TEMPO.CO, Jakarta-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan untuk membatasi transaksi tunai yang menyulitkan penelusuran tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Kami bisa minta OJK agar bank tidak terima setoran dan penarikan tunai di atas Rp 100 juta," kata Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso di kantornya, Senin, 7 Januari 2013.
Menurut Agus, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan untuk membuat nota kesepahaman (MoU) dengan OJK untuk pembatasan transaksi tunai tersebut. Dia berharap nota kesepahaman dapat ditandatangai pada periode triwulan pertama 2013. "Karena kita tahu ini menjelang 2014 dan kerap adanya 'serangan fajar'. Saat ini MoU masih dalam proses," katanya.
Selama ini, PPATK banyak menemukan modus penyuapan dan korupsi dengan menggunakan uang tunai. Seperti kebanyakan kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, hampir semua penyuapan dilakukan dengan menggunakan uang tunai sehingga sulit mengungkap hingga ke hulu.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Bambang Brodjonegoro, menyatakan pembahasan atas usulan PPATK tersebut sudah dilakukan. Namun, lebih lanjut mekanisme harus dibuat dalam bentuk peraturan oleh Bank Indonesia. Alasannya, peraturan terkait transaksi keuangan merupakan domain Bank Indonesia.
Sebaliknya, Bank Indonesia justru menganggap usulan PPATK untuk dibuat menjadi Peraturan Bank Indonesia tak cukup kuat meski berdampak bagi pemberantasan korupsi. Gubernur BI Darmin Nasution pernah mengatakan, aturan tersebut terkesan membatasi hak orang untuk mengambil uang dalam jumlah lebih.
Menurut Darmin, dalam Undang-Undang Mata Uang, aturan pembatasan transaksi tunai tersebut tidak bisa disisipkan. Meski begitu, Darmin mengaku mendukung langkah PPATK untuk memberantas korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar