SIFAT HUKUM PIDANA
Hukum Pidana itu bersifat sebagai hukum publik, yaitu hukum
yang mengatur hubungan antara individu dengan suatu masyarakat hukum umum,
yakni negara atau daerah-daerah di dalam negara (P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar
Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, hlm.14).
Sifat Hukum Pidana sebagai Hukum Publik tampak jelas dari
kenyataan-kenyataan, yaitu antara lain :
a.
Bahwa sifat melawan hukum dalam Hukum Pidana
tetap ada sekalipun tindakan tersebut dilakukan atas persetujuan terlebih
dahulu dari korban;
b.
Bahwa penuntutan perkara pidana tidak
digantungkan pada keinginan dari orang yang telah dirugikan oleh suatu tindak
pidana, melainkan ada pada negara.
FUNGSI HUKUM PIDANA
Hukum Pidana merupakan bagian dari tata hukum yang ada di
suatu negara, oleh karena itu Hukum Pidana juga melaksanakan fungsi dari hukum
itu sendiri. Pada dasarnya fungsi Hukum Pidana dapat dibagi menjadi 2 (dua),
yaitu :
a.
Fungsi Umum; dan
b.
Fungsi Khusus.
a. Fungsi Umum
Sebagai bagian dari tata hukum disuatu negara, maka hukum pidana juga
melaksanakan fungsi dari hukum itu sendiri, yaitu menciptakan atau mewujudkan
suatu rasa aman bagi setiap anggota masyarakat. Fungsi hukum seperti itu dapat
terwujud apabila, hukum itu :
(1)
Mempunyai kepastian;
(2)
Dapat menegakan keadilan;
(3)
Mempunyai kegunaan.
Berdasar hal tersebut diatas,
maka Hukum Pidana yang dibentuk oleh pembentuk Undang-Undang (ditingkat
nasional atau daerah) harus bisa mencerminkan ketiga hal di atas, yaitu adanya
kepastian, keadilan dan kegunaan.
b. Fungsi Khusus
Selain mewujudkan fungsi hukum secara umum, maka Hukum Pidana juga
mempunyai fungsi tersendiri, sesuai dengan bentuk hukuman pidana yang
menimbulkan penderitaan yang bersifat khusus, berbeda bila dibandingkan dengan
hukuman dari hukum-hukum yang lain (hukum perdata,hukum administrasi).
Hukum
Pidana itu menurut Mr. MODDERMAN (Menteri Kehakiman Belanda) berfungsi sebagai ULTIMUM REMEDIUM atau sebagai suatu
upaya yang harus dipergunakan sebagai upaya terakhir untuk memperbaiki kelakuan
manusia, karena itu dalam penerapan hukum pidana haruslah disertai dengan
pembatasan-pembatasan yang seketat mungkin.