LANDASAN HUKUM
Pengaturan tentang desain industri ini sebelumnya diatur dalam Pasal 17
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. Namun sejak
diundangkannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri pada
tanggal 20 Desember 2000, maka ketentuan Pasal 17 yang mengatur tentang Desain
Industri yang terdapat pada
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dinyatakan tidak
berlaku.
DESAIN INDUSTRI
Adalah suatu kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna,
atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi
atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola
tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu
produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
HAK DESAIN INDUSTRI
Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada
Pedesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri,
atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak
tersebut.
SYARAT PERLINDUNGAN
Desain Industri akan mendapat perlindungan hukum apabila desain tersebut
bersifat BARU. Suatu desain industri
dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desain industri tersebut tidak
sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
Desain industri tidak dianggap baru, apabila dalam jangka waktu paling lama
6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaan desain industri tersebut telah:
- Dipertujunjukan dalam suatu pameran nasional atau internasional di Indonesia atau diluar negeri yang bersifat resma atau diakui sebagai resma;
- Telah dipergunakan di Indonesia oleh Pedesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Desain Industri selain karena tidak baru, juga tidak akan mendapat
perlindungan apabila bertentangan dengan:
- Peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Ketertiban umum;
- Agama;
- Kesusilaan.
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN
Desain Industri yang telah memenuhi syarat perlindungan dan telah dilakukan
pemeriksaan tidak sama dengan desain yang telah ada, akan memperoleh
perlindungan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal
penerimaan.
Tanggal Penerimaan tersebut dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan
diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
TINDAK PIDANA DESAIN
INDUSTRI
Tindak Pidana Desain Industri diatur dalam Pasal 54 sebagai berikut :
Ayat (1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan : membuat,
memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan /atau mengedarkan barang yang
diberi hak Desain Industri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,-
Ayat (2) Tindak Pidana Yang terkait Hak Moral Pedesain, sebagai berikut :
Barangsiapa dengan sengaja tidak mencantumkan nama Pedesain dalam Sertifikat
Desain, Daftar Umum Desain Industri dan Berita Resmi Desain Industri dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp. 45.000.000,-
Ayat (2) Tindak Pidana Yang Terkait Kewajiban Menjaga Kerahasiaan
Pendaftar, Barangsiapa dikarenakan karena tugasnya bekerja untuk dan.atau atas
nama Direktorat Jenderal berkewajiban menjaga kerahasiaan Permohonan sampai
dengan diumumkannya Permohonan yang bersangkutan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
45.000.000,-
Jenis delik pidana dalam Desain Industri termasuk dalam delik aduan.
PENGECUALIAN DARI PIDANA
Bila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dilakukan untuk
kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan
yang wajar dari pemegang Hak Desain Industri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar