Jakarta, Ada batasan usia tertentu untuk menjadi pengguna berbagai jejaring sosial di internet. Anak masih di bawah umur, orang tua wajib mengarahkan untuk tidak melanggar. Begitupun kalau sudah cukup umur, orang tua wajib mendampingi.
Tanpa ada pendampingan dari orang tua, anak-anak rawan menjadi korban predator online. Anak-anak yang masih polos dan lugu cenderung menganggap pertemanan di dunia maya itu aman, padahal tidak sedikit paedofil yang berkeliaran di jejaring untuk mencari mangsa.
Kontrol dari orang tua tentunya tidak dimaksudkan untuk membatasi pergaulan anak. Orang tua cukup mengingatkan, lalu mengajak anak berdiskusi jika ada hal-hal yang sekiranya membahayakan keamanannya. Termasuk, saat berkenalan dengan orang asing.
Lebih lengkapnya, infografis berikut ini memberikan panduan bagi orang tua sebelum mengenalkan internet ke anaknya.
Blog ini berisi bahan kuliah, syiar Islam, dan informasi seputar perkuliahan yang kami asuh
Rabu, 22 Januari 2014
Ancaman Paedofil Online Cyberbullying, Tak Kalah Keji dari Predator Online AN Uyung Pramudiarja - detikHealth Rabu, 22/01/2014 19:34 WIB
Jakarta, Predator online bukan satu-satunya ancaman bagi anak di internet. Sebuah survei di Inggris menyebut Facebook, Twitter dan Ask.FM sebagai 3 jejaring paling rawan cyberbullyingyang kerap mendorong korban untuk bunuh diri.
Salah satu kasus cyberbullying atau olok-olok di dunia maya yang paling fenomenal adalah Amanda Todd, remaja asal Kanada yang bunuh diri pada 10 Oktober 2010. Ia melakukan tindakan nekat itu di usianya yang baru 15 tahun karena tidak tahan menjadi olok-olok di internet.
Bermula dari pengalaman chatting denganwebcam bersama teman-temannya saat masih duduk di kelas 7. Semula semua orang memuji kecantikannya, dan lama-lama memintanya berpose vulgar di depan kamera. Merasa tersanjung, ia pun iseng melakukannya.
Tidak terjadi apapun saat itu. Hingga setahun kemudian, hidupnya berubah. Foto-foto saat ia berpose vulgar beredar di internet, dan seseorang berusaha memerasnya. Orang itu tahu betul informasi detail tentang Amanda, bahkan menggunakan foto payudaranya sebagai profile picture di jejaring sosial.
Amanda menjadi bahan olok-olok di internet, dilecehkan di sekolah maupun kehidupan sehari-hari, hingga akhirnya tak tahan lalu bunuh diri. Sebelum mengakhiri hidupnya, ia menceritakan kisahnya lewat flash-cardyang ia rekam lalu disebarkannya di Youtube.
Amanda bukan satu-satunya korbancyberbullying. Akhir tahun 2013, seorang remaja 12 tahun di Inggris, Kierah Gowers mencoba mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun setelah orang-orang memberikan komentar-komentar yang abussive atau melecehkan.
Olok-olok yang mengatakan dirinya tidak berguna itu didapatnya di ask.FM, sebuah situs jejaring yang berbasis di Latvia dan cukup populer di kalangan remaja Inggris. Situs ini menjadi perhatian karena dikenal dengan komentar-komentar penggunanya yang kejam. Tercatat sedikitnya 4 remaja di Inggris dan Irlandia tewas bunuh diri setelah menjadi bahan olok-olok di situs tersebut.
Survei yang dilakukan media Inggris Daily Mirror pada 2013 menunjukkan, ask.FM merupakan salah satu jejaring yang dinilai paling rentan cyberbullying. Menariknya, 2 situs jejaring lain yang juga populer di Indonesia, yakni Twitter dan Facebook, termasuk dalam 3 besar jejaring paling rawan cyberbullyingbersama dengan ask.FM.
Dikutip dari Daily Mirror, Rabu (22/1/2014), berikut ini beberapa fakta yang terungkap dalam survei tersebut:
1. Remaja 2 kali lebih rentan mengalami cyberbullying di Facebook dibandingkan di jejaring lainnya.
2. 54 Persen remaja yang menggunakan Facebook mengaku pernah mengalamibullying di jejaring tersebut.
3. 28 Persen remaja yang menggunakan Twitter mengaku pernah mengalamibullying di jejaring tersebut.
Kondisi yang tidak jauh berbeda juga terjadi di Indonesia. Olok-olok di internet sering sekali dilakukan para pengguna Facebook maupun Twitter, bahkan instagram. Korbannya rentan mengalami depresi, dan bukan tidak mungkin seperti yang terjadi luar negeri, yakni bunuh diri.
Aktivis Internet Sehat, Donny BU dalam blog pribadinya menilai perlu adanya kepedulian dan dialog bersama antar pemangku kepentingan dalam mengupayakan keselamatan anak di internet. Tidak cukup hanya pemerintah, swasta dan civil society juga harus menunjukkan kepedulian.
"Diharapkan secara sinergis dan komprehensif, dapat dirumuskan dan dilakukan suatu tindakan pencegahan yang ajeg agar kasus ini tidak semakin meningkat, baik intensitas maupun dampak yang ditimbulkannya. Ini kita bicara keselamatan anak-anak Indonesia, anak-anak kita sendiri," tulis Donny.
Salah satu kasus cyberbullying atau olok-olok di dunia maya yang paling fenomenal adalah Amanda Todd, remaja asal Kanada yang bunuh diri pada 10 Oktober 2010. Ia melakukan tindakan nekat itu di usianya yang baru 15 tahun karena tidak tahan menjadi olok-olok di internet.
Bermula dari pengalaman chatting denganwebcam bersama teman-temannya saat masih duduk di kelas 7. Semula semua orang memuji kecantikannya, dan lama-lama memintanya berpose vulgar di depan kamera. Merasa tersanjung, ia pun iseng melakukannya.
Tidak terjadi apapun saat itu. Hingga setahun kemudian, hidupnya berubah. Foto-foto saat ia berpose vulgar beredar di internet, dan seseorang berusaha memerasnya. Orang itu tahu betul informasi detail tentang Amanda, bahkan menggunakan foto payudaranya sebagai profile picture di jejaring sosial.
Amanda menjadi bahan olok-olok di internet, dilecehkan di sekolah maupun kehidupan sehari-hari, hingga akhirnya tak tahan lalu bunuh diri. Sebelum mengakhiri hidupnya, ia menceritakan kisahnya lewat flash-cardyang ia rekam lalu disebarkannya di Youtube.
Amanda bukan satu-satunya korbancyberbullying. Akhir tahun 2013, seorang remaja 12 tahun di Inggris, Kierah Gowers mencoba mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun setelah orang-orang memberikan komentar-komentar yang abussive atau melecehkan.
Olok-olok yang mengatakan dirinya tidak berguna itu didapatnya di ask.FM, sebuah situs jejaring yang berbasis di Latvia dan cukup populer di kalangan remaja Inggris. Situs ini menjadi perhatian karena dikenal dengan komentar-komentar penggunanya yang kejam. Tercatat sedikitnya 4 remaja di Inggris dan Irlandia tewas bunuh diri setelah menjadi bahan olok-olok di situs tersebut.
Survei yang dilakukan media Inggris Daily Mirror pada 2013 menunjukkan, ask.FM merupakan salah satu jejaring yang dinilai paling rentan cyberbullying. Menariknya, 2 situs jejaring lain yang juga populer di Indonesia, yakni Twitter dan Facebook, termasuk dalam 3 besar jejaring paling rawan cyberbullyingbersama dengan ask.FM.
Dikutip dari Daily Mirror, Rabu (22/1/2014), berikut ini beberapa fakta yang terungkap dalam survei tersebut:
1. Remaja 2 kali lebih rentan mengalami cyberbullying di Facebook dibandingkan di jejaring lainnya.
2. 54 Persen remaja yang menggunakan Facebook mengaku pernah mengalamibullying di jejaring tersebut.
3. 28 Persen remaja yang menggunakan Twitter mengaku pernah mengalamibullying di jejaring tersebut.
Kondisi yang tidak jauh berbeda juga terjadi di Indonesia. Olok-olok di internet sering sekali dilakukan para pengguna Facebook maupun Twitter, bahkan instagram. Korbannya rentan mengalami depresi, dan bukan tidak mungkin seperti yang terjadi luar negeri, yakni bunuh diri.
Aktivis Internet Sehat, Donny BU dalam blog pribadinya menilai perlu adanya kepedulian dan dialog bersama antar pemangku kepentingan dalam mengupayakan keselamatan anak di internet. Tidak cukup hanya pemerintah, swasta dan civil society juga harus menunjukkan kepedulian.
"Diharapkan secara sinergis dan komprehensif, dapat dirumuskan dan dilakukan suatu tindakan pencegahan yang ajeg agar kasus ini tidak semakin meningkat, baik intensitas maupun dampak yang ditimbulkannya. Ini kita bicara keselamatan anak-anak Indonesia, anak-anak kita sendiri," tulis Donny.
Minggu, 19 Januari 2014
Doa Mohon Ampun
Nabi Ibrahim ('Ibrāhīm):41 - Ya Tuhan kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapaku dan sekalian orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat)".
Doa agar tetap mendirikan shalat
Nabi Ibrahim ('Ibrāhīm):40 - Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat, ya Tuhan kami, perkenankanlah doaku.
Kebesaran Allah
Nabi Ibrahim ('Ibrāhīm):38 - Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau mengetahui apa yang kami sembunyikan dan apa yang kami lahirkan; dan tidak ada sesuatupun yang tersembunyi bagi Allah, baik yang ada di bumi maupun yang ada di langit.
Jumat, 17 Januari 2014
Berserah Diri Kepada Allah
Nabi Ibrahim ('Ibrāhīm):12 - Mengapa kami tidak akan bertawakkal kepada Allah padahal Dia telah menunjukkan jalan kepada kami, dan kami sungguh-sungguh akan bersabar terhadap gangguan-gangguan yang kamu lakukan kepada kami. Dan hanya kepada Allah saja orang-orang yang bertawakkal itu, berserah diri".
Kamis, 16 Januari 2014
Contoh Tindak Pidana Dibidang Perbankan
Polda Bali Ringkus Komplotan Pembobol ATM
http://republika.co.id/nasional/daerah/14/01/17/mzifl6-polda-bali-ringkus-komplotan-pembobol-atm
Contoh Transaksi Mencurigakan
Polisi Ungkap Dua Kasus Korupsi Bea Cukai yang Terlacak PPATK
JAKARTA, KOMPAS.com Satu per satu transaksi keuangan mencurigakan milik pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai diungkap Mabes Polri. Dari 13 laporan transaksi keuangan mencurigakan yang beberapa waktu lalu diberikan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan, dua di antaranya telah diungkap.
"Dari sejumlah nama yang disebutkan, ada yang terkait dengan laporan PPATK. Sekarang masih didalami, perkembangannya akan disampaikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto saat rilis kasus dugaan "suap Harley Davidson" yang menyeret pejabat kepabeanan, Kamis (16/1/2014).
Namun, Arief enggan mengungkapkan nama pejabat yang dimaksud. Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, pejabat yang dimaksud adalah Syafruddin, Kasi Pelayanan Kantor Bea Cukai Entikong. Nama Syafruddin terseret kasus dugaan suap pemberian motor Harley Davidson senilai Rp 320 juta yang diberikan Hery Liwoto kepada Langen Prodjo pada 2010.
Hery Liwoto merupakan pengusaha impor dan ekspedisi sejumlah komoditas di Entikong, Kalimantan Barat. Sementara Langen, pada saat motor tersebut diberikan, menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Entikong, yang tak lain juga merupakan atasan Syafruddin.
Pemberian motor tersebut diduga merupakan bagian dari upaya Hery memuluskan bisnis komoditas asing yang diimpornya secara ilegal. Saat ini, kasus dugaan suap ini tengah ditangani Bareskrim Polri. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Langen dan Hery.
Mereka diancam dengan Pasal 5 Ayat (1) dan (2) UU Tipikor dan Pasal 11, Pasal 12 A dan Pasal 12 B UU Tipikor. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 3 dan Pasal 6 UU 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kasubdit Money Laundering Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya mengatakan, Syafrudin belum ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini karena masih menjalani proses hukum terkait kasus korupsi lain di Kejaksaan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat.
Sementara itu, kasus kepemilikan rekening mencurigakan lain yang telah diungkap, yaitu milik Kasubdit Ekspor dan Impor Ditjen Bea Cukai nonaktif, Heru Sulastyono. Ia diduga menerima suap dalam bentuk polis asuransi berjangka dari seorang pengusaha bernama Yusran Arief.
Suap tersebut diberikan dalam kurun waktu 2005-2007, saat Heru menjabat Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di Jakarta Utara. Nilai dari setidaknya 11 polis asuransi berjangka yang dia terima adalah Rp 11,4 miliar.
Dalam kasus ini, Yusran diduga menyuap Heru sebagai upaya menghindarkan perusahaannya dari audit pajak. Heru dan Yusran telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 3 dan 6 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Heru dan Yusran juga dikenakan sangkaan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Mereka dijerat pula sangkaan Pasal 5 Ayat 2 serta Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Penulis: Dani Prabowo
Editor: Palupi Annisa Auliani
JAKARTA, KOMPAS.com Satu per satu transaksi keuangan mencurigakan milik pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai diungkap Mabes Polri. Dari 13 laporan transaksi keuangan mencurigakan yang beberapa waktu lalu diberikan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan, dua di antaranya telah diungkap.
"Dari sejumlah nama yang disebutkan, ada yang terkait dengan laporan PPATK. Sekarang masih didalami, perkembangannya akan disampaikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto saat rilis kasus dugaan "suap Harley Davidson" yang menyeret pejabat kepabeanan, Kamis (16/1/2014).
Namun, Arief enggan mengungkapkan nama pejabat yang dimaksud. Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, pejabat yang dimaksud adalah Syafruddin, Kasi Pelayanan Kantor Bea Cukai Entikong. Nama Syafruddin terseret kasus dugaan suap pemberian motor Harley Davidson senilai Rp 320 juta yang diberikan Hery Liwoto kepada Langen Prodjo pada 2010.
Hery Liwoto merupakan pengusaha impor dan ekspedisi sejumlah komoditas di Entikong, Kalimantan Barat. Sementara Langen, pada saat motor tersebut diberikan, menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Entikong, yang tak lain juga merupakan atasan Syafruddin.
Pemberian motor tersebut diduga merupakan bagian dari upaya Hery memuluskan bisnis komoditas asing yang diimpornya secara ilegal. Saat ini, kasus dugaan suap ini tengah ditangani Bareskrim Polri. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Langen dan Hery.
Mereka diancam dengan Pasal 5 Ayat (1) dan (2) UU Tipikor dan Pasal 11, Pasal 12 A dan Pasal 12 B UU Tipikor. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 3 dan Pasal 6 UU 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kasubdit Money Laundering Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya mengatakan, Syafrudin belum ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini karena masih menjalani proses hukum terkait kasus korupsi lain di Kejaksaan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat.
Sementara itu, kasus kepemilikan rekening mencurigakan lain yang telah diungkap, yaitu milik Kasubdit Ekspor dan Impor Ditjen Bea Cukai nonaktif, Heru Sulastyono. Ia diduga menerima suap dalam bentuk polis asuransi berjangka dari seorang pengusaha bernama Yusran Arief.
Suap tersebut diberikan dalam kurun waktu 2005-2007, saat Heru menjabat Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di Jakarta Utara. Nilai dari setidaknya 11 polis asuransi berjangka yang dia terima adalah Rp 11,4 miliar.
Dalam kasus ini, Yusran diduga menyuap Heru sebagai upaya menghindarkan perusahaannya dari audit pajak. Heru dan Yusran telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 3 dan 6 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Heru dan Yusran juga dikenakan sangkaan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Mereka dijerat pula sangkaan Pasal 5 Ayat 2 serta Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Penulis: Dani Prabowo
Editor: Palupi Annisa Auliani
Contoh Transaksi Mencurigakan
Polisi Ungkap Dua Kasus Korupsi Bea Cukai yang Terlacak PPATK
JAKARTA, KOMPAS.com Satu per satu transaksi keuangan mencurigakan milik pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai diungkap Mabes Polri. Dari 13 laporan transaksi keuangan mencurigakan yang beberapa waktu lalu diberikan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan, dua di antaranya telah diungkap.
"Dari sejumlah nama yang disebutkan, ada yang terkait dengan laporan PPATK. Sekarang masih didalami, perkembangannya akan disampaikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto saat rilis kasus dugaan "suap Harley Davidson" yang menyeret pejabat kepabeanan, Kamis (16/1/2014).
Namun, Arief enggan mengungkapkan nama pejabat yang dimaksud. Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, pejabat yang dimaksud adalah Syafruddin, Kasi Pelayanan Kantor Bea Cukai Entikong. Nama Syafruddin terseret kasus dugaan suap pemberian motor Harley Davidson senilai Rp 320 juta yang diberikan Hery Liwoto kepada Langen Prodjo pada 2010.
Hery Liwoto merupakan pengusaha impor dan ekspedisi sejumlah komoditas di Entikong, Kalimantan Barat. Sementara Langen, pada saat motor tersebut diberikan, menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Entikong, yang tak lain juga merupakan atasan Syafruddin.
Pemberian motor tersebut diduga merupakan bagian dari upaya Hery memuluskan bisnis komoditas asing yang diimpornya secara ilegal. Saat ini, kasus dugaan suap ini tengah ditangani Bareskrim Polri. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Langen dan Hery.
Mereka diancam dengan Pasal 5 Ayat (1) dan (2) UU Tipikor dan Pasal 11, Pasal 12 A dan Pasal 12 B UU Tipikor. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 3 dan Pasal 6 UU 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kasubdit Money Laundering Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya mengatakan, Syafrudin belum ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini karena masih menjalani proses hukum terkait kasus korupsi lain di Kejaksaan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat.
Sementara itu, kasus kepemilikan rekening mencurigakan lain yang telah diungkap, yaitu milik Kasubdit Ekspor dan Impor Ditjen Bea Cukai nonaktif, Heru Sulastyono. Ia diduga menerima suap dalam bentuk polis asuransi berjangka dari seorang pengusaha bernama Yusran Arief.
Suap tersebut diberikan dalam kurun waktu 2005-2007, saat Heru menjabat Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di Jakarta Utara. Nilai dari setidaknya 11 polis asuransi berjangka yang dia terima adalah Rp 11,4 miliar.
Dalam kasus ini, Yusran diduga menyuap Heru sebagai upaya menghindarkan perusahaannya dari audit pajak. Heru dan Yusran telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 3 dan 6 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Heru dan Yusran juga dikenakan sangkaan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Mereka dijerat pula sangkaan Pasal 5 Ayat 2 serta Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Penulis: Dani Prabowo
Editor: Palupi Annisa Auliani
JAKARTA, KOMPAS.com Satu per satu transaksi keuangan mencurigakan milik pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai diungkap Mabes Polri. Dari 13 laporan transaksi keuangan mencurigakan yang beberapa waktu lalu diberikan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan, dua di antaranya telah diungkap.
"Dari sejumlah nama yang disebutkan, ada yang terkait dengan laporan PPATK. Sekarang masih didalami, perkembangannya akan disampaikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto saat rilis kasus dugaan "suap Harley Davidson" yang menyeret pejabat kepabeanan, Kamis (16/1/2014).
Namun, Arief enggan mengungkapkan nama pejabat yang dimaksud. Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, pejabat yang dimaksud adalah Syafruddin, Kasi Pelayanan Kantor Bea Cukai Entikong. Nama Syafruddin terseret kasus dugaan suap pemberian motor Harley Davidson senilai Rp 320 juta yang diberikan Hery Liwoto kepada Langen Prodjo pada 2010.
Hery Liwoto merupakan pengusaha impor dan ekspedisi sejumlah komoditas di Entikong, Kalimantan Barat. Sementara Langen, pada saat motor tersebut diberikan, menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Entikong, yang tak lain juga merupakan atasan Syafruddin.
Pemberian motor tersebut diduga merupakan bagian dari upaya Hery memuluskan bisnis komoditas asing yang diimpornya secara ilegal. Saat ini, kasus dugaan suap ini tengah ditangani Bareskrim Polri. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Langen dan Hery.
Mereka diancam dengan Pasal 5 Ayat (1) dan (2) UU Tipikor dan Pasal 11, Pasal 12 A dan Pasal 12 B UU Tipikor. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 3 dan Pasal 6 UU 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kasubdit Money Laundering Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya mengatakan, Syafrudin belum ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini karena masih menjalani proses hukum terkait kasus korupsi lain di Kejaksaan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat.
Sementara itu, kasus kepemilikan rekening mencurigakan lain yang telah diungkap, yaitu milik Kasubdit Ekspor dan Impor Ditjen Bea Cukai nonaktif, Heru Sulastyono. Ia diduga menerima suap dalam bentuk polis asuransi berjangka dari seorang pengusaha bernama Yusran Arief.
Suap tersebut diberikan dalam kurun waktu 2005-2007, saat Heru menjabat Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di Jakarta Utara. Nilai dari setidaknya 11 polis asuransi berjangka yang dia terima adalah Rp 11,4 miliar.
Dalam kasus ini, Yusran diduga menyuap Heru sebagai upaya menghindarkan perusahaannya dari audit pajak. Heru dan Yusran telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 3 dan 6 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Heru dan Yusran juga dikenakan sangkaan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Mereka dijerat pula sangkaan Pasal 5 Ayat 2 serta Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Penulis: Dani Prabowo
Editor: Palupi Annisa Auliani
Kewajiban Bersyukur
Nabi Ibrahim ('Ibrāhīm):7 - Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih".
Rabu, 15 Januari 2014
Al Qur'an Peraturan dari Allah SWT
Guruh (Ar-Ra`d):37 - Dan demikianlah, Kami telah menurunkan Al Quran itu sebagai peraturan (yang benar) dalam bahasa Arab. Dan seandainya kamu mengikuti hawa nafsu mereka setelah datang pengetahuan kepadamu, maka sekali-kali tidak ada pelindung dan pemelihara bagimu terhadap (siksa) Allah.
Tempat Kembali Manusia
Guruh (Ar-Ra`d):35 - Perumpamaan surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang takwa ialah (seperti taman); mengalir sungai-sungai di dalamnya; buahnya tak henti-henti sedang naungannya (demikian pula). Itulah tempat kesudahan bagi orang-orang yang bertakwa, sedang tempat kesudahan bagi orang-orang kafir ialah neraka.
Janji Allah
Guruh (Ar-Ra`d):31 - Dan sekiranya ada suatu bacaan (kitab suci) yang dengan bacaan itu gunung-gunung dapat digoncangkan atau bumi jadi terbelah atau oleh karenanya orang-orang yang sudah mati dapat berbicara, (tentulah Al Quran itulah dia). Sebenarnya segala urusan itu adalah kepunyaan Allah. Maka tidakkah orang-orang yang beriman itu mengetahui bahwa seandainya Allah menghendaki (semua manusia beriman), tentu Allah memberi petunjuk kepada manusia semuanya. Dan orang-orang yang kafir senantiasa ditimpa bencana disebabkan perbuatan mereka sendiri atau bencana itu terjadi dekat tempat kediaman mereka, sehingga datanglah janji Allah. Sesungguhnya Allah tidak menyalahi janji.
Balasan Orang Beriman dan Beramal Shaleh
Guruh (Ar-Ra`d):29 - Orang-orang yang beriman dan beramal saleh, bagi mereka kebahagiaan dan tempat kembali yang baik.
Ketenangan Hakiki
Guruh (Ar-Ra`d):28 - (yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.
Selasa, 14 Januari 2014
Salam Malaikat bagi Orang Berakal
Guruh (Ar-Ra`d):24 - (sambil mengucapkan): "Salamun 'alaikum bima shabartum". Maka alangkah baiknya tempat kesudahan itu.
Balasan bagi Orang Berakal
Guruh (Ar-Ra`d):23 - (yaitu) surga 'Adn yang mereka masuk ke dalamnya bersama-sama dengan orang-orang yang saleh dari bapak-bapaknya, isteri-isterinya dan anak cucunya, sedang malaikat-malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu;
Orang Berakal(4)
Guruh (Ar-Ra`d):22 - Dan orang-orang yang sabar karena mencari keridhaan Tuhannya, mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka, secara sembunyi atau terang-terangan serta menolak kejahatan dengan kebaikan; orang-orang itulah yang mendapat tempat kesudahan (yang baik),
Orang Berakal (3)
Guruh (Ar-Ra`d):21 - dan orang-orang yang menghubungkan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan, dan mereka takut kepada Tuhannya dan takut kepada hisab yang buruk.
Orang Berakal (2)
Guruh (Ar-Ra`d):20 - (yaitu) orang-orang yang memenuhi janji Allah dan tidak merusak perjanjian,
Orang Berakal menurut Qur'an (1)
Guruh (Ar-Ra`d):19 - Adakah orang yang mengetahui bahwasanya apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu itu benar sama dengan orang yang buta? Hanyalah orang-orang yang berakal saja yang dapat mengambil pelajaran,
Minggu, 12 Januari 2014
Pidana Mati
Pro-Kontra Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia
http://republika.co.id/nasional/hukum/14/01/13/mzap6h-prokontra-penghapusan-hukuman-mati-di-indonesia
Langganan:
Postingan (Atom)