Selasa, 23 Oktober 2012

Contoh Berita Terkait Ketentuan Pasal 17 UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak CIpta



Minggu, 14 Oktober 2012 19:00 WIB
Metrotvnews.com, Banjarnegara: Pemeritnah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, melarang tiga judul lagu campursari karena dinilai berbau pornografi. Tiga judul lagu yang dilarang adalah 'Hamil Duluan', 'Pentil Kecakot', dan 'Tali Kutang'.

Wakil Bupati Banjarnegara Hadi Supeno menyatakan bahwa dari lagu-lagu campursari yang beredar, ternyata ada beberapa yang berbau pornografi.

"Setidaknya ada tiga judul lagu yang bernuansa pornografi, sehingga tidak layak diperdengarkan, apalagi untuk anak-anak.
Tiga judul lagu tersebut adalah Hamil Duluan, Pentil Kecakot dan Tali Kutang. Ketiga lagu tidak boleh dibawakan di panggung hiburan dan diperdengarkan di radio," tegas Hadi, Ahad (14/10).

Menurutnya, ketiga lagu itu tidak memiliki unsur edukasi dan estetika, malah sebaliknya mengandung unsur yang tidak baik.

"Dari sisi apapun, ketiga lagu tidak pantas, sehingga pemkab melakukan pelarangan. Sebab, jika masih ditoleransi bisa memiliki dampak yang tidak baik di kalangan masyarakat, apalagi untuk anak-anak. Seharusnya produk seni tetap ada unsur tanggung jawabnya dengan memasukkan unsur edukasi dan estetika,"tandasnya.
(MI/Wrt3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar