SEJARAH DASAR HUKUM
HAK CIPTA DI INDONESIA
Pengaturan tentang Hak Cipta di
Indonesia pertama kali sesudah merdeka adalah Auteuswet 1912 Staatsblad Nomor
600 Tahun 1912 (Gatot Supramono, 2010. Hak Cipta dan Aspek-aspek Hukumnya. Jakarta
: PT. Rineka Cipta, hlm.5). Pemberlakuan ketentuan peninggalan colonial Belanda
ini didasarkan pada Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini
dilakukan agar tidak terjadi kekosongan hukum.
Indonesia
mempunyai Undang-Undang Hak Cipta sendiri, ditahun 1982, dengan dikeluarkannya
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982. Disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982,
juga menandai berakhirnya era perlindungan Hak Cipta di Indonesia dengan
Auteuswet 1912 Staatsblad Nomor 600 Tahun 1912.
Lima tahun setelah Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1982 diberlakukan, tepatnya pada tahun 1987, ketentuan mengenai
Hak Cipta mengalami perubahan, yaitu dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1987. Perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 terkait
tindak pidana, bila di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982, tindak pidana
hak cipta berjenis delik aduan, maka di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987, sudah
menjadi delik biasa. Perubahan ketentuan Hak Cipta di tahun 1987 tidak
dilakukan untuk keseluruhan aturan, hanya beberapa pasal, sehingga ketentuan
pasal yang tidak berubah masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982.
Kemudian 10 tahun kemudian,
ketentuan mengenai Hak Cipta dirubah kembali melalui Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1997. Perubahan ini didasarkan atas keikutsertaan Indonesia
menjadi anggota organisasi Perdagangan Dunia (WTO), dan Indonesia
telah menyetujui Persetujuan Tentang
Aspek-aspek Dagang Hak Atas Kekayaan Intelektual (TRIPs). Perubahan ketentuan
Undang-Undang Hak Cipta Nomor 7 Tahun 1987 ke Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997
untuk menyesuaikan dengan ketentuan TRIPs. Terakhir ketentuan Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia dirubah kembali
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002.
CIPTAAN
Ciptaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2002, berbunyi sebagai berikut :
Ciptaan adalah hasil setiap
karya Pencipta yang menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan,
seni atau sastra.
PENCIPTA
Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, berbunyi sebagai
berikut :
Pencipta adalah seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu
Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
HAK CIPTA
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, menyebutkan Hak Cipta
adalah:
Hak eksklusif bagi Pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PEMEGANG HAK CIPTA
Pemegang Hak Cipta menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2002, adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak
Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain
yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar