Minggu, 24 Maret 2013

ASAS-ASAS HUKUM PERJANJIAN


ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
Asas ini memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk membuat suatu perjanjian, asal tidak bertentangan dengan undang-undang, kebiasaan, kesusilaan  dan ketertiban umum. Asas kebebasan berkontrak ini memberikan kebebasan kepada para pihak dalam perjanjian untuk :
(1)    Mengadakan perjanjian atau tidak membuat perjanjian;
(2)    Mengadakan perjanjian dengan siapapun;
(3)    Menentukan bentuk perjanjian (lisan atau tertulis);
(4)    Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan dan persyaratan.
 ASAS KONSENSUALISME
Asas ini menyatakan bahwa perjanjian akan terjadi manakala telah terjadi perjumpaan kehendak (konsensus) atau perjanjian telah terjadi dengan lahirnya kata sepakat untuk hal-hal yang pokok.
Asas ini tidak mengikat, manakala perundang-undangan menentukan sebaliknya, misal : perjanjian baru dapat dilakukan manakala dibuat dalam bentuk tertulis dan dihadapan Notaris, seperti perjanjian penghibahan benda tidak bergerak (tanah).
ASAS PACTA SUNT SERVANDA
Asas ini menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
ASAS ITIKAD BAIK
Asas ini menginginkan para pihak dalam perjanjian, manakala melahirkan sebuah perjanjian harus dilandasi oleh itikad yang baik. Itikad baik itu antara lain :
a.       Perjanjian yang dibuat harus memperhatikan norma-norma kepatutan dan kesusilaan;
b.      Perjanjian yang dibuat harus menggambarkan suasana batin yang tidak menunjukkan adanya kesengajaan untuk merugikan orang lain.

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM


Subjek Hukum adalah pendukung hak dan kewajiban atau orang yang dapat memperoleh hak dan kewajiban. Dalam ilmu hukum, yang dapat menjadi subjek hukum ialah :
1.       Manusia (persoon);
2.       Badan Hukum (rechtpersoon).
Manusia (persoon)
Setiap manusia tanpa memandang kewarganegaraannya, suku, bangsa, agama, keturunan dan lain sebagainya, pada dasarnya dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban. Manusia menjadi pendukung hak dan kewajiban sejak dilahirkan sampai meninggal dunia. Guna kepentingan tertentu, sekalipun manusia belum dilahirkan, namun sudah ada dalam kandungan ibunya, dapat dipandang sebagai subjek hukum, misal : dalam rangka penyelesaian urusan waris-mewaris.
Sebagai subjek hukum manusia pada dasarnya dapat melakukan berbagai perbuatan hukum, seperti membuat perjanjian, melaksanakan perkawinan, memberikan hibah, menerima hibah dan lain sebagainya.  Namun ada beberapa manusia yang dipandang tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, antara lain :
a.       Orang yang masih dibawah umur (=belum mencapai usia 21 tahun), dipandang tidak dewasa untuk melakukan perbuatan hukum;
b.      Orang dewasa yang ditaruh dibawah pengampuan, yaitu (1) orang yang kurang daya akal pikirnya, misal : cacat mental, sakit jiwa, (2) pemabuk, (3)  pemboros;
Perbuatan hukum yang akan dilakukannya diwakili oleh wakilnya yang sah secara keperdataan;
Manusia akan kehilangan perannya sebagai subjek hukum apabila telah meninggal dunia. Selain meninggal dunia, manusia juga akan dinyatakan hilang kedudukannya sebagai subjek hukum, apabila hilang atau tidak diketahui keberadaannya dan tidak ada kepastian apakan masih hidup dalam tenggang waktu setelah lewat 5 (lima) tahun sejak meninggalkan tempat tinggalnya.
Badan Hukum (Rechtpersoon)
Badan hukum merupakan kumpulan orang-orang dalam suatu organisasi yang ingin mencapai tujuan bersama. Kriteria suatu badan dikatakan sebagai badan hukum, yaitu :
(1)    Badan tersebut mempunyai tujuan tertentu, misal: bidang sosial, agama, pendidikan atau ekonomi.
(2)    Badan tersebut mempunyai kepentingan sendiri, yaitu dapat merupakan badan yang bertujuan mencari keuntungan (propit oriented) atau tidak mencari keuntungan (non profit oriented).
(3)    Badan tersebut mempunyai organisasi yang teratur, maksudnya adanya pembagian yang jelas diantara para pengurusnya.
(4)    Badan tersebut mempunyai kekayaan yang terpisah, maksudnya kekayaan badan tersebut dipisahkan dari kekayaan pribadi pendirinya. Aset dan kewajiban badan tersebut terpisah dari aset dan kewajiban pendiri atau pemilik.
Badan hukum dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu :
(1)    Badan Hukum Publik, yaitu badan hukum yang didirikan berdasar hukum publik dan bertujuan untuk melayani kepentingan umum, misal : Perum Bulog, Perum Damri.
(2)    Badan Hukum Privat, yaitu badan hukum yang didirikan berdasar hukum perdata dan bertujuan  untuk  mencapai keinginan pendirinya, misal: PT, Yayasan, Koperasi dan lain sebagainya.
Perbedaan manusia dan badan hukum sebagai subjek hukum
No
Manusia
Badan Hukum
1.
Pribadi
Kelompok manusia
2.
Sebagai subjek hukum yang alami
Subjek hukum yang tidak alami, karena lahir oleh hukum atau undang-undangn atau diciptakan manusia
3.
Menjadi subjek hukum sejak dilahirkan, bahkan sudah sejak dalam kandungan juga bisa menjadi subjek hukum, bila kepentingannya menghendaki.
Menjadi subjek hukum bila sudah memenuhi ketentuan undang-undang yang mengaturnya, dan bila belum dipenuhi syarat-syarat tersebut, tidak dapat menjadi subjek hukum.
3.
Melakukan perbuatan hukum secara mandiri.
Perbuatan hukum diwakili oleh pengurusnya
4.
Berakhir menjadi subjek hukum bila meninggal dunia atau keberadaannya tidak diketahui dengan jelas setelah lewat 5 (lima) tahun.
Berakhir menjadi subjek hukum bila badan tersebut dinyatakan dibubarkan atau masa pendirian badan tersebut sudah berakhir (untuk badan yang pendiriannya berdasar jangka waktu).
5.
Tidak cakap melakukan perbuatan hukum bila tidak dewasa atau ditaruh dibawah pengampuan.
Tidak cakap melakukan perbuatan hukum bila dinyatakan failit oleh pengadilan, dan putusan failit tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

OBJEK HUKUM

Objek Hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek perhubungan hukum (Kansil: 1977, 120). Wujud dari objek hukum adalah benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dikuasai dengan hak atau menjadi objek hak seseorang (Subekti: 1985, 60). 

Minggu, 17 Maret 2013

Aliran Klasik (The Classical School)


Mazhab klasik dalam ilmu kriminologi lahir pada abad ke-18 yang dipelopori oleh Cesare Beccaria (ahli Matematika berkebangsaan Italia). Di Inggris aliran ini berkembang pada abad ke-19, yang kemudian berkembang di Eropa dan Amerika.
Tokoh utama aliran ini adalah Cesare Beccaria (1738-1798), dasar dari aliran ini adalah Hedonistic-Psycology, dengan sifat individualistic, intelectualistic serta voluntaristic. Menurut mazhab ini individu dilahirkan bebas dengan kehendak bebas (free will). Individu berhak menentukan pilihannya sendiri, memiliki hak asasi diantaranya hak untuk hidup, kebebasan serta memiliki kekayaan, pemerintah negara dibentuk untuk melindungi hak-hak tersebut dan muncul sebagai hasil perjanjian sosial antara yang diperintah dan memerintah, setiap warga negara hanya menyerahkan sebagian haknya kepada negara sepanjang diperlukan oleh negara untuk mengatur masyarakat demi kepentingan sebagian besar masyarakat, kejahatan merupakan pelanggaran perjanjian sosial dan karena itulah kejahatan merupakan kejahatan moral. Hukuman hanya dapat dibenarkan selama hukuman itu ditujukan untuk memelihara perjanjian sosial karena tujuan hukuman adalah untuk mencegah kejahatan dikemudian hari, dan setiap orang dianggap sama dimuka hukum, maka sebaiknya ia harus diperlakukan sama pula tanpa pandang bulu.
Aliran ini berpendapat bahwa individu mempunyai kebebasan kehendak sedemikian rupa, sehingga tidak perlu mencari sebab mengapa orang melakukan kejahatan atau berusaha mencegah kejahatan. Menurut aliran ini, orang yang melanggar hukum harus menerima hukuman yang sama tanpa mengingat umur, kesehatan jiwa, kaya, miskin, posisi sosial atau keadaan lainnya. Hukuman harus dijatuhkan secara berat, akan tetapi proporsional, serta dimaksudkan untuk memperbaiki pribadi si penjahat.

Referensi :
Yesmil Anwar dan Adang, 2010, Kriminologi, Bandung: Refika Aditama.

Selasa, 19 Februari 2013

SIFAT & FUNGSI HUKUM PIDANA


SIFAT  HUKUM PIDANA

Hukum Pidana itu bersifat sebagai hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan suatu masyarakat hukum umum, yakni negara atau daerah-daerah di dalam negara (P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, hlm.14).
Sifat Hukum Pidana sebagai Hukum Publik tampak jelas dari kenyataan-kenyataan, yaitu antara lain :
a.    Bahwa sifat melawan hukum dalam Hukum Pidana tetap ada sekalipun tindakan tersebut dilakukan atas persetujuan terlebih dahulu dari korban;
b.    Bahwa penuntutan perkara pidana tidak digantungkan pada keinginan dari orang yang telah dirugikan oleh suatu tindak pidana, melainkan ada pada negara.

FUNGSI HUKUM PIDANA

Hukum Pidana merupakan bagian dari tata hukum yang ada di suatu negara, oleh karena itu Hukum Pidana juga melaksanakan fungsi dari hukum itu sendiri. Pada dasarnya fungsi Hukum Pidana dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :
a.       Fungsi Umum; dan
b.      Fungsi Khusus.

a.    Fungsi Umum
Sebagai bagian dari tata hukum disuatu negara, maka hukum pidana juga melaksanakan fungsi dari hukum itu sendiri, yaitu menciptakan atau mewujudkan suatu rasa aman bagi setiap anggota masyarakat. Fungsi hukum seperti itu dapat terwujud apabila, hukum itu :
(1)    Mempunyai kepastian;
(2)    Dapat menegakan keadilan;
(3)    Mempunyai kegunaan.
Berdasar hal tersebut diatas, maka Hukum Pidana yang dibentuk oleh pembentuk Undang-Undang (ditingkat nasional atau daerah) harus bisa mencerminkan ketiga hal di atas, yaitu adanya kepastian, keadilan dan kegunaan.
b.    Fungsi Khusus
Selain mewujudkan fungsi hukum secara umum, maka Hukum Pidana juga mempunyai fungsi tersendiri, sesuai dengan bentuk hukuman pidana yang menimbulkan penderitaan yang bersifat khusus, berbeda bila dibandingkan dengan hukuman dari hukum-hukum yang lain (hukum perdata,hukum administrasi).
Hukum Pidana itu menurut Mr. MODDERMAN (Menteri Kehakiman Belanda) berfungsi sebagai ULTIMUM REMEDIUM atau sebagai suatu upaya yang harus dipergunakan sebagai upaya terakhir untuk memperbaiki kelakuan manusia, karena itu dalam penerapan hukum pidana haruslah disertai dengan pembatasan-pembatasan yang seketat mungkin.

Sabtu, 16 Februari 2013

ARTI HUKUM


Membicarakan hukum, maka terlebih dahulu yang ingin kita ketahui tentunya memahami apa itu hukum? Atau dengan kata lain apa sebenarnya arti hukum itu ?
Dalam tulisan ini akan dikemukakan beberapa arti hukum yang dikutif dari buku DR.Seodjono Dirdjosisworo,S.H., Pengantar Ilmu Hukum, sebagai berikut :
1.    Hukum dalam arti penguasa
Hukum disini merupakan perangkat-perangkat peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah, melalui badan-badan yang berwenang membentuk berbagai peraturan tertulis seperti berturut-turut: undang-undang dasar, undang-undang, keputusan presiden, peraturan pemerintah, keputusan menteri dan peraturan-peraturan daerah. Termasuk dalam bentuk hukum yang merupakan ketentuan penguasa adalah keputusan-keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum atau jurisprudensi sebagai sumber hukum tertulis.
Hukum dalam arti penguasa disini bentuknya biasanya memang dalam bentuk tertulis, namun di negara kita Indonesia juga menghormati bentuk-bentuk hukum yang tidak tertulis, misalnya kebiasaan-kebiasaan, Hukum Adat yang tubuh dan berkembang disuatu masyarakat tertentu.
2.    Hukum dalam arti para petugas
Hukum dalam arti petugas disini merupakan perwujudan hukum dalam wujud fisik yang ditampilkan oleh para petugas yang menegakan hukum,misal: Polisi, Jaksa, Hakim dan lain sebagainya. Jadi hukum disini merupakan sesuatu yang Nampak dan dapat melaksanakan paksaan terhadap siapa saja yang dianggap melakukan kesalahan.
3.    Hukum dalam arti sikap tindak
Hukum dalam arti sikap tindak adalah perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur.
4.    Hukum dalam arti sistem kaidah
Hukum sebagai sistem kaidah adalah :
a.       Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah hukum secara hirarkis.
b.      Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah keatas meliputi : 1) kaidah-kaidah individual dari badan-badan pelaksana hukum terutama pengadilan; 2) kaidah-kaidah umum di dalam undang-undang atau hukum kebiasaan; 3) kaidah konstitusi.
c.       Sahnya kaidah-kaidah hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah-kaidah yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
Hukum dalam arti sistem kaidah juga menghormati berbagai kaidah yang hidup dimasyarakat, seperti:
a.       Kaidah-kaidah kesopanan;
b.      Kaidah-kaidah kesusilaan;
c.       Kaidah-kaidah agama.  
5.    Hukum dalam arti jalinan nilai
Hukum dalam arti jalinan nilai artinya norma hukum tersebut dibentuk berdasarkan nilai-nilai obyektif yang bersifat universal tentang sesuatu yang baik dan buruk, patut tidak patut, yang bertujuan untuk melindungi kepentingan antar individu, pemenuhan kebutuhan dan perlindungan hak, sehingga terwujud suatu kepastian hukum.
6.    Hukum arti tata hukum
Hukum dalam arti tata hukum artinya merupakan hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu atau dikenal juga dengan hukum positif.
7.    Hukum dalam arti ilmu hukum
Hukum dalam arti ilmu hukum artinya hukum disini merupakan cabang ilmu pengetahuan yang dapat dipelajari, guna dicari kebenaran dan kekurangannya untuk menghasilkan suatu teori yang dapat dipergunakan di masyarakat.
8.    Hukum dalam arti disiplin
Hukum dalam arti disiplin artinya adalah hukum disini merupakan gejala dan kenyataan yang ada ditengah-tengah masyarakat.

Kamis, 07 Februari 2013

Diduga Diperkosa Guru, Siswi SD Hamil

SAMARINDA - Polisi tengah menyelidiki kasus perkosaan yang menimpa Intan (13), seorang murid SD di Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Akibat perkosaan yang diduga dilakukan oknum guru itu, Intan kini tengah hamil enam bulan. 

Sayangnya, polisi kesulitan mengumpulkan bahan lengkap untuk menjerat pelaku lantaran Intan belum bisa memberikan keterangan. Meski demikian, Intan telah menjalani visum. Sejauh ini, polisi baru berbekal keterangan orangtua korban. 

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Prapto S, melalui Kasubag Humas Ipda Agus Setyo D menegaskan, tidak dapat menyampaikan banyak hal mengenai perkembangan kasus yang dilaporkan Sabtu (26/1) lalu itu.

"Sejauh ini, sesuai keterangan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, memberikan pernyataan belum memeriksa korban (Intan, Red). Pemeriksaan sudah dilakukan kepada orangtua korban selaku pelapor. Namun pemeriksaannya pun dianggap masih kurang," kata Agus.

"Pasti korban akan diperiksa, juga beberapa saksi termasuk tetangga korban yang memberikan informasi kepada orangtuanya korban," tegasnya.
 
Sementara itu, keprihatinan datang dari psikolog Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Kaltim, Sumarsih. Dia mengatakan, Intan harus ditangani secara khusus. Tidak hanya fisiknya saja, mental atau psikisnya akan terganggu jika tidak segara dipulihkan.
 
Korban perlu mendapatkan terapi dan pembimbingan. Bahkan, jika perlu dipindahkan dari lingkungannya untuk menghilangkan trauma dari kejadian yang sudah dialaminya. 

"Korban itu ada kecenderungan ingin melupakan trauma yang dialaminya. Jadi mungkin bisa ditempatkan di lingkungan terbatas dengan orang-orang baru, " kata Sumarsih. 

Hal ini menurutnya perlu dilakukan, karena bisa saja di lingkungan yang lama, korban akan sulit membentuk kembali pribadinya . Karena malu, dia jadi minder, kurang percaya diri hingga tertutup.
 
Menurut Sumarsih,  orangtuanya juga perlu mendapat pendampingan konseling.  "Pindah dari lingkungan yang baru adalah hal yang tepat. Di lingkungan baru dia akan mendapat suasana baru yang tentu saja tetap dalam pengawasan orangtua," kata Sumarsih.  

Sementara itu, dua hari sejak dilaporkannya kasus ini, Intan berada dalam pengawasan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Samarinda. Ia dititipkan di salah satu rumah singgah mitra P2TP2A. Tentu saja, sembari pemulihan mental dan fisiknya.  

Karena, sejak diketahui hamil, prilaku Intan ada yang berubah. Ia menjadi anak yang pendiam dan lebih banyak murung. Tentu saja berbalik dari sikapnya semula yang periang.  

Ketua P2TP2A Samarinda, Fitri menjelaskan, anak pertama dari tiga bersaudara itu kini berada dalam kondisi aman. Dari pantauannya dalam dua hari ini, bocah manis itu kerap memandangi perutnya yang kian membesar. Bahkan sesekali dia mengeluh.   

"Kita terus memantau kondisinya. Ini akan kita lakukan sampai waktunya melahirkan nanti. Untuk usianya, secara fisik kondisinya baik-baik saja. Ia terkadang hanya kelelahan. Sama seperti yang dialamin orang dewasa yang sedang hamil," terang Fitri. 

Menurutnya, orangtua Intan jelas merasa sedih. Karena hingga kini, si pelaku masih bebas berkeliaran. Selain itu, mereka berharap pihak sekolah tetap mengizinkan Intan mengikuti ujian akhir sekolah (UAS) pertengahan tahun mendatang. (oke/rm-4/ica)

Polisi Tangkap 74 Pelaku Kerusuhan Sumbawa Besar

TEMPO.COMataram - Pihak kepolisian telah menangkap 74 tersangka pelaku kerusuhan di Kota Sumbawa Besar yang terjadi pada Selasa sore, 22 Januari 2013. Mereka ditahan di sel Markas Kepolisian Resor Sumbawa dan dikenai pasal pencurian dengan pemberatan.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), Ajun Komisaris Besar Sukarman Husein, menjelaskan, para tersangka penjarahan dikenai pasal pencurian dengan pemberatan. "Karena tertangkap basah dengan barang jarahannya," kata Sukarman kepada Tempo melalui sambungan telepon, Rabu, 23 Januari 2013 pagi. Bukti-bukti barang hasil jarahan jarahan itu berasal dari berbagai rumah, hotel, toko, dan pasar milik warga suku Bali yang berdiam di Sumbawa Besar.

Kerusuhan timbul akibat isu menyesatkan bahwa telah terjadi pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi semester lima Universitas Samawa bernama Arniyati, 30 tahun, warga Labuan Badas Sumbawa. Padahal, kata Sukarman, korban jatuh dari sepeda motor sewaktu membonceng pacarnya yang bernama I Gede Eka Swarjana, 30 tahun. Eka Swarjana merupakan personel Kepolisian Sektor Buer berpangkat brigadir asal Bali.

Kejadian ini bermula pada Sabtu malam, 19 Januari 2013, sekitar pukul 23.00 waktu setempat. Saat pulang dari tempat hiburan malam di kawasan pantai Batu Gong, sekitar 15 kilometer dari Kota Sumbawa Besar, Arniyati dan GES mengalami kecelakaan. Arniyati mengalami luka di bagian kepala, sedangkan GES mengalami patah tulang iga sebelah kanan. Meskipun sempat dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Sumbawa, nyawa Arniyati tidak tertolong. (Baca juga: Kronologi Kerusuhan Sumbawa Besar)

Tewasnya Arniyati membuat sekelompok mahasiswa melakukan aksi ke Polres Sumbawa. Mereka meminta kepolisian untuk mengusut kasus tersebut. Aksi tersebut diwarnai perusakan 35 rumah warga asal Bali, satu pura, satu bangunan hotel, pasar Seketeng, toko dan dua kios, serta dua pasar swalayan. Beberapa bangunan tersebut dibakar dan dijarah. Akibat aksi ini, sebanyak 200 warga diungsikan ke Markas Polres Sumbawa dan 300 orang di Markas Komando Distrik Militer Sumbawa.

Sukarman mengatakan perusakan dan penjarahan dilakukan oleh warga yang murka dan kehilangan akal sehatnya. Jumlah mereka tidak seimbang dengan anggota polisi dan TNI AD di lapangan. "Kami hanya sebatas mengimbau saja," ujarnya.

Untuk mengantisipasi keadaan di Sumbawa Besar, kepolisian telah mengerahkan personel sebanyak 1.660 orang anggota dari Polres yang berdekatan, seperti Dompu, Sumbawa Barat, dan Lombok Timur. Bahkan, ada 141 anggota Brimob dari Polda Jawa Timur. Kepolisian juga dibantu anggota TNI Angkatan Darat.

SUPRIYANTHO KHAFID