Rabu, 09 Januari 2013

PPATK: Ada 47 Rekening Gendut Bandar Narkoba di Indonesia Penulis: Sabrina Asril

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 47 rekening yang dilaporkan karena melakukan transaksi mencurigakan. Setelah ditelusuri, para pemilik rekening itu ternyata adalah bandar atau pun kurir narkoba yang beroperasi di Indonesia.

"Sebenarnya kami tidak hanya menangani soal korupsi saja, tidak hanya legilsatif. Banyak juga rekening gendut berasal dari para bandar narkoba. Ada 47 laporan yang kami terima," ujar Ketua PPATK M Yusuf, Rabu (8/1/2013), saat bertemu dengan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Jumlah rekening itu teridentifikasi PPATK dari tahun 2003-2010. Pada tahun 2003-2008, PPATK menerima 12 laporan transaksi mencurigakan terkait peredaran narkoba. Tahun 2009 ada 27 laporan, 2010 sebanyak 8 laporan. Sehingga totalnya mencapai 47 laporan.

"Pemilik rekeningnya perorangan yang ternyata dia adalah bandar narkoba atau pun kurir," ujar Yusuf.

Dia menjelaskan, salah satu temuan PPATK bahkan mendapatkan ada Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang juga terindikasi menerima aliran uang hasil kejahatan narkoba. Kalapas ini terindikasi menerima uang dalam jumlah besar di rekening atas nama cucunya.

"Ada juga mafia narkoba pakai sorban, ternyata bandar narkoba. Dia sering menerima uang dari daerah Singapura sebanyak 800.000 dollar," kata Yusuf.

Humas PPATK Natsir Kongah menambahkan, pada 47 laporan itu terdapat transaksi uang masuk dari luar negeri yang menggunakan jasa pengiriman uang. Para pengguna jasa pengiriman uang baik di dalam maupun luar negeri bahkan terlibat dalam jaringan narkoba internasional dengan menggunakan cara pencucian uang.

Lebih lanjut, Natsir mengungkapkan, rekening-rekening gendut yang mencurigakan itu bisa diketahui kaitannya dengan jaringan narkoba karena PPATK memiliki profil target para pelaku kejahatan narkoba.

"Kami bekerja sama dengan BNN, kami punya profile-nya. Kadang-kadang BNN juga kasih tahu namanya, kami coba telusuri rekeningnya dan hasilnya banyak transaksi mencurigakan itu," ucap Natsir.

Ia mengatakan, seluruh temuan PPATK ini diserahkan ke aparat penegak hukum. mulai dari BNN hingga kepolisian, untuk memprosesnya secara hukum.
Editor: Hindra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar