Rabu, 26 Desember 2012

Kejahatan Hutan Kini Semakin Canggih

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Basrief Arief mengaku belum optimal menangani masalah kehutanan yang masih sangat banyak terjadi di Indonesia. Dia juga menyatakan kasus kehutanan semakin canggih.

"Kasus kehutanan itu betul-betul mencuat kenyataannya. Kami harus menghadapi ribuan kasus kehutanan di Kejaksaan. Memang belum optimal," ujar dia dalam penandatanganan MoU penegakan hukum enam lembaga bersama REDD + di Jakarta, Kamis (20/12/2012).

Ia mencatat, pada 2009 ada 2.976 kasus kehutanan yang masuk proses peradilan dan terus menurun setiap tahun menjadi 2.213 perkara (2010), 2.121 perkara kehutanan (2011) dan 839 perkara (2012).

Menurut dia, kasus kehutanan kebanyakan terjadi karena kesalahan prosedur izin perkebunan, pertambangan dan beberapa penyelewengan dana alat satelit.

"Perkara kehutanan akhir-akhir ini secara kuantitas semakin canggih," ujarnya.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengakui mendekati pemilu 2014, tindak pembalakan liar, perkebunan dan pertambangan ilegal agak marak terjadi.

"Ada laporan kalau banyak pohon ditebang untuk dikonversi jadi lahan sawit," ujar dia.

Sementara Kapolri Jenderal Timur Pradopo mmengatakan dibutuhkan penanganan komprehensif dari berbagai pihak baik pemerintah maupun masyarakat daerah hutan.

"Kuncinya ada dua pencegahan dan penegakan hukum. Masyarakat adat juga harus diingatkan terus menerus. Kalau tidak menyeluruh akan seperti ini terus," kata dia.
Sumber :
Kompas Cetak
Editor :
yunan




Ahli Uang Palsu, Pria Ini Bikin Nomor Seri Sendiri

TASIKMALAYA, KOMPAS.com -- Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Kencana menjelaskan, uang palsu yang dibuat sepasang suami istri, AS (46) dan DN (46) hampir mirip dengan uang asli. Upal itu terdapat gambar logo pahlawan persis uang asli jika diterawang.

"Membedakan upal ini nomor serinya, soalnya dibuat oleh mereka sendiri. Kertasnya pun agak kasar jika diraba," terang Januar kepada wartawan di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (26/12/2012) sore.

Menurut Januar, keahlian yang dimiliki pelaku secara otodidak. Terlebih AS merupakan salah seorang yang ahli di bidang percetakan. Bahkan, kertas yang digunakan untuk pencetakan upal tersebut bebas dijual di pasaran.

"Kertas seperti ini kan banyak di pasaran juga," tambah Januar sembari menunjukkan beberapa lembar kertas yang diamankan dari pelaku sebagai barang bukti.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota menangkap pembuat sekaligus pengedar uang palsu (upal) yang dilakukan oleh suami istri berinisial AS (46) dan DN (46), di rumahnya, Jalan Ampera, Cipedes, Kota Tasikmalaya, Rabu (19/12/2012) malam. Kedua pelaku mengaku upal itu untuk membayar utang pribadinya dan biaya hidup.

"Saat penangkapan, di rumah pelaku diamankan 52 upal pecahan Rp 10 ribu dan alat pembuat upal berupa komputer lengkap," terang AKP Januar Kencana saat konfrensi Pers di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (26/12/2012) sore.

Kamis, 20 Desember 2012

Perampokan Nasabah Bank di Jakarta Meningkat

VIVAnews - Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya mencatat adanya peningkatan angka kriminal dalam satu bulan belakangan ini. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno, mengatakan selama operasi sikat Jaya dari tanggal 1 Desember hingga 20 Desember 2012, ada 44 kasus pencurian dengan kekerasan. Paling banyak terjadi di kawasan Jakarta Selatan.

"Kalau secara kuantitas pencurian dengan kekerasan mengalami kenaikan tetapi pengungkapan juga meningkat," ujar Putut, Kamis 20 Desember 2012

Ditambahkan Putut, polres yang paling banyak mengungkap kasus tersebut yakni Polres Metro Tangerang dan Polres Metro Bekasi. Kedua wilayah itu juga paling rawan aksi kejahatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Toni Harmanto, menjelaskan aksi perampokan nasabah bank paling banyak ditemukan selama kurun waktu dua bulan ini. "Selain perampokan nasabah bank ada juga perampokan uang pom bensin yang akan disetorkan ke bank," kata Toni.

Menurut dia, polisi sudah melakukan pembinaan dengan cara mengumpulkan para pemilik bom bensin terkait maraknya kasus perampokan.

Mereka kembali diimbau menggunakan jasa kepolisian jika membawa uang dalam jumlah besar. "Beberapa kejadian mau nyetor uang tidak dikawal oleh polisi akibatnya uangnya terbuang secara sia-sia. Kebanyakan dari mereka bukan tidak percaya dengan polisi tetapi mereka memang mau sendiri," jelas Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yossi Hariyoso. (umi)

Minggu, 02 Desember 2012

Pengemis di Situbondo Kerap Bawa Anak Sewaan Pengemis di Situbondo Kerap Bawa Anak Sewaan KONTRIBUTOR PROBOLINGGO, AHMAD FAISOL

SITUBONDO, KOMPAS.com - Dalam beberapa pekan terakhir ini keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng) di SItubondo, Jawa Timur, kian marak. Terutama wanita berpakaian compang-camping yang menggendong anak dan kerap mangkal di sejumlah traffic light.

Menurut Ketua Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Situbondo, Supriyadi, pengemis wanita itu sengaja menggendong anak kecil untuk mendapatkan simpati dari para pengguna jalan. "Dengan maraknya fenomena tersebut, kami berharap Pemkab Situbondo agar mengambil langkah tegas untuk menghentikan eksploitasi anak tersebut, karena kami menengarai anak kecil yang diajak untuk mengemis itu bukan anaknya sendiri, melainkan hasil adopsi atau anak sewaan dari orang lain," terang Supriyadi, Minggu (2/12/2012).

Supriyadi menambahkan, pada tahun sebelumnya, GMPI Situbondo pernah melakukan investigasi ke sejumlah lokasi tempat mangkalnya anak-anak mengemis. Hasilnya, anak-anak yang masih seusia sekolah dasar itu bukan berasal dari Situbondo, melainkan dari luar kota.

"Dari hasil investigasi tersebut mereka sengaja diminta untuk mengemis sehabis pulang dari sekolah. Bahkan mereka terancam tak diberi makan jika hasil mengemis kurang dari Rp 10 ribu per hari. Bila hasil mengemisnya banyak, setiap harinya anak-anak kecil ini mendapatkan uang imbalan sekitar Rp 15 ribu hingga 17 ribu, sedangkan dari orang tuanya mereka hanya mendapatkan jatah uang jajan sebesar Rp 1.000 setiap harinya," pungkasnya.

Kamis, 22 November 2012

Merasa Tertekan, Siswi SMP Coba Gantung Diri

MANADO, KOMPAS.com - Seorang remaja di Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken, Sinta Soba (14) nyaris tewas karena berusaha mengakhiri hidup dengan gantung diri, Kamis (22/11/2012). Beruntung tetangganya yang curiga dengan tangisan dari kamar berhasil menggagalkan usaha bunuh diri tersebut.Korban yang tinggal di rumah pamannya ini ditemukan sedang berusaha memasukkan kepalanya dalam seutas tali yang tergantung. Diana Yusuf, tetangga korban yang memorgoki usaha bunuh diri tersebut langsung berusaha mencegahnya dengan membuka tali yang sudah terikat di leher korban.Kuat dugaan korban ingin mengakhiri hidupnya karena merasa tertekan dengan sikap kedua orangtuanya. Sebelumnya siswi kelas 2 SMP ini menuliskan pesan dibuku pelajarannya, yang meminta agar ibunya jangan terlalu menekannya. "Saya ingin bebas seperti anak-anak lainnya," tulis korban.Sementara, di hari yang sama, Roy Rumondor (32) mengakhiri hidupnya dengan cara tragis mengantung diri di kamar kos yang ditempatinya di Ranotana, Kecamatan Wanea, Manado, Kamis (22/11) kemarin. Tubuhnya yang tergantung dengan seutas tali di langit-langit kamar ditemukan oleh rekan satu kostnya dalam kondisi sudah lemas.Curiga dengan kamar yang terkunci dari dalam, Jessy mencoba mendobrak pintu bersama ayah korban yang kebetulan datang. Dalam kondisi sudah lemast korban lalu dibawa ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak tertolong lagi dan menghembuskan nafas terakhir beberapa jam sesudah itu.Belum diketahui pasti apa penyebab korban gantung diri. Menurut keterangan Jessy, korban sebelum ini sudah pernah mencoba mengakhiri hidup dengan gantung diri, tapi tidak jadi. Kapolsek Wanea Kompol D Kaunang mengatakan keluarga tidak meminta mayat korban untuk diotopsi karena menganggap korban murni gantung diri.

MK: Pemda Berwenang Tetapkan Wilayah Pertambangan Penulis: Aditya Revianur

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Bupati Kabupaten Kutai Timur Isran Noor dalam uji materi Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.Dengan keputusan tersebut, kewenangan menetapkan wilayah pertambangan, wilayah usaha pertambangan, dan luas serta batas wilayah izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara kini di tangan pemerintah daerah. Namun, pemerintah pusat masih bisa membatalkan penetapan itu apabila tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah serta tumpang-tindih dengan izin yang sudah ada.Pemerintah Kabupaten/kota berdasarkan perubahan tiga pasal UU Minerba mengambil alih kewenangan pemerintah pusat itu. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Pasal 6 ayat 1 huruf e, pasal 9 ayat 2, pasal 14 ayat 1, dan pasal 17 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," kata Ketua MK Mahfud MD dalam amar putusannya di gedung MK, Jakarta, Kamis (22/11/2012).Dalam amar putusan, wilayah pertambangan (WP) ditetapkan oleh pemerintah daerah dan dikoordinasikan dengan DPR. Sebelumnya, UU Minerba menyatakan WP ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan DPR.Selain itu, MK menyatakan, penetapan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dilakukan pemerintah setelah ditentukan oleh pemerintah daerah. Hal itu juga harus disampaikan secara tertulis kepada DPR.Mahfud menjelaskan, luas dan batas Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara ditetapkan Pemerintah. Penetapan itu setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah berdasarkan kriteria yang dimiliki oleh Pemerintah. "Putusan akhir tetap pemerintah pusat. Kontrol Minerba di tingkat akhir ada di pusat," tambah Mahfud.Sementara, Kuasa Hukum pemohon Robikin Emhas menyambut baik putusan MK. Pasalnya, pemda memiliki kewenangan mengatur daerahnya sendiri. Kini, tegasnya, WP,WUP dan WIUP Minerba ditentukan oleh daerah.Putusan MK tersebut, terangnya, adalah hal yang baik mencegah pemerintahan sentralistik. "Pelaku usaha Minerba tidak perlu risau. Putusan MK kan tidak berlaku surut. Dulu sentralistik, sekaranga ada peneguhan eksistensi pemerintah kabupaten atau kota yang otonom. Pemerintah pusat hanya formalitas,"pungkasnya.

Selasa, 13 November 2012

Bersalah, Anak 15 Tahun "Diasingkan" dari Internet

KOMPAS.com - Seorang peretas (hacker) belia dari kelompok UG Nazi yang dikenal lewat alias Cosmo* atau Cosmo the God menerima hukuman "diasingkan" dari internet.Bersama kelompoknya, Cosmo yang baru berusia 15 tahun bisa dibilang merupakan salah satu hacker paling terkenal di jagat maya, sebanding dengan Anonymous.Sepanjang tahun 2012, Cosmo dan kawan-kawan membuat aksi peretasan terkemuka yang menyasar situs-situs penting seperti milik NASDAQ, CIA.gov, dan UFC.com. Dia diciduk aparat FBI Juni lalu dalam sebuah operasi anti-kejahatan cyber yang bertempat di 8 negara termasuk Amerika Serikat. Seperti dilansir oleh Wired, putusan yang diterimanya itu diberikan oleh pengadilan anak di bawah umur di Long Beach, California, Amerika Serikat, Rabu minggu lalu. Cosmo mengaku bersalah atas segala tuntutan termasuk penipuan kartu kredit, pencurian identitas, ancaman bom, dan penipuan online.Sebagai ganti pengakuannya, dia mendapat hukuman percobaan (probation) di mana Cosmo tak boleh memakai internet tanpa izin atau supervisi petugas pengawas untuk keperluan apapun kecuali pendidikan. Cosmo juga diharuskan menyerahkan username dan password untuk semua akun internetnya, di samping tak boleh berhubungan dengan hacker lain seperti UG Nazi atau Anonymous dan beberapa orang lain dalam "daftar hitam" yang ditentukan pengadilan.Dia akan menjalani semua itu sampai berusia 21 tahun.Lay Leiderman, seorang pengacara Los Angeles yang pernah mewakili anggota kelompok hacker Anonymous dan LulzSec di kesempatan lain menyayangkan putusan tersebut. "Anak itu benar-benar berbakat dalam segala hal yang berkaitan dengan internet. Dia bisa melakukan hal-hal baik begitu diarahkan ke jalan yang benar. Hukuman yang diterimanya sama saja seperti merampas piano dari Mozart!" kata Leiderman.

Sabtu, 10 November 2012

Durian Tarmin Dapat Sertifikat Perlindungan Varietas

JEPARA, KOMPAS.com - Durian tarmin yang merupakan varietas tanaman durian unggulan asal Kabupaten Jepara, Jawa Tengah,  mendapatkan sertifikat hak perlindungan varietas tanaman atau PVT dari Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP)."Dengan demikian, sudah ada empat jenis durian yang mendapatkan sertifikat serupa, yakni durian subandi, durian sutriman, durian sukarman, dan durian tarmin," kata Kabid Produksi Tanaman dan Holtikultura Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Jepara, Sri Hartini.Ia mengatakan,nama varietas durian tersebut disesuaikan dengan pemilik tanamannya. Durian tarmin merupakan tanaman durian yang dimiliki Sutarmin asal Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Jepara.Dengan diperolehnya sertifikat hak PVT, maka pemilik pohon induk berkewajiban memperbayak benih dan melindungi pohon induk. Nantinya, daerah lain tidak bisa mengajukan PVT yang sama atau identik dengan durian tarmin. "Untuk durian tarmin baru dilakukan proses untuk diajukan menjadi varietas nasional, mengikuti jejak durian petruk yang lebih dahulu menjadi varietas nasional," ujar Sri Hartini , di Jepara, Kamis (8/11/2012).Diperolehnya sertifikat hak PVT diawali dengan pengajuan pada 20 Maret 2012 ke PPVTPP di Jakarta. Pengajuan tersebut berdasarkan hasil juara yang diperoleh pada 1991 dan 1994 tingkat Kabupaten Jepara. Usia tanaman durian tersebut, menurut dia sudah mencapai 100 tahun.Pengajuan disertai hasil uji fisik dan uji laboratorium. Uji fisik di antaranya mengenai tinggi tanaman, diameter batang, ujung daun, warna bunga, dan lainnya. Sedangkan uji laboratorium meliputi kandungan gula, kadar lemak dan DNA."Setelah diajukan, ternyata tidak ada durian yang identik maupun sejenis, sehingga durian ini merupakan pohon induk," jelas Sri hartini.Ciri-ciri durian tarmin adalah berat buah 1,6 kilogram hingga 1,9 kg, panjang tangkai buah 5 - 5,5 centimeter, jumlah buah per tandan 3 - 4 buah, warna daging buah kuning mentega, tekstur daging buah lembek berserat dan waktu panen antara Juni hingga Juli.


Jumat, 09 November 2012

Bekas Koruptor, Pejabat di Tanjung Pinang Mundur Bekas Koruptor, Pejabat di Tanjung Pinang Mundur

BATAM, KOMPAS.com - Raja Faisal Yusuf, bekas terpidana kasus korupsi yang selama ini menjabat sebagai Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tanjungpinang akhirnya mundur dari jabatannya. Pengunduran diri Raja diduga terkait dengan adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 yang baru diterima pemerintah kota (Pemko) Tanjungpinang beberapa hari lalu.

Pelaksana tugas (Plt) sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang Suyatno, mengakui, Kepala BP2T Kota Tanjungpinang itu secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Ia mengirimkan surat pengunduran diri kepada Suyatno yang saat ini juga menjabat Kepala BKD Kota Tanjungpinang.

“Surat pengunduran diri Raja Faisail baru kami terima tadi,” ujar Suyatno, Jumat (09/11) sore.

Pengunduran diri Raja, jelas Suyatno, atas kemauannya sendiri. Alasan yang digunakan Raja untuk mundur adalah karena telah mencapai batas usia pensiun. Pengajuan pengunduran diri ini akan segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, Wali Kota Tanjungpinang Suryatati A Manan juga akan mengambil kebijakan terkait status Raja demi kelancaran pelayanan di BP2T Kota Tanjungpinang.

Keputusan pengunduran diri itu dilakukan Raja secara pribadi dan terjadi secara tiba-tiba. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, Pamri, kolega Raja, mengaku tidak diberi tahu sama sekali oleh Raja terkait pengunduran dirinya. Padahal keduanya keduanya sempat berdampingan saat menjalankan ibadah shalat Jumat di Mesjid Al-Azhar Pantai Impian.

Tidak cuma itu, Herman sopir pribadi Raja pun mengaku tidak mengetahui kalau pimpinannya itu bakal mengajukan surat pengunduran diri. Kepada Tribun, melalui telepon seluler, Herman mengaku tidak pernah mendengar cerita mengenai rencana pimpinannya itu mengundurkan diri dari jabatannya.

Pantauan Tribun di Kantor BP2T, hampir setiap hari Raja terlihat masuk kantor. Pemandangan ini tampak dari mobil Avanza dengan nomor polisi BP 35 T yang selalu terparkir di depan kantor. Begitu juga dengan pengakuan beberapa stafnya. Kepada Tribun, beberapa staf selalu mengaku kalau pimpinannya ini selalu masuk kantor. Hanya saja dia sulit ditemui, dengan berbagai alasan.

Keputusan pengunduran diri Raja, dibenarkan oleh Suryatati. Ia mengatakan, Raja sudah legowo melepaskan jabatannya itu. “Saya memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Faizal atas pengabdiannya selama ini baik sebelum maupun sesudah menjabat kepala BP2T,” ujar Suryatati.

Sebelum menjabat Kepala BP2T kota Tanjungpinang, Raja pernah dipromosikan menjadi asisten I Pemko Tanjungpinang. Promosi tersebut diberikan kepada Raja setelah dia menjalani pidana penjara selama 2,5 tahun karena terjerat kasus pembangunan gedung serba guna Kota Tanjungpinang yang kemudian ambruk dan menewaskan seseorang.

Statusnya sebagai pejabat mantan koruptor inilah yang dipersoalkan belakangan ini. Selain Raja, ada juga pejabat mantan koruptor lainnya seperti Azirwan (Kepala DKP Kepri) dan Rusdi Ruslan (Kabid Bina Program DPU Batam) yang juga sudah mengundurkan diri.

Meski demikian, masih ada beberapa pejabat mantan koruptor yang dipromosikan menduduki jabatan penting di kabupaten/kota. Para pejabat itu bahkam masih tetap dipertahankan sampai dikeluarkannya surat edaran Mendagri nomor 800/4329/SJ yang berisi pencopotan pejabat mantan koruptor.

Mendagri sendiri bahkan menelepon kepala daerah di tingkat I dan II untuk segera mencopot pejabatnya yang mantan koruptor. Jika perintah ini tak diindahkan, Mendagri mengancam akan mencopot SK pengangkatan para pejabat yang bersangkutan.

Terkait imbauan Mendagri itu, sekretaris daerah provinsi (Sekdaprov) Kepri, Suhajar Diantoro, mengaku sudah mengirim surat edaran itu ke pemerintah kabupaten/kota. Sementara ketika ditanyakan soal kebijakan lain yang akan diambil agar pemerintah kabupaten/kota bisa menjalankan imbauan Mendagri, Suhajar enggan menjawab. (tom)

Selasa, 06 November 2012

Beri Grasi Ola, Presiden Dikelabui Bawahannya

JAKARTA, KOMPAS.com — Dugaan keterlibatan terpidana kasus narkotika Meirika Franola alias Ola (42) dalam kasus
penyelundupan sabu menjadi bukti bahwa pemberian grasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak berdasarkan
penelitian yang cermat. Bahkan, ketidakcermatan itu dinilai disengaja oleh bawahan Presiden.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hajriyanto Y Thohari melalui pesan singkat, Rabu
(7/11/2012), menyikapi temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa Ola diduga menjadi otak penyelundupan sabu
seberat 775 gram dari India ke Indonesia.
"Kesengajaan itu dilakukan secara sistematis sehingga sampai diajukan kepada Presiden. Walhasil, Kepala Negara telah
dikelabui oleh oknum-oknum tertentu," kata Hajriyanto.
Hajriyanto menilai ironis temuan BNN itu dalam konteks perang terhadap narkoba. Menurut dia, Presiden harus melakukan
penyelidikan untuk mengungkap rekayasa secara sistematis dalam pemberian grasi itu, mulai dari pengusul awal hingga
pihak-pihak yang memberi pertimbangan ke Presiden.
Dewan Pertimbangan Presiden, kata politisi Partai Golkar itu, juga harus diklarifikasi atas perannya memberi nasihat
kepada Presiden. "Bagaimana mungkin terpidana yang tidak ada unsur pengakuan bersalah, penyesalan, dan perubahan
perilaku itu bisa menerima grasi? Bukankah itu semua yang dijadikan argumen pemberi grasi itu?," pungkas dia.
Seperti diberitakan, sabu 775 gram itu dibawa oleh kurir, NA (40), dengan menumpang pesawat. NA, yang seorang ibu
rumah tangga, ditangkap BNN di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, 4 Oktober lalu.
Pada Agustus 2000, Ola bersama dua sepupunya, Deni Setia Maharwa alias Rafi Muhammed Majid dan Rani Andriani,
divonis hukuman mati. Mereka terbukti bersalah menyelundupkan 3,5 kilogram heroin dan 3 kg kokain melalui Bandara
Soekarno-Hatta ke London, 12 Januari 2000 .
Belum lama ini, Ola yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang memperoleh grasi sehingga
vonis hukuman mati yang harus dijalaninya diringankan menjadi hukuman seumur hidup. Grasi ini juga diperoleh Deni.
Terkait hal ini, Presiden mempertimbangkan mencabut grasi yang sebelumnya diberikan kepada Ola.

Rabu, 31 Oktober 2012

Bahan Materi Kuliah Viktimologi

KOMPAS.com - Penggunaan ponsel pintar atau smartphone di satu sisi memberi begitu banyak manfaat bagi masyarakat. Namun di sisi lain, pemakaian yang tidak tepat juga dapat menimbulkan dampak negatif.

Salah satu yang perlu diwaspadai khususnya para orang tua adalah penggunaan ponsel pintar di kalangan anak-anak dan remaja. Hasil sebuah penelitian awal di luar negeri mengindikasikan, smartphone dapat memicu perilaku seks berisiko. Kalangan remaja kerap menggunakan alat ini untuk mencari pasangan dan di antara mereka cenderung mudah terlibat dalam pergaulan bebas.

Peneliti dari University of Southern California di Los Angeles AS belum lama ini melakukan riset untuk mengetahui sejauh mana penggunaan ponsel pintar di kalangan remaja memengaruhi perilaku seksual. “Kami ingin mengetahui apakah risikonya memang nyata atau hanya sekedar sensasi,” kata Eric Rice, PhD, salah seorang peneliti seperti dikutip WebMD.

Rice bersama timnya mengkaji data survey Centers for Disease Control and Prevention (CDC) pada 2011 yang melibatkan 1.800 pelajar di Los Angeles berusia 12-18. Mereka menanyakan beberapa hal kepada para pelajar termasuk penggunaan internet dalam mencari pasangan, berhubungan seks dengan pasangan, penggunaan kondom, serta pemanfaatan teknologi khususnya smartphone.

Dalam riset terungkap, sekitar sepertiga pelajar menggunakan smartphone yang terhubung langsung ke dunia maya, dan sekitar separuh anak-anak mengaku bahwa mereka aktif secara seksual . Di antara remaja yang tidak menggunakan smartphone, peneliti menemukan hanya sepertiga remaja yang mengaku melakukan hubungan seks.

Riset juga mengungkapkan, 5 persen pelajar SMA menggunakan internet untuk mencari pasangan, dan satu di antara 4 pelajar merambah dunia untuk mendapatkan seks. Mereka yang melakukan pendekatan atau mencari pasangan seks secara online, secara signifikan cenderung melakukan hubungan seks dengan pasangan yang dikenalnya di internet.

"Ini adalah riset yang menarik dan penting, statistiknya memprihatinkan. Kita perlu mendidik para remaja agar waspada dan mencurigai setiap orang asing yang mereka temui di dunia maya,” kata Sophia Yen, MD, spesialis kesehatan remaja dari Stanford University’s Lucile Packard Children’s Hospital, yang tidak terlibat dalam riset ini.

Rice memperkirakan, salah satu alasan tingginya rata-rata aktivitas seksual di kalangan pengguna ponsel pintar adalah kemudahan mendapat akses internet secara pribadi . “Mungkin ada hubungannya dengan akses internet privat dari ponsel mereka. Sedangkan bila dari komputer di rumah, orang tua akan lebih mudah untuk melakukan kontrol,” ujarnya.

Rice juga menyarankan para orang tua untuk lebih banyak melakukan komunikasi dan diskusi dengan anak-anak. Upaya penyuluhan dan edukasi yang dilakukan oleh orang tua, menurut Rice justru akan lebih efektif ketimbang membatasi akses internet secara ketat pada anak dan remaja.

Ia juga menilai, ponsel pintar bukanlah penyebab utama munculnya perilaku berisiko di kalangan anak dan remaja. "Teknologi tidak menciptakan masalah, tetapi memfasilitasi munculnya perilaku,” ujarnya.

Peneliti menyatakan, hasil riset yang dipresentasikan dalam pertemuan tahunan American Public Health Association ini masih bersifat pendahuluan. Oleh sebab itu perlu penelitian lebih lanjut dan mendalam untuk memastikan dampak ponsel pintar terhadap perilaku seks remaja.

Selasa, 30 Oktober 2012

Berita Terkait Kejahatan Pembobolan ATM

TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil membekuk 14 anggota sindikat pembobol mesin kartu kredit. Direktur Kriminal Umum Komisaris Besar Gatot Edy mengatakan komplotan yang beraksi sejak 2010 ini berhasil menggondol uang Rp 81 miliar. “Modusnya unik dan terorganisir dengan sangat baik,” kata Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar di Markas Polda Metro Jaya pada Kamis 29 September 2011 sore tadi. Empar belas tersangka itu Ranand Lolong, Andi Rubian, Harun Wijaya, Kusnandar, Haris Mulyadi, Firmansyah, Hoisaeni Ibrahim, Muhril Zain Sany, Yayat Ahadiyat, Yudi Dwilianto, Budy Putro, Raden Adi Dewanto, Nurdin, dan Firmanto Gandawidjaja. “Ranand Lolong adalah residivis di Singapura dan buronan di Malaysia,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Gatot Edy. Ranand sebelumnya pernah dipenjara di Singapura selama empat tahun atas kasus pemalsuan identitas. Menurut Gatot, kelompok ini bekerja dengan peran yang terbagi-bagi. Tak ada pemimpin sindikat pembobolan ini. “Mereka bos semua.”  Salah satu dari mereka, yakni Yudi Dwilianto, adalah mantan karyawan bank swasta bagian Card Center. Yudi sudah 10 tahun bekerja di  sebelum keluar pada 2009. Gatot mengaku tak tahu alasan mengapa Yudi keluar dari bank itu Ia tidak dipecat, tapi diminta mengundurkan diri. Gatot menjelaskan sindikat ini membobol mesin dengan dua modus utama. Modus pertama komplotan ini mencuri data dari pemilik alat gesek kartu di pertokoan atau tempat-tempat transaksi lain. Kasus terbaru adalah pencurian data alat gesek kartu dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kebayoran Baru yang terjadi sejak 18 Agustus hingga 9 September. Setelah mengetahui alat gesek kartu kredit di SPBU rusak, komplotan ini datang menawarkan jasa untuk memperbaiki alat itu. Untuk mengelabui pengelola, mereka datang dengan surat kuasa bank palsu. Pengelola pun menyerahkan alat gesek yang rusak beserta rekening dan pin pemilik SPBU. Alat gesek lain mereka serahkan ke SPBU sebagai pengganti yang rusak.“Mereka meminta pin dan rekening untuk memastikan keberhasilan perbaikan alat,” ujar anggota reserse yang enggan disebutkan namanya. Dari alat gesek yang mereka ambil dari SPBU, komplotan pembobol mencuri data pemilik. Antara lain data otorisasi transaksi. Seluruh rekaman transaksi yang terjadi di SPBU kemudian diajukan ke bank untuk seterusnya dicairkan. Total dana yang mereka curi dari SPBU sepanjang pertengahan Agustus mencapai Rp 432 juta. Lantaran komplotan memegang rekening dan nomor pin pemilik SPBU, uang itu dialirkan ke sembilan rekening milik pelaku. “Rekening itu asli tapi dibuat dengan data palsu.” Modus lainnya adalah dengan membuat transaksi pengembalian (refund ) fiktif. Korbannya biasanya pertokoan dan pusat perbelanjaan. Anggota reserse yang enggan disebutkan namanya menjelaskan komplotan itu mencuri data dari alat gesek kartu kredit yang terdapat di pertokoan. Setiap alat gesek memiliki nomor identifikasi sendiri yang berbeda dengan alat lain. Nomor inilah yang dicuri oleh komplotan. “Caranya bagaimana mereka dapat nomor masih didalami.” Nomor itu kemudian ditanamkan di alat gesek milik komplotan. Sehingga bisa membuat transaksi seolah-olah dari toko. Komplotan kemudian membuat transaksi dengan kartu kredit menggunakan alat gesek yang mereka pegang. “Mereka seolah-olah belanja padahal tidak,” kata Gatot. Tapi catatan transaksi belanja fiktif tetap tercatat di alat gesek kartu. Kemudian komplotan memencet opsi refund dalam alat itu. Dengan demikian bank punya kewajiban untuk mengembalikan uang senilai dengan transaksi belanja fiktif tersebut. Uang refund masuk ke rekening mereka.   Gatot mengatakan aparat akan terus mengembangkan kasus ini. Termasuk mengusut adakah kerjasama yang dilakukan antara komplotan dengan pertokoan atau tempat transaksi yang memiliki alat gesek kartu kredit. Dari seluruh tersangka aparat menyita ratusan Kartu Tanda Penduduk Palsu, puluhan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) palsu, belasan mesin alat gesek kartu kredit, ijazah palsu, dan barang bukti lainnya. Bank yang dirugikan komplotan ini Bank Nasional Indonesia sebesar Rp 1,2 miliar, Danamon Rp 5,3 miliar, Permata Rp 70 miliar, CIMB Niaga Rp 60 juta, dan Bukopin Rp 300 juta. Semuanya dalam kurun waktu 2010-2011.   

Tindak Pidana Perbankan

TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Grup Femina, Mirta Kartohadiprodjo, meminta Citibank untuk segera mengembalikan uang yang diinvestasikan di bank tersebut. "Nilainya sekitar Rp 22 miliar," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 8 Mei 2012.Uang itu terdiri dari pokok dana investasi sebesar Rp 12 miliar dan imbalan investasi sebesar Rp 10 miliar. "Pokok dana investasi segera dikembalikan dan imbalannya bisa dibayar belakangan," ujar Mirta.Pokok perkara yang dialami Mirta dengan Citibank bermula pada 2008. Senior Relationship Manager Citibank Malinda Dee membujuknya untuk menempatkan uangnya di produk reksadana bank tersebut, salah satunya Fortis Ekuitas. "Saya tertarik karena penawarannya menarik," ujar Mirta, yang telah menjadi nasabah sejak 1992 itu.Namun belakangan, diketahui Malinda menggelapkan dana nasabahnya. Ia telah dihukum delapan tahun penjara. Namun, pasca-vonis, nasib duit Mirta di Citibank tak kunjung jelas. Dana investasi tersebut masih tertahan di Citibank.Oleh karena itu, Mirta beberapa kali menemui pihak Citibank. Namun, dijelaskannya, Citibank memperlakukannya secara tidak adil. Ia tidak diizinkan untuk didampingi penasihat hukum. "Jika ingin uang cepat kembali, mari bicara tanpa pengacara," ujarnya mengutip pernyataan pihak bank.Seorang pejabat Citibank disebutnya sempat menjanjkan mengganti duit Mirta. Namun, dalam pertemuan, pejabat yang berbeda membantah kesepakatan tersebut. "Kebijakannya sangat membingungkan, padahal bank besar dengar reputasi internasional," ujarnya.Sikap non-kooperatif ini lalu direspons Mirta dengan mengirimkan surat ke Dewan Gubernur Bank Indonesia. "Tujuannya meminta bantuan agar masalah tersebut bisa diselesaikan," ujarnya.

Berita Terkait Data Kejahatan Perbankan

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia mencatat kasus kejahatan online tanpa menggunakan kartu atau card not presense (CNP) sebagai kejahatan perbankan (fraud) terbanyak dilaporkan nasabah sepanjang Januari-Mei 2012. Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas, menjelaskan ada dua kasus yang mendominasi laporan fraud sepanjang tahun ini, yakni kasus pencurian identitas nasabah dan kasus card not presense (CNP)."Dua kasus ini yang paling banyak dilaporkan," ujar Ronald dalam Seminar Nasional Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI) bertajuk "Pencegahan dan Penanganan Kejahatan Perbankan Elektronik", Kamis, 5 Juli 2012. Bank Indonesia mencatat selama lima bulan pertama tahun ini ada 1.009 laporan kasus fraud dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,37 miliar. Kasus CNP paling banyak diadukan. Total aduan mencapai 458 laporan dengan nilai kerugian Rp 545 juta yang dialami 18 penerbit kartu. Adapun pengaduan terkait dengan pencurian identitas mencapai 402 laporan dengan nilai kerugian Rp 1,14 miliar.Ronald menuturkan dalam era layanan perbankan elektronik berbasis teknologi informasi seperti sekarang ada beberapa titik rawan terkait dengan keamanan. Pertama, kerawanan prosedur perbankan, yaitu lemahnya identifikasi dan validasi calon nasabah, sehingga mudah dilakukan pemalsuan identitas. Kedua, kerawanan fisik. Kartu ATM yang digunakan saat ini jenisnya masih magnetic stripe card yang tidak dilengkapi pengaman cip (smart card) sehingga skimming PIN mudah dilakukan.Ketiga, kerawanan aplikasi yang terkait dengan sistem keamanan dalam aplikasi. Keempat, kerawanan perilaku yang terkait dengan kecerobohan nasabah ataupun bank ketika bertransaksi. Sehubungan dengan hal itu, Ronald mencontohkan transaksi menggunakan kartu kredit untuk pembelian bahan bakar kendaraan di pom bensin. Nasabah memberikan kartu kreditnya kepada petugas. "Identitas seperti nama dan nomor kartu 3 digit di belakang bisa diketahui. Ini mudah sekali kalau jenis kartu magnetic stripe card. Kalau cip bisa aman," ucapnya. Adapun titik kerawanan terakhir adalah kerawanan regulasi dan kelemahan penegakan hukum. Bank Indonesia, kata Ronald, telah menerbitkan berbagai aturan terkait dengan penggunaan teknologi informasi bagi perbankan dan lembaga penyelenggara sistem pembayaran. "Pengaturan tersebut antara lain ditujukan untuk meningkatkan keamanan, integritas data, dan ketersediaan layanan electronic banking, misalnya dengan mewajibkan seluruh penerbit kartu kredit menggunakan cip pada 2010.”Ronald menuturkan penggunaan cip pada kartu terbukti menurunkan tingkat fraud. "Kami ada perhitungannya, teknologi cip, fraud turun, 30 persen," ucapnya. MARTHA THERTINA

Berita Terkait Pencegahan Money Laundering

TEMPO.CO, Jakarta - PT Sisnet Mitra Sejahtera bekerja sama dengan PT Blue Power Technology meluncurkan perangkat lunak anti-pencucian uang untuk perbankan. Mereka membuat Customer and Transaction Monitoring System (CTMS), yakni pemantau transaksi secara real-time untuk perbankan. "Sistem ini memudahkan bank untuk mendeteksi penyimpangan data yang tak sesuai dengan data base," ujar Executive Advisor PT Sisnet Mitra Sejahtera, Bing Moniaga, di Jakarta, hari ini. Sistem ini, menurut dia, memungkinkan bank mendapatkan gambaran secara menyeluruh atas risiko kejahatan finansial. "Akan memberi peringatan secara langsung bila ada transaksi mencurigakan," ujar dia. Ia mencontohkan seseorang melakukan transaksi rutin sepuluh juta per bulan. Bila melebihi limit itu, CTMS akan langsung memberi peringatan kepada pengelola bank. "Tidak hanya transaksi langsung, tapi juga via Internet dan mobile banking," katanya.Secara sederhana Bing menjelaskan sistem ini bekerja dengan implikasi langsung dengan server inti sebuah bank. CTMS akan hadir sebagai server pendukung yang juga mengelola data nasabah, data operasional, dan transaksi. "Sistem kerjanya disesuaikan dengan berbagai prinsip dasar anti-pencucian uang dalam perbankan," ucapnya. Ia menjelaskan sistem ini akan dilaksanakan penuh oleh perbankan pembeli perangkat. "Swasta berada di luar akses dan kewenangan yang dimiliki bank," ujarnya menjawab kritik seorang peserta seminar mengenai ketakutan dana nasabah diketahui pihak lain.Ketua Lembaga Anti-Pencucian Uang Indonesia, Agus Triyono, mengatakan sistem ini adalah preseden baik terhadap program anti-pencucian uang. "Ini menunjukkan komitmen sektor swasta bahwa langkah pemerintah mendapat dukungan," ujarnya.LAPI yang disebut sebagai konsultan anti-pencucian uang memfasilitasi sistem ini kepada sejumlah pelaku dan pemantau perbankan. "PPATK akan merasakan manfaat dari sistem ini, terutama dalam hal kecepatan dan keakuratan data," ujar Agus.

Contoh Kejahatan Perbankan Terkait Kredit

TEMPO.CO, Semarang- Seorang pengusaha yang menjadi terdakwa kasus pembobolan kredit Bank Jateng, Yanuelva Etliana, dituntut penjara 16 tahun oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis, 25 Oktober 2012. Tuntutan 16 tahun penjara itu merupakan tuntutan tertinggi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.Direktur CV Enhat dinilai terbukti membobol kredit di Bank Jateng Koordinator (BJK) Semarang dan Bank Jateng Unit Syariah (BJS) Semarang senilai Rp 39 miliar. Jaksa Febri juga menuntut pidana denda sebesar Rp 500 juta serta mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 39 miliar.“Terdakwa Eva terbukti melanggar dakwaan primer. Yakni dakwaan Primer ke-1, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal (18) UU No31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam UU No20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1. Begitu pula dalam dakwaan primer ke-2, Eva juga terbukti melanggar pasal tersebut,” kata Febri.Modus pembobolan kredit di bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah itu adalah dengan mengajukan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan Surat Perintah Pembayaran (SPP) fiktif. Perbuatan terdakwa itu dilakukan berulang kali, misalnya Bank Jateng Semarang sebesar Rp 14,350 miliar dengan jumlah SPMK dan SPP fiktif sebanyak 24 dokumen.Persidangan terhadap Eva dilakukan in absentia. Sebab, Eva sudah melarikan diri dan hingga kini jaksa belum dapat menemukannya.

Berita Terkait Kejahatan Perbankan dan Pencegahannya

Jakarta - Kemajuan teknologi berdampak positif pada mudah dan cepatnya melakukan transaksi perbankan. Saat ini seluruh nasabah dapat melakukan transaksi perbankan dimana saja dan kapan saja, melalui internet (e-banking), telepon selular (m-banking), telepon (phone banking), ataupun lewat sms (sms-banking). Di satu sisi, hal ini dapat memudahkan masyarakat dalam menentukan pilihan transaksi keuangannya, tetapi di sisi lain dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan.Bank Indonesia (BI) memberikan beberapa modus operandi kejahatan perbankan dan cara menghindarinya."Agar anda terlindungi dalam melakukan transaksi perbankan, pastikan Anda mengetahui beberapa modus operandi kejahatan perbankan," ungkap BI dalam situsnya seperti dikutip detikFinance, Minggu (24/6/2012).1. Penipuan lewat teleponDilakukan oleh pelaku kejahatan dengan menelepon Anda dan mengabarkan Anda mendapat hadiah, keluarga mengalami musibah atau menyatakan minat atas barang yang Anda iklankan. Berdasarkan hal tersebut si penelepon akan memandu Anda untuk menuju ATM dan menuntun Anda mengikuti instruksi penelpon.Cara MenghindarinyaCek dahulu identitas penelepon. Segera tutup telepon dan lakukan pengecekan atas informasi yang Anda terima. Pada umumnya perusahaan penyelenggara undian tidak meminta pemenang untuk mentransfer sejumlah dana kepada perusahaan penyelenggara. Jika Anda menerima telepon yang mengabarkan bahwa keluarga Anda mengalami musibah, jangan panik dan jangan mengikuti perintah penelepon. Tanyakan indentitas penelepon dan lakukan pengecekan. Jika Anda memasang iklan untuk menjual atau menyewakan aset Anda, hati-hati terhadap penelepon yang sangat mudah untuk setuju dengan harga yang Anda tawarkan kemudian berjanji untuk mentransfer sejumlah uang sebagai ”tanda jadi atau uang muka”. Jangan terlena oleh kata-kata si penelepon apalagi jika kemudian Anda diminta untuk menuju ATM untuk mengecek saldo Anda. Segera tutup telepon Anda untuk menghindari dari penipuan semacam ini.2. Penipuan lewat emailAda kalanya Anda menerima email yang seolah-olah berasal dari bank dan kelihatannya asli. Dalam modus ini pelaku kejahatan meminta Anda memasukkan nomor rekening, dan nomor PIN. Cara lainnya adalah membuat website alamat bank Anda yang seolaholah asli tetapi sebenarnya adalah website palsu. Anda akan diminta untuk memasukkan nomor rekening dan nomor PIN Anda dalam website ini dengan ”alasan” untuk pengkinian data pribadi Anda.Cara MenghindarinyaJangan pernah membalas email yang meminta Anda memasukkan nomor rekening (atau user-id) dan nomor PIN. Tidak mungkin bank Anda meminta data pribadi melalui email karena bank sudah memiliki informasi tersebut. Jika Anda masuk ke website bank Anda untuk melakukan transaksi perbankan, pastikan alamat website Anda sudah benar dan Anda memiliki prosedur keamanan tambahan seperti token, disamping user-id dan password.3. Penipuan melalui penawaran investasi dengan imbalan bunga yang sangat tinggi.Dalam modus ini suatu perusahaan menawarkan investasi dengan janji akan memberikan imbal hasil yang sangat tinggi. Berhati-hatilah dengan penawaran seperti ini karena terdapat sejumlah penawaran yang terbukti tidak dapat memenuhi imbal hasil sebagaimana dijanjikan.Cara MenghindarinyaTanyakan pada diri Anda apakah memang wajar imbalan bunga yang sangat tinggi atas investasi Anda. Lakukan pengecekan terlebih dahulu atas kredibilitas perusahaan yang menawarkan investasi. Yakinkan Anda terlindungi dari sisi hukum sebelum memutuskan untuk melakukan suatu investasi.4. Penipuan dengan menggunakan kartu kredit di InternetSekarang ini semakin banyak toko atau merchant yang menawarkan produk dan jasa melalui telepon ataupun internet, dengan kemudahan pembayaran menggunakan kartu kredit. Anda hanya diminta untuk menyebutkan nomor kartu kredit, masa berlaku (expiry date) dan 3 (tiga) digit kode rahasia yang tertera di bagian belakang kartu kredit Anda dan transaksi pun terlaksana.Cara MenghindarinyaPastikan Anda mengerti tentang produk dan jasa yang ditawarkan dari toko atau merchant tersebut, serta memahami tentang syarat & ketentuan dari barang atau jasa yang ditawarkan. Jangan berikan nomor kartu kredit, masa berlaku dan 3 (tiga) digit kode rahasia yang terletak di bagian belakang kartu kredit Anda, kepada siapapun sebelum Anda menyetujui manfaat produk dan jasa yang ditawarkan.5. Pemalsuan nomor telpon call center bank AndaDalam modus ini pelaku kejahatan membuat seolah-olah mesin ATM bank Anda rusak dan kartu Anda tertelan. Karena panik, Anda tanpa sadar akan menghubungi nomor call center ”palsu” yang ada di sekitar mesin ATM. Kemudian Anda akan diminta penerima telepon untuk menyebutkan nomor PIN dan dijanjikan bahwa kartu ATM pengganti akan segera dikirimkan. Dengan berbekal PIN dan kartu Anda, pelaku kejahatan akan mengambil uang Anda.Cara MenghindarinyaCatat nomor telepon 24 jam dari bank dimana Anda menjadi nasabah. Jika Anda menghubungi nomor tersebut, pada umumnya Anda akan dijawab oleh mesin penjawab otomatis dan diminta untuk memasukkan pilihan jasa tertentu. Anda dapat memilih menu yang langsung terhubung dengan bagian pelayanan nasabah. Jangan pernah memberikan nomor PIN karena bank tidak akan pernah meminta nomor PIN nasabahnya.Cara menghindari kejahatan perbankanPastikan Anda mengetahui nomor call center bank Anda.Jangan memberikan nomor kartu atau masa berlaku atau tiga angka terakhir di belakang kartu kredit kepada merchant yang tidak Anda ketahui.Jangan berikan nomor PIN Anda kepada siapapun termasuk kepada petugas bank ataupun orang terdekat Anda.Jangan memberikan kartu kredit atau kartu ATM Anda kepada pihak lain karena bank tidak pernah meminta kembali kartu Anda.Apabila Anda mengembalikan kartu kepada bank, pastikan kartu telah Anda potong.Kartu pembayaran Anda (kartu ATM, debit atau kartu kredit) harus selalu dalam pengawasan Anda.

Berita Terkait Mata Kuliah Viktimologi

BRASILIA, KOMPAS.com — Masih ingat dengan Catarina Migliorini, gadis 20 tahun asal Brasil yang melelang keperawanannya seharga Rp 7,5 miliar lewat internet? Ternyata masalah ini berbuntut panjang hingga melibatkan Pemerintah Brasil.

Pemerintah Brasil kabarnya tengah berupaya menuntut Justin Sisely, sutradara yang membuat film dokumenter soal Catarina dan membantu gadis itu melelang keperawanannya.

Jaksa Agung Brasil, Joao Pedro de Saboia Bandeira de Mello Filho, memerintahkan "penyelidikan secepatnya" terkait lelang keperawanan yang menurut dia tak ubahnya seperti perdagangan manusia itu.

Jaksa Agung Joao Pedro bahkan sudah menyurati Menteri Luar Negeri Brasil yang menegaskan bahwa apa yang dilakukan Justin Sisely itu sama dengan perdagangan manusia sehingga pemberantasannya dijamin perjanjian internasional.

Selain itu, Joao Pedro mengatakan, paspor milik Migliorini—yang saat ini tinggal di Australia—harus dicabut dan dia harus dikembalikan ke Brasil karena yang dilakukannya sama dengan melakukan prostitusi.

Meski demikian, Justin Sisely menganggap yang dia lakukan saat membuat film dokumenter Catarina Migliorini tidak melanggar hukum dan dia sudah memastikan semua yang dilakukannya sesuai dengan peraturan yang ada.

Terlepas dari rencana Jaksa Agung Brasil menuntut Justin Sisely, lalu bagaimana dengan Catarina dan lelang keperawanannya? Ternyata pemenang lelang sudah ditemukan, yaitu seorang lelaki Jepang dengan nama internet "Natsu".

Nah, Catarina dikabarkan akan menyerahkan keperawanannya kepada Natsu di atas pesawat terbang yang bergerak di atas perairan internasional untuk menghindari undang-undang antiprostitusi di sebuah negara.

Senin, 29 Oktober 2012

Materi Pendukung Kuliah Viktimologi

MALANG, KOMPAS.com — Praktik bisnis "ayam kampus" tak hanya terjadi di kota pelajar
Yogyakarta . Di Malang, Jawa Timur, yang memiliki sebutan kota pendidikan juga menjamur
bisnis tersebut. Pelakunya adalah oknum mahasiswi yang kuliah di sejumlah perguruan tinggi,
baik swasta maupun negeri, yang ada di Malang.
Dari pengakuan salah satu pelaku ayam kampus di Malang, ia nekat terjun ke dunia bisnis
esek-esek karena keperawanannya sudah direnggut sejak masih duduk di bangku SMP. Dari
penelusuran Kompas.com, mayoritas umur mahasiswa yang berprofesi ayam kampus berumur
19 hingga 22 tahun.
"Dari teman-teman saya yang masuk ke dunia itu (ayam kampus), mayoritas karena sudah
tidak perawan sejak SMP. Ada yang sejak SMA. Saat pacaran, sang pacar mengajak
berhubungan. Ancaman jika tak mau (berhubungan intim) akan diputus. Terpaksa harus mau
karena saat itu masih cinta monyet," aku DY (20), salah seorang mahasiswi yang ditemui
Kompas.com, di sebuah kafe di Kota Malang, Minggu (28/10/2012) malam.
Sebutan ayam kampus itu sudah menjadi istilah umum bagi para mahasiswi yang menyambi
menjadi pekerja seks komersial (PSK) terselubung.
Menurut DY, sebagian besar ayam kampus di Malang berlatar belakang dari keluarga yang
bermasalah (broken home). Bukan hanya karena faktor impitan ekonomi. "Setahu saya, dari
keluarga mampu semua. Ada yang memang faktor ekonomi, tapi tidak banyak, bahkan jarang.
Itu yang saya kenal," aku DY yang mewanti-wanti namanya tidak ditulis.
Ditanya soal operasi dan cara transaksinya, DY menceritakan, untuk di Malang, trennya sudah
mulai berubah. "Jika awal-awal, asal ada yang 'pesan', harga cocok, siap aja. Tapi tren
sekarang para ayam kampus memilih aman. Yakni 'dipelihara' oleh para om-om atau
pengusaha atau pejabat penting. Kalau pejabat jarang yang dari Malang sendiri, tapi dari luar
Malang," akunya.
Para pejabat, lanjut DY, datang ke Malang biasanya di hari-hari libur akhir pekan. Tinggalnya
di hotel atau di sebuah vila seperti di Kota Batu. "Jika pengusaha tergantung panggilan,"
katanya.
Menurutnya, ayam kampus yang "dipelihara" biasanya dibayar secara bulanan. "Umumnya,
kalau sudah ada yang memelihara, per bulannya minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 10 juta.
Kalau harga sekali 'main' umumnya ayam kampus di Malang dibanderol paling rendah Rp
500.000. Maksimal Rp 1 juta," ujar DY.

Rabu, 24 Oktober 2012

Jenis-jenis Korban

Jenis-jenis korban, antara lain :
a.       Nonparticipating victims, yaitu mereka yang tidak peduli terhadap upaya penanggulangan kejahatan.
b.      Laten victims, yaitu mereka yang mempunyai sifat karakter tertentu sehingga cenderung menjadi korban.
c.       Procative victims, yaitu mereka yang menimbulkan rangsangan terjadinya kejahatan.
d.      Participating victims, yaitu mereka yang dengan perilakunya memudahkan dirinya menjadi korban.
e.       False victims, yaitu mereka yang menjadi korban karena perbuatan yang dibuatnya sendiri.

Sumber Bacaan :
Drs.Dikdik M.Arief Mansur,S.H.,M.H. dan Elisataris Gultom,S.H.,M.H. 2006. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita. Jakarta: Rajawali Pers, hlm.49.





Selasa, 23 Oktober 2012

Contoh Berita Terkait Ketentuan Pasal 17 UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak CIpta



Minggu, 14 Oktober 2012 19:00 WIB
Metrotvnews.com, Banjarnegara: Pemeritnah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, melarang tiga judul lagu campursari karena dinilai berbau pornografi. Tiga judul lagu yang dilarang adalah 'Hamil Duluan', 'Pentil Kecakot', dan 'Tali Kutang'.

Wakil Bupati Banjarnegara Hadi Supeno menyatakan bahwa dari lagu-lagu campursari yang beredar, ternyata ada beberapa yang berbau pornografi.

"Setidaknya ada tiga judul lagu yang bernuansa pornografi, sehingga tidak layak diperdengarkan, apalagi untuk anak-anak.
Tiga judul lagu tersebut adalah Hamil Duluan, Pentil Kecakot dan Tali Kutang. Ketiga lagu tidak boleh dibawakan di panggung hiburan dan diperdengarkan di radio," tegas Hadi, Ahad (14/10).

Menurutnya, ketiga lagu itu tidak memiliki unsur edukasi dan estetika, malah sebaliknya mengandung unsur yang tidak baik.

"Dari sisi apapun, ketiga lagu tidak pantas, sehingga pemkab melakukan pelarangan. Sebab, jika masih ditoleransi bisa memiliki dampak yang tidak baik di kalangan masyarakat, apalagi untuk anak-anak. Seharusnya produk seni tetap ada unsur tanggung jawabnya dengan memasukkan unsur edukasi dan estetika,"tandasnya.
(MI/Wrt3)

Tindak Pidana Pencucian Uang


Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010
Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimakasud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak   Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 4 UU No.8 Tahun 2010
Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak             Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 5 UU No.8 Tahun 2010
(1) Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Minggu, 21 Oktober 2012

Teori Differential Association

Teori yang mencoba mencari penyebab terjadinya perilaku jahat yang dikemukakan oleh Edwin H.Sutherland (1934) dalam bukunya Principle of Criminology.
Perilaku jahat menurut teori ini terjadi bukan karena keturunan atau gen, melainkan perilaku jahat tersebut dipelajari melalui interaksi dan komunikasi dengan kelompok yang cenderung melakukan kejahatan, dimana interaksi dan komunikasi tersebut dalam jangka waktu yang lama, dan akhirnya pelaku dapat memahami nilai-nilai, motif, rasionalitas, serta tingkah laku dari kelompok yang cenderung berbuat jahat tersebut, kemudian mengikuti sebagaimana perilaku menyimpang dari kelompok tersebut.

Sabtu, 20 Oktober 2012

EVALUASI REKAM SIDANG


Evaluasi Rekam Sidang Tahun 2011 di Yogyakarta


Evaluasi Rekam Sidang 16-17 Oktober 2012 di Makassar


Seluruh Peserta Evaluasi Rekam Sidang 33 Perguruan Tinggi di Indonesia
Makassar, Swiss Bellin 16-17 Oktober 2012

Selasa, 16 Oktober 2012

Contoh Internet Banking Crime

JAKARTA: Ancaman online banking merupakan bagian dari kejahatan cyber paling canggih dan
berbahaya. Di kuartal I 2012, terdeteksi rata-rata 7.800 Trojan online banking per bulan.
Angka ini menunjukkan pentingnya memiliki perlindungan yang efektif melawan malware
online banking.
"Ancaman online banking menghadirkan bahaya paling besar karena satu infeksi dapat
membuat seseorang kehilangan uang dari kartu kredit atau akun bank", tutur
Oleg Ishanov, Direktur Riset Anti-Malware Kaspersky Lab, Rabu, 2 Mei 2012.
Evaluasi dari laboratorium pengujian independen AV-Test.org yang digelar Maret 2012 dengan
menggunakan 70 sampel malware terbaru, seluruhnya mampu mengakses akun online banking
pengguna internet atau sistem pembayaran mereka. Ada tiga produk yang diuji melalui
komputer yang beroperasi dengan Windows 7 dan berakses Internet serta aktivasi semua
perlindungan. Ketiga produk itu yakni solusi Kaspersky Lab, Symantec, dan BitDefender.
Ketiga produk keamanan ini dihadapkan pada tiga jenis tes yang berbeda. Tingkat
pendeteksian dievaluasi secara statis dan dinamis. Ketiganya dinilai berdasarkan kualitas
remediasi atas komputer yang terinfeksi. Pada pengujian statis, produk Kaspersky Lab meraih
tingkat pendeteksian sebesar 99,3%. BitDefender berada di urutan kedua 94,6%, sementara
produk Symantec menunjukkan kinerja terendah dan hanya mendeteksi 38,7% dari seluruh
sampel malware online banking.
"Produk kami menunjukkan kinerja yang baik dalam pengujian statis, dinamis, dan remediasi.
Artinya, dalam dunia nyata di luar pengujian ini, para pengguna Kaspersky akan lebih
terlindungi dari ancaman yang lebih kompleks dan terbaru," kata Ishanov dalam siaran pers
yang diterima Bisnis hari ini, Rabu, 2 Mei 2012.(msb)

Contoh Kasus Cybercrime utk kuliah TPE

TEMPO.CO , Washington - Amerika Serikat meyakini bahwa Iran berada di belakang serangan
cyber terhadap bank-bank dan industri minyak AS di Timur Tengah. Meskipun belum ada
pernyataan resmi, mereka menyebut serangan cyber yang terjadi dalam beberapa bulan
terakhir sebagai "diprakarsai oleh aktor negara."
Aparat intelijen AS mengamati dan melacak serangan itu dilancarkan oleh Iran, dan seorang
pejabat menyatakan dalam kondisi anonim. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut apa yang
diamati. Ia mengatakan keyakinan pelakunya bekerja dengan pemerintah Iran.
"Kami sangat percaya ada hubungan antara orang-orang yang mengetik kode dan orang-orang
yang menjalankan pemerintahan," menurut pejabat itu.
Kemampuan Iran ini tergolong mengejutkan. "Ini tentu adalah kasus bahwa Iran sedang
mengembangkan kemampuannya di dunia maya. Kami prihatin kemampuan mereka meningkat
untuk beroperasi di wilayah ini," kata seorang pejabat intelijen AS.
Menteri Pertahanan Leon Panetta juga mengemukakan adanya serangan ketika berpidato pekan
lalu dan memperingatkan bahwa Amerika Serikat harus memperkuat pertahanan cyber atau
berisiko mendapat serangan yang berpotensi merugikan.
Panetta menyatakan dirinya sangat khawatir tentang eskalasi serangan yang signifikan dan
menyoroti virus dunia maya yang dikenal sebagai "Shamoon." Virus tersebut menginfeksi
komputer perusahaan energi utama di Arab Saudi dan Qatar selama musim panas ini.
Di Arab Saudi, lebih dari 30.000 komputer terpengaruh oleh serangan dan terkena dampaknya.
Panetta mengatakan serangan itu mungkin yang paling dahsyat yang pernah memukul sektor
swasta.
Iran membantah terlibat dalam serangan terhadap industri minyak. Menurut laporan Press TV,
sebuah kantor berita yang dikelola pemerintah, AS kini memainkan trik baru untuk berhadapan
dengan Iran. "Salah satu tujuan utama dari Amerika Serikat adalah untuk membuat dirinya
terlihat seperti korban," kata Mehdi Ahkavan Bahabadi, direktur Pusat Cyberspace Iran.
Laporan ini mencatat Iran sendiri telah menjadi korban serangan maya yang banyak variannya,
termasuk Stuxnet, sebuah serangan cyber yang kompleks terhadap program nuklirnya. Stuxnet
diduga dibuat oleh programmer Amerika dan Israel.

Senin, 15 Oktober 2012

Contoh Pelanggaran Hak Potret

KOMPAS.com — Seorang fotografer asal Swiss mengajukan tuntutan kepada Apple di
Pengadilan Negeri Amerika Serikat di New York. Gara-garanya, pemain besar di industri
mobile tersebut dituduh memakai hasil karya Sabine Liewald—sang fotografer—tanpa izin
untuk mempromosikan produk MacBook Pro with Retina Display.
"Meski tidak bermaksud menggunakan foto dan tidak memiliki lisensi atasnya, Apple mengopi,
memublikasikan, dan memanfaatkan foto "close up mata" milik penggugat, termasuk di
kampanye iklan MacBook Pro, alamat keynote, dan materi iklan terkait tanpa izin atau
kompensasi," tulis tuntutan yang diajukan hari Rabu (10/10/2012) itu, seperti dikutip dari The
Register.
Foto milik Liewald yang bermasalah itu diperoleh Apple dari agen Liewald di New York,
Factory Downtown. Berdasar perjanjian, foto hanya akan dipakai untuk keperluan comping
atau layout.
Selain itu, menurut tuntutan, Apple telah menyatakan bahwa pihaknya tak akan memakai foto
"close up mata" tersebut dalam kampanye iklan untuk komputer notebook MacBook Pro.
Ternyata, perusahaan asal Cupertino, Amerika Serikat, ini malah memakai foto tersebut dalam
"berbagai bentuk iklan tanpa izin pada penggugat."
Meski tidak didaftarkan sebagai hak cipta di Amerika Serikat, foto milik Liewald dilindungi
oleh Konvensi Bern di mana negara yang tergabung di dalamnya harus menghormati hak cipta
karya seni dan sastra dari warga negara lain sesama anggota, dan harus memperlakukannya
seperti hak cipta warga negara sendiri. Swiss dan Amerika Serikat sama-sama tergabung
dalam Konvensi Bern.
Dalam gugatannya, Liewald menuntut "bagian dari keuntungan" Apple yang berkaitan dengan
penggunaan foto itu, berikut ganti rugi, biaya pengacara, serta "keuntungan dan manfaat apa
pun yang diperoleh pihak tergugat dari pelanggarannya."
Sebelum ini, Apple juga pernah bermasalah dengan Perusahaan Kereta Federal Swiss (SBB)
karena menggunakan desain jam perusahaan tersebut tanpa izin.
Apple kemudian "berdamai" dengan membayar lisensi untuk menggunakan rancangan jam
SBB, tetapi hal itu hanya dilakukan setelah berita pelanggaran Apple mengemuka ke publik.

Rabu, 10 Oktober 2012

HAK CIPTA (3)

HAK CIPTA ATAS POTRET
Pemegang Hak Cipta atas potret untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, untuk potret seseorang harus mendapat izin dari yang dipotret atau izin dari ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia (Pasal 19 ayat (1) UUHC No.19 Tahun 2002).
Jika potret tersebut memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, maka izin harus diperoleh dari tiap orang tersebut atau izin dari ahli waris masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia (Pasal 19 ayat (2) UUHC No.19 Tahun 2002).
Ketentuan ini berlaku untuk Potret yang dibuat (Pasal 19 ayat (3) UUHC No.19 Tahun 2002) :
  1. atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret;
  2. atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau
  3. untuk kepentingan orang yang dipotret.
Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat : (Pasal 20 UUHC No.19 Tahun 2002)
  1. tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
  2. tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
  3. tidak untuk kepentingan yang dipotret.
Bukan suatu pelanggaran Hak Cipta atas karya potret :
  1. Pengumuman atas potret bagi seorang pelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum, walaupun yang bersifat komersial. Kecuali dinyatakan lain oleh orang yang berkepentingan (Pasal 21 UUHC No.19 Tahun 2002);
  2. Memperbanyak dan mengumumkan potret untuk kepentingan keamanan umum dan/atau untuk keperluan proses pidana oleh instansi yang berwenang (Pasal 22 UUHC No.19 Tahun 2002).
Pemilik berhak tanpa persetujuan dari Pemegang Hak Cipta untuk mempertunjukan Ciptaan (fotografi, seni lukis, gambar, arsitektur, seni pahat dan/atau hasil seni lain) yang berbentuk potret, untuk dipertunjukan dalam suatu pameran umum atau memperbanyaknya dalam satu katalog, kecuali ada perjanjian lain dengan Pemegang Hak Cipta (Pasal 23 UUHC No.19 Tahun 2002).
HAK TERKAIT
Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan.atau gambar pertunjukannya (Pasal 49 ayat (1) UUHC No.19 Tahun 2002).
Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan Karya Rekaman Suara atau rekaman bunyi (Pasal 49 ayat (2) UUHC No.19 Tahun 2002).
Lembaga Penyiaran memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, dan/atau menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem elektromagnetik (Pasal 49 ayat (3) UUHC No.19 Tahun 2002).
Jangka waktu perlindungan Hak Terkait bagi (Pasal 50 ayat (1) UUHC No.19 Tahun 2002):
  1. Pelaku, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut pertama kali dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau media audiovisual;
  2. Produser Rekaman Suara, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut selesai direkam;
  3. Lembaga Penyiaran, berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak karya siaran tersebut pertama kali disiarkan.
TINDAK PIDANA HAK CIPTA
Pasal 72 ayat (1) UUHC No.19 Tahun 2002 :
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit                           Rp. 1.000.000,-  (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Pasal 72 ayat (2) UUHC No. 19 Tahun 2002:
Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau mensual kepada umum statu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pasal 72 ayat (3) UUC No.19 Tahun 2002:
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan comercial statu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima ) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pasal 72 ayat (4) UUHC No.19 Tahun 2002
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima tahun) dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Pasal 72 ayat (5) UUHC No.19 Tahun 2002
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 72 ayat (6) UUHC No.19 Tahun 2002
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 72 ayat (7) UUHC No.19 Tahun 2002
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 72 ayat (8) UUHC No.19 Tahun 2002
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 72 ayat (9) UUHC No.19 Tahun 2002
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Selasa, 09 Oktober 2012

HAK CIPTA (2)


CIPTAAN YANG DILINDUNGI
Ciptaan yang dilindungi menurut Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
  1. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan patomim;
  6. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. arsitektur;
  8. peta;
  9. seni batik;
  10. fotografi;
  11. sinematografi;
  12. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Tidak ada Hak Cipta atas (Pasal 13 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002) :
  1. hasil rapat;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. keputusan badan arbitrase atau keputusan-keputusan badan-badan sejenis lainnya.
PEMBATASAN HAK CIPTA
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta menurut Pasal 14 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, yaitu :
  1. Pengumuman dan/atau perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
  3. Pengambilan berita aktual baik sleuruhnya maupun sebagian dari Kantor Berita, Lembaga Penyiaran, dan Surat Kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta (Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002) :
  1. Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
  2. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau diluar pengadilan;
  3. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i)                  ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
(ii)                pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
  1. Perbanyakan suatu Ciptaan dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sasrta huruf braile, guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;
  2. Perbanyakan suatu Ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
  3. Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
  4. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pemerintah mempunyai hak untuk melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah dibidang : (Pasal 17 UUHC No.19 Tahun 2002)
  1. agama;
  2. pertahanan dan keamanan negara;
  3. kesusilaan;
  4. ketertiban umum.
Semua itu dapat dilakukan setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta.
PENGUMUMAN
Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
PERBANYAKAN
Menurut Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun sebagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permananen atau temporer.
HAK TERKAIT
Menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Prosedur Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
PELAKU
Menurut Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, foklor, atau karya seni lainnya.
PRODUSER REKAMAN SUARA
Menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Produser Rekaman adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
LEMBAGA PENYIARAN
Menurut Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
FUNGSI DAN SIFAT HAK CIPTA
Hak Cipta berfungsi sebagai hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya.
Hak Cipta bersifat hak alami, artinya fungsi hak cipta sebagaimana dimaksud diatas, akan timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan, namun tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HAK CIPTA ATAS CIPTAAN YANG PENCIPTANYA TIDAK DIKETAHUI
Ada beberapa ciptaan yang tidak diketahui Penciptanya, maka ciptaan tersebut Hak Ciptanya dipegang oleh negara, antara lain :
  1. Karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya (Pasal 10 ayat (1) UUHC No.19 Tahun 2002).
  2. Foklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya (Pasal 10 ayat (2) UUHC No.19 Tahun 2002).
  3. Ciptaan yang tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan itu belum diterbitkan (Pasal 11 ayat (1) UUHC No.19 Tahun 2002).
  4. Ciptaan yang telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya dan/atau penerbitnya (Pasal 11 ayat (3) UUHC No.19 Tahun 2002).
Selain itu untuk suatu Ciptaan yang telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran Penciptanya, penerbit memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya (Pasal 11 ayat (2) UUHC No.19 Tahun 2002).
 
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Masa berlaku Hak Cipta yang diatur dalam UUHC No.19 Tahun 2002, antara lain sebagai berikut :
  1. Selama Hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia (Pasal 29 ayat (1) UUHC No.19 Tahun 2002), antara lain :
    • buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
    • drama atau drama musikal, tari, koreografi;
    • segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
    • seni batik;
    • lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
    • arsitektur;
    • ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
    • alat peraga;
    • peta;
    • terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai.
  2. Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan (Pasal 30 ayat (1) UUHC No.19 Tahun 2002), antara lain :
    • program komputer;
    • sinematografi;
    • fotografi;
    • database;
    • karya hasil pengalihwujudan.
  3. Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan (Pasal 30 ayat (2) UUHC No.19 Tahun 2002): perwajahan karya tulis.
Hak Cipta atas Ciptaan yang diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) serta Pasal 30 ayat (1) bila dimiliki atau dipegang oleh suatu Badan Hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dimumumkan.
Jangka waktu perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara :
  1. Ciptaan yang termasuk dalam ketentuan Pasal 10 ayat (2) UUHC No.19 Tahun 2002 berlaku tanpa batas;
  2. Ciptaan yang termasuk dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (3) UUHC No.19 Tahun 2002 berlaku selama 50 (lima puluh) tahun Sejas Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
Hak Cipta yang dilaksanakan oleh Penerbit sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (2) UUHC No.19 Tahun 2002 berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.
Jangka waktu berlakunya Hak Cipta yang diumumkan bagian demi bagian dihitung mulai tanggal Pengumuman bagian yang terakhir (Pasal 32 ayat (1) UUHC No.19 Tahun 2002). Dalam menentukan jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang terdiri dari 2 (dua) jilid atau lebih, demikian pula ikhtisar dan berita yang diumumkan secara berkala dan tidak bersamaan waktunya, setiap jilid atau ikhtisar dan berita itu masing-masing dianggap sebagai Ciptaan tersendiri (Pasal 32 ayat (2) UUHC No.19 Tahun 2002).