Subjek Hukum adalah pendukung hak
dan kewajiban atau orang yang dapat memperoleh hak dan kewajiban. Dalam ilmu
hukum, yang dapat menjadi subjek hukum ialah :
1. Manusia
(persoon);
2. Badan
Hukum (rechtpersoon).
Manusia (persoon)
Setiap manusia tanpa memandang
kewarganegaraannya, suku, bangsa, agama, keturunan dan lain sebagainya, pada
dasarnya dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban. Manusia menjadi pendukung
hak dan kewajiban sejak dilahirkan sampai meninggal dunia. Guna kepentingan
tertentu, sekalipun manusia belum dilahirkan, namun sudah ada dalam kandungan
ibunya, dapat dipandang sebagai subjek hukum, misal : dalam rangka penyelesaian
urusan waris-mewaris.
Sebagai subjek hukum manusia pada
dasarnya dapat melakukan berbagai perbuatan hukum, seperti membuat perjanjian,
melaksanakan perkawinan, memberikan hibah, menerima hibah dan lain
sebagainya. Namun ada beberapa manusia
yang dipandang tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, antara lain :
a. Orang
yang masih dibawah umur (=belum mencapai usia 21 tahun), dipandang tidak dewasa
untuk melakukan perbuatan hukum;
b. Orang
dewasa yang ditaruh dibawah pengampuan, yaitu (1) orang yang kurang daya akal
pikirnya, misal : cacat mental, sakit jiwa, (2) pemabuk, (3) pemboros;
Perbuatan hukum yang
akan dilakukannya diwakili oleh wakilnya yang sah secara keperdataan;
Manusia akan kehilangan perannya
sebagai subjek hukum apabila telah meninggal dunia. Selain meninggal dunia,
manusia juga akan dinyatakan hilang kedudukannya sebagai subjek hukum, apabila
hilang atau tidak diketahui keberadaannya dan tidak ada kepastian apakan masih
hidup dalam tenggang waktu setelah lewat 5 (lima) tahun sejak meninggalkan
tempat tinggalnya.
Badan Hukum (Rechtpersoon)
Badan hukum merupakan kumpulan
orang-orang dalam suatu organisasi yang ingin mencapai tujuan bersama. Kriteria
suatu badan dikatakan sebagai badan hukum, yaitu :
(1) Badan
tersebut mempunyai tujuan tertentu, misal: bidang sosial, agama, pendidikan
atau ekonomi.
(2) Badan
tersebut mempunyai kepentingan sendiri, yaitu dapat merupakan badan yang
bertujuan mencari keuntungan (propit
oriented) atau tidak mencari keuntungan (non profit oriented).
(3) Badan
tersebut mempunyai organisasi yang teratur, maksudnya adanya pembagian yang
jelas diantara para pengurusnya.
(4) Badan
tersebut mempunyai kekayaan yang terpisah, maksudnya kekayaan badan tersebut
dipisahkan dari kekayaan pribadi pendirinya. Aset dan kewajiban badan tersebut
terpisah dari aset dan kewajiban pendiri atau pemilik.
Badan hukum dapat dibedakan
menjadi 2 (dua), yaitu :
(1) Badan
Hukum Publik, yaitu badan hukum yang didirikan berdasar hukum publik dan
bertujuan untuk melayani kepentingan umum, misal : Perum Bulog, Perum Damri.
(2) Badan
Hukum Privat, yaitu badan hukum yang didirikan berdasar hukum perdata dan
bertujuan untuk mencapai keinginan pendirinya, misal: PT,
Yayasan, Koperasi dan lain sebagainya.
Perbedaan manusia dan badan hukum sebagai subjek hukum
No
|
Manusia
|
Badan
Hukum
|
1.
|
Pribadi
|
Kelompok
manusia
|
2.
|
Sebagai subjek
hukum yang alami
|
Subjek
hukum yang tidak alami, karena lahir oleh hukum atau undang-undangn atau
diciptakan manusia
|
3.
|
Menjadi subjek
hukum sejak dilahirkan, bahkan sudah sejak dalam kandungan juga bisa menjadi
subjek hukum, bila kepentingannya menghendaki.
|
Menjadi subjek
hukum bila sudah memenuhi ketentuan undang-undang yang mengaturnya, dan bila
belum dipenuhi syarat-syarat tersebut, tidak dapat menjadi subjek hukum.
|
3.
|
Melakukan perbuatan
hukum secara mandiri.
|
Perbuatan hukum
diwakili oleh pengurusnya
|
4.
|
Berakhir menjadi
subjek hukum bila meninggal dunia atau keberadaannya tidak diketahui dengan
jelas setelah lewat 5 (lima) tahun.
|
Berakhir menjadi
subjek hukum bila badan tersebut dinyatakan dibubarkan atau masa pendirian
badan tersebut sudah berakhir (untuk badan yang pendiriannya berdasar jangka
waktu).
|
5.
|
Tidak cakap
melakukan perbuatan hukum bila tidak dewasa atau ditaruh dibawah pengampuan.
|
Tidak cakap
melakukan perbuatan hukum bila dinyatakan failit oleh pengadilan, dan putusan
failit tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
|
OBJEK HUKUM
Objek Hukum adalah segala sesuatu
yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek perhubungan hukum
(Kansil: 1977, 120). Wujud dari objek hukum adalah benda. Benda adalah segala
sesuatu yang dapat dikuasai dengan hak atau menjadi objek hak seseorang
(Subekti: 1985, 60).