Kamis, 22 November 2012

Merasa Tertekan, Siswi SMP Coba Gantung Diri

MANADO, KOMPAS.com - Seorang remaja di Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken, Sinta Soba (14) nyaris tewas karena berusaha mengakhiri hidup dengan gantung diri, Kamis (22/11/2012). Beruntung tetangganya yang curiga dengan tangisan dari kamar berhasil menggagalkan usaha bunuh diri tersebut.Korban yang tinggal di rumah pamannya ini ditemukan sedang berusaha memasukkan kepalanya dalam seutas tali yang tergantung. Diana Yusuf, tetangga korban yang memorgoki usaha bunuh diri tersebut langsung berusaha mencegahnya dengan membuka tali yang sudah terikat di leher korban.Kuat dugaan korban ingin mengakhiri hidupnya karena merasa tertekan dengan sikap kedua orangtuanya. Sebelumnya siswi kelas 2 SMP ini menuliskan pesan dibuku pelajarannya, yang meminta agar ibunya jangan terlalu menekannya. "Saya ingin bebas seperti anak-anak lainnya," tulis korban.Sementara, di hari yang sama, Roy Rumondor (32) mengakhiri hidupnya dengan cara tragis mengantung diri di kamar kos yang ditempatinya di Ranotana, Kecamatan Wanea, Manado, Kamis (22/11) kemarin. Tubuhnya yang tergantung dengan seutas tali di langit-langit kamar ditemukan oleh rekan satu kostnya dalam kondisi sudah lemas.Curiga dengan kamar yang terkunci dari dalam, Jessy mencoba mendobrak pintu bersama ayah korban yang kebetulan datang. Dalam kondisi sudah lemast korban lalu dibawa ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak tertolong lagi dan menghembuskan nafas terakhir beberapa jam sesudah itu.Belum diketahui pasti apa penyebab korban gantung diri. Menurut keterangan Jessy, korban sebelum ini sudah pernah mencoba mengakhiri hidup dengan gantung diri, tapi tidak jadi. Kapolsek Wanea Kompol D Kaunang mengatakan keluarga tidak meminta mayat korban untuk diotopsi karena menganggap korban murni gantung diri.

MK: Pemda Berwenang Tetapkan Wilayah Pertambangan Penulis: Aditya Revianur

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Bupati Kabupaten Kutai Timur Isran Noor dalam uji materi Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.Dengan keputusan tersebut, kewenangan menetapkan wilayah pertambangan, wilayah usaha pertambangan, dan luas serta batas wilayah izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara kini di tangan pemerintah daerah. Namun, pemerintah pusat masih bisa membatalkan penetapan itu apabila tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah serta tumpang-tindih dengan izin yang sudah ada.Pemerintah Kabupaten/kota berdasarkan perubahan tiga pasal UU Minerba mengambil alih kewenangan pemerintah pusat itu. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Pasal 6 ayat 1 huruf e, pasal 9 ayat 2, pasal 14 ayat 1, dan pasal 17 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," kata Ketua MK Mahfud MD dalam amar putusannya di gedung MK, Jakarta, Kamis (22/11/2012).Dalam amar putusan, wilayah pertambangan (WP) ditetapkan oleh pemerintah daerah dan dikoordinasikan dengan DPR. Sebelumnya, UU Minerba menyatakan WP ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan DPR.Selain itu, MK menyatakan, penetapan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dilakukan pemerintah setelah ditentukan oleh pemerintah daerah. Hal itu juga harus disampaikan secara tertulis kepada DPR.Mahfud menjelaskan, luas dan batas Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara ditetapkan Pemerintah. Penetapan itu setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah berdasarkan kriteria yang dimiliki oleh Pemerintah. "Putusan akhir tetap pemerintah pusat. Kontrol Minerba di tingkat akhir ada di pusat," tambah Mahfud.Sementara, Kuasa Hukum pemohon Robikin Emhas menyambut baik putusan MK. Pasalnya, pemda memiliki kewenangan mengatur daerahnya sendiri. Kini, tegasnya, WP,WUP dan WIUP Minerba ditentukan oleh daerah.Putusan MK tersebut, terangnya, adalah hal yang baik mencegah pemerintahan sentralistik. "Pelaku usaha Minerba tidak perlu risau. Putusan MK kan tidak berlaku surut. Dulu sentralistik, sekaranga ada peneguhan eksistensi pemerintah kabupaten atau kota yang otonom. Pemerintah pusat hanya formalitas,"pungkasnya.

Selasa, 13 November 2012

Bersalah, Anak 15 Tahun "Diasingkan" dari Internet

KOMPAS.com - Seorang peretas (hacker) belia dari kelompok UG Nazi yang dikenal lewat alias Cosmo* atau Cosmo the God menerima hukuman "diasingkan" dari internet.Bersama kelompoknya, Cosmo yang baru berusia 15 tahun bisa dibilang merupakan salah satu hacker paling terkenal di jagat maya, sebanding dengan Anonymous.Sepanjang tahun 2012, Cosmo dan kawan-kawan membuat aksi peretasan terkemuka yang menyasar situs-situs penting seperti milik NASDAQ, CIA.gov, dan UFC.com. Dia diciduk aparat FBI Juni lalu dalam sebuah operasi anti-kejahatan cyber yang bertempat di 8 negara termasuk Amerika Serikat. Seperti dilansir oleh Wired, putusan yang diterimanya itu diberikan oleh pengadilan anak di bawah umur di Long Beach, California, Amerika Serikat, Rabu minggu lalu. Cosmo mengaku bersalah atas segala tuntutan termasuk penipuan kartu kredit, pencurian identitas, ancaman bom, dan penipuan online.Sebagai ganti pengakuannya, dia mendapat hukuman percobaan (probation) di mana Cosmo tak boleh memakai internet tanpa izin atau supervisi petugas pengawas untuk keperluan apapun kecuali pendidikan. Cosmo juga diharuskan menyerahkan username dan password untuk semua akun internetnya, di samping tak boleh berhubungan dengan hacker lain seperti UG Nazi atau Anonymous dan beberapa orang lain dalam "daftar hitam" yang ditentukan pengadilan.Dia akan menjalani semua itu sampai berusia 21 tahun.Lay Leiderman, seorang pengacara Los Angeles yang pernah mewakili anggota kelompok hacker Anonymous dan LulzSec di kesempatan lain menyayangkan putusan tersebut. "Anak itu benar-benar berbakat dalam segala hal yang berkaitan dengan internet. Dia bisa melakukan hal-hal baik begitu diarahkan ke jalan yang benar. Hukuman yang diterimanya sama saja seperti merampas piano dari Mozart!" kata Leiderman.

Sabtu, 10 November 2012

Durian Tarmin Dapat Sertifikat Perlindungan Varietas

JEPARA, KOMPAS.com - Durian tarmin yang merupakan varietas tanaman durian unggulan asal Kabupaten Jepara, Jawa Tengah,  mendapatkan sertifikat hak perlindungan varietas tanaman atau PVT dari Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP)."Dengan demikian, sudah ada empat jenis durian yang mendapatkan sertifikat serupa, yakni durian subandi, durian sutriman, durian sukarman, dan durian tarmin," kata Kabid Produksi Tanaman dan Holtikultura Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Jepara, Sri Hartini.Ia mengatakan,nama varietas durian tersebut disesuaikan dengan pemilik tanamannya. Durian tarmin merupakan tanaman durian yang dimiliki Sutarmin asal Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Jepara.Dengan diperolehnya sertifikat hak PVT, maka pemilik pohon induk berkewajiban memperbayak benih dan melindungi pohon induk. Nantinya, daerah lain tidak bisa mengajukan PVT yang sama atau identik dengan durian tarmin. "Untuk durian tarmin baru dilakukan proses untuk diajukan menjadi varietas nasional, mengikuti jejak durian petruk yang lebih dahulu menjadi varietas nasional," ujar Sri Hartini , di Jepara, Kamis (8/11/2012).Diperolehnya sertifikat hak PVT diawali dengan pengajuan pada 20 Maret 2012 ke PPVTPP di Jakarta. Pengajuan tersebut berdasarkan hasil juara yang diperoleh pada 1991 dan 1994 tingkat Kabupaten Jepara. Usia tanaman durian tersebut, menurut dia sudah mencapai 100 tahun.Pengajuan disertai hasil uji fisik dan uji laboratorium. Uji fisik di antaranya mengenai tinggi tanaman, diameter batang, ujung daun, warna bunga, dan lainnya. Sedangkan uji laboratorium meliputi kandungan gula, kadar lemak dan DNA."Setelah diajukan, ternyata tidak ada durian yang identik maupun sejenis, sehingga durian ini merupakan pohon induk," jelas Sri hartini.Ciri-ciri durian tarmin adalah berat buah 1,6 kilogram hingga 1,9 kg, panjang tangkai buah 5 - 5,5 centimeter, jumlah buah per tandan 3 - 4 buah, warna daging buah kuning mentega, tekstur daging buah lembek berserat dan waktu panen antara Juni hingga Juli.


Jumat, 09 November 2012

Bekas Koruptor, Pejabat di Tanjung Pinang Mundur Bekas Koruptor, Pejabat di Tanjung Pinang Mundur

BATAM, KOMPAS.com - Raja Faisal Yusuf, bekas terpidana kasus korupsi yang selama ini menjabat sebagai Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tanjungpinang akhirnya mundur dari jabatannya. Pengunduran diri Raja diduga terkait dengan adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 yang baru diterima pemerintah kota (Pemko) Tanjungpinang beberapa hari lalu.

Pelaksana tugas (Plt) sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang Suyatno, mengakui, Kepala BP2T Kota Tanjungpinang itu secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Ia mengirimkan surat pengunduran diri kepada Suyatno yang saat ini juga menjabat Kepala BKD Kota Tanjungpinang.

“Surat pengunduran diri Raja Faisail baru kami terima tadi,” ujar Suyatno, Jumat (09/11) sore.

Pengunduran diri Raja, jelas Suyatno, atas kemauannya sendiri. Alasan yang digunakan Raja untuk mundur adalah karena telah mencapai batas usia pensiun. Pengajuan pengunduran diri ini akan segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, Wali Kota Tanjungpinang Suryatati A Manan juga akan mengambil kebijakan terkait status Raja demi kelancaran pelayanan di BP2T Kota Tanjungpinang.

Keputusan pengunduran diri itu dilakukan Raja secara pribadi dan terjadi secara tiba-tiba. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, Pamri, kolega Raja, mengaku tidak diberi tahu sama sekali oleh Raja terkait pengunduran dirinya. Padahal keduanya keduanya sempat berdampingan saat menjalankan ibadah shalat Jumat di Mesjid Al-Azhar Pantai Impian.

Tidak cuma itu, Herman sopir pribadi Raja pun mengaku tidak mengetahui kalau pimpinannya itu bakal mengajukan surat pengunduran diri. Kepada Tribun, melalui telepon seluler, Herman mengaku tidak pernah mendengar cerita mengenai rencana pimpinannya itu mengundurkan diri dari jabatannya.

Pantauan Tribun di Kantor BP2T, hampir setiap hari Raja terlihat masuk kantor. Pemandangan ini tampak dari mobil Avanza dengan nomor polisi BP 35 T yang selalu terparkir di depan kantor. Begitu juga dengan pengakuan beberapa stafnya. Kepada Tribun, beberapa staf selalu mengaku kalau pimpinannya ini selalu masuk kantor. Hanya saja dia sulit ditemui, dengan berbagai alasan.

Keputusan pengunduran diri Raja, dibenarkan oleh Suryatati. Ia mengatakan, Raja sudah legowo melepaskan jabatannya itu. “Saya memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Faizal atas pengabdiannya selama ini baik sebelum maupun sesudah menjabat kepala BP2T,” ujar Suryatati.

Sebelum menjabat Kepala BP2T kota Tanjungpinang, Raja pernah dipromosikan menjadi asisten I Pemko Tanjungpinang. Promosi tersebut diberikan kepada Raja setelah dia menjalani pidana penjara selama 2,5 tahun karena terjerat kasus pembangunan gedung serba guna Kota Tanjungpinang yang kemudian ambruk dan menewaskan seseorang.

Statusnya sebagai pejabat mantan koruptor inilah yang dipersoalkan belakangan ini. Selain Raja, ada juga pejabat mantan koruptor lainnya seperti Azirwan (Kepala DKP Kepri) dan Rusdi Ruslan (Kabid Bina Program DPU Batam) yang juga sudah mengundurkan diri.

Meski demikian, masih ada beberapa pejabat mantan koruptor yang dipromosikan menduduki jabatan penting di kabupaten/kota. Para pejabat itu bahkam masih tetap dipertahankan sampai dikeluarkannya surat edaran Mendagri nomor 800/4329/SJ yang berisi pencopotan pejabat mantan koruptor.

Mendagri sendiri bahkan menelepon kepala daerah di tingkat I dan II untuk segera mencopot pejabatnya yang mantan koruptor. Jika perintah ini tak diindahkan, Mendagri mengancam akan mencopot SK pengangkatan para pejabat yang bersangkutan.

Terkait imbauan Mendagri itu, sekretaris daerah provinsi (Sekdaprov) Kepri, Suhajar Diantoro, mengaku sudah mengirim surat edaran itu ke pemerintah kabupaten/kota. Sementara ketika ditanyakan soal kebijakan lain yang akan diambil agar pemerintah kabupaten/kota bisa menjalankan imbauan Mendagri, Suhajar enggan menjawab. (tom)

Selasa, 06 November 2012

Beri Grasi Ola, Presiden Dikelabui Bawahannya

JAKARTA, KOMPAS.com — Dugaan keterlibatan terpidana kasus narkotika Meirika Franola alias Ola (42) dalam kasus
penyelundupan sabu menjadi bukti bahwa pemberian grasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak berdasarkan
penelitian yang cermat. Bahkan, ketidakcermatan itu dinilai disengaja oleh bawahan Presiden.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hajriyanto Y Thohari melalui pesan singkat, Rabu
(7/11/2012), menyikapi temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa Ola diduga menjadi otak penyelundupan sabu
seberat 775 gram dari India ke Indonesia.
"Kesengajaan itu dilakukan secara sistematis sehingga sampai diajukan kepada Presiden. Walhasil, Kepala Negara telah
dikelabui oleh oknum-oknum tertentu," kata Hajriyanto.
Hajriyanto menilai ironis temuan BNN itu dalam konteks perang terhadap narkoba. Menurut dia, Presiden harus melakukan
penyelidikan untuk mengungkap rekayasa secara sistematis dalam pemberian grasi itu, mulai dari pengusul awal hingga
pihak-pihak yang memberi pertimbangan ke Presiden.
Dewan Pertimbangan Presiden, kata politisi Partai Golkar itu, juga harus diklarifikasi atas perannya memberi nasihat
kepada Presiden. "Bagaimana mungkin terpidana yang tidak ada unsur pengakuan bersalah, penyesalan, dan perubahan
perilaku itu bisa menerima grasi? Bukankah itu semua yang dijadikan argumen pemberi grasi itu?," pungkas dia.
Seperti diberitakan, sabu 775 gram itu dibawa oleh kurir, NA (40), dengan menumpang pesawat. NA, yang seorang ibu
rumah tangga, ditangkap BNN di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, 4 Oktober lalu.
Pada Agustus 2000, Ola bersama dua sepupunya, Deni Setia Maharwa alias Rafi Muhammed Majid dan Rani Andriani,
divonis hukuman mati. Mereka terbukti bersalah menyelundupkan 3,5 kilogram heroin dan 3 kg kokain melalui Bandara
Soekarno-Hatta ke London, 12 Januari 2000 .
Belum lama ini, Ola yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang memperoleh grasi sehingga
vonis hukuman mati yang harus dijalaninya diringankan menjadi hukuman seumur hidup. Grasi ini juga diperoleh Deni.
Terkait hal ini, Presiden mempertimbangkan mencabut grasi yang sebelumnya diberikan kepada Ola.