Jumat, 21 September 2012

TINDAK PIDANA DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU



DASAR HUKUM
Pengaturan tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diatur berdasar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000, yang tekah diundangkan sejak tanggal 20 Desember 2000. Undang-Undang ini terdiri dari X BAB dan 43 Pasal.
SIRKUIT TERPADU
Adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen yang aktif, yang sebagian atau seluruhnya berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
DESAIN TATA LETAK
Adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dab peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
SYARAT PERLINDUNGAN
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang ORISINIL.
Orisinil maksudnya apabila desain dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut merupakan hasil karya mandiri dari pedesain, dan pada saat dibuat oleh Pedesain, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para Pedesain.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak akan memperoleh perlindungan, apabila bertentangan dengan :
  1. peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. ketertiban umum;
  3. agama; atau
  4. kesusilaan.
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN
Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
TINDAK PIDANA
Pasal 42 ayat (1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan salah satu perbuatan, yaitu : membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamnya 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,-
Pasal 42 ayat (2) berkenaan dengan Hak Moral dan Kewajiban menjaga kerahasiaan, barangsiapa sengaja melakukan perbuatan yang melanggar Hak Moral dan Kewajiban Menjaga Kerahasiaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 45.000.000,-
Tindak Pidana disini berjenis delik aduan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar