Rabu, 10 Oktober 2012

HAK CIPTA (3)

HAK CIPTA ATAS POTRET
Pemegang Hak Cipta atas potret untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, untuk potret seseorang harus mendapat izin dari yang dipotret atau izin dari ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia (Pasal 19 ayat (1) UUHC No.19 Tahun 2002).
Jika potret tersebut memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, maka izin harus diperoleh dari tiap orang tersebut atau izin dari ahli waris masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia (Pasal 19 ayat (2) UUHC No.19 Tahun 2002).
Ketentuan ini berlaku untuk Potret yang dibuat (Pasal 19 ayat (3) UUHC No.19 Tahun 2002) :
  1. atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret;
  2. atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau
  3. untuk kepentingan orang yang dipotret.
Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat : (Pasal 20 UUHC No.19 Tahun 2002)
  1. tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
  2. tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
  3. tidak untuk kepentingan yang dipotret.
Bukan suatu pelanggaran Hak Cipta atas karya potret :
  1. Pengumuman atas potret bagi seorang pelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum, walaupun yang bersifat komersial. Kecuali dinyatakan lain oleh orang yang berkepentingan (Pasal 21 UUHC No.19 Tahun 2002);
  2. Memperbanyak dan mengumumkan potret untuk kepentingan keamanan umum dan/atau untuk keperluan proses pidana oleh instansi yang berwenang (Pasal 22 UUHC No.19 Tahun 2002).
Pemilik berhak tanpa persetujuan dari Pemegang Hak Cipta untuk mempertunjukan Ciptaan (fotografi, seni lukis, gambar, arsitektur, seni pahat dan/atau hasil seni lain) yang berbentuk potret, untuk dipertunjukan dalam suatu pameran umum atau memperbanyaknya dalam satu katalog, kecuali ada perjanjian lain dengan Pemegang Hak Cipta (Pasal 23 UUHC No.19 Tahun 2002).
HAK TERKAIT
Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan.atau gambar pertunjukannya (Pasal 49 ayat (1) UUHC No.19 Tahun 2002).
Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan Karya Rekaman Suara atau rekaman bunyi (Pasal 49 ayat (2) UUHC No.19 Tahun 2002).
Lembaga Penyiaran memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, dan/atau menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem elektromagnetik (Pasal 49 ayat (3) UUHC No.19 Tahun 2002).
Jangka waktu perlindungan Hak Terkait bagi (Pasal 50 ayat (1) UUHC No.19 Tahun 2002):
  1. Pelaku, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut pertama kali dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau media audiovisual;
  2. Produser Rekaman Suara, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut selesai direkam;
  3. Lembaga Penyiaran, berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak karya siaran tersebut pertama kali disiarkan.
TINDAK PIDANA HAK CIPTA
Pasal 72 ayat (1) UUHC No.19 Tahun 2002 :
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit                           Rp. 1.000.000,-  (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Pasal 72 ayat (2) UUHC No. 19 Tahun 2002:
Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau mensual kepada umum statu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pasal 72 ayat (3) UUC No.19 Tahun 2002:
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan comercial statu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima ) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pasal 72 ayat (4) UUHC No.19 Tahun 2002
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima tahun) dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Pasal 72 ayat (5) UUHC No.19 Tahun 2002
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 72 ayat (6) UUHC No.19 Tahun 2002
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 72 ayat (7) UUHC No.19 Tahun 2002
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 72 ayat (8) UUHC No.19 Tahun 2002
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 72 ayat (9) UUHC No.19 Tahun 2002
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar