Asas-asas Dalam
Sistem Peradilan Pidana Anak
Menurut Pasal 2 Sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan
berdasarkan asas :
a.
Perlindungan;
Yang dimaksud dengan ”pelindungan” meliputi kegiatan yang bersifat
langsung dan tidak langsung dari tindakan yang membahayakan Anak secara fisik
dan/atau psikis.
b.
Keadilan;
Yang dimaksud dengan “keadilan” adalah bahwa setiap penyelesaian perkara
Anak harus mencerminkan rasa keadilan bagi Anak.
c.
Nondiskriminasi;
Yang dimaksud dengan ”nondiskriminasi” adalah tidak adanya perlakuan yang
berbeda didasarkan pada suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik,
budaya dan bahasa, status hukum Anak, urutan kelahiran Anak, serta kondisi
fisik dan/atau mental.
d.
Kepentingan yang terbaik bagi anak;
Yang dimaksud dengan ”kepentingan terbaik bagi Anak” adalah segala
pengambilan keputusan harus selalu mempertimbangkan kelangsungan hidup dan
tumbuh kembang Anak.
e.
Penghargaan terhadap pendapat anak;
Yang dimaksud dengan ”penghargaan terhadap pendapat Anak” adalah
penghormatan atas hak Anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya
dalam pengambilan keputusan, terutama jika menyangkut hal yang memengaruhi
kehidupan Anak.
f.
Kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak;
Yang dimaksud dengan ”kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak” adalah
hak asasi yang paling mendasar bagi Anak yang dilindungi oleh negara,
pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua.
g.
Pembinaan dan pembimbingan anak;
Yang dimaksud dengan ”pembinaan” adalah kegiatan untuk meningkatkan
kualitas, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan
perilaku, pelatihan keterampilan, profesional, serta kesehatan jasmani dan
rohani Anak baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana. Yang dimaksud
dengan ”pembimbingan” adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketakwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, pelatihan
keterampilan, profesional, serta kesehatan jasmani dan rohani klien
pemasyarakatan.
h.
Proporsional;
Yang dimaksud dengan ”proporsional” adalah segala perlakuan terhadap Anak
harus memperhatikan batas keperluan, umur, dan kondisi Anak.
i.
Perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai
upaya terakhir; dan
Yang dimaksud dengan “perampasan kemerdekaan merupakan upaya terakhir”
adalah pada dasarnya Anak tidak dapat dirampas kemerdekaannya, kecuali terpaksa
guna kepentingan penyelesaian perkara.
j.
Penghindaran pembalasan.
Yang dimaksud dengan “penghindaran pembalasan” adalah prinsip menjauhkan
upaya pembalasan dalam proses peradilan pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar