Selasa, 06 November 2012

Beri Grasi Ola, Presiden Dikelabui Bawahannya

JAKARTA, KOMPAS.com — Dugaan keterlibatan terpidana kasus narkotika Meirika Franola alias Ola (42) dalam kasus
penyelundupan sabu menjadi bukti bahwa pemberian grasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak berdasarkan
penelitian yang cermat. Bahkan, ketidakcermatan itu dinilai disengaja oleh bawahan Presiden.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hajriyanto Y Thohari melalui pesan singkat, Rabu
(7/11/2012), menyikapi temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa Ola diduga menjadi otak penyelundupan sabu
seberat 775 gram dari India ke Indonesia.
"Kesengajaan itu dilakukan secara sistematis sehingga sampai diajukan kepada Presiden. Walhasil, Kepala Negara telah
dikelabui oleh oknum-oknum tertentu," kata Hajriyanto.
Hajriyanto menilai ironis temuan BNN itu dalam konteks perang terhadap narkoba. Menurut dia, Presiden harus melakukan
penyelidikan untuk mengungkap rekayasa secara sistematis dalam pemberian grasi itu, mulai dari pengusul awal hingga
pihak-pihak yang memberi pertimbangan ke Presiden.
Dewan Pertimbangan Presiden, kata politisi Partai Golkar itu, juga harus diklarifikasi atas perannya memberi nasihat
kepada Presiden. "Bagaimana mungkin terpidana yang tidak ada unsur pengakuan bersalah, penyesalan, dan perubahan
perilaku itu bisa menerima grasi? Bukankah itu semua yang dijadikan argumen pemberi grasi itu?," pungkas dia.
Seperti diberitakan, sabu 775 gram itu dibawa oleh kurir, NA (40), dengan menumpang pesawat. NA, yang seorang ibu
rumah tangga, ditangkap BNN di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, 4 Oktober lalu.
Pada Agustus 2000, Ola bersama dua sepupunya, Deni Setia Maharwa alias Rafi Muhammed Majid dan Rani Andriani,
divonis hukuman mati. Mereka terbukti bersalah menyelundupkan 3,5 kilogram heroin dan 3 kg kokain melalui Bandara
Soekarno-Hatta ke London, 12 Januari 2000 .
Belum lama ini, Ola yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang memperoleh grasi sehingga
vonis hukuman mati yang harus dijalaninya diringankan menjadi hukuman seumur hidup. Grasi ini juga diperoleh Deni.
Terkait hal ini, Presiden mempertimbangkan mencabut grasi yang sebelumnya diberikan kepada Ola.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar