SEJARAH ISTILAH MONEY LAUNDERING
Kejahatan dan kehidupan manusia merupakan
sisi lain kehidupan yang akan terus ada sepanjang sejarah kehidupan manusia. Bila pelaku kejahatan tradisional
melakukan kejahatan karena alasan himpitan ekonomi dan latar belakang
intelegensia mereka yang kurang baik, maka ada bentuk lain dari kejahatan yang
hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan intelegensia
yang baik, dan dengan latar belakang perekonomian yang sudah bagus. Kejahatan
yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan intelegensia dan
sokongan perekonomian yang baik ini salah satu bentuknya adalah kejahatan yang
dinamakan dengan pencucian uang.Pencucian uang atau dalam istilah Bahasa Inggris
dikenal dengan money laundering merupakan satu bentuk kejahatan kerah putih
sekaligus dapat dikategorikan sebagai kejahatan serius (serious crime) dan
bahkan bersifat transnasional (transnational crime). Menurut Jeffrey
Robinson dalam tulisannya The Laudryman, para pelaku kejahatan di era Al Capone
di sekitar Chicago menyamarkan uang hasil bisnis mereka dari perjudian,
prostitusi, pemerasan dan penjualan gelap minuman keras, dengan membuka jasa
pencucian atau Laundry. Penggunaan Istilah money laundering sendiri baru
dipakai ketika terjadi skandal Watergate tahun 1973. Penggunaan istilah
tersebut di Pengadilan sendiri baru terjadi pada tahun 1982 di Amerika, yang
kemudian menyebar luas keseluruh dunia.
PENGERTIAN PENCUCIAN UANG
Pada bagian ini akan dikemukakan beberapa
pengertian dari Pencucian Uang atau Money Laundering, sebagai berikut :
1.
WELLING :
money laundering is the process by which one conceals the existance, illegal
source, or illegal application of income, and then disguises that income to make
it appear legitimate.
2.
FRASER:
money laundering is quite simply the process through which “dirty” money
(proceeds of crime), is washed through “clean” or legitimate sources and
enterprises so that the “bad guys” may more safely enjoy their ill gotten gains.
3.
PAMELA H.BUCY : money laundering is the concealment of
the existence, nature or illegal source of illicit funds in such a manner that
the funds will appear legitimate if discovered.
4.
SUTAN REMI
SJAHDEINI: Pencucian Uang adalah rangkaian kegiatan yang merupakan proses
yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram, yaitu uang
yang berasal dari tindak pidana, dengan maksud untuk menyembunyikan atau
menyamarkan asal-usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang
berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana, dengan cara antara lain
dan terutama memasukkan uang tersebut ke dalam sistem keuangan, sehingga uang
tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari sistem keuangan itu sebagai uang yang
halal.
5.
Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, Pencucian Uang adalah perbuatan menempatkan,
mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan,
menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas
Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan Hasil Tindak
Pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal-usul Harta
Kekayaan sehingga seolah-olah menjadi Harta Kekayaan yang sah.
6.
Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang, Pencucian uang
adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Sumber Bacaan :
Amrullah, M.Arief.2004. Tindak
Pidana Pencucian Uang MONEY LAUNDERING. Malang: Bayu Media.
Harmadi.2011. Kejahatan
Pencucian Uang Modus-modus Pencucian Uang di Indonesia (Money Laundering).
Malang : Setara Press.
Remy Sjahdeini, Sutan.
2004. Seluk Beluk Tindak Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme. Jakarta : PT.
Pustaka Utama Grafiti.
Yusuf, Muhammad dkk.2010.
Ikhtisar Ketentuan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jakarta : NLRP.
UNDANG-UNDANG:
Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana Telah
Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar