Minggu, 17 Maret 2013

Aliran Klasik (The Classical School)


Mazhab klasik dalam ilmu kriminologi lahir pada abad ke-18 yang dipelopori oleh Cesare Beccaria (ahli Matematika berkebangsaan Italia). Di Inggris aliran ini berkembang pada abad ke-19, yang kemudian berkembang di Eropa dan Amerika.
Tokoh utama aliran ini adalah Cesare Beccaria (1738-1798), dasar dari aliran ini adalah Hedonistic-Psycology, dengan sifat individualistic, intelectualistic serta voluntaristic. Menurut mazhab ini individu dilahirkan bebas dengan kehendak bebas (free will). Individu berhak menentukan pilihannya sendiri, memiliki hak asasi diantaranya hak untuk hidup, kebebasan serta memiliki kekayaan, pemerintah negara dibentuk untuk melindungi hak-hak tersebut dan muncul sebagai hasil perjanjian sosial antara yang diperintah dan memerintah, setiap warga negara hanya menyerahkan sebagian haknya kepada negara sepanjang diperlukan oleh negara untuk mengatur masyarakat demi kepentingan sebagian besar masyarakat, kejahatan merupakan pelanggaran perjanjian sosial dan karena itulah kejahatan merupakan kejahatan moral. Hukuman hanya dapat dibenarkan selama hukuman itu ditujukan untuk memelihara perjanjian sosial karena tujuan hukuman adalah untuk mencegah kejahatan dikemudian hari, dan setiap orang dianggap sama dimuka hukum, maka sebaiknya ia harus diperlakukan sama pula tanpa pandang bulu.
Aliran ini berpendapat bahwa individu mempunyai kebebasan kehendak sedemikian rupa, sehingga tidak perlu mencari sebab mengapa orang melakukan kejahatan atau berusaha mencegah kejahatan. Menurut aliran ini, orang yang melanggar hukum harus menerima hukuman yang sama tanpa mengingat umur, kesehatan jiwa, kaya, miskin, posisi sosial atau keadaan lainnya. Hukuman harus dijatuhkan secara berat, akan tetapi proporsional, serta dimaksudkan untuk memperbaiki pribadi si penjahat.

Referensi :
Yesmil Anwar dan Adang, 2010, Kriminologi, Bandung: Refika Aditama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar