Mazhab klasik dalam
ilmu kriminologi lahir pada abad ke-18 yang dipelopori oleh Cesare Beccaria
(ahli Matematika berkebangsaan Italia). Di Inggris aliran ini berkembang pada
abad ke-19, yang kemudian berkembang di Eropa dan Amerika.
Tokoh utama aliran ini
adalah Cesare Beccaria (1738-1798), dasar dari aliran ini adalah Hedonistic-Psycology, dengan sifat
individualistic, intelectualistic serta voluntaristic. Menurut mazhab ini
individu dilahirkan bebas dengan kehendak bebas (free will). Individu berhak menentukan pilihannya sendiri, memiliki
hak asasi diantaranya hak untuk hidup, kebebasan serta memiliki kekayaan,
pemerintah negara dibentuk untuk melindungi hak-hak tersebut dan muncul sebagai
hasil perjanjian sosial antara yang diperintah dan memerintah, setiap warga
negara hanya menyerahkan sebagian haknya kepada negara sepanjang diperlukan
oleh negara untuk mengatur masyarakat demi kepentingan sebagian besar
masyarakat, kejahatan merupakan pelanggaran perjanjian sosial dan karena itulah
kejahatan merupakan kejahatan moral. Hukuman hanya dapat dibenarkan selama
hukuman itu ditujukan untuk memelihara perjanjian sosial karena tujuan hukuman
adalah untuk mencegah kejahatan dikemudian hari, dan setiap orang dianggap sama
dimuka hukum, maka sebaiknya ia harus diperlakukan sama pula tanpa pandang
bulu.
Aliran ini berpendapat
bahwa individu mempunyai kebebasan kehendak sedemikian rupa, sehingga tidak
perlu mencari sebab mengapa orang melakukan kejahatan atau berusaha mencegah kejahatan.
Menurut aliran ini, orang yang melanggar hukum harus menerima hukuman yang sama
tanpa mengingat umur, kesehatan jiwa, kaya, miskin, posisi sosial atau keadaan
lainnya. Hukuman harus dijatuhkan secara berat, akan tetapi proporsional, serta
dimaksudkan untuk memperbaiki pribadi si penjahat.
Referensi :
Yesmil Anwar dan Adang,
2010, Kriminologi, Bandung: Refika Aditama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar