Dalam tulisan ini akan dikemukakan beberapa rumusan
mengenai pengertian hukum pidana yang disampaikan oleh para ahli dibidang hukum
pidana, antara lain sebagai berikut :
1.
Prof.DR.W.L.G.
LEMAIRE
“Het strafrecht is samengesteld uit die
normen welke geboden en verboden bevatten en waaraan (door de wetgever) als
sanctie straf, d.i. een bijzonder leed, is gekoppeld. Men kan dus ook zeggen
dat het strafrecht het normen stelsel is, dat bepaalt op welke gedragingen
(doen of niet-doen waar handelen verplicht is) en onder welke omstandigheden
het recht met straf reageert en waaruit deze straf bestaat”.
Hukum Pidana
itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan
larangan-larangan (yang oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan
suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus.
Dengan demikian dapat juga dikatakan, bahwa hukum pidana itu merupakan suatu
system norma-norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan
sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dimana terdapat suatu keharusan untuk
melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dapat
dijatuhkan, serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi
tindakan-tindakan tersebut. (LEMAIRE, Het
Recht in indonesie, hlm.145, dalam P.A.F. Lamintang,1997, Dasar-Dasar Hukum
Pidana Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti, hlm.1-2).
2.
Prof.
Mr.W.F.C. van HATTUM
“het samenstel van de beginselen en regelen,
welke de Staat of eenige andere openbare rechtsgemenschap volgt, in zoover hij
als handhaver der openbare rechtsorde, onrecht verbiedt en aan zijner
voorschriften voor den overtreder een bijzonder leed als straf verbindt”
Suatu
keseluruhan dari asas-asas dan peraturan-peraturan yang diikuti oleh Negara atau
suatu masyarakat umum lainnya, dimana mereka itu sebagai pemelihara dari
ketertiban hukum umum telah melarang dilakukannya tindakan-tindakan yang
bersifat melanggar hukum dan telah mengaitkan pelanggaran terhadap
peraturan-peraturannya dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus. (van
HATTUM, Hand-en Leerboek I, hlm.1,
dalam P.A.F. Lamintang,1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung :
Citra Aditya Bakti, hlm.2-3).
3.
Prof.W.P.J.
POMPE
“het strafrecht wordt, evanals het
staatsrecht, het burgerlijk recht en andere delen van het recht, gewoonlijk
opgevat al seen geheel van min of meer algemene, van de concrete omstandigheden
abstraherende regels”.
Hukum pidana
itu sama halnya dengan hukum tata negara, hukum perdata dan lain-lain bagian
dari hukum, biasanya diartikan sebagai suatu keseluruhan dari
peraturan-peraturan yang sedikit banyak bersifat umum yang diabstrahir dari
keadaan-keadaan yang bersifat konkret. (POMPE, Handboek, hlm.1, dalam P.A.F. Lamintang,1997, Dasar-Dasar Hukum
Pidana Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti, hlm.3).
4.
Prof.
SIMONS
Hukum Pidana
dapat dibagi menjadi hukum pidana dalam arti objektif atau strafrecht in objectieve zin dan hukum pidana dalam arti subjektif
atau strafrecht in subjectieve zin. Hukum
pidana dalam arti objektif adalah hukum pidana yang berlaku, atau juga disebut
sebagai hukum positif atau ius poenale.
Hukum Pidana dalam arti objektif menurut Prof.SIMONS adalah keseluruhan dari
larangan-larangan dan keharusan-keharusan, yang atas pelanggarannya oleh negara
atau oleh suatu masyarakat hukum umum lainnya telah dikaitkan dengan suatu penderitaan
yang bersifat khusus berupa suatu hukuman, dan keseluruhan dari
peraturan-peraturan dimana syarat-syarat mengenai akibat hukum itu telah diatur
serta keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mengatur masalah penjatuhan dan
pelaksanaan dari hukumnya itu sendiri. (P.A.F. Lamintang,1997, Dasar-Dasar
Hukum Pidana Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti, hlm.3-4).
Hukum pidana
dalam arti subjektif itu mempunyai dua pengertian, yaitu :
a.
Hak dari negara dan alat-alat kekuasaannya untuk
menghukum, yakni hak yang telah mereka peroleh dari peraturan-peraturan yang
telah ditentukan oleh hukum pidana dalam arti objektif.
b.
Hak dari negara untuk mengaitkan pelanggaran
terhadap peraturan-peraturannya dengan hukuman.
Hukum
pidana dalam arti subjektif di dalam pengertian seperti yang disebut terakhir
diatas, juga disebut ius puniendi. (P.A.F.
Lamintang,1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung : Citra Aditya
Bakti, hlm.4).
5.
Prof.
MOELJATNO,S.H.
Hukum pidana
adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang
mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
1)
Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak
boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa
pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut.
2)
Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada
mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi
pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3)
Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan
pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar
larangan tersebut.
(Prof.Moeljatno,S.H.,
2008. Edisi Revisi Asas-Asas Hukum Pidana.
Jakarta : Rineka Cipta, hlm.1).
6.
SOEDARTO
Hukum pidana
merupakan sistem sanksi yang negatif, ia diterapkan, jika sarana lain sudah
tidak memadai, maka hukum pidana dikatakan mempunyai fungsi yang subside. Pidana
termasuk juga tindakan (maatregelen),
bagaimanapun juga merupakan suatu penderitaan, sesuatu yang dirasakan tidak
enak oleh orang lain yang dikenai, oleh karena itu, hakikat dan tujuan pidana
dan pemidanaan, untuk memberikan alasan pembenaran (justification) pidana itu. (Prof.Dr.Teguh Prasetyo, S.H.,M.Si.2010.
Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali
Press, hlm.7).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar