Senin, 14 Januari 2013

Gadis 15 Tahun Dikenai Denda Rp 1 Miliar

PALEMBANG, KOMPAS.com - Terdakwa pemilik 13 paket sabu-sabu dan sebutir ekstasi, Muhana Fauzia (15), divonis
penjara lima tahun oleh majelis hakim yang diketuai oleh Diris Sinambela SH di PN Palembang, Senin (14/1/2013)
kemarin. Gadis yang baru lulus SMP ini juga divonis membayar denda senilai Rp 1 miliar subsidair penjara satu bulan.
"Dari keterangan saksi dan bukti di persidangan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009," kata Diris.
Sebelumnya, Fauzia yang tinggal di Jalan Kemang Manis Lorong Tupak, Kelurahan Kemang Manis IB II, Palembang itu
dituntut penjara enam tahun oleh JPU, Siti Fatimah. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 1 miliar,
subsidair penjara tiga bulan. Fauzia ditangkap pada 11 November 2012 di Jalan Demang, Lebar Daun di Wisma eksekutif
sekitar pukul 00.30.
Di sana, Fauzia yang sekamar bersama Ilham (berkas terpisah) diketahui menyimpan 13 paket sabu-sabu dan sebutir
ekstasi. Barang bukti itu merupakan pesanan beberapa pembeli. Keduanya pun ditangkap.

1 komentar: