TEMPO.CO, Semarang- Seorang pengusaha yang menjadi terdakwa kasus pembobolan kredit Bank Jateng, Yanuelva Etliana, dituntut penjara 16 tahun oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis, 25 Oktober 2012. Tuntutan 16 tahun penjara itu merupakan tuntutan tertinggi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.Direktur CV Enhat dinilai terbukti membobol kredit di Bank Jateng Koordinator (BJK) Semarang dan Bank Jateng Unit Syariah (BJS) Semarang senilai Rp 39 miliar. Jaksa Febri juga menuntut pidana denda sebesar Rp 500 juta serta mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 39 miliar.“Terdakwa Eva terbukti melanggar dakwaan primer. Yakni dakwaan Primer ke-1, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal (18) UU No31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam UU No20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1. Begitu pula dalam dakwaan primer ke-2, Eva juga terbukti melanggar pasal tersebut,” kata Febri.Modus pembobolan kredit di bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah itu adalah dengan mengajukan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan Surat Perintah Pembayaran (SPP) fiktif. Perbuatan terdakwa itu dilakukan berulang kali, misalnya Bank Jateng Semarang sebesar Rp 14,350 miliar dengan jumlah SPMK dan SPP fiktif sebanyak 24 dokumen.Persidangan terhadap Eva dilakukan in absentia. Sebab, Eva sudah melarikan diri dan hingga kini jaksa belum dapat menemukannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar