Selasa, 17 Juli 2012

Tindak Pidana dalam UU Pendidikan Tinggi

Pasal 98
(1). Setiap orang yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi tanpa memperoleh izin pendirian dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
(2).
Pendiri Perguruan Tinggi yang tidak menutup perguruan tingginya setelah izin pendiriannya dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 99
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengalihkan kepemilikan kekayaan PTN secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar