Pengertian Sistem Peradilan Pidana Anak
Sistem
Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang
berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan
setelah menjalani pidana (Pasal 1 angka 1 UU No.11 Tahun 2012)
Kategori Anak Dalam Sistem Peradilan
Pidana Anak
Anak
dalam UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, antara lain :
(1) Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang
berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang
menjadi saksi tindak pidana (Pasal 1 angka 2 UU No.11 Tahun 2012);
(2) Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya
disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum
berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana (Pasal 1
angka 3 UU No.11 Tahun 2012).
(3) Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang
selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan
belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian
ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana (Pasal 1 angka 4 UU No.11 Tahun
2012).
(4) Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya
disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang
dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar,
dilihat, dan/atau dialaminya sendiri (Pasal 1 angka 5 UU No.11 Tahun 2012)
Keadilan Yang Dituju Dalam Sistem
Peradilan Pidana Anak
Keadilan
Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku,
korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama
mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan
semula, dan bukan pembalasan (Pasal 1 angka 6 UU No.11 Tahun 2012).
Dalam
rangka mewujudkan keadilan restoratif, maka dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
dimungkin adanya diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak
dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (Pasal 1 angka
7 UU No.11 Tahun 2012).
Pihak-Pihak Yang Berperan Mewujudkan Sistem
Peradilan Pidana Anak
Pihak-pihak
yang berperan mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Anak, antara lain adalah :
1. Penyidik adalah penyidik Anak (Pasal 1 angka 8 UU
No.11 Tahun 2012);
2. Penuntut Umum adalah penuntut umum Anak (Pasal 1 angka
9 UU No.11 Tahun 2012);
3. Hakim adalah hakim Anak (Pasal 1 angka 10 UU No.11
Tahun 2012);
4. Hakim Banding adalah hakim banding Anak (Pasal 1 angka
11 UU No.11 Tahun 2012);
5. Hakim Kasasi adalah hakim kasasi Anak (Pasal 1 angka 12
UU No.11 Tahun 2012);
6. Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional
penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan,
pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses
peradilan pidana (Pasal 1 angka 13 UU No.11 Tahun 2012);
7. Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang
bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang memiliki kompetensi dan
profesi pekerjaan sosial serta kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh
melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial
untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial Anak (Pasal 1
angka 14 UU No.11 Tahun 2012);
8. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang
dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas pelayanan dan
penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga
pemerintah maupun swasta, yang ruang lingkup kegiatannya di bidang
kesejahteraan sosial Anak (Pasal 1 angka 15 UU No.11 Tahun 2012);
9. Keluarga adalah orang tua yang terdiri atas ayah, ibu,
dan/atau anggota keluarga lain yang dipercaya oleh Anak (Pasal 1 angka 16 UU
No.11 Tahun 2012);
10. Wali adalah
orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai
orang tua terhadap anak (Pasal 1 angka 17 UU No.11 Tahun 2012);
11. Pendamping
adalah orang yang dipercaya oleh Anak untuk mendampinginya selama proses
peradilan pidana berlangsung (Pasal 1 angka 18 UU No.11 Tahun 2012);
12. Advokat atau
pemberi bantuan hukum lainnya adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum,
baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 19 UU No.11 Tahun 2012);
13. Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya
disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya (Pasal
1 angka 20 UU No.11 Tahun 2012);
14. Lembaga
Penempatan Anak Sementara yang selanjutnya disingkat LPAS adalah tempat
sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung (Pasal 1 angka 21 UU No.11 Tahun 2012);
15. Lembaga
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LPKS adalah
lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial bagi Anak (Pasal 1 angka 22 UU No.11 Tahun 2012);
16. Klien Anak
adalah Anak yang berada di dalam pelayanan, pembimbingan, pengawasan, dan
pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan (Pasal 1 angka 23 UU No.11 Tahun 2012);
17. Balai
Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis
pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan,
pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan (Pasal 1 angka 24 UU No.11 Tahun
2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar