Jenis-jenis korban, antara lain :
a.
Nonparticipating victims, yaitu mereka yang
tidak peduli terhadap upaya penanggulangan kejahatan.
b.
Laten victims, yaitu mereka yang mempunyai sifat
karakter tertentu sehingga cenderung menjadi korban.
c.
Procative victims, yaitu mereka yang menimbulkan
rangsangan terjadinya kejahatan.
d.
Participating victims, yaitu mereka yang dengan
perilakunya memudahkan dirinya menjadi korban.
e.
False victims, yaitu mereka yang menjadi korban
karena perbuatan yang dibuatnya sendiri.
Sumber Bacaan :
Drs.Dikdik M.Arief Mansur,S.H.,M.H.
dan Elisataris Gultom,S.H.,M.H. 2006. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan
Antara Norma dan Realita. Jakarta: Rajawali Pers, hlm.49.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar