Blog ini berisi bahan kuliah, syiar Islam, dan informasi seputar perkuliahan yang kami asuh
Kamis, 11 Desember 2014
Kegiatan Pengabdian Masyarakat Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unlam
Minggu, 23 November 2014
Penyelesaian Sengketa Perbatasan Dinilai Lamban, Sumber : Jawa Pos
Selasa, 25 Februari 2014
Contoh Pelaksanaan Asas Universal
Polisi Gagalkan Peredaran Dollar Singapura Palsu Senilai Lebih dari Rp 60 M
MANADO, KOMPAS.com - Tim Khusus (Timsus) Polda Sulut, mengagalkan peredaran uang palsu dalam bentuk mata uang dollar Singapura senilai 6.483.465 dollar Singapura. Bila dirupiahkan, uang palsu ini setara lebih dari Rp 60 miliar.
Kapolresta Manado, Kombes Sunarto, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan kasus ini dari Polda Sulut. "Kasusnya dilimpahkan oleh Krimsus Polda Sulut," ujar Sunarto, Rabu (26/2/2014). Menurut Sunarto, saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
Sunarto mengatakan kepolisian menduga pelaku merupakan sindikat jaringan internasional. "Kami belum tahu pasti, apakah yang mengedarkan uang palsu ini adalah jaringan internasional," kata Sunarto.
Informasi yang didapat Kompas.com, penangkapan bermula ketika Timsus Polda Sulut mendapat kabar bahwa ada peredaran uang palsu berbentuk dollar singapura, dengan pecahan 10.000 dollar Singapura.
Setelah pengembangan dilakukan, polisi menangkap lelaki berinisial YT, di salah satu hotel di kawasan Sario, pada awal Februari 2014. YT mengaku uang itu didapat dari seorang perempuan yang identitasnya dirahasiakan polisi.
Oleh YT, uang palsu tersebut disimpan di safety deposit box di salah satu bank di Kota Manado. Perempuan yang disebutkan YT pun bisa ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat. Pengujian keaslian uang dilakukan di Laboratorium Forensik Mabes Polri.
Informasi yang didapat Kompas.com, uang tersebut diduga kuat palsu karena ditemukan banyak perbedaan dengan uang asli. Bahkan, ditemukan nomor seri yang sama di dua lembar uang berbeda.
Penulis: Kontributor Manado, Ronny Adolof Buol
Editor: Palupi Annisa Auliani
Senin, 24 Februari 2014
Contoh kasus pidana yang bisa diselesaikan dengan restoratif justice system
Curi Permen Kena Ancaman 7 Tahun Penjara
JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan, DS (39), nekat mencuri 26 bungkus permen dan satu set alat tes kehamilandi Family Mart Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pencurian senilai Rp 800 ribu itu harus berhadapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kanit Reskrim Tanjung Duren, AKP Khoiri, mengatakan total barang yang dicuri ibu rumah tangga itu mencapai Rp 800.000. Kini DS mendekam di ruang tahanan Polsek Tanjung Duren dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap DS. Kemungkinan dia melakukan perbuatan yang sama di tempat lain," ujar Khoiri, kepada wartawan, Selasa (24/2/2014). DS mengaku mencuri untuk menghidupi empat anaknya dan membayar biaya kontrakan.
DS tertangkap setelah karyawan minimarket mencurigai gerak-gerik DS. Mereka pun mencoba menangkap basah aksi perempuan warga Tanah Tinggi, Jakarta Pusat itu. Begitu tertangkap basah mengambil barang tanpa membayar, DS langsung mereka tahan dan bawa ke Polsek Tanjung Duren.
Penulis: Kurnia Sari Aziza
Editor: Palupi Annisa Auliani
Kasus seperti ini harus kembali terjadi, padahal sistem penegakan hukum pidana sudah diarahkan ke restoraktif justice system, yang mengedepankan penyelesaian perkara yang bisa diselesaikan diluar pengadilan untuk dapat diselesaikan tanpa perlu dilanjutkan ke pengadilan...ayo berani menerapkannya penegak hukum di Indonesia, demi Indonesia yang bermartabat.
Minggu, 09 Februari 2014
Jasa Unik
Perusahaan di AS Sediakan Jasa "Balas Dendam"
SAN FRANCISCO, KOMPAS.COM Anda pernah dikhianati atau dikecewakan? Perusahaan di San Francisco bernama Nefariousjobs.com menyediakan jasa balas dendam kepada musuh klien mereka dengan harga berkisar 1.850-10.000 dollar AS (Rp 22 juta-Rp 120 juta). CEO Nefariousjobs.com yang bernama samaran John Winters mengatakan, perusahaannya menawarkan layanan untuk mendiskreditkan mantan pacar, rekan kerja, atasan, atau siapa saja yang mengecewakan klien mereka.
Setiap orang yang pernah dirugikan, sakit hati, dilecehkan, ditipu, dikhianati, atau ditikam dari belakang dapat datang ke sini. Kami akan melakukan yang terbaik untuk membuat orang tersebut sengsara, ujar Winters kepada stasiun televisi KPIX-TV.
Winters mengatakan, Nefariousjobs.com menyewa jasa detektif swasta dan peretas profesional untuk menyelidiki kelemahan musuh klien mereka. Kami tak melakukan kekerasan fisik. Sekecil apa pun kelemahan atau kejahatan mereka, kami akan memastikan lingkungan sekitarnya tahu, ujarnya. Hati-hati lho... (UPI/was)
Editor: Egidius Patnistik
Sumber: KOMPAS CETAK
Contoh kasus tapal batas
Tentara PNG Bakar Perahu Nelayan Merauke dan Rampas Rp 720 Juta
S, 09 Feb 2014 | 21:25 WIB
JAYAPURA, KOMPAS.com Aparat TNI-Polri dibantu warga setempat masih melakukan pencarian terhadap lima orang nelayan asal Merauke yang tenggelam di Perairan Muara Kali Torasi. Mereka tenggelam setelah speed boat yang mereka tumpangi dibakar tentara Papua New Guinea (PNG), Kamis lalu.
Kepala Bidang Humas, Kepolisian Daerah Papua, Kombes Sulistio Pudjo mengatakan, pembakaran speed boat yang ditumpangi 10 orang nelayan asal Merauke, Papua, terjadi pukul 10.00 WIT, 6 Februari lalu.
Dijelaskan Pudjo, insiden tersebut berawal ketika perahu motor itu kedapatan memasuki wilayah perairan PNG oleh tentara PNG yang sedang melakukan patroli.
24 orang tentara PNG yang bersenjata lengkap, menggunakan tiga buah speed boat kemudian mengejar speed boat nelayan Indonesia. Ketika speed boat nelayan kandas di delta muara Kali Torasi, tentara PNG kemudian menurunkan para nelayan lalu, membakar speed boat mereka, kata Pudjo melalui telepon selulernya, Minggu (9/2/2014).
Renang 8 kilometer
Kasus ini kemudian diketahui pada pukul 20.00 WIT setelah 5 dari 10 orang berhasil berenang sejauh delapan kilometer dan melapor ke Pos Pengamanan Perbatasan TNI-AL Kali Torasi.
Upaya pencarian yang dilakukan oleh aparat TNI-Polri dan rekan-rekannya sesama nelayan hingga kini belum membuahkan hasil, kata Pudjo lagi.
Sementara itu, menurut sumber Kompas.com di Merauke, 10 orang nelayan asal Kampung Nasem, Distrik Merauke awal hendak berangkat ke Kandawa, PNG untuk membeli teripang, namun justru dihadang patroli tentara PNG.
Sumber itu mengatakan, selain membakar speed boat, tentara PNG juga merampas uang milik nelayan senilai 160.000 Kina atau setara dengan Rp 720 juta dan rokok satu karton.
Nama nelayan yang selamat:
1. Yakobus Mahuze (28)
2. Antonius Basik Basik (26)
3. Silvester Basik Basik (27)
4. Marselinus Maya Gebze (17)
5. Andreas Mahuze (26)
Nama nelayan yang hilang:
1. Alexander Tjoa (38)
2. Ferdinando Tjoa (24)
3. Roby Rahail (39)
4. Jhon Kaize (41)
5. Zulfikar Saleh (17)
Penulis: Kontributor Kompas TV, Alfian Kartono
Editor: Glori K. Wadrianto
Rabu, 22 Januari 2014
Ancaman Pedofil Online Hai Orang Tua, Pahami Ini Sebelum Mengenalkan Internet ke Anak AN Uyung Pramudiarja - detikHealth Rabu, 22/01/2014 16:03 WIB
Tanpa ada pendampingan dari orang tua, anak-anak rawan menjadi korban predator online. Anak-anak yang masih polos dan lugu cenderung menganggap pertemanan di dunia maya itu aman, padahal tidak sedikit paedofil yang berkeliaran di jejaring untuk mencari mangsa.
Kontrol dari orang tua tentunya tidak dimaksudkan untuk membatasi pergaulan anak. Orang tua cukup mengingatkan, lalu mengajak anak berdiskusi jika ada hal-hal yang sekiranya membahayakan keamanannya. Termasuk, saat berkenalan dengan orang asing.
Lebih lengkapnya, infografis berikut ini memberikan panduan bagi orang tua sebelum mengenalkan internet ke anaknya.
Ancaman Paedofil Online Cyberbullying, Tak Kalah Keji dari Predator Online AN Uyung Pramudiarja - detikHealth Rabu, 22/01/2014 19:34 WIB
Salah satu kasus cyberbullying atau olok-olok di dunia maya yang paling fenomenal adalah Amanda Todd, remaja asal Kanada yang bunuh diri pada 10 Oktober 2010. Ia melakukan tindakan nekat itu di usianya yang baru 15 tahun karena tidak tahan menjadi olok-olok di internet.
Bermula dari pengalaman chatting denganwebcam bersama teman-temannya saat masih duduk di kelas 7. Semula semua orang memuji kecantikannya, dan lama-lama memintanya berpose vulgar di depan kamera. Merasa tersanjung, ia pun iseng melakukannya.
Tidak terjadi apapun saat itu. Hingga setahun kemudian, hidupnya berubah. Foto-foto saat ia berpose vulgar beredar di internet, dan seseorang berusaha memerasnya. Orang itu tahu betul informasi detail tentang Amanda, bahkan menggunakan foto payudaranya sebagai profile picture di jejaring sosial.
Amanda menjadi bahan olok-olok di internet, dilecehkan di sekolah maupun kehidupan sehari-hari, hingga akhirnya tak tahan lalu bunuh diri. Sebelum mengakhiri hidupnya, ia menceritakan kisahnya lewat flash-cardyang ia rekam lalu disebarkannya di Youtube.
Amanda bukan satu-satunya korbancyberbullying. Akhir tahun 2013, seorang remaja 12 tahun di Inggris, Kierah Gowers mencoba mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun setelah orang-orang memberikan komentar-komentar yang abussive atau melecehkan.
Olok-olok yang mengatakan dirinya tidak berguna itu didapatnya di ask.FM, sebuah situs jejaring yang berbasis di Latvia dan cukup populer di kalangan remaja Inggris. Situs ini menjadi perhatian karena dikenal dengan komentar-komentar penggunanya yang kejam. Tercatat sedikitnya 4 remaja di Inggris dan Irlandia tewas bunuh diri setelah menjadi bahan olok-olok di situs tersebut.
Survei yang dilakukan media Inggris Daily Mirror pada 2013 menunjukkan, ask.FM merupakan salah satu jejaring yang dinilai paling rentan cyberbullying. Menariknya, 2 situs jejaring lain yang juga populer di Indonesia, yakni Twitter dan Facebook, termasuk dalam 3 besar jejaring paling rawan cyberbullyingbersama dengan ask.FM.
Dikutip dari Daily Mirror, Rabu (22/1/2014), berikut ini beberapa fakta yang terungkap dalam survei tersebut:
1. Remaja 2 kali lebih rentan mengalami cyberbullying di Facebook dibandingkan di jejaring lainnya.
2. 54 Persen remaja yang menggunakan Facebook mengaku pernah mengalamibullying di jejaring tersebut.
3. 28 Persen remaja yang menggunakan Twitter mengaku pernah mengalamibullying di jejaring tersebut.
Kondisi yang tidak jauh berbeda juga terjadi di Indonesia. Olok-olok di internet sering sekali dilakukan para pengguna Facebook maupun Twitter, bahkan instagram. Korbannya rentan mengalami depresi, dan bukan tidak mungkin seperti yang terjadi luar negeri, yakni bunuh diri.
Aktivis Internet Sehat, Donny BU dalam blog pribadinya menilai perlu adanya kepedulian dan dialog bersama antar pemangku kepentingan dalam mengupayakan keselamatan anak di internet. Tidak cukup hanya pemerintah, swasta dan civil society juga harus menunjukkan kepedulian.
"Diharapkan secara sinergis dan komprehensif, dapat dirumuskan dan dilakukan suatu tindakan pencegahan yang ajeg agar kasus ini tidak semakin meningkat, baik intensitas maupun dampak yang ditimbulkannya. Ini kita bicara keselamatan anak-anak Indonesia, anak-anak kita sendiri," tulis Donny.
Minggu, 19 Januari 2014
Doa Mohon Ampun
Doa agar tetap mendirikan shalat
Kebesaran Allah
Jumat, 17 Januari 2014
Berserah Diri Kepada Allah
Kamis, 16 Januari 2014
Contoh Tindak Pidana Dibidang Perbankan
Contoh Transaksi Mencurigakan
JAKARTA, KOMPAS.com Satu per satu transaksi keuangan mencurigakan milik pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai diungkap Mabes Polri. Dari 13 laporan transaksi keuangan mencurigakan yang beberapa waktu lalu diberikan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan, dua di antaranya telah diungkap.
"Dari sejumlah nama yang disebutkan, ada yang terkait dengan laporan PPATK. Sekarang masih didalami, perkembangannya akan disampaikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto saat rilis kasus dugaan "suap Harley Davidson" yang menyeret pejabat kepabeanan, Kamis (16/1/2014).
Namun, Arief enggan mengungkapkan nama pejabat yang dimaksud. Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, pejabat yang dimaksud adalah Syafruddin, Kasi Pelayanan Kantor Bea Cukai Entikong. Nama Syafruddin terseret kasus dugaan suap pemberian motor Harley Davidson senilai Rp 320 juta yang diberikan Hery Liwoto kepada Langen Prodjo pada 2010.
Hery Liwoto merupakan pengusaha impor dan ekspedisi sejumlah komoditas di Entikong, Kalimantan Barat. Sementara Langen, pada saat motor tersebut diberikan, menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Entikong, yang tak lain juga merupakan atasan Syafruddin.
Pemberian motor tersebut diduga merupakan bagian dari upaya Hery memuluskan bisnis komoditas asing yang diimpornya secara ilegal. Saat ini, kasus dugaan suap ini tengah ditangani Bareskrim Polri. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Langen dan Hery.
Mereka diancam dengan Pasal 5 Ayat (1) dan (2) UU Tipikor dan Pasal 11, Pasal 12 A dan Pasal 12 B UU Tipikor. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 3 dan Pasal 6 UU 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kasubdit Money Laundering Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya mengatakan, Syafrudin belum ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini karena masih menjalani proses hukum terkait kasus korupsi lain di Kejaksaan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat.
Sementara itu, kasus kepemilikan rekening mencurigakan lain yang telah diungkap, yaitu milik Kasubdit Ekspor dan Impor Ditjen Bea Cukai nonaktif, Heru Sulastyono. Ia diduga menerima suap dalam bentuk polis asuransi berjangka dari seorang pengusaha bernama Yusran Arief.
Suap tersebut diberikan dalam kurun waktu 2005-2007, saat Heru menjabat Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di Jakarta Utara. Nilai dari setidaknya 11 polis asuransi berjangka yang dia terima adalah Rp 11,4 miliar.
Dalam kasus ini, Yusran diduga menyuap Heru sebagai upaya menghindarkan perusahaannya dari audit pajak. Heru dan Yusran telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 3 dan 6 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Heru dan Yusran juga dikenakan sangkaan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Mereka dijerat pula sangkaan Pasal 5 Ayat 2 serta Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Penulis: Dani Prabowo
Editor: Palupi Annisa Auliani
Contoh Transaksi Mencurigakan
JAKARTA, KOMPAS.com Satu per satu transaksi keuangan mencurigakan milik pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai diungkap Mabes Polri. Dari 13 laporan transaksi keuangan mencurigakan yang beberapa waktu lalu diberikan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan, dua di antaranya telah diungkap.
"Dari sejumlah nama yang disebutkan, ada yang terkait dengan laporan PPATK. Sekarang masih didalami, perkembangannya akan disampaikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto saat rilis kasus dugaan "suap Harley Davidson" yang menyeret pejabat kepabeanan, Kamis (16/1/2014).
Namun, Arief enggan mengungkapkan nama pejabat yang dimaksud. Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, pejabat yang dimaksud adalah Syafruddin, Kasi Pelayanan Kantor Bea Cukai Entikong. Nama Syafruddin terseret kasus dugaan suap pemberian motor Harley Davidson senilai Rp 320 juta yang diberikan Hery Liwoto kepada Langen Prodjo pada 2010.
Hery Liwoto merupakan pengusaha impor dan ekspedisi sejumlah komoditas di Entikong, Kalimantan Barat. Sementara Langen, pada saat motor tersebut diberikan, menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Entikong, yang tak lain juga merupakan atasan Syafruddin.
Pemberian motor tersebut diduga merupakan bagian dari upaya Hery memuluskan bisnis komoditas asing yang diimpornya secara ilegal. Saat ini, kasus dugaan suap ini tengah ditangani Bareskrim Polri. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Langen dan Hery.
Mereka diancam dengan Pasal 5 Ayat (1) dan (2) UU Tipikor dan Pasal 11, Pasal 12 A dan Pasal 12 B UU Tipikor. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 3 dan Pasal 6 UU 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kasubdit Money Laundering Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya mengatakan, Syafrudin belum ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini karena masih menjalani proses hukum terkait kasus korupsi lain di Kejaksaan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat.
Sementara itu, kasus kepemilikan rekening mencurigakan lain yang telah diungkap, yaitu milik Kasubdit Ekspor dan Impor Ditjen Bea Cukai nonaktif, Heru Sulastyono. Ia diduga menerima suap dalam bentuk polis asuransi berjangka dari seorang pengusaha bernama Yusran Arief.
Suap tersebut diberikan dalam kurun waktu 2005-2007, saat Heru menjabat Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di Jakarta Utara. Nilai dari setidaknya 11 polis asuransi berjangka yang dia terima adalah Rp 11,4 miliar.
Dalam kasus ini, Yusran diduga menyuap Heru sebagai upaya menghindarkan perusahaannya dari audit pajak. Heru dan Yusran telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 3 dan 6 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Heru dan Yusran juga dikenakan sangkaan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Mereka dijerat pula sangkaan Pasal 5 Ayat 2 serta Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Penulis: Dani Prabowo
Editor: Palupi Annisa Auliani