Selasa, 25 Februari 2014

Contoh Pelaksanaan Asas Universal

Polisi Gagalkan Peredaran Dollar Singapura Palsu Senilai Lebih dari Rp 60 M

MANADO, KOMPAS.com - Tim Khusus (Timsus) Polda Sulut, mengagalkan peredaran uang palsu dalam bentuk mata uang dollar Singapura senilai 6.483.465 dollar Singapura. Bila dirupiahkan, uang palsu ini setara lebih dari Rp 60 miliar.

Kapolresta Manado, Kombes Sunarto, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan kasus ini dari Polda Sulut. "Kasusnya dilimpahkan oleh Krimsus Polda Sulut," ujar Sunarto, Rabu (26/2/2014). Menurut Sunarto, saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

Sunarto mengatakan kepolisian menduga pelaku merupakan sindikat jaringan internasional. "Kami belum tahu pasti, apakah yang mengedarkan uang palsu ini adalah jaringan internasional," kata Sunarto.

Informasi yang didapat Kompas.com, penangkapan bermula ketika Timsus Polda Sulut mendapat kabar bahwa ada peredaran uang palsu berbentuk dollar singapura, dengan pecahan 10.000 dollar Singapura.

Setelah pengembangan dilakukan, polisi menangkap lelaki berinisial YT, di salah satu hotel di kawasan Sario, pada awal Februari 2014. YT mengaku uang itu didapat dari seorang perempuan yang identitasnya dirahasiakan polisi.

Oleh YT, uang palsu tersebut disimpan di safety deposit box di salah satu bank di Kota Manado. Perempuan yang disebutkan YT pun bisa ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat. Pengujian keaslian uang dilakukan di Laboratorium Forensik Mabes Polri.

Informasi yang didapat Kompas.com, uang tersebut diduga kuat palsu karena ditemukan banyak perbedaan dengan uang asli. Bahkan, ditemukan nomor seri yang sama di dua lembar uang berbeda.



Penulis: Kontributor Manado, Ronny Adolof Buol
Editor: Palupi Annisa Auliani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar