a. Transfer Dana antar-Penyelenggara atau intraPenyelenggara dalam rupiah atau valuta asing yang Penyelenggara Pengirim dan Penyelenggara Penerima seluruhnya berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
b. Transfer Dana antar-Penyelenggara atau intraPenyelenggara ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melibatkan Penyelenggara di Indonesia, baik sebagai Penyelenggara Pengirim Asal, Penyelenggara Penerus, maupun Penyelenggara Penerima Akhir, sepanjang Perintah Transfer Dana telah atau masih berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Blog ini berisi bahan kuliah, syiar Islam, dan informasi seputar perkuliahan yang kami asuh
Rabu, 18 Juli 2012
Ruang Lingkup Transfer Dana Yang Diatur Dalam UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar