Jumat, 20 Juli 2012

Contoh Tindak Pidana Perbankan, dikutip dari Java Post Online

JAKARTA--Wakil Jaksa Agung, Darmono menyatakan tak ada alasan bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk tidak mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan penyaluran kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) 46, Medan, hanya karena kurangnya dana. "Enggak mungkin kita enggak melakukan penyidikan karena enggak ada dana. Masalah dana enggak boleh jadi alasan untuk tidak lakukan penyidikan," kata Darmono saat ditemui JPNN di kantornya, Kejaksaan Agung, Jumat (20/7). Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengaku tidak memiliki dana untuk mengusut kasus dugaan penyimpangan penyaluran kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Jalan Pemuda Medan senilai Rp129 milyar. Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Noor Rachmad, Rabu (18/7) lalu, dibutuhkan dana sedikitnya Rp175 juta untuk membayar ahli penilai agunan sebagai pembanding agunan milik tersangka (Boy Hermasyah selaku Pimpinan PT Bahari Dwi Kencana Lestari). Akhirnya, kasus yang melibatkan sejumlah petinggi BNI 46 ini belum diselesaikan Kejati hingga setahun terakhir ini. Meski sudah setahun kasus ini berjalan, Darmono mengatakan kemungkinan pengusutan kasus itu belum selesai karena kurangnya alat bukti. Bukan karena kurang dana. "Kalau belum lanjut diusut itu karena kurang alat bukti mungkin. Tapi tidak ada alasan bahwa penyidikan belum karena kurang dana. Enggak ada alasan itu," tegasnya lagi. Seperti yang diketahui, kasus ini bermula dari permohonan kredit PT BDKL yang dipimpin Boy Hermansyah kepada BNI Medan pada tahun 2009. Saat itu, Boy mengajukan pinjaman sebesar Rp133 miliar untuk pengembangan usaha, dan yang dikabulkan Rp129 miliar. Namun dalam proses peminjamannya, diduga Boy menggunakan agunan usaha yang telah diagunkannya ke bank lain. Dalam hal ini, Penyidik Kejatisu menemukan adanya penyimpangan peminjaman dana kredit yang dilakukan oleh Boy, yang menyebabkan kerugian negara. Akibat dugaan itu, asetnya berupa sebidang tanah dan pabrik kelapa sawit seluas 3.455 hektare di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) disita oleh negara. Dalam kasus ini Kejati juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Radiyasto selaku pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Pemuda Medan, Dasrul Azli selaku pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Medan, Mohammad Samsul Hadi yang merupakan Pimpinan Rekanan dan Kantor Jasa Penilaian Publik, dan Titin Indriani selaku Relationship BNI SKM Medan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2011 lalu. Keempatnya sempat ditahan selama sepekan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan, tapi karena alasan untuk memudahkan penyidikan, tim penyidik malah menetapkan keempatnya sebagai tahanan kota. Sedangkan Boy sebagai pelaku utama kasus ini melarikan diri dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol sejak 17 Oktober 2011. Hingga kini belum diketahui keberadaan Boy.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar