MEDIA AKTUALISASI DIRI
Blog ini berisi bahan kuliah, syiar Islam, dan informasi seputar perkuliahan yang kami asuh
Kamis, 11 Desember 2014
Kegiatan Pengabdian Masyarakat Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unlam
Minggu, 23 November 2014
Penyelesaian Sengketa Perbatasan Dinilai Lamban, Sumber : Jawa Pos
Selasa, 25 Februari 2014
Contoh Pelaksanaan Asas Universal
Polisi Gagalkan Peredaran Dollar Singapura Palsu Senilai Lebih dari Rp 60 M
MANADO, KOMPAS.com - Tim Khusus (Timsus) Polda Sulut, mengagalkan peredaran uang palsu dalam bentuk mata uang dollar Singapura senilai 6.483.465 dollar Singapura. Bila dirupiahkan, uang palsu ini setara lebih dari Rp 60 miliar.
Kapolresta Manado, Kombes Sunarto, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan kasus ini dari Polda Sulut. "Kasusnya dilimpahkan oleh Krimsus Polda Sulut," ujar Sunarto, Rabu (26/2/2014). Menurut Sunarto, saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
Sunarto mengatakan kepolisian menduga pelaku merupakan sindikat jaringan internasional. "Kami belum tahu pasti, apakah yang mengedarkan uang palsu ini adalah jaringan internasional," kata Sunarto.
Informasi yang didapat Kompas.com, penangkapan bermula ketika Timsus Polda Sulut mendapat kabar bahwa ada peredaran uang palsu berbentuk dollar singapura, dengan pecahan 10.000 dollar Singapura.
Setelah pengembangan dilakukan, polisi menangkap lelaki berinisial YT, di salah satu hotel di kawasan Sario, pada awal Februari 2014. YT mengaku uang itu didapat dari seorang perempuan yang identitasnya dirahasiakan polisi.
Oleh YT, uang palsu tersebut disimpan di safety deposit box di salah satu bank di Kota Manado. Perempuan yang disebutkan YT pun bisa ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat. Pengujian keaslian uang dilakukan di Laboratorium Forensik Mabes Polri.
Informasi yang didapat Kompas.com, uang tersebut diduga kuat palsu karena ditemukan banyak perbedaan dengan uang asli. Bahkan, ditemukan nomor seri yang sama di dua lembar uang berbeda.
Penulis: Kontributor Manado, Ronny Adolof Buol
Editor: Palupi Annisa Auliani
Senin, 24 Februari 2014
Contoh kasus pidana yang bisa diselesaikan dengan restoratif justice system
Curi Permen Kena Ancaman 7 Tahun Penjara
JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan, DS (39), nekat mencuri 26 bungkus permen dan satu set alat tes kehamilandi Family Mart Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pencurian senilai Rp 800 ribu itu harus berhadapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kanit Reskrim Tanjung Duren, AKP Khoiri, mengatakan total barang yang dicuri ibu rumah tangga itu mencapai Rp 800.000. Kini DS mendekam di ruang tahanan Polsek Tanjung Duren dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap DS. Kemungkinan dia melakukan perbuatan yang sama di tempat lain," ujar Khoiri, kepada wartawan, Selasa (24/2/2014). DS mengaku mencuri untuk menghidupi empat anaknya dan membayar biaya kontrakan.
DS tertangkap setelah karyawan minimarket mencurigai gerak-gerik DS. Mereka pun mencoba menangkap basah aksi perempuan warga Tanah Tinggi, Jakarta Pusat itu. Begitu tertangkap basah mengambil barang tanpa membayar, DS langsung mereka tahan dan bawa ke Polsek Tanjung Duren.
Penulis: Kurnia Sari Aziza
Editor: Palupi Annisa Auliani
Kasus seperti ini harus kembali terjadi, padahal sistem penegakan hukum pidana sudah diarahkan ke restoraktif justice system, yang mengedepankan penyelesaian perkara yang bisa diselesaikan diluar pengadilan untuk dapat diselesaikan tanpa perlu dilanjutkan ke pengadilan...ayo berani menerapkannya penegak hukum di Indonesia, demi Indonesia yang bermartabat.
Minggu, 09 Februari 2014
Jasa Unik
Perusahaan di AS Sediakan Jasa "Balas Dendam"
SAN FRANCISCO, KOMPAS.COM Anda pernah dikhianati atau dikecewakan? Perusahaan di San Francisco bernama Nefariousjobs.com menyediakan jasa balas dendam kepada musuh klien mereka dengan harga berkisar 1.850-10.000 dollar AS (Rp 22 juta-Rp 120 juta). CEO Nefariousjobs.com yang bernama samaran John Winters mengatakan, perusahaannya menawarkan layanan untuk mendiskreditkan mantan pacar, rekan kerja, atasan, atau siapa saja yang mengecewakan klien mereka.
Setiap orang yang pernah dirugikan, sakit hati, dilecehkan, ditipu, dikhianati, atau ditikam dari belakang dapat datang ke sini. Kami akan melakukan yang terbaik untuk membuat orang tersebut sengsara, ujar Winters kepada stasiun televisi KPIX-TV.
Winters mengatakan, Nefariousjobs.com menyewa jasa detektif swasta dan peretas profesional untuk menyelidiki kelemahan musuh klien mereka. Kami tak melakukan kekerasan fisik. Sekecil apa pun kelemahan atau kejahatan mereka, kami akan memastikan lingkungan sekitarnya tahu, ujarnya. Hati-hati lho... (UPI/was)
Editor: Egidius Patnistik
Sumber: KOMPAS CETAK
Contoh kasus tapal batas
Tentara PNG Bakar Perahu Nelayan Merauke dan Rampas Rp 720 Juta
S, 09 Feb 2014 | 21:25 WIB
JAYAPURA, KOMPAS.com Aparat TNI-Polri dibantu warga setempat masih melakukan pencarian terhadap lima orang nelayan asal Merauke yang tenggelam di Perairan Muara Kali Torasi. Mereka tenggelam setelah speed boat yang mereka tumpangi dibakar tentara Papua New Guinea (PNG), Kamis lalu.
Kepala Bidang Humas, Kepolisian Daerah Papua, Kombes Sulistio Pudjo mengatakan, pembakaran speed boat yang ditumpangi 10 orang nelayan asal Merauke, Papua, terjadi pukul 10.00 WIT, 6 Februari lalu.
Dijelaskan Pudjo, insiden tersebut berawal ketika perahu motor itu kedapatan memasuki wilayah perairan PNG oleh tentara PNG yang sedang melakukan patroli.
24 orang tentara PNG yang bersenjata lengkap, menggunakan tiga buah speed boat kemudian mengejar speed boat nelayan Indonesia. Ketika speed boat nelayan kandas di delta muara Kali Torasi, tentara PNG kemudian menurunkan para nelayan lalu, membakar speed boat mereka, kata Pudjo melalui telepon selulernya, Minggu (9/2/2014).
Renang 8 kilometer
Kasus ini kemudian diketahui pada pukul 20.00 WIT setelah 5 dari 10 orang berhasil berenang sejauh delapan kilometer dan melapor ke Pos Pengamanan Perbatasan TNI-AL Kali Torasi.
Upaya pencarian yang dilakukan oleh aparat TNI-Polri dan rekan-rekannya sesama nelayan hingga kini belum membuahkan hasil, kata Pudjo lagi.
Sementara itu, menurut sumber Kompas.com di Merauke, 10 orang nelayan asal Kampung Nasem, Distrik Merauke awal hendak berangkat ke Kandawa, PNG untuk membeli teripang, namun justru dihadang patroli tentara PNG.
Sumber itu mengatakan, selain membakar speed boat, tentara PNG juga merampas uang milik nelayan senilai 160.000 Kina atau setara dengan Rp 720 juta dan rokok satu karton.
Nama nelayan yang selamat:
1. Yakobus Mahuze (28)
2. Antonius Basik Basik (26)
3. Silvester Basik Basik (27)
4. Marselinus Maya Gebze (17)
5. Andreas Mahuze (26)
Nama nelayan yang hilang:
1. Alexander Tjoa (38)
2. Ferdinando Tjoa (24)
3. Roby Rahail (39)
4. Jhon Kaize (41)
5. Zulfikar Saleh (17)
Penulis: Kontributor Kompas TV, Alfian Kartono
Editor: Glori K. Wadrianto
Rabu, 22 Januari 2014
Ancaman Pedofil Online Hai Orang Tua, Pahami Ini Sebelum Mengenalkan Internet ke Anak AN Uyung Pramudiarja - detikHealth Rabu, 22/01/2014 16:03 WIB
Tanpa ada pendampingan dari orang tua, anak-anak rawan menjadi korban predator online. Anak-anak yang masih polos dan lugu cenderung menganggap pertemanan di dunia maya itu aman, padahal tidak sedikit paedofil yang berkeliaran di jejaring untuk mencari mangsa.
Kontrol dari orang tua tentunya tidak dimaksudkan untuk membatasi pergaulan anak. Orang tua cukup mengingatkan, lalu mengajak anak berdiskusi jika ada hal-hal yang sekiranya membahayakan keamanannya. Termasuk, saat berkenalan dengan orang asing.
Lebih lengkapnya, infografis berikut ini memberikan panduan bagi orang tua sebelum mengenalkan internet ke anaknya.