Senin, 24 Februari 2014

Contoh kasus pidana yang bisa diselesaikan dengan restoratif justice system

Curi Permen Kena Ancaman 7 Tahun Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan, DS (39), nekat mencuri 26 bungkus permen dan satu set alat tes kehamilandi Family Mart Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pencurian senilai Rp 800 ribu itu harus berhadapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kanit Reskrim Tanjung Duren, AKP Khoiri, mengatakan total barang yang dicuri ibu rumah tangga itu mencapai Rp 800.000. Kini DS mendekam di ruang tahanan Polsek Tanjung Duren dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap DS. Kemungkinan dia melakukan perbuatan yang sama di tempat lain," ujar Khoiri, kepada wartawan, Selasa (24/2/2014). DS mengaku mencuri untuk menghidupi empat anaknya dan membayar biaya kontrakan.

DS tertangkap setelah karyawan minimarket mencurigai gerak-gerik DS. Mereka pun mencoba menangkap basah aksi perempuan warga Tanah Tinggi, Jakarta Pusat itu. Begitu tertangkap basah mengambil barang tanpa membayar, DS langsung mereka tahan dan bawa ke Polsek Tanjung Duren.


Penulis: Kurnia Sari Aziza
Editor: Palupi Annisa Auliani

Kasus seperti ini harus kembali terjadi, padahal sistem penegakan hukum pidana sudah diarahkan ke restoraktif justice system, yang mengedepankan penyelesaian perkara yang bisa diselesaikan diluar pengadilan untuk dapat diselesaikan tanpa perlu dilanjutkan ke pengadilan...ayo berani menerapkannya penegak hukum di Indonesia, demi Indonesia yang bermartabat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar