Jumat, 20 Juli 2012

Contoh Tindak Pidana Perbankan 2, dikutip dari Indo Pos Online

SERANG-Mesin ATM milik Bank BNI yang berada dalam depan salah satu minimarket di Simpang Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, dibobol kawanan maling, Kamis (19/7).

Dalam peristiwa itu, para pelaku berhasil menggondol uang Rp114,6 juta yang ada di dalam mesin pengambil uang tersebut. Informasi yang dihimpun, aksi pembongkaran mesin ATM ini terjadi pukul 03.00. Aksi pembobolan yang diduga dilakukan lebih satu orang ini tergolong sangat cepat dan professional. Karena warga yang kerap nongkrong di sekitar ATM tidak mengetahui aksi yang dilakukan para para pelaku. Sebelum melakukan aksi tersebut, para pelaku sempat memutuskan aliran listrik dan kamera pemantau.

Setelah itu, para pelaku membuka mesin ATM dan kemudian menggasak uang tunai Rp114,6 juta yang ada dalam brankas ATM. Perisitiwa pencurian tersebut baru diketahui pukul 06.00 oleh karyawan Alfa Mart yang akan membuka toko. Selanjutnya kejadian itu dilaporkan ke Mahpudin, tenaga pengirim dan pengontrol uang ATM BNI. ”Setelah mengetahui kejadiannya, saya langsung melaporkan ke Mapolsek Cikande,” kata Mahpudin kepada polisi.

Kanit Reskrim Polsek Cikande, Ipda Budiman Heryanto mengatakan belum dapat memberikan keterangan lebih jauh karena masih melakukan penyelidikan terhadap kasus pembobolan mesin ATM Bank BNI tersebut. ”Kasusnya masih dalam penyelidikan. Kita masih memeriksa saksi-saksi, termasuk pegawai Bank BNI,” terang Budiman. (bud)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar