Selasa, 08 Januari 2013

Pengertian Hukum Pidana


Dalam tulisan ini akan dikemukakan beberapa rumusan mengenai pengertian hukum pidana yang disampaikan oleh para ahli dibidang hukum pidana, antara lain sebagai berikut :

1.       Prof.DR.W.L.G. LEMAIRE
“Het strafrecht is samengesteld uit die normen welke geboden en verboden bevatten en waaraan (door de wetgever) als sanctie straf, d.i. een bijzonder leed, is gekoppeld. Men kan dus ook zeggen dat het strafrecht het normen stelsel is, dat bepaalt op welke gedragingen (doen of niet-doen waar handelen verplicht is) en onder welke omstandigheden het recht met straf reageert en waaruit deze straf bestaat”.
Hukum Pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan (yang oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian dapat juga dikatakan, bahwa hukum pidana itu merupakan suatu system norma-norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dimana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan, serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut. (LEMAIRE, Het Recht in indonesie, hlm.145, dalam P.A.F. Lamintang,1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti, hlm.1-2).
2.       Prof. Mr.W.F.C. van HATTUM
het samenstel van de beginselen en regelen, welke de Staat of eenige andere openbare rechtsgemenschap volgt, in zoover hij als handhaver der openbare rechtsorde, onrecht verbiedt en aan zijner voorschriften voor den overtreder een bijzonder leed als straf verbindt”
Suatu keseluruhan dari asas-asas dan peraturan-peraturan yang diikuti oleh Negara atau suatu masyarakat umum lainnya, dimana mereka itu sebagai pemelihara dari ketertiban hukum umum telah melarang dilakukannya tindakan-tindakan yang bersifat melanggar hukum dan telah mengaitkan pelanggaran terhadap peraturan-peraturannya dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus. (van HATTUM, Hand-en Leerboek I, hlm.1, dalam P.A.F. Lamintang,1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti, hlm.2-3). 
3.       Prof.W.P.J. POMPE
het strafrecht wordt, evanals het staatsrecht, het burgerlijk recht en andere delen van het recht, gewoonlijk opgevat al seen geheel van min of meer algemene, van de concrete omstandigheden abstraherende regels”.
Hukum pidana itu sama halnya dengan hukum tata negara, hukum perdata dan lain-lain bagian dari hukum, biasanya diartikan sebagai suatu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang sedikit banyak bersifat umum yang diabstrahir dari keadaan-keadaan yang bersifat konkret. (POMPE, Handboek, hlm.1, dalam P.A.F. Lamintang,1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti, hlm.3).
4.       Prof. SIMONS
Hukum Pidana dapat dibagi menjadi hukum pidana dalam arti objektif atau strafrecht in objectieve zin dan hukum pidana dalam arti subjektif atau strafrecht in subjectieve zin. Hukum pidana dalam arti objektif adalah hukum pidana yang berlaku, atau juga disebut sebagai hukum positif atau ius poenale. Hukum Pidana dalam arti objektif menurut Prof.SIMONS adalah keseluruhan dari larangan-larangan dan keharusan-keharusan, yang atas pelanggarannya oleh negara atau oleh suatu masyarakat hukum umum lainnya telah dikaitkan dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa suatu hukuman, dan keseluruhan dari peraturan-peraturan dimana syarat-syarat mengenai akibat hukum itu telah diatur serta keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mengatur masalah penjatuhan dan pelaksanaan dari hukumnya itu sendiri. (P.A.F. Lamintang,1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti, hlm.3-4).
Hukum pidana dalam arti subjektif itu mempunyai dua pengertian, yaitu :
a.       Hak dari negara dan alat-alat kekuasaannya untuk menghukum, yakni hak yang telah mereka peroleh dari peraturan-peraturan yang telah ditentukan oleh hukum pidana dalam arti objektif.
b.      Hak dari negara untuk mengaitkan pelanggaran terhadap peraturan-peraturannya dengan hukuman.
Hukum pidana dalam arti subjektif di dalam pengertian seperti yang disebut terakhir diatas, juga disebut ius puniendi. (P.A.F. Lamintang,1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti, hlm.4).
5.       Prof. MOELJATNO,S.H.
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
1)      Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut.
2)      Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3)      Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
(Prof.Moeljatno,S.H., 2008.  Edisi Revisi Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : Rineka Cipta, hlm.1).
6.       SOEDARTO
Hukum pidana merupakan sistem sanksi yang negatif, ia diterapkan, jika sarana lain sudah tidak memadai, maka hukum pidana dikatakan mempunyai fungsi yang subside. Pidana termasuk juga tindakan (maatregelen), bagaimanapun juga merupakan suatu penderitaan, sesuatu yang dirasakan tidak enak oleh orang lain yang dikenai, oleh karena itu, hakikat dan tujuan pidana dan pemidanaan, untuk memberikan alasan pembenaran (justification) pidana itu. (Prof.Dr.Teguh Prasetyo, S.H.,M.Si.2010. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Press, hlm.7).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar