BATAM, KOMPAS.com - Raja Faisal Yusuf, bekas terpidana kasus korupsi yang selama ini menjabat sebagai Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tanjungpinang akhirnya mundur dari jabatannya. Pengunduran diri Raja diduga terkait dengan adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 yang baru diterima pemerintah kota (Pemko) Tanjungpinang beberapa hari lalu.
Pelaksana tugas (Plt) sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang Suyatno, mengakui, Kepala BP2T Kota Tanjungpinang itu secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Ia mengirimkan surat pengunduran diri kepada Suyatno yang saat ini juga menjabat Kepala BKD Kota Tanjungpinang.
“Surat pengunduran diri Raja Faisail baru kami terima tadi,” ujar Suyatno, Jumat (09/11) sore.
Pengunduran diri Raja, jelas Suyatno, atas kemauannya sendiri. Alasan yang digunakan Raja untuk mundur adalah karena telah mencapai batas usia pensiun. Pengajuan pengunduran diri ini akan segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, Wali Kota Tanjungpinang Suryatati A Manan juga akan mengambil kebijakan terkait status Raja demi kelancaran pelayanan di BP2T Kota Tanjungpinang.
Keputusan pengunduran diri itu dilakukan Raja secara pribadi dan terjadi secara tiba-tiba. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, Pamri, kolega Raja, mengaku tidak diberi tahu sama sekali oleh Raja terkait pengunduran dirinya. Padahal keduanya keduanya sempat berdampingan saat menjalankan ibadah shalat Jumat di Mesjid Al-Azhar Pantai Impian.
Tidak cuma itu, Herman sopir pribadi Raja pun mengaku tidak mengetahui kalau pimpinannya itu bakal mengajukan surat pengunduran diri. Kepada Tribun, melalui telepon seluler, Herman mengaku tidak pernah mendengar cerita mengenai rencana pimpinannya itu mengundurkan diri dari jabatannya.
Pantauan Tribun di Kantor BP2T, hampir setiap hari Raja terlihat masuk kantor. Pemandangan ini tampak dari mobil Avanza dengan nomor polisi BP 35 T yang selalu terparkir di depan kantor. Begitu juga dengan pengakuan beberapa stafnya. Kepada Tribun, beberapa staf selalu mengaku kalau pimpinannya ini selalu masuk kantor. Hanya saja dia sulit ditemui, dengan berbagai alasan.
Keputusan pengunduran diri Raja, dibenarkan oleh Suryatati. Ia mengatakan, Raja sudah legowo melepaskan jabatannya itu. “Saya memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Faizal atas pengabdiannya selama ini baik sebelum maupun sesudah menjabat kepala BP2T,” ujar Suryatati.
Sebelum menjabat Kepala BP2T kota Tanjungpinang, Raja pernah dipromosikan menjadi asisten I Pemko Tanjungpinang. Promosi tersebut diberikan kepada Raja setelah dia menjalani pidana penjara selama 2,5 tahun karena terjerat kasus pembangunan gedung serba guna Kota Tanjungpinang yang kemudian ambruk dan menewaskan seseorang.
Statusnya sebagai pejabat mantan koruptor inilah yang dipersoalkan belakangan ini. Selain Raja, ada juga pejabat mantan koruptor lainnya seperti Azirwan (Kepala DKP Kepri) dan Rusdi Ruslan (Kabid Bina Program DPU Batam) yang juga sudah mengundurkan diri.
Meski demikian, masih ada beberapa pejabat mantan koruptor yang dipromosikan menduduki jabatan penting di kabupaten/kota. Para pejabat itu bahkam masih tetap dipertahankan sampai dikeluarkannya surat edaran Mendagri nomor 800/4329/SJ yang berisi pencopotan pejabat mantan koruptor.
Mendagri sendiri bahkan menelepon kepala daerah di tingkat I dan II untuk segera mencopot pejabatnya yang mantan koruptor. Jika perintah ini tak diindahkan, Mendagri mengancam akan mencopot SK pengangkatan para pejabat yang bersangkutan.
Terkait imbauan Mendagri itu, sekretaris daerah provinsi (Sekdaprov) Kepri, Suhajar Diantoro, mengaku sudah mengirim surat edaran itu ke pemerintah kabupaten/kota. Sementara ketika ditanyakan soal kebijakan lain yang akan diambil agar pemerintah kabupaten/kota bisa menjalankan imbauan Mendagri, Suhajar enggan menjawab. (tom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar