Membicarakan hukum, maka terlebih dahulu yang ingin kita
ketahui tentunya memahami apa itu hukum? Atau dengan kata lain apa sebenarnya
arti hukum itu ?
Dalam tulisan ini akan dikemukakan beberapa arti hukum yang
dikutif dari buku DR.Seodjono Dirdjosisworo,S.H., Pengantar Ilmu Hukum, sebagai
berikut :
1.
Hukum dalam arti penguasa
Hukum disini merupakan perangkat-perangkat peraturan tertulis yang dibuat
oleh pemerintah, melalui badan-badan yang berwenang membentuk berbagai
peraturan tertulis seperti berturut-turut: undang-undang dasar, undang-undang,
keputusan presiden, peraturan pemerintah, keputusan menteri dan
peraturan-peraturan daerah. Termasuk dalam bentuk hukum yang merupakan
ketentuan penguasa adalah keputusan-keputusan hakim yang telah mempunyai
kekuatan hukum atau jurisprudensi sebagai sumber hukum tertulis.
Hukum dalam arti penguasa disini bentuknya biasanya memang dalam bentuk
tertulis, namun di negara kita Indonesia juga menghormati bentuk-bentuk hukum
yang tidak tertulis, misalnya kebiasaan-kebiasaan, Hukum Adat yang tubuh dan
berkembang disuatu masyarakat tertentu.
2.
Hukum dalam arti para petugas
Hukum dalam arti petugas disini merupakan perwujudan hukum dalam wujud
fisik yang ditampilkan oleh para petugas yang menegakan hukum,misal: Polisi,
Jaksa, Hakim dan lain sebagainya. Jadi hukum disini merupakan sesuatu yang
Nampak dan dapat melaksanakan paksaan terhadap siapa saja yang dianggap
melakukan kesalahan.
3.
Hukum dalam arti sikap tindak
Hukum dalam arti sikap tindak adalah perilaku yang ajeg atau sikap tindak
yang teratur.
4.
Hukum dalam arti sistem kaidah
Hukum sebagai sistem kaidah adalah :
a.
Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem
kaidah-kaidah hukum secara hirarkis.
b.
Susunan kaidah-kaidah hukum yang sangat
disederhanakan dari tingkat bawah keatas meliputi : 1) kaidah-kaidah individual
dari badan-badan pelaksana hukum terutama pengadilan; 2) kaidah-kaidah umum di
dalam undang-undang atau hukum kebiasaan; 3) kaidah konstitusi.
c.
Sahnya kaidah-kaidah hukum dari golongan tingkat
yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah-kaidah yang termasuk
golongan tingkat yang lebih tinggi.
Hukum dalam arti sistem kaidah
juga menghormati berbagai kaidah yang hidup dimasyarakat, seperti:
a.
Kaidah-kaidah kesopanan;
b.
Kaidah-kaidah kesusilaan;
c.
Kaidah-kaidah agama.
5.
Hukum dalam arti jalinan nilai
Hukum dalam arti jalinan nilai artinya norma hukum tersebut dibentuk
berdasarkan nilai-nilai obyektif yang bersifat universal tentang sesuatu yang
baik dan buruk, patut tidak patut, yang bertujuan untuk melindungi kepentingan
antar individu, pemenuhan kebutuhan dan perlindungan hak, sehingga terwujud
suatu kepastian hukum.
6.
Hukum arti tata hukum
Hukum dalam arti tata hukum artinya merupakan hukum yang berlaku disuatu
tempat, pada saat tertentu atau dikenal juga dengan hukum positif.
7.
Hukum dalam arti ilmu hukum
Hukum dalam arti ilmu hukum artinya hukum disini merupakan cabang ilmu
pengetahuan yang dapat dipelajari, guna dicari kebenaran dan kekurangannya
untuk menghasilkan suatu teori yang dapat dipergunakan di masyarakat.
8.
Hukum dalam arti disiplin
Hukum
dalam arti disiplin artinya adalah hukum disini merupakan gejala dan kenyataan
yang ada ditengah-tengah masyarakat.
SILABUSNYA KAPAN DI POSTING PAK? FAK. EKO.
BalasHapus