Sabtu, 26 Januari 2013

PEMBAGIAN HUKUM PIDANA


Dalam materi ini kita akan coba mengkaji tentang pembagian Hukum Pidana. Jenis Hukum Pidana antara lain adalah, sebagai berikut :
1.       Hukum Pidana Material dan Hukum Pidana Formal
Berkenaan dengan pembedaan Hukum Pidana material dan formal, dapat dikutif pendapat beberapa pakar, antara lain :
a.       Prof.van HAMEL
Het materieele strafrecht wijst de beginselen en regelen aan, waarnaar aan het onrecht straf is verbonden; het formale de vormen en terminjen, waaraan de verwezenlijking van het materieele strafrecht gebonden is (= Hukum Pidana Material itu menunjukkan asas-asas dan peraturan-peraturan yang mengaitkan pelanggaran hukum itu dengan hukuman, sedangkan Hukum Pidana Formal menunjukkan bentuk-bentuk dan jangka-jangka waktu yang mengikat pemberlakuan Hukum Pidana Material) (van HAMEL, Inleding, hlm.3. di dalam P.A.F.Lamintang.1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti. Hlm.10).
b.      Prof.van HATTUM
Tot het materieele strafrecht behoren alle bepalingen en voorschriften welke de strafbare gedragingen, de daarvoor aan sprakelijke personen en de deswege op te leggen straffen aanwijzen. Men zou kunnen spreken van strafrecht in abstracto. Het formele strafrecht bevat de voorschriften volgens welke het abstracte strafrecht in concretis tot gelding moet worden gebracht. Gewoonlijk spreekt men van strafprocesrecht (= Termasuk ke dalam Hukum Pidana Material yaitu semua ketentuan-ketentuan dan peraturan yang menunjukkan tentang tindakan-tindakan yang mana adalah merupakan tindakan-tindakan yang dapat dihukum, siapakah orangnya yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap tindakan-tindakan tersebut dan hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan terhadap orang tersebut. Orang dapat menyebutnya sebagai hukum pidana yang abstrak. Hukum Pidana Formal itu memuat peraturan-peraturan yang mengatur tentang bagaimana caranya hukum pidana yang bersifat abstrak itu harus diberlakukan secara nyata. Biasanya orang menyebut jenis hukum pidana ini sebagai Hukum Acara Pidana) (van HATTUM, Hand-een Leerboek I, hlm. 48, di dalam P.A.F.Lamintang.1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti. Hlm.10-11).   
c.       Prof.SIMONS
Het materieele strafrecht bevat aanwijzingen en de omschrijving der strafbare feiten, de regeling van de voorwaarden van strafbaarheid, de aanwijzing van de strafbare personen en de bepalingen der straffen; het bepaalt of, wie en hoe gestraf kan worden. Het formeele strafrecht regelt hoe de Staat door middle van zijne organen zijn recht tot straffen en strafoplegging doet gelden,en omvat dus het strafproces (= Hukum Pidana Material itu memuat ketentuan-ketentuan dan rumusan-rumusan dari tindak-tindak pidana, peraturan-peraturan mengenai syarat-syarat tentang bilamana seseorang itu menjadi dapat dihukum, penunjukan dari orang-orang yang dapat dihukum dan ketentuan-ketentuan mengenai hukuman-hukumannya sendiri; jadi ia menentukan tentang bilamana seseorang itu dapat dihukum, siapa yang dapat dihukum dan bilamana hukuman tersebut dijatuhkan. Hukum Pidana Formal itu mengatur bagaimana caranya negara dengan perantaraan alat-alat kekuasaannya menggunakan haknya untuk menghukum dan menjatuhkan hukuman, dengan demikian ia memuat acara pidana (SIMONS, Leerboek, hlm.2-3, di dalam P.A.F.Lamintang.1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti. Hlm. 11).
Contoh dari Hukum Pidana Material :
·         KUHP, misalnya : pasal 362 KUHP yaitu: "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah".


Contoh dari Hukum Pidana Formal :
·         KUHAP, misalnya : Pasal 1 angka 27 KUHAP : “Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebutkan alasan dan pengetahuannya itu.”


2.       Hukum Pidana yang dikodifikasi dan Hukum Pidana yang tidak dikodifikasi
Hukum Pidana Yang Dikodifikasi adalah kumpulan peraturan hukum pidana yang disatukan dalam satu buku sebagai sebuah kesatuan yang utuh menyeluruh, contohnya : KUHP.
Hukum Pidana Yang Tidak Dikodifikasi adalah kumpulan peraturan hukum pidana yang tersebar di dalam berbagai undang-undang, baik undang-undang pidana, maupun undang-undang non pidana yang memuat tentang sanksi pidana, contohnya : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
3.       Hukum Pidana Bagian Umum dan Hukum Pidana Bagian Khusus
Hukum Pidana Bagian Umum atau algemene deel adalah Hukum Pidana Yang Memuat tentang asas-asas umum, misalnya : Buku I KUHP.
Hukum Pidana Bagian Khusus atau bijzonder deel adalah Hukum Pidana Yang Mengatur tentang masalah kejahatan dan pelanggaran, baik yang diatur dalam Hukum Pidana Yang Dikodifikasi, misalnya : pasal 362 KUHP yaitu: "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah" (Buku II KUHP)  dan Buku III KUHP, maupun yang diatur dalam Hukum Pidana Yang Tidak Terkodifikasi, misalnya : Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menbayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan uang uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan (Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010).
4.       Hukum Pidana Biasa dan Hukum Pidana Khusus
Hukum Pidana Biasa atau algemeen strafrecht adalah Hukum Pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk diberlakukan bagi setiap orang pada umumnya (P.A.F.Lamintang.1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti. Hlm. 12), contohnya : KUHP.
Hukum Pidana Khusus atau bijzonder strafrecht adalah hukum pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk diberlakukan bagi orang-orang tertentu saja atau hukum pidana yang mengatur tindak pidana tertentu saja (P.A.F.Lamintang.1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti. Hlm. 12), contohnya : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
5.       Hukum Pidana Nasional dan Hukum Pidana Lokal
Hukum Pidana Nasional adalah hukum pidana yang dibuat dan diberlakukan untuk setiap orang di seluruh wilayah Negara  Kesatuan Republik Indonesia, misalnya : KUHP.
Hukum Pidana Lokal adalah hukum pidana yang dibuat dan diberlakukan untuk setiap orang diwilayah daerah tingkat I atau diwilayah tingkat II, misalnya : PERDA Syariah tentang Kewajiban Berjilbab Yang Berlaku di NAD.

1 komentar:

  1. pa, saya mau tanya berkaitan video kasus yang kedua "Tebang Bambu Dipenjara"
    sebagai orang awam, apakah sesuatu perbuatan dianggap tindak pidana itu tidak mempunyai alasan?
    bukankah kelima tetangga itu melakukan hal tersebut karena bambunya roboh (maksudmembersihkan jalan).
    yang membingungkan saya disini,
    1. walaupun korban melaporkan hal ini ke polisi, kenapa polisi tsb langsung mengkategorikan pelaku sebagai tindak pencurian?
    (padahal alasannya bukan pencurian)
    2. bagaimana perlakuannya apabila pelaku membela diri kalau dia tidak sengaja melakukannya?
    3. apakah dalam kasus ini polisi tidak mencoba memberi penjelasan pada korban bahwa hal ini dapat dilakukan dengan penyelesaian kekeluargaan?

    terimakasih pa,,

    BalasHapus