Dalam materi ini kita akan coba
mengkaji tentang pembagian Hukum Pidana. Jenis Hukum Pidana antara lain adalah,
sebagai berikut :
1.
Hukum
Pidana Material dan Hukum Pidana Formal
Berkenaan dengan
pembedaan Hukum Pidana material dan formal, dapat dikutif pendapat beberapa
pakar, antara lain :
a. Prof.van HAMEL
Het materieele
strafrecht wijst de beginselen en regelen aan, waarnaar aan het onrecht straf
is verbonden; het formale de vormen en terminjen, waaraan de verwezenlijking
van het materieele strafrecht gebonden is (= Hukum Pidana Material itu
menunjukkan asas-asas dan peraturan-peraturan yang mengaitkan pelanggaran hukum
itu dengan hukuman, sedangkan Hukum Pidana Formal menunjukkan bentuk-bentuk dan
jangka-jangka waktu yang mengikat pemberlakuan Hukum Pidana Material) (van
HAMEL, Inleding, hlm.3. di dalam P.A.F.Lamintang.1997.
Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti. Hlm.10).
b. Prof.van HATTUM
Tot het
materieele strafrecht behoren alle bepalingen en voorschriften welke de
strafbare gedragingen, de daarvoor aan sprakelijke personen en de deswege op te
leggen straffen aanwijzen. Men zou kunnen spreken van strafrecht in abstracto.
Het formele strafrecht bevat de voorschriften volgens welke het abstracte
strafrecht in concretis tot gelding moet worden gebracht. Gewoonlijk spreekt
men van strafprocesrecht (= Termasuk ke dalam Hukum Pidana Material yaitu
semua ketentuan-ketentuan dan peraturan yang menunjukkan tentang
tindakan-tindakan yang mana adalah merupakan tindakan-tindakan yang dapat
dihukum, siapakah orangnya yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap
tindakan-tindakan tersebut dan hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan
terhadap orang tersebut. Orang dapat menyebutnya sebagai hukum pidana yang
abstrak. Hukum Pidana Formal itu memuat peraturan-peraturan yang mengatur
tentang bagaimana caranya hukum pidana yang bersifat abstrak itu harus
diberlakukan secara nyata. Biasanya orang menyebut jenis hukum pidana ini
sebagai Hukum Acara Pidana) (van HATTUM, Hand-een
Leerboek I, hlm. 48, di dalam P.A.F.Lamintang.1997. Dasar-Dasar Hukum
Pidana Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti. Hlm.10-11).
c. Prof.SIMONS
Het materieele
strafrecht bevat aanwijzingen en de omschrijving der strafbare feiten, de
regeling van de voorwaarden van strafbaarheid, de aanwijzing van de strafbare
personen en de bepalingen der straffen; het bepaalt of, wie en hoe gestraf kan
worden. Het formeele strafrecht regelt hoe de Staat door middle van zijne
organen zijn recht tot straffen en strafoplegging doet gelden,en omvat dus het
strafproces (= Hukum Pidana Material itu memuat ketentuan-ketentuan dan
rumusan-rumusan dari tindak-tindak pidana, peraturan-peraturan mengenai
syarat-syarat tentang bilamana seseorang itu menjadi dapat dihukum, penunjukan
dari orang-orang yang dapat dihukum dan ketentuan-ketentuan mengenai
hukuman-hukumannya sendiri; jadi ia menentukan tentang bilamana seseorang itu
dapat dihukum, siapa yang dapat dihukum dan bilamana hukuman tersebut
dijatuhkan. Hukum Pidana Formal itu mengatur bagaimana caranya negara dengan
perantaraan alat-alat kekuasaannya menggunakan haknya untuk menghukum dan
menjatuhkan hukuman, dengan demikian ia memuat acara pidana (SIMONS, Leerboek, hlm.2-3, di dalam
P.A.F.Lamintang.1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung : Citra
Aditya Bakti. Hlm. 11).
Contoh dari
Hukum Pidana Material :
·
KUHP, misalnya : pasal 362
KUHP yaitu: "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau
sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,
diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda
paling banyak sembilan ratus rupiah".
Contoh dari Hukum Pidana Formal :
·
KUHAP, misalnya : Pasal 1 angka 27 KUHAP : “Keterangan
saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan
mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia
alami sendiri dengan menyebutkan alasan dan pengetahuannya itu.”
2.
Hukum
Pidana yang dikodifikasi dan Hukum Pidana yang tidak dikodifikasi
Hukum Pidana Yang Dikodifikasi adalah
kumpulan peraturan hukum pidana yang disatukan dalam satu buku sebagai sebuah
kesatuan yang utuh menyeluruh, contohnya : KUHP.
Hukum Pidana Yang Tidak Dikodifikasi
adalah kumpulan peraturan hukum pidana yang tersebar di dalam berbagai
undang-undang, baik undang-undang pidana, maupun undang-undang non pidana yang
memuat tentang sanksi pidana, contohnya : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
3.
Hukum
Pidana Bagian Umum dan Hukum Pidana Bagian Khusus
Hukum Pidana Bagian Umum atau algemene deel adalah Hukum Pidana
Yang Memuat tentang asas-asas umum, misalnya : Buku I KUHP.
Hukum Pidana Bagian Khusus atau bijzonder deel adalah Hukum Pidana Yang Mengatur tentang masalah kejahatan dan
pelanggaran, baik yang diatur dalam Hukum Pidana Yang Dikodifikasi, misalnya : pasal 362 KUHP yaitu: "Barang siapa mengambil suatu
benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk
dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara
paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah" (Buku
II KUHP) dan Buku III KUHP,
maupun yang diatur dalam Hukum Pidana Yang Tidak Terkodifikasi, misalnya : Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer,
mengalihkan, membelanjakan, menbayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke
luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan uang uang atau surat berharga
atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan
menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan (Pasal 3 UU RI No. 8
Tahun 2010).
4.
Hukum
Pidana Biasa dan Hukum Pidana Khusus
Hukum Pidana Biasa atau algemeen strafrecht adalah Hukum
Pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk diberlakukan bagi setiap orang
pada umumnya (P.A.F.Lamintang.1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung
: Citra Aditya Bakti. Hlm. 12), contohnya : KUHP.
Hukum Pidana Khusus atau bijzonder strafrecht adalah hukum
pidana yang dengan sengaja telah dibentuk untuk diberlakukan bagi orang-orang
tertentu saja atau hukum pidana yang mengatur tindak pidana tertentu saja (P.A.F.Lamintang.1997.
Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti. Hlm. 12),
contohnya : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
5.
Hukum
Pidana Nasional dan Hukum Pidana Lokal
Hukum Pidana
Nasional adalah hukum pidana yang dibuat dan diberlakukan untuk setiap orang di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, misalnya : KUHP.
Hukum Pidana Lokal
adalah hukum pidana yang dibuat dan diberlakukan untuk setiap orang diwilayah
daerah tingkat I atau diwilayah tingkat II, misalnya : PERDA Syariah tentang
Kewajiban Berjilbab Yang Berlaku di NAD.
pa, saya mau tanya berkaitan video kasus yang kedua "Tebang Bambu Dipenjara"
BalasHapussebagai orang awam, apakah sesuatu perbuatan dianggap tindak pidana itu tidak mempunyai alasan?
bukankah kelima tetangga itu melakukan hal tersebut karena bambunya roboh (maksudmembersihkan jalan).
yang membingungkan saya disini,
1. walaupun korban melaporkan hal ini ke polisi, kenapa polisi tsb langsung mengkategorikan pelaku sebagai tindak pencurian?
(padahal alasannya bukan pencurian)
2. bagaimana perlakuannya apabila pelaku membela diri kalau dia tidak sengaja melakukannya?
3. apakah dalam kasus ini polisi tidak mencoba memberi penjelasan pada korban bahwa hal ini dapat dilakukan dengan penyelesaian kekeluargaan?
terimakasih pa,,