Selasa, 09 Oktober 2012

HAK CIPTA PENGANTAR


SEJARAH DASAR HUKUM HAK CIPTA DI INDONESIA
Pengaturan tentang Hak Cipta di Indonesia pertama kali sesudah merdeka adalah Auteuswet 1912 Staatsblad Nomor 600 Tahun 1912 (Gatot Supramono, 2010. Hak Cipta dan Aspek-aspek Hukumnya. Jakarta : PT. Rineka Cipta, hlm.5). Pemberlakuan ketentuan peninggalan colonial Belanda ini didasarkan pada Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan hukum.
Indonesia mempunyai Undang-Undang Hak Cipta sendiri, ditahun 1982, dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982. Disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982, juga menandai berakhirnya era perlindungan Hak Cipta di Indonesia dengan Auteuswet 1912 Staatsblad Nomor 600 Tahun 1912.
Lima tahun setelah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 diberlakukan, tepatnya pada tahun 1987, ketentuan mengenai Hak Cipta mengalami perubahan, yaitu dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987. Perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 terkait tindak pidana, bila di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982, tindak pidana hak cipta berjenis delik aduan, maka di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987, sudah menjadi delik biasa. Perubahan ketentuan Hak Cipta di tahun 1987 tidak dilakukan untuk keseluruhan aturan, hanya beberapa pasal, sehingga ketentuan pasal yang tidak berubah masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982.
Kemudian 10 tahun kemudian, ketentuan mengenai Hak Cipta dirubah kembali melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997. Perubahan ini didasarkan atas keikutsertaan Indonesia menjadi anggota organisasi Perdagangan Dunia (WTO), dan Indonesia telah menyetujui  Persetujuan Tentang Aspek-aspek Dagang Hak Atas Kekayaan Intelektual (TRIPs). Perubahan ketentuan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 7 Tahun 1987 ke Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 untuk menyesuaikan dengan ketentuan TRIPs. Terakhir ketentuan Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia dirubah kembali dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002.
CIPTAAN
Ciptaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, berbunyi sebagai berikut :
Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
PENCIPTA
Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, berbunyi sebagai berikut :
Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
HAK CIPTA
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, menyebutkan Hak Cipta adalah:
Hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PEMEGANG HAK CIPTA
Pemegang Hak Cipta menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar