CIPTAAN YANG DILINDUNGI
Ciptaan yang dilindungi menurut Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta
Nomor 19 Tahun 2002 adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra, yang mencakup :
- buku,
Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- ceramah,
kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- lagu
atau musik dengan atau tanpa teks;
- drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan patomim;
- seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- arsitektur;
- peta;
- seni
batik;
- fotografi;
- sinematografi;
- terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
Tidak ada Hak Cipta atas (Pasal 13 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002) :
- hasil
rapat;
- peraturan
perundang-undangan;
- pidato
kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan
pengadilan atau penetapan hakim; atau
- keputusan
badan arbitrase atau keputusan-keputusan badan-badan sejenis lainnya.
PEMBATASAN HAK CIPTA
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta menurut Pasal 14 Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002, yaitu :
- Pengumuman
dan/atau perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya
yang asli;
- Pengumuman
dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak
oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan
dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan
pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan
dan/atau diperbanyak; atau
- Pengambilan
berita aktual baik sleuruhnya maupun sebagian dari Kantor Berita, Lembaga
Penyiaran, dan Surat Kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan
sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta (Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2002) :
- Penggunaan
Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan
karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu
masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
- Pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan
pembelaan di dalam atau diluar pengadilan;
- Pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i)
ceramah
yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
(ii)
pertunjukan
atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pencipta.
- Perbanyakan
suatu Ciptaan dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sasrta huruf braile,
guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat
komersial;
- Perbanyakan
suatu Ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau
alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
- Perubahan
yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
- Pembuatan
salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang
dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pemerintah mempunyai hak untuk melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang
bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah dibidang : (Pasal 17 UUHC No.19
Tahun 2002)
- agama;
- pertahanan
dan keamanan negara;
- kesusilaan;
- ketertiban
umum.
Semua itu dapat dilakukan setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta.
PENGUMUMAN
Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta, Pengumuman adalah pembacaan,
penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan
menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara
apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
PERBANYAKAN
Menurut Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,
Perbanyakan adalah penambahan jumlah
sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun sebagian yang sangat
substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama,
termasuk mengalihwujudkan secara permananen atau temporer.
HAK TERKAIT
Menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,
Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak
atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Prosedur Rekaman Suara untuk memperbanyak
atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga
Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
PELAKU
Menurut Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta, Pelaku adalah aktor, penyanyi,
pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukan,
menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik,
drama, tari, sastra, foklor, atau karya seni lainnya.
PRODUSER REKAMAN SUARA
Menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta, Produser Rekaman adalah orang atau
badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk
melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu
pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
LEMBAGA PENYIARAN
Menurut Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta, Lembaga Penyiaran adalah organisasi
penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas
suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau
melalui sistem elektromagnetik.
FUNGSI DAN SIFAT HAK CIPTA
Hak Cipta berfungsi sebagai hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya.
Hak Cipta bersifat hak alami, artinya fungsi hak cipta sebagaimana dimaksud
diatas, akan timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan, namun
tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HAK CIPTA ATAS CIPTAAN YANG
PENCIPTANYA TIDAK DIKETAHUI
Ada beberapa ciptaan yang tidak diketahui Penciptanya, maka ciptaan
tersebut Hak Ciptanya dipegang oleh negara, antara lain :
- Karya
peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya (Pasal
10 ayat (1) UUHC No.19 Tahun 2002).
- Foklor
dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita,
hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi,
tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya (Pasal 10 ayat (2) UUHC No.19
Tahun 2002).
- Ciptaan
yang tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan itu belum diterbitkan (Pasal
11 ayat (1) UUHC No.19 Tahun 2002).
- Ciptaan
yang telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya dan/atau
penerbitnya (Pasal 11 ayat (3) UUHC No.19 Tahun 2002).
Selain itu untuk suatu Ciptaan yang telah diterbitkan tetapi tidak
diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran
Penciptanya, penerbit memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk
kepentingan Penciptanya (Pasal 11 ayat (2) UUHC No.19 Tahun 2002).
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Masa berlaku Hak Cipta yang diatur dalam UUHC No.19 Tahun 2002, antara lain
sebagai berikut :
- Selama
Hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah
Pencipta meninggal dunia (Pasal 29 ayat (1) UUHC No.19 Tahun 2002), antara
lain :
- buku,
pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
- drama
atau drama musikal, tari, koreografi;
- segala
bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
- seni
batik;
- lagu
atau musik dengan atau tanpa teks;
- arsitektur;
- ceramah,
kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
- alat
peraga;
- peta;
- terjemahan,
tafsir, saduran dan bunga rampai.
- Berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan (Pasal 30 ayat
(1) UUHC No.19 Tahun 2002), antara lain :
- program
komputer;
- sinematografi;
- fotografi;
- database;
- karya
hasil pengalihwujudan.
- Berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan (Pasal 30 ayat
(2) UUHC No.19 Tahun 2002): perwajahan karya tulis.
Hak Cipta atas Ciptaan yang diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) serta
Pasal 30 ayat (1) bila dimiliki atau
dipegang oleh suatu Badan Hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak
pertama kali dimumumkan.
Jangka waktu perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau
dilaksanakan oleh Negara :
- Ciptaan
yang termasuk dalam ketentuan Pasal 10 ayat (2) UUHC No.19 Tahun 2002
berlaku tanpa batas;
- Ciptaan
yang termasuk dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (3) UUHC No.19 Tahun
2002 berlaku selama 50 (lima puluh) tahun Sejas Ciptaan tersebut pertama
kali diketahui umum.
Hak Cipta yang dilaksanakan oleh Penerbit sebagaimana ketentuan Pasal 11
ayat (2) UUHC No.19 Tahun 2002 berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak
Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.
Jangka waktu berlakunya Hak Cipta yang diumumkan bagian demi bagian
dihitung mulai tanggal Pengumuman bagian yang terakhir (Pasal 32 ayat (1) UUHC
No.19 Tahun 2002). Dalam menentukan jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas
Ciptaan yang terdiri dari 2 (dua) jilid atau lebih, demikian pula ikhtisar dan
berita yang diumumkan secara berkala dan tidak bersamaan waktunya, setiap jilid
atau ikhtisar dan berita itu masing-masing dianggap sebagai Ciptaan tersendiri
(Pasal 32 ayat (2) UUHC No.19 Tahun 2002).