Rabu, 19 September 2012

SEJARAH DAN PENGERTIAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG


SEJARAH ISTILAH MONEY LAUNDERING

Kejahatan dan kehidupan manusia merupakan sisi lain kehidupan yang akan terus ada sepanjang sejarah kehidupan manusia. Bila pelaku kejahatan tradisional melakukan kejahatan karena alasan himpitan ekonomi dan latar belakang intelegensia mereka yang kurang baik, maka ada bentuk lain dari kejahatan yang hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan intelegensia yang baik, dan dengan latar belakang perekonomian yang sudah bagus. Kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan intelegensia dan sokongan perekonomian yang baik ini salah satu bentuknya adalah kejahatan yang dinamakan dengan pencucian uang.Pencucian uang atau dalam istilah Bahasa Inggris dikenal dengan money laundering merupakan satu bentuk kejahatan kerah putih sekaligus dapat dikategorikan sebagai kejahatan serius (serious crime) dan bahkan bersifat transnasional (transnational crime). Menurut Jeffrey Robinson dalam tulisannya The Laudryman, para pelaku kejahatan di era Al Capone di sekitar Chicago menyamarkan uang hasil bisnis mereka dari perjudian, prostitusi, pemerasan dan penjualan gelap minuman keras, dengan membuka jasa pencucian atau Laundry. Penggunaan Istilah money laundering sendiri baru dipakai ketika terjadi skandal Watergate tahun 1973. Penggunaan istilah tersebut di Pengadilan sendiri baru terjadi pada tahun 1982 di Amerika, yang kemudian menyebar luas keseluruh dunia.



PENGERTIAN PENCUCIAN UANG

Pada bagian ini akan dikemukakan beberapa pengertian dari Pencucian Uang atau Money Laundering, sebagai berikut :
   1. WELLING : money laundering is the process by which one conceals the existance, illegal source, or illegal application of income, and then disguises that income to make it appear legitimate.
    2.  FRASER: money laundering is quite simply the process through which “dirty” money (proceeds of crime), is washed through “clean” or legitimate sources and enterprises so that the “bad guys” may more safely enjoy their ill gotten gains.
3.  PAMELA H.BUCY : money laundering is the concealment of the existence, nature or illegal source of illicit funds in such a manner that the funds will appear legitimate if discovered.
4.    SUTAN REMI SJAHDEINI: Pencucian Uang adalah rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram, yaitu uang yang berasal dari tindak pidana, dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana, dengan cara antara lain dan terutama memasukkan uang tersebut ke dalam sistem keuangan, sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari sistem keuangan itu sebagai uang yang halal.
5.     Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, Pencucian Uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan Hasil Tindak Pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal-usul Harta Kekayaan sehingga seolah-olah menjadi Harta Kekayaan yang sah.
6.     Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Sumber Bacaan :
Amrullah, M.Arief.2004. Tindak Pidana Pencucian Uang MONEY LAUNDERING. Malang: Bayu Media.
Harmadi.2011. Kejahatan Pencucian Uang Modus-modus Pencucian Uang di Indonesia (Money Laundering). Malang : Setara Press.
Remy Sjahdeini, Sutan. 2004. Seluk Beluk Tindak Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme. Jakarta : PT. Pustaka Utama Grafiti.
Yusuf, Muhammad dkk.2010. Ikhtisar Ketentuan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta : NLRP.

UNDANG-UNDANG:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar