Kamis, 11 Desember 2014

Kegiatan Pengabdian Masyarakat Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unlam



Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Bagian Hukum Pidana dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 12 Desember 2014 bertempat di Kantor Kecamatan Banjarbaru Selatan dengan tema penyuluhan tentang Tindak Pidana yang Objeknya Tanah dan Bangunan. 
Pengabdian Masyarakat Bagian Hukum Pidana yang berkaitan tentang Pidana Objek Tanah dan Bangunan ini disampaikan oleh Dr.H.F.A.Abby,S.H.,M.H.; Dr.Hj. Nirmala Sari,S.H.,M.H. dan Dr.H.Ahmad Syaufi,S.H.,M.H.; dengan moderator Ahmad Ratomi,S.H.,M.H.
Peserta pengabdian kepada masyarakat ini beraasal dari Petugas Kelurahan dan Forum Rukun Tentang dan Rukun Warga yang berada dalam wilayah Banjarbaru Selatan. Pemilihan wilayah Banjarbaru Selatan ini di dasari oleh pertimbangan tingginya angka statistik kriminal yang berkaitan dengan objek tanah dan bangunan di Kota Banjarbaru sebagai daerah pemekaran, khususnya di wilayah Banjarbaru Selatan yang wilayah hukumnya juga banyak Pengembang Perumahan.
  


Minggu, 23 November 2014

Penyelesaian Sengketa Perbatasan Dinilai Lamban, Sumber : Jawa Pos

JAKARTA - Sengketa perbatasan negara yang sampai saat ini masih menyisakan 12 titik, dinilai lamban. Pasalnya, sengketa batas negara itu sudah berlangsung puluhan tahun. Karena itu pemerintah harus bertindak lebih cepat agar kedaulatan negara tidak diinjak-injak.
    
Pakar Hukum Refly Harun menuturkan, penyelesaian sengketa perbatasan ini harusnya dilakukan lebih cepat.

Lambannya penyelesaian sengketa batas negara itu karena Indonesia memilih jalur negosiasi. "Ini pilihannya hanya negosiasi, karena kalau ke Mahkamah Internasional bisa kalah," terangnya.
    
Hal itu terjadi karena Indonesia tidak bisa membuktikan eksistensinya pada daerah yang sedang disengketakan. Seperti, kasus Sipadan dan Ligitan. Saat itu Malaysia sudah membangun berbagai infrastruktur, namun Indonesia sama sekali tidak melakukan apapun. "Masalah ini yang krusial," ujarnya.
    
Saat ini, pemerintah masih belum belajar dengan kejadian tersebut. Perbatasan Indonesia masih dianaktirikan. Kabar terakhir, malah ada warga yang eksodu ke negara tetangga. "Ini menunjukkan pemerintah masih sentralistik dalam pembangunan," tegasnya.
    
Karena itu, lanjut dia, kunci utamanya saat ini pembangunan infrastruktur di perbatasan harus ditingkatkan. Pasalnya, Indonesia harus membuktikan kehadirannya di daerah tersebut. "Kalau tidak, tentu akan sangat rawan," tegasnya.
    
Dengan begitu, sebenarnya Jokowi yang telah berjanji membenahi daerah perbatasan sudah berjalan di jalur yang tepat. Namun, semua itu harus benar-benar dibuktikan. Pasalnya, masalah ini bisa berhubungan dengan kedaulatan negara.
      
"Kalau pembangunan dan kesejahteraan masyarakat perbatasan baik, tentu pemerintah Indonesia akan dibela masyarakatnya. Kalau tidak, masyarakat perbatasan juga bisa berubah haluan," terangnya.
    
Sementara itu Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Triyono Budi menjelaskan, perundingan masih terus dilakukan dengan Malaysia dan Timor Leste soal batas negara itu. "Tentu diupayakan secara maksimal," paparnya.
    
Yang jelas, sejak awal kesulitan penyelesaiannya karena memang harus menerjemahkan perjanjian batas wilayah antara Belanda dan Inggris. "Kita merujuk ke tiga kesepakatan dua negara itu, karena keduanya mewarisi wilayah dari dua negara itu," jelasnya.
    
Untuk menguatkan posisi Indonesia, selama ini ada upaya mengecek data wilayah perbatasan ke lapangan. Sehingga, bukti kuat bahwa wilayah yang sedang disengketakan merupakan wilayah Indonesia.

"Kami bekerjasama dengan TNI, untuk mengecek batas negara itu, bagaimana kondisinya dan bukti apa yang bisa ditemukan bahwa itu milik Indonesia," terangnya.
      
Sebelumnya, masih terdapat 12 segmen sengketa batas negara. Perinciannya, sembilan sengketa antara Indonesia dengan Malaysia dan tiga sengketa dengan Timor Leste. (idr)

Selasa, 25 Februari 2014

Contoh Pelaksanaan Asas Universal

Polisi Gagalkan Peredaran Dollar Singapura Palsu Senilai Lebih dari Rp 60 M

MANADO, KOMPAS.com - Tim Khusus (Timsus) Polda Sulut, mengagalkan peredaran uang palsu dalam bentuk mata uang dollar Singapura senilai 6.483.465 dollar Singapura. Bila dirupiahkan, uang palsu ini setara lebih dari Rp 60 miliar.

Kapolresta Manado, Kombes Sunarto, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan kasus ini dari Polda Sulut. "Kasusnya dilimpahkan oleh Krimsus Polda Sulut," ujar Sunarto, Rabu (26/2/2014). Menurut Sunarto, saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

Sunarto mengatakan kepolisian menduga pelaku merupakan sindikat jaringan internasional. "Kami belum tahu pasti, apakah yang mengedarkan uang palsu ini adalah jaringan internasional," kata Sunarto.

Informasi yang didapat Kompas.com, penangkapan bermula ketika Timsus Polda Sulut mendapat kabar bahwa ada peredaran uang palsu berbentuk dollar singapura, dengan pecahan 10.000 dollar Singapura.

Setelah pengembangan dilakukan, polisi menangkap lelaki berinisial YT, di salah satu hotel di kawasan Sario, pada awal Februari 2014. YT mengaku uang itu didapat dari seorang perempuan yang identitasnya dirahasiakan polisi.

Oleh YT, uang palsu tersebut disimpan di safety deposit box di salah satu bank di Kota Manado. Perempuan yang disebutkan YT pun bisa ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat. Pengujian keaslian uang dilakukan di Laboratorium Forensik Mabes Polri.

Informasi yang didapat Kompas.com, uang tersebut diduga kuat palsu karena ditemukan banyak perbedaan dengan uang asli. Bahkan, ditemukan nomor seri yang sama di dua lembar uang berbeda.



Penulis: Kontributor Manado, Ronny Adolof Buol
Editor: Palupi Annisa Auliani

Senin, 24 Februari 2014

Contoh kasus pidana yang bisa diselesaikan dengan restoratif justice system

Curi Permen Kena Ancaman 7 Tahun Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan, DS (39), nekat mencuri 26 bungkus permen dan satu set alat tes kehamilandi Family Mart Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pencurian senilai Rp 800 ribu itu harus berhadapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kanit Reskrim Tanjung Duren, AKP Khoiri, mengatakan total barang yang dicuri ibu rumah tangga itu mencapai Rp 800.000. Kini DS mendekam di ruang tahanan Polsek Tanjung Duren dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap DS. Kemungkinan dia melakukan perbuatan yang sama di tempat lain," ujar Khoiri, kepada wartawan, Selasa (24/2/2014). DS mengaku mencuri untuk menghidupi empat anaknya dan membayar biaya kontrakan.

DS tertangkap setelah karyawan minimarket mencurigai gerak-gerik DS. Mereka pun mencoba menangkap basah aksi perempuan warga Tanah Tinggi, Jakarta Pusat itu. Begitu tertangkap basah mengambil barang tanpa membayar, DS langsung mereka tahan dan bawa ke Polsek Tanjung Duren.


Penulis: Kurnia Sari Aziza
Editor: Palupi Annisa Auliani

Kasus seperti ini harus kembali terjadi, padahal sistem penegakan hukum pidana sudah diarahkan ke restoraktif justice system, yang mengedepankan penyelesaian perkara yang bisa diselesaikan diluar pengadilan untuk dapat diselesaikan tanpa perlu dilanjutkan ke pengadilan...ayo berani menerapkannya penegak hukum di Indonesia, demi Indonesia yang bermartabat.

Minggu, 09 Februari 2014

Jasa Unik

Perusahaan di AS Sediakan Jasa "Balas Dendam"

SAN FRANCISCO, KOMPAS.COM Anda pernah dikhianati atau dikecewakan? Perusahaan di San Francisco bernama Nefariousjobs.com menyediakan jasa balas dendam kepada musuh klien mereka dengan harga berkisar 1.850-10.000 dollar AS (Rp 22 juta-Rp 120 juta). CEO Nefariousjobs.com yang bernama samaran John Winters mengatakan, perusahaannya menawarkan layanan untuk mendiskreditkan mantan pacar, rekan kerja, atasan, atau siapa saja yang mengecewakan klien mereka.

Setiap orang yang pernah dirugikan, sakit hati, dilecehkan, ditipu, dikhianati, atau ditikam dari belakang dapat datang ke sini. Kami akan melakukan yang terbaik untuk membuat orang tersebut sengsara, ujar Winters kepada stasiun televisi KPIX-TV.

Winters mengatakan, Nefariousjobs.com menyewa jasa detektif swasta dan peretas profesional untuk menyelidiki kelemahan musuh klien mereka. Kami tak melakukan kekerasan fisik. Sekecil apa pun kelemahan atau kejahatan mereka, kami akan memastikan lingkungan sekitarnya tahu, ujarnya. Hati-hati lho... (UPI/was)

Editor: Egidius Patnistik
Sumber: KOMPAS CETAK

Contoh kasus tapal batas

Tentara PNG Bakar Perahu Nelayan Merauke dan Rampas Rp 720 Juta

S, 09 Feb 2014 | 21:25 WIB
JAYAPURA, KOMPAS.com Aparat TNI-Polri dibantu warga setempat masih melakukan pencarian terhadap lima orang nelayan asal Merauke yang tenggelam di Perairan Muara Kali Torasi. Mereka tenggelam setelah speed boat yang mereka tumpangi dibakar tentara Papua New Guinea (PNG), Kamis lalu.

Kepala Bidang Humas, Kepolisian Daerah Papua, Kombes Sulistio Pudjo mengatakan, pembakaran speed boat yang ditumpangi 10 orang nelayan asal Merauke, Papua, terjadi pukul 10.00 WIT, 6 Februari lalu.

Dijelaskan Pudjo, insiden tersebut berawal ketika perahu motor itu kedapatan memasuki wilayah perairan PNG oleh tentara PNG yang sedang melakukan patroli.

24 orang tentara PNG yang bersenjata lengkap, menggunakan tiga buah speed boat kemudian mengejar speed boat nelayan Indonesia. Ketika speed boat nelayan kandas di delta muara Kali Torasi, tentara PNG kemudian menurunkan para nelayan lalu, membakar speed boat mereka, kata Pudjo melalui telepon selulernya, Minggu (9/2/2014).

Renang 8 kilometer
Kasus ini kemudian diketahui pada pukul 20.00 WIT setelah 5 dari 10 orang berhasil berenang sejauh delapan kilometer dan melapor ke Pos Pengamanan Perbatasan TNI-AL Kali Torasi.

Upaya pencarian yang dilakukan oleh aparat TNI-Polri dan rekan-rekannya sesama nelayan hingga kini belum membuahkan hasil, kata Pudjo lagi.

Sementara itu, menurut sumber Kompas.com di Merauke, 10 orang nelayan asal Kampung Nasem, Distrik Merauke awal hendak berangkat ke Kandawa, PNG untuk membeli teripang, namun justru dihadang patroli tentara PNG.

Sumber itu mengatakan, selain membakar speed boat, tentara PNG juga merampas uang milik nelayan senilai 160.000 Kina atau setara dengan Rp 720 juta dan rokok satu karton.

Nama nelayan yang selamat:
1. Yakobus Mahuze (28)
2. Antonius Basik Basik (26)
3. Silvester Basik Basik (27)
4. Marselinus Maya Gebze (17)
5. Andreas Mahuze (26)

Nama nelayan yang hilang:
1. Alexander Tjoa (38)
2. Ferdinando Tjoa (24)
3. Roby Rahail (39)
4. Jhon Kaize (41)
5. Zulfikar Saleh (17)

Penulis: Kontributor Kompas TV, Alfian Kartono
Editor: Glori K. Wadrianto

Rabu, 22 Januari 2014

Ancaman Pedofil Online Hai Orang Tua, Pahami Ini Sebelum Mengenalkan Internet ke Anak AN Uyung Pramudiarja - detikHealth Rabu, 22/01/2014 16:03 WIB

Jakarta, Ada batasan usia tertentu untuk menjadi pengguna berbagai jejaring sosial di internet. Anak masih di bawah umur, orang tua wajib mengarahkan untuk tidak melanggar. Begitupun kalau sudah cukup umur, orang tua wajib mendampingi.

Tanpa ada pendampingan dari orang tua, anak-anak rawan menjadi korban predator online. Anak-anak yang masih polos dan lugu cenderung menganggap pertemanan di dunia maya itu aman, padahal tidak sedikit paedofil yang berkeliaran di jejaring untuk mencari mangsa.

Kontrol dari orang tua tentunya tidak dimaksudkan untuk membatasi pergaulan anak. Orang tua cukup mengingatkan, lalu mengajak anak berdiskusi jika ada hal-hal yang sekiranya membahayakan keamanannya. Termasuk, saat berkenalan dengan orang asing.

Lebih lengkapnya, infografis berikut ini memberikan panduan bagi orang tua sebelum mengenalkan internet ke anaknya.