang beroperasi di Indonesia.
"Sebenarnya kami tidak hanya menangani soal korupsi saja, tidak hanya legilsatif. Banyak juga rekening gendut berasal dari para bandar narkoba. Ada 47 laporan yang kami terima," ujar Ketua PPATK M Yusuf, Rabu (8/1/2013), saat bertemu dengan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Jumlah rekening itu teridentifikasi PPATK dari tahun 2003-2010. Pada tahun 2003-2008, PPATK menerima 12 laporan transaksi mencurigakan terkait peredaran narkoba. Tahun 2009 ada 27 laporan, 2010 sebanyak 8 laporan. Sehingga totalnya mencapai 47 laporan.
"Pemilik rekeningnya perorangan yang ternyata dia adalah bandar narkoba atau pun kurir," ujar Yusuf.
Dia menjelaskan, salah satu temuan PPATK bahkan mendapatkan ada Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang juga terindikasi menerima aliran uang hasil kejahatan narkoba. Kalapas ini terindikasi menerima uang dalam jumlah besar di rekening atas nama cucunya.
"Ada juga mafia narkoba pakai sorban, ternyata bandar narkoba. Dia sering menerima uang dari daerah Singapura sebanyak 800.000 dollar," kata Yusuf.
Humas PPATK Natsir Kongah menambahkan, pada 47 laporan itu terdapat transaksi uang masuk dari luar negeri yang menggunakan jasa pengiriman uang. Para pengguna jasa pengiriman uang baik di dalam maupun luar negeri bahkan terlibat dalam jaringan narkoba internasional dengan menggunakan cara pencucian uang.
Lebih lanjut, Natsir mengungkapkan, rekening-rekening gendut yang mencurigakan itu bisa diketahui kaitannya dengan jaringan narkoba karena PPATK memiliki profil target para pelaku kejahatan narkoba.
"Kami bekerja sama dengan BNN, kami punya profile-nya. Kadang-kadang BNN juga kasih tahu namanya, kami coba telusuri rekeningnya dan hasilnya banyak transaksi mencurigakan itu," ucap Natsir.
Ia mengatakan, seluruh temuan PPATK ini diserahkan ke aparat penegak hukum. mulai dari BNN hingga kepolisian, untuk memprosesnya secara hukum.
Editor: Hindra
Selasa, 08 Januari 2013
Pengertian Hukum Pidana
Senin, 07 Januari 2013
PPATK Akan Gandeng OJK Selidiki Transaksi Tunai
TEMPO.CO, Jakarta-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan untuk membatasi transaksi tunai yang menyulitkan penelusuran tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Kami bisa minta OJK agar bank tidak terima setoran dan penarikan tunai di atas Rp 100 juta," kata Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso di kantornya, Senin, 7 Januari 2013.
Menurut Agus, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan untuk membuat nota kesepahaman (MoU) dengan OJK untuk pembatasan transaksi tunai tersebut. Dia berharap nota kesepahaman dapat ditandatangai pada periode triwulan pertama 2013. "Karena kita tahu ini menjelang 2014 dan kerap adanya 'serangan fajar'. Saat ini MoU masih dalam proses," katanya.
Selama ini, PPATK banyak menemukan modus penyuapan dan korupsi dengan menggunakan uang tunai. Seperti kebanyakan kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, hampir semua penyuapan dilakukan dengan menggunakan uang tunai sehingga sulit mengungkap hingga ke hulu.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Bambang Brodjonegoro, menyatakan pembahasan atas usulan PPATK tersebut sudah dilakukan. Namun, lebih lanjut mekanisme harus dibuat dalam bentuk peraturan oleh Bank Indonesia. Alasannya, peraturan terkait transaksi keuangan merupakan domain Bank Indonesia.
Sebaliknya, Bank Indonesia justru menganggap usulan PPATK untuk dibuat menjadi Peraturan Bank Indonesia tak cukup kuat meski berdampak bagi pemberantasan korupsi. Gubernur BI Darmin Nasution pernah mengatakan, aturan tersebut terkesan membatasi hak orang untuk mengambil uang dalam jumlah lebih.
Menurut Darmin, dalam Undang-Undang Mata Uang, aturan pembatasan transaksi tunai tersebut tidak bisa disisipkan. Meski begitu, Darmin mengaku mendukung langkah PPATK untuk memberantas korupsi.
Rabu, 02 Januari 2013
PPATK Endus Penyimpangan Dana Haji
JAKARTA, KOMPAS.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan adanya penyimpangan dalam perjalanan haji di bawah wewenang Kementerian Agama."Kami mencium keras ada penyimpangan dalam perjalanan ibadah haji. Saat ini kami sedang mengaudit biayanya karena melihat ada pengeluaran yang tidak transparan di sana," kata Ketua PPATK Muhammad Yusuf dalam Refleksi Akhir Tahun 2012 PPATK di Jakarta, Rabu (2/1/2012).Yusuf melihat sepanjang 2004-2012 ada dana biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 80 triliun dengan bunga sekitar Rp 2,3 triliun."Jadi seharusnya jemaah tidak perlu mengalami kesusahan saat berjalan dari Mekkah ke Madinah bila ada dana sebanyak itu," tutur Yusuf.Indikasi lainnya adalah dana Rp 80 triliun itu ditempatkan di suatu bank tanpa ada standardisasi penempatan yang jelas."Kenapa dana itu ditempatkan di bank X bukan bank Y, padahal bila ada selisih bunga 1 persen saja maka jumlahnya akan banyak sekali. Jadi, harus ada standardisasi penempatan uang tersebut," ungkap Yusuf.Hal lain terkait dengan pembelian valuta asing untuk katering maupun akomodasi yang dinilai oleh PPATK belum jelas."Kami sudah menyerahkan hasil pemeriksaannya kepada KPK sehingga bukan hanya analisis, melainkan memang harus sudah didalami, misalnya terkait dengan operasional kantor yang seharusnya masuk dalam pos APBN tapi dimasukkan ke dalam BPIH. Selanjutnya mengenai oknum yang disuruh membeli valas dalam jumlah besar, apakah tempat pembelian valasnya telah disurvei terlebih dahulu," tambah Yusuf.Menurut Yusuf, bila bunganya mencapai Rp 2,3 triliun, itu semua adalah uang jemaah haji yang perlu didalami.Selain itu, dalam pelaksanaan juga ada uang yang seharusnya digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji, tetapi digunakan untuk merenovasi kantor dan membeli kendaraan operasional."Kenapa bukan uang dari kementerian? Hal seperti ini yang perlu didalami," tambah Yusuf.Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan bahwa KPK telah mengirimkan empat petugas ke Mekkah dan Madinah saat ibadah haji untuk melakukan pengecekan langsung."Pengecekan untuk melihat masalah katering dan akomodasi karena terdapat Rp 45 triliun dana haji. Bahkan, bunga Rp 2 triliun lebih jadi jumlah yang spektakuler. Jadi sesungguhnya ada gejala yang semakin tampak," kata Busyro.
Editor: Tri Wahono
Paranormal Bantu Pembobol Bank Mandiri
JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus pembobolan transaksi perbankan di Bank Mandiri kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/1/2013). Dalam sidang terungkap, yang membantu para pelaku utama pembobolan Bank Mandiri adalah seorang paranormal. Hal itu terungkap dalam sidang dengan terdakwa Devi Santana alias Udep dari Garut, Jawa Barat. Devi membantu pelaku pembobolan dengan menjualkan sebagian emas yang terjual Rp 1,48 miliar. Para pelaku utama pembobolan, Rabu, dihadirkan sebagai saksi untuk Devi. Para pelaku utama itu adalah Syofrigo, pegawai Bank Mandiri Pusat Regional Network Group, dan M Fajar Junaedi, pegawai Bank Mandiri Cabang Bogor Juanda. Mereka mengatakan mengenal Devi setelah mengobati mertua Syofrigo yang sedang stroke. "Dia sanggup menjualkan emas batangan. Maka, kami serahkan 57 keping batang emas (seberat 5,7 kilogram). Saat itu yang sudah terjual Rp 1,48 miliar. Saya tidak tahu berapa keping yang sudah terjual, tapi masih ada keping yang belum terjual," kata Fajar. TerungkapKetika dihadirkan saksi lain, Suryani, terungkap bahwa di Garut Devi dikenal sebagai paranormal atau orang pintar. "Pekerjaan terdakwa adalah paranormal yang sering mengobati orang sakit," kata Suryani.Suryani pernah mengantar Dedi, suruhan Devi, untuk menjual emas ke sebuah toko emas. "Dedi suruhan Pak Devi. Dia pinjam nomor rekening saya. Transfer ke rekening saya sekali kemudian uangnya diambil dua kali," kata Suryani.Untuk menjualkan emas tersebut, Devi mendapat upah Rp 35 juta. Namuh, kata Fajar, hingga kini masih ada emas yang belum terjual dan ada di tangan Devi. Fajar tidak paham berapa sisa kepingan batangan emas tersebut.Kasus ini bermula ketika Syofrigo berhasil merengkah (cracking) transaksi transfer di Bank Mandiri yang menggunakan rekening suspend aplikasi deposit Bank Mandiri Jambi. Dengan mudah ia memindahkan dana Rp 5,922 miliar ke rekening Joni, pemilik rekening Bank Mandiri Probolinggo yang ia pilih secara acak tanpa sepengetahuan pemilik rekening.Fajar kemudian memberitahu supaya dana tersebut dipindahbukukan dari rekening Joni ke rekening Donny Cahyadi Foeng, pemilik toko emas yang sudah dikontak untuk pembelian emas batangan. Dengan teknik yang sama, Syofrigo bisa memindahkah dana di rekening Joni ke rekening Donny. Mereka sempat berpikir bagaimana cara menghapus jejak transaksi, tetapi tak berhasil.Dengan uang Rp 5,922 miliar, Fajar membeli emas batangan 115 keping seberat 11,5 kg. Toko itu ia dapatkan di situs Kaskus. Rencana pertemuan dan penyerahan emas pun disusun. (AMR)
Editor: Tri Wahono