Rabu, 19 September 2012

TINDAK PIDANA RAHASIA DAGANG



LANDASAN HUKUM
Rahasia Dagang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Undang-Undang Rahasia Dagang ini mulai diberlakukan sejak diundangkan pada tanggal 20 Desember 2000, terdiri dari 19 Pasal.
PENGERTIAN RAHASIA DAGANG
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, menyebutkan Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui umum dibidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
RUANG LINGKUP RAHASIA DAGANG
Rahasia Dagang meliputi :
ü      Metode Produksi;
ü      Metode Pengolahan;
ü      Metode Penjualan;
ü      Informasi lain dibidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN
Rahasia Dagang diberikan perlindungan untuk jangka waktu yang tidak terbatas, sepanjang sifat kerahasiaan dari Rahasia Dagang tersebut masih terjaga oleh pemiliknya.
SYARAT PERLINDUNGAN RAHASIA DAGANG
Informasi akan diberikan perlindungan apabila :
1.      Informasi tersebut bersifat rahasia;
2.      Mempunyai nilai ekonomi;
3.      Dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya

Ad. 1. Suatu informasi dikatakan bersifat rahasia apabila :
  1. Hanya diketahui oleh pihak tertentu; atau
  2. Tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
Ad.2. Suatu informasi mempunyai nilai ekonomi apabila :
  1. Dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial; atau
  2. Dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
Ad.3. Dijaga kerahasiaannya : apabila pemilik atau para pihak yang menguasai Rahasia Dagang telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut untuk menjaga kerahasiaan dari informasi tersebut.
HAK PEMILIK RAHASIA DAGANG
Pemilik Rahasia Dagang mempunyai hak-hak sebagai berikut :
  1. Menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;
  2. Memberikan lisensi;
  3. Melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang;
  4. Melarang pihak lain untuk mengungkapkan Rahasia Dagang kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
PENGALIHAN RAHASIA DAGANG
Rahasia Dagang dapat dialihkan melalui cara-cara sebagai berikut :
  1. Pewarisan;
  2. Hibah;
  3. Wasiat;
  4. Perjanjian Tertulis; atau
  5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihan Rahasia Dagang harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak. Pengalihan hak tersebut wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Bila pengalihan hak tersebut tidak dicatatkan, maka pengalihan hak tersebut tidak akan berakibat hukum pada pihak ketiga. Pengalihan hak tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.

TINDAK PIDANA RAHASIA DAGANG

Tindak Pidana Rahasia Dagang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000, seseorang dengan sengaja
ü          mengingkari kesepakatan
ü      mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan
ü      memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,-
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai tindak pidana Rahasia Dagang :
ü    pengungkapan Rahasia Dagang tersebut untuk kepentingan pertahanan keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat;
ü      tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
Tindak Pidana Rahasia Dagang termasuk dalam delik aduan.
KETENTUAN KHUSUS
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang terdapat ketentuan khusus yang berkenaan dengan pelaksanaan hukum pidana formal, yaitu : atas permintaan para pihak dalam perkara pidana atau perdata, hakim dapat memerintahkan agar sidang dilakukan secara tertutup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar