Selasa, 09 Oktober 2012

HAK CIPTA (2)


CIPTAAN YANG DILINDUNGI
Ciptaan yang dilindungi menurut Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
  1. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan patomim;
  6. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. arsitektur;
  8. peta;
  9. seni batik;
  10. fotografi;
  11. sinematografi;
  12. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Tidak ada Hak Cipta atas (Pasal 13 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002) :
  1. hasil rapat;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. keputusan badan arbitrase atau keputusan-keputusan badan-badan sejenis lainnya.
PEMBATASAN HAK CIPTA
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta menurut Pasal 14 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, yaitu :
  1. Pengumuman dan/atau perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
  3. Pengambilan berita aktual baik sleuruhnya maupun sebagian dari Kantor Berita, Lembaga Penyiaran, dan Surat Kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta (Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002) :
  1. Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
  2. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau diluar pengadilan;
  3. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i)                  ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
(ii)                pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
  1. Perbanyakan suatu Ciptaan dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sasrta huruf braile, guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;
  2. Perbanyakan suatu Ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
  3. Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
  4. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pemerintah mempunyai hak untuk melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah dibidang : (Pasal 17 UUHC No.19 Tahun 2002)
  1. agama;
  2. pertahanan dan keamanan negara;
  3. kesusilaan;
  4. ketertiban umum.
Semua itu dapat dilakukan setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta.
PENGUMUMAN
Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
PERBANYAKAN
Menurut Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun sebagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permananen atau temporer.
HAK TERKAIT
Menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Prosedur Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
PELAKU
Menurut Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, foklor, atau karya seni lainnya.
PRODUSER REKAMAN SUARA
Menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Produser Rekaman adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
LEMBAGA PENYIARAN
Menurut Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
FUNGSI DAN SIFAT HAK CIPTA
Hak Cipta berfungsi sebagai hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya.
Hak Cipta bersifat hak alami, artinya fungsi hak cipta sebagaimana dimaksud diatas, akan timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan, namun tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HAK CIPTA ATAS CIPTAAN YANG PENCIPTANYA TIDAK DIKETAHUI
Ada beberapa ciptaan yang tidak diketahui Penciptanya, maka ciptaan tersebut Hak Ciptanya dipegang oleh negara, antara lain :
  1. Karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya (Pasal 10 ayat (1) UUHC No.19 Tahun 2002).
  2. Foklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya (Pasal 10 ayat (2) UUHC No.19 Tahun 2002).
  3. Ciptaan yang tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan itu belum diterbitkan (Pasal 11 ayat (1) UUHC No.19 Tahun 2002).
  4. Ciptaan yang telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya dan/atau penerbitnya (Pasal 11 ayat (3) UUHC No.19 Tahun 2002).
Selain itu untuk suatu Ciptaan yang telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran Penciptanya, penerbit memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya (Pasal 11 ayat (2) UUHC No.19 Tahun 2002).
 
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Masa berlaku Hak Cipta yang diatur dalam UUHC No.19 Tahun 2002, antara lain sebagai berikut :
  1. Selama Hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia (Pasal 29 ayat (1) UUHC No.19 Tahun 2002), antara lain :
    • buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
    • drama atau drama musikal, tari, koreografi;
    • segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
    • seni batik;
    • lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
    • arsitektur;
    • ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
    • alat peraga;
    • peta;
    • terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai.
  2. Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan (Pasal 30 ayat (1) UUHC No.19 Tahun 2002), antara lain :
    • program komputer;
    • sinematografi;
    • fotografi;
    • database;
    • karya hasil pengalihwujudan.
  3. Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan (Pasal 30 ayat (2) UUHC No.19 Tahun 2002): perwajahan karya tulis.
Hak Cipta atas Ciptaan yang diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) serta Pasal 30 ayat (1) bila dimiliki atau dipegang oleh suatu Badan Hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dimumumkan.
Jangka waktu perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara :
  1. Ciptaan yang termasuk dalam ketentuan Pasal 10 ayat (2) UUHC No.19 Tahun 2002 berlaku tanpa batas;
  2. Ciptaan yang termasuk dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (3) UUHC No.19 Tahun 2002 berlaku selama 50 (lima puluh) tahun Sejas Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
Hak Cipta yang dilaksanakan oleh Penerbit sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (2) UUHC No.19 Tahun 2002 berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.
Jangka waktu berlakunya Hak Cipta yang diumumkan bagian demi bagian dihitung mulai tanggal Pengumuman bagian yang terakhir (Pasal 32 ayat (1) UUHC No.19 Tahun 2002). Dalam menentukan jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang terdiri dari 2 (dua) jilid atau lebih, demikian pula ikhtisar dan berita yang diumumkan secara berkala dan tidak bersamaan waktunya, setiap jilid atau ikhtisar dan berita itu masing-masing dianggap sebagai Ciptaan tersendiri (Pasal 32 ayat (2) UUHC No.19 Tahun 2002).

4 komentar:

  1. Kabar baik  Allah yang Maha Kuasa telah begitu setia kepada saya dan seluruh keluarga saya untuk menggunakan perusahaan pinjaman ibu Emily untuk mengubah situasi keuangan hidup saya untuk kehidupan yang lebih baik dan lebih stabil sehingga sekarang saya memiliki bisnis sendiri di kotaNama saya Nur Khomariyah dari kota Sidoarjo, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada ibu. Emily karena membantu saya dengan pinjaman yang baik setelah saya menderita di tangan pemberi pinjaman palsu yang menipu saya karena uang saya tanpa menawarkan saya pinjaman, saya memerlukan pinjaman selama 2 tahun terakhir untuk memulai bisnis saya sendiri di kota Sidoarjo tempat saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di India yang telah menipu saya dan tidak menawarkan pinjaman kepada saya dan saya sangat frustrasi karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di India, karena saya berutang kepada bank dan teman-teman saya dan saya tidak punya orang untuk dituju, sampai suatu hari teman setia saya menelepon Slamet Raharjo setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari ibu perusahaan pinjaman Emily, jadi saya harus menghubungi Slamet Raharjo dan dia mengatakan kepada saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi ibu emily bahwa dia adalah ibu yang baik dan saya harus memanggil keberanian dan saya menghubungi ibu emily perusahaan dan secara mengejutkan, pinjaman saya diproses dan disetujui dan dalam waktu 2 jam pinjaman saya dipindahkan ke akun saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah keajaiban dan saya harus bersaksi tentang ibu pekerjaan yang baik Emilyjadi saya akan menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi ibu perusahaan pinjaman Emily melalui email: emilygregloancompany@gmail.com. atau whatsapp +1 (669) 4002627 dan saya meyakinkan Anda bahwa Anda akan bersaksi seperti yang telah saya lakukan dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang Mother Emily melalui saya email: nurkhomariyah1989@gmail.com dan Anda masih dapat menghubungi teman saya Nur Syarah yang memperkenalkan saya kepada Ms. Margaret melalui email: slametraharjo211989@gmail.comsemoga Tuhan terus memberkati dan mendukung ibu Emily yang telah mengubah kehidupan finansial saya.

    BalasHapus
  2. kesaksian nyata dan kabar baik !!!

    Nama saya mohammad, saya baru saja menerima pinjaman saya dan telah dipindahkan ke rekening bank saya, beberapa hari yang lalu saya melamar ke Perusahaan Pinjaman Dangote melalui Lady Jane (Ladyjanealice@gmail.com), saya bertanya kepada Lady jane tentang persyaratan Dangote Loan Perusahaan dan wanita jane mengatakan kepada saya bahwa jika saya memiliki semua persyarataan bahwa pinjaman saya akan ditransfer kepada saya tanpa penundaan

    Dan percayalah sekarang karena pinjaman rp11milyar saya dengan tingkat bunga 2% untuk bisnis Tambang Batubara saya baru saja disetujui dan dipindahkan ke akun saya, ini adalah mimpi yang akan datang, saya berjanji kepada Lady jane bahwa saya akan mengatakan kepada dunia apakah ini benar? dan saya akan memberitahu dunia sekarang karena ini benar

    Anda tidak perlu membayar biayaa pendaftaran, biaya lisensi, mematuhi Perusahaan Pinjaman Dangote dan Anda akan mendapatkan pinjaman Anda

    untuk lebih jelasnya hubungi saya via email: mahammadismali234@gmail.comdan hubungi Dangote Loan Company untuk pinjaman Anda sekarang melalui email Dangotegrouploandepartment@gmail.com

    BalasHapus
  3. saudara-saudara
    Saya di sini untuk bersaksi tentang kebaikan Allah dalam hidup saya dan bagaimana saya diselamatkan dari tekanan finansial karena bisnis saya sedang menurun dan keluarga saya dalam keadaan asulit sehingga kami bahkan tidak dapat membayar uang sekolah untuk anak-anak, karena kepahitan mengambil alih hatiku
    Suami saya juga menggagalkan karena kami menjalankan bisnis keluarga di (Surabaya, Jawa Timur) dimana kami jadi bingung suami saya mencoba untuk mendapatkana pinjaman dari bank dia menolak pinjaman jadi dia online mencari pinjaman karenaa dia ditipu oleh sone imposters online yang menjanjikan kepadanya pinjaman dan mengatakan harus membayar biaya untuk mendapatkan pinjaman sehingga husbank saya meminjam uang dari teman-temannya untuk membayar biaya maka mereka meminta biaya lagi dengan beberapa alasan dia harus pergi dan meminjam dari saudaranya di (Bekasi) untuk memastikan dia mendapatkan pinjaman setidaknya untuk membi/aayai kebutuhan keluarga dan setelah dia membuat biaya, dia diminta untuk membayar lagi dengan alasan tertentu, hal ini membuat keluarga kelaparan meningkat sehingga kami harus mengumpulkan makanan dari tetangga dekat kami. dan selama berbulan-bulan kami menderita dan bisnis ditutup untuk sementara waktu
    Jadi satu sore yang setia sekitar pukul 14:00 tetangga dekat ini menelepon saya dan mengatakan bahwa dia akan mendapatkan pinjaman dari perusahaan pinjaman secara online sehingga jika dia mendapatkan pinjaman, dia akan mengenalkan saya ke perusahaan tersebut sehingga kami pergi ke ATM bersama-sama dan Memeriksa pinjaman itu tidak ada sehingga kami menunggu sekitar 30 menit kemudian kami mendapat peringatan di teleponnya dari banknya bahwa dia telah menerima monney di akunnya sehingga kami memeriksa saldo rekeningnya dan lihatlah 300 juta kepadanya sebagai pinjaman
    Segera saya berteriak di depan umum sambil menangis dan pada saat itu yang bisa saya pikirkan adalah jika saya dengan jumlah seperti itu, masalah saya berakhir, jadi kami pulang ke rumah saya tidak memberi tahu suami saya, dari 1 juta dia memberi saya saya membeli beberapa bahan makanan di rumah dan berlangganan dan tetangga saya dan saya meminta pinjaman kepada perusahaan karena dia memberi saya pedoman sehingga kami mengikuti prosesnya karena prosesnya sama sehingga setelah semua prosesnya, rekan-rekan saya diberi pinjaman oleh saya

     .(`’•.¸(` ‘•. ¸* ¸.•’´)¸.•’´)..«´ ONE BILLION RISING FUND¨`»(onebillionrisingfund@gmail.com)  
    ..(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ )..BBM: D8E814FC

    Anda juga bisa mendaftar sekarang dan menyelesaikan masalah keuangan Anda
    Saya berbagi cerita ini karena saya tahu bahwa begitu banyak orang di luar sana memerlukan bantuan keuangan dan perusahaan akan membantu Anda
    Gmail saya adalah

    Ratu Efendi Lisa
    efendiqueenlisa@gmail.com   
    Hubungi Says::+62 857 1997 9422
    Whatsapp::+62 857 1997 9422

    BalasHapus
  4. Hai semuanya, Nama saya Angga Annisa dan saya berbicara sebagai orang yang paling bahagia di seluruh dunia hari ini sebelum sekarang saya secara finansial dipukul tanpa harapan akan bantuan apa pun, tetapi ceritanya akan segera berubah ketika saya bertemu dengan Ibu. Saya sangat senang untuk mengatakan keluarga saya kembali untuk selamanya karena saya membutuhkan pinjaman sebesar Rp.700juta untuk memulai hidup saya di sekitar karena profesi saya karena saya seorang ibu tunggal dengan 3 anak dan seluruh dunia tampak seperti itu tergantung pada saya sampai Tuhan mengirim saya kepada sebuah perusahaan yang mengubah hidup saya dan keluarga saya, perusahaan yang takut akan Tuhan, ISKANDAR LENDERS, mereka adalah Juruselamat Tuhan yang dikirim untuk menyelamatkan keluarga saya dan pada awalnya saya pikir itu tidak akan mungkin sampai saya mendapat pinjaman sebesar Rp.700 juta dan saya akan menyarankan siapa pun yang benar-benar membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Bunda Iskandar melalui email. [iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com] karena ini adalah pemberi pinjaman yang paling memahami dan baik

    Contact Details:

    e_mail Address:iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com>>>>
    WhatsApp:::+6282274045059
    Company::Iskandar Lenders"""""
    Loan Amount:::Rp.700juta
    Name:::::Angga Annisa
    Country::::Indonesia
    Occupation:Trader
    Year:April,2020

    Jumlah minimum>>>>>>Rp.100 juta
    Jumlah maksimum>>>>>Rp.100 miliar

    BalasHapus